Beranda blog Halaman 2452

Menggali Sejarah Islam di Makam-Makam Kuno Indonesia

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Menelusuri sejarah dapat dilakukan dengan pendekatan medium yang beragam. Penelitian sejarah Islam salah satunya dapat ditelusuri melalui makam-makam kuno yang tersebar di Indonesia.

Dalam buku Peradaban Jejak Arkeologis dan Historis dalam Islam karya Hasan Muarif Ambary dicatatkan sejumlah makam kuno bersejarah di Indonesia:

Pertama, makam Fatimah binti Maimun. Makam ini terletak di Desa Leran, 12 kilometer sebelah barat Gresik. Makam tersebut memperlihatkan kepada khalayak yang memperhatikan sejarah tentang data pertanggalan di batu nisan yang tertulis 475 Hijriyah atau 1082 Masehi.

Kedua, makam Maulana Malik Ibrahim di Gresik. Boleh dikatakan bahwa dalam empat abad lebih, di Gresik terdapat makam dari bahan marmer berasal dari Gujarat, Cambay, yang bertuliskan kufi. Makam Maulana Malik Ibrahim bertuliskan tahun wafatnya yakni 882 Hijriyah, atau 1419 Masehi.

Ketiga, makam Nahrisyah di Pasai, Aceh Utara. Makam yang terletak di Kutakarang, Kecamatan Samudra, Provinsi Aceh Utara ini serupa dengan makam Maulana Malik Ibrahim di Gresik. Makam ini memiliki nilai penting bagi konstruksi sejarah Kerajaan Pasai. Sebab di dalamnya tersusun raja-raja yang menjadi nenek moyang Nahrisyah. Pada inkripsinya tertulis nama tokoh-tokoh yang wafat pada 831 Hijriyah atau 1428 Masehi.

Keempat, makam-makam kuno di Komplek Makam Troloyo, Trowulan, Jawa Timur. Sebuah komplek makam kuno Islam dapat ditemui di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Jawa Timur. Di tempat tersebut terdapat sekitar 10 makam yang berprasasti Arab, batu-batu nisannya ada juga yang bertuliskan huruf Jawa dengan angka yang tertua di tahun 1203 Caka atau 1281 Masehi.

Kelima, makam-makam di Gowa-Tallo, Sulawesi Selatan. Di komplek makam Gowa-Tallo, atau komplek pemakaman raja-raja Gowa-Tallo yang terletak di Kotamadya Uung Pandang dan Sunggunimasa, kaligrafi nampak tertera pada batu nisan maupun jirat makam. Makam-makam tersebut umumnya berasal dari abad ke-17 Masehi hingga abad ke-19 Masehi.

Keenam, makam-makam raja Bima. Kesultanan Bima yang didirikan sekitar 40 tahun setelah kehadiran kerajaan Islam Gowa-Tallo di Sulawesi Selatan pada abad ke-17 juga meninggalkan jejak sejarah. Ikatan hubungan kedua kerajaan tersebut pun kerap terjadi melalui jalur pernikahan antar-kerabat Giwa-Tallo dengan raja-raja Bima.

Berbeda dengan tradisi di Sulawesi yang jarang memuat nama-nama raja pada makam, di pemakaman raja-raja Bima nama raja-raja dan sejumlah tokoh dituliskan dengan lengkap dengan tahun wafatnya yang bersangkutan. Selain itu di dalam Kota Bima, Raha, masih terdapat komplek makam raja-raja Bima dari abad ke-17 hingga raja Bima terakhir.

Adapun makam raja-raja Bima ini berdekatan dengan Masjid Agung Kerajaan Bima. Di antara makam tersebut terdapat makam Sultan Abdul Hamid yang wafat pada bulan Ramadhan tahun 1234 Hijriyah atau 20 Juni 1819 Masehi. Sultan Abdul Hamid merupakan sultan yang memerintah Kerajaan Bima di akhir abad ke-18 hingga awal abad ke-19 Masehi.

Ketujuh, makam raja-raja Ternate. Di Pulau Tenate, tempat penginggalan Kerajaan Islam Ternate di antaranya yakni terdapat dua komplek makam raja-raja Ternate. Yang pertama terletak di kaki bukti yang dikenal dengan nama Foramadyahe dan yang kedua terletak di dekat Masjid Agung di pusat kota.

Sultan Ternate yang dimakamkan di Foramadyahe adalah Sultan Baabullah dan Sultan Khairun pada pertengahan abad ke-17 Masehi. Sementara Sultan Ternate yang dimakamkan di dekat Masjid Agung adalah yang memerintah di abad ke-18 hingga ke-19 Masehi.[]

sumber: Republika

50 Universitas Terbaik di Indonesia: Unimal Peringkat 40, Unsyiah Nomor 17

1

Nukilan.id – Webometrics kembali menerbitkan daftar peringkat universitas terbaik di Indonesia. Universitas Gadjah masih menempati urutan pertama nasional, sedangkan untuk tingkat internasional kampus ternama ini berada di urutan 810.

Untuk 10 besar semuanya merupakan perguruan tinggi yang ada di Pulau Jawa.

Sementara dari 50 besar perguruan tinggi di Indonesia, terdapat 2 universitas asal Aceh.

Yang pertama adalah Universitas Syiah Kuala. Kampus yang baru mengubah akronimnya menjadi USK ini berada di urutan 17 nasional. Sementara untuk world rank-nya berada di urutan 2486 internasional.

Kampus asal Aceh kedua yang masuk 50 besar adalah Universitas Malikussaleh. Unimal berada di urutan ke-40 se-Indonesia.

Daftar lengkapnya dapat dilihat pada link berikut: https://www.webometrics.info/en/Asia/Indonesia%20

Inspektorat Lanjut Pemeriksaan Proyek Jembatan Kilangan Aceh Singkil

0
Gubernur Aceh Nova Iriansyah meninjau pembangunan Jembatan Kilangan di Aceh Singkil, Senin (14/9/2020) lalu.

Inspektorat Lanjutkan Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Proyek Jembatan Kilangan Aceh Singkil

Nukilan.id – Inspektorat Aceh menyurati Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh terkait laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Aceh terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019.

Dalam laporan itu telah terjadi Post Bidding dalam proses pengadaan pembangunan Jembatan Kilangan (Otsus Aceh) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, serta pembayaran 100% dilakukan sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan.

Pemeriksaan dilakukan sebagai lanjutan atas dugaan tindakan diskriminatif Pokja pemilihan IV dan merekomendasikan pengenaan sanksi sesuai dokumen pemilihan Nomor: 02/Dok.Tek/Pokja.IV/PUPR.17/2019 tanggal 25 April 2019 kepada pihak-pihak yang terlibat atas tindakan diskriminatif pokja dalam melaksanakan tugasnya.

Sedmentara pemeriksaan atas waktu penyelesaian jembatan kilangan sesuai kondisi sebenarnyan dan menghitung sanksi denda keterlambatan yang masih harus disetorkan ke kas pemerintah Aceh.

Adapun Jadwal pelaksanaan pemeriksaan mulai tanggal 22-26 Juli 2020, 06-10 Agustus 2020 dan 13-17 Agustus 2020.

Nama paket proyek tersebut Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kilangan Kabupaten Aceh Singkil dengan nilai kontrak sebesar Rp 42,9 Miliar. Kontraktor pelaksana, PT. Sumber Cipta Yoenanda.

Pembangunan itu bersumber dari anggaran APBA tahun 2019. Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan terhadap dokumen pemilihan yang terdiri dari dokumen kualifikasi dan dokumen tender menunjukkan bahwa dokumen laporan keuangan PT Sumber Cipto Yoenanda yang tidak ada disampaikan pada form isian kualifikasi dan tidak diunggah pada SPSE dan hal ini bertentangan dengan Pasal 30.8 pada dokumen pemilihan serta BAB VIII pada dokumen pemilihan merupakan tindakan diskriminatif yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dengan adanya persengkokolan dalam Tender Pengadaan Pembangunan Jembatan Kilangan.
  2. Pelaksanaan dilakukan melebihi dari kontrak dan PPK memberikan kesempatan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi melalui addendum kontrak memberi kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 6 hari kalender dengan denda sebesar 1/1000 per hari dari sisa nilai kontrak sebagaimana tercantum dalam dokumen SSKK pasal 68,4 (c) tentang denda keterlambatan.

Adapun besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 dari harga bagian kontrak yang belum dikerjakan dan telah disetor Ke Kas Daerah melalui pemotongan langsung pada SPM.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019 untuk terjadinya post bidding dalam proses Pengadaan Pembangunan Jembatan Kilangan (Otsus Aceh) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh serta pembayaran 100% dilakukan sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan.

Disarankan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh untuk mengenakan sanksi tegas kepada Kelompok Kerja Pemilihan-IV Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Aceh Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atas tindakan diskriminatif yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dengan adanya persengkongkolan dalam tender pengadaan pembangunan jembatan kilangan.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: 703/039/IA-LHPK/2020 yang ditandatangani langsung oleh Inspektur Aceh, Ir Zulkifli selaku Pembina Utama Madya. Editor : Sara Masroni

Sumber: DIALEKSIS.com

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Aceh 2020 Minus 0,37%

0
Foto: Ilustrasi

Nukilan.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2020 -0,37%. Penurunan yang terjadi di Tanah Rencong disebut tidak sedalam nasional.

“Pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2020 turun 0,37%,” kata Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Aceh, Tasdik Ilhamudin dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/2/2021).

Tasdik menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Aceh triwulan IV 2020 dibandingkan triwulan IV 2019 mengalami kontraksi 2,99%. Angka tersebut lebih tinggi dari nasional yang mencapai minus 2,19%.

Sementara bila dibandingkan triwulan IV dengan triwulan III 2020, pertumbuhan ekonomi Aceh mengalami kontraksi 0,57%. Tasdik menyebut pertumbuhan ekonomi Tanah Rencong tahun 2020 masih lebih baik dibandingkan nasional.

“Secara kumulatif pertumbuhan ekonomi Aceh 2020 itu tentu lebih baik meskipun masih mengalami kontraksi, namun kontraksinya itu jauh lebih rendah daripada nasional yang mencapai minus 2,07%,” ujar Tasdik.

Tasdik mengatakan, laju pertumbuhan ekonomi Aceh selama 10 tahun terakhir dua kali mengalami kontraksi. Pertama tahun 2015, terjadi kontraksi 0,73% disebabkan kekosongan minyak dan gas (migas).

“Sedangkan 2020 karena pandemi yang membuat pertumbuhan ekonomi Aceh mengalami kontraksi,” tutur Tasdik.

“Dan kita masih beruntung karena kontraksi yang terjadi di Aceh tidak sedalam yang terjadi di nasional yang mencapai minus 2,07%,” sambungnya.

(sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5362472/2020-pertumbuhan-ekonomi-aceh-minus-037)

Cuaca Tiga Hari Kedepan: Enam Wilayah Aceh Alami Hujan Ringan hingga Cerah Berawan

0

Nukilan.id: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Malikussaleh Aceh Utara memprediksi akan terjadi hujan ringan, berawan, dan cerah berawan di sebagian Aceh atau dienam kabupaten/kota selama tiga hari kedepan, yakni mulai Sabtu (6/2/2021) hingga Senin (8/2/2021).

Keenam wilayah tersebut, Bener Meriah, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Langsa.

Sesuai informasi yang dishare melalui grup WhatsApp Info BMKG Malikussaleh, pada Sabtu (6/2/2021), Bener Meriah dilanda hujan ringan. Sedangkan Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Langsa, cuacanya cerah berawan.

Pada Minggu (7/2/2021), hujan ringan masih melanda Bener Meriah. Bireuen dan Lhokseumawe, cuacanya cerah berawan. Untuk Aceh Utara, Aceh Timur, dan Langsa, cuacanya berawan.

Terakhir, Senin (8/2/2021), Bener Meriah, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Aceh Timur, cuacanya cerah berawan. Untuk Langsa, cuacanya berawan

Untuk suhu, khusus Bener Meriah, berkisar 17- 28 derajat celcius. Sedangkan Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen, suhunya berkisar 24-32 derajat celcius. []

Sumber: aceh.tribunnews

Hebat, Sutradara wanita Dominasi Golden Globes 2021

0
Foto: The Guardian

Nukilan.id – Ada yang cukup berbeda di daftar nominasi ajang Golden Globes tahun ini. Untuk pertama kalinya, karya dan kiprah sutradara wanita mendominasi daftar nominasi di kategori-kategori utama.

Mengutip dari Reuters, Kamis, tiga dari lima sutradara yang dinominasikan di kategori Sutradara Terbaik adalah wanita, termasuk Regina King untuk kisah pertemuan empat ikon kulit hitam di tahun 1960-an di “One Night in Miami”, Emerald Fennell dari Inggris untuk “Promising Young Woman” dan pembuat film kelahiran China Chloe Zhao untuk “Nomadland.”

Zhao sendiri menjadi sutradara wanita berdarah Asia pertama yang berhasil masuk ke nominasi kategori Sutradara Terbaik Golden Globes.

Adapun dua sutradara lainnya yang masuk nominasi adalah David Fincher untuk “Mank” dan Aaron Sorkin untuk “Trial of Chicago 7”.

Sementara itu, film “Mank” memimpin daftar nominasi Golden Globe, termasuk Score Terbaik, Sutradara Terbaik, Aktor Utama Terbaik, Aktris Pendukung Terbaik, dan Film Terbaik.

Selain “Mank”, daftar kategori Film Terbaik mencakup kisah Resesi Hebat modern “Nomadland”, drama protes Perang Vietnam tahun 1960-an “The Trial of the Chicago 7”, kisah balas dendam #MeToo “Promised Young Woman”, dan drama keluarga The Father. “

Golden Globes 2021 pun cukup beragam jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Beragam dari sisi pembuat film, hingga cerita yang diusung oleh sederet film dan serial TV yang rilis sepanjang 2020.

Satir Sacha Baron Cohen tentang mantan Presiden Donald Trump Amerika, “Borat Subsequent Moviefilm;” Hamilton; “The Prom;” Kisah autisme “Musik” dan komedi putaran waktu “Palm Springs” akan bersaing dalam kategori terpisah untuk musikal dan komedi.

Untuk televisi, drama keluarga kerajaan Inggris “The Crown”, yang musimnya berfokus pada mendiang Putri Diana, memimpin dengan enam nominasi, diikuti oleh komedi kota kecil yang unik “Schitt’s Creek”.

Di antara nominasi akting pun juga diisi oleh aktor dan aktris dari berbagai macam latar belakang dan ras.

Di antaranya adalah Viola Davis dan mendiang Chadwick Boseman, dalam peran film terakhirnya, dalam “Ma Rainey’s Black Bottom,” aktor Inggris-Pakistan Riz Ahmed sebagai drummer yang kehilangan pendengarannya dalam “Sound of Metal,” Andra Hari untuk perannya dalam “The United States Vs Billie Holiday”, dan Dev Patel untuk sentuhan modern pada film Charles Dickens “The Personal History of David Copperfield”.

Layanan streaming Netflix mengalahkan semua pendatang di kedua film, dengan 22 nominasi untuk film maupun serial televisi. Hal ini didorong karena pandemi virus corona membuat studio-studio Hollywood menarik kembali lusinan rilis film mereka atau menempatkannya pada layanan streaming, dan banyak bioskop ditutup selama berbulan-bulan.

Amazon Studios berada di urutan kedua dengan tujuh nominasi di bidang film.

Golden Globes akan ditayangkan secara virtual pada 28 Februari, dipandu oleh aktor Tina Fey dan Amy Poehler. Para pemenang dipilih oleh Hollywood Foreign Press Association.[]

sumber: antara

Kemendagri Terima Masukan Terkait Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua

0

Nukilan.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima sejumlah masukan terkait pelantikan Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore, yang akhir-akhir ini kemenangannya menuai polemik, karena status kewarganegaraan. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, Kamis (4/2/21).

“Hari ini, tadi pagi pukul 10.00 wib, kami memimpin rapat bersama-sama dengan KPU RI dan Bawaslu RI. Hadir juga Dirjen Polpum, Dirjen Dukcapil, Kapolda NTT, dan juga ada Stafsus Mendagri. Untuk apa? Kami mencermati usulan yang disampaikan oleh Bawaslu, yang memberikan saran atas polemik yang terjadi di Sabu Raijua. Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan laporan bagi kami kepada pimpinan, Bapak Menteri, agar nanti mengambil keputusan yang tepat,” kata Akmal.

Dikatakan Akmal, para pejabat terkait, dalam kesempatan tersebut menyampaikan masukan berdasarkan perspektif yang hampir sama. Meski demikian, pihaknya mengaku akan menghormati proses demokrasi dan fakta hukum di lapangan, sehingga keputusan Mendagri tidak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi sekarang, kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah langkah yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon melalui keputusan Mendagri, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandasnya.

Dengan demikian, Kemendagri masih menunggu konfirmasi dari otoritas maupun lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukan status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore berdasarkan fakta hukum. Meski demikian, usulan Bawaslu akan menjadi opsi yang dipertimbangkan.

“Nah kami tentunya harus konfirmasi ulang kepada lembaga atau otoritas yang memiliki kewenangan untuk memastikan kewarganegaraan ini. Solusi yang ditawarkan oleh Bawaslu menjadi opsi yang akan kami jadikan pertimbangan kepada Bapak Menteri untuk diambil. Tetapi sekali lagi bahwa proses ketetapan, apakah kewarganegaraan adalah WNI atau WNA kami serahkan sepenuhnya nanti kepada otoritas yang berwenang,” jelas Akmal.

Diketahui, masa jabatan Bupati Sabu Raijua masa bakti 2015-2020 akan berakhir pada 17 Februari 2021. Untuk itu, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, sehingga diharapkan kebijakan akan diambil sebelum tenggat waktu masa jabatan habis.

“Kemendagri memiliki perhatian dan mencermati permasalahan ini dan segera mengambil keputusan dengan langkah yang tepat. Sekali lagi kami menghormati demokrasi, tapi ada fakta hukum yang harus kami hormati, sehingga langkah-langkah ini akan menjadi sebuah kebijakan yang nanti akan diambil oleh Bapak Menteri dalam waktu sebelum tanggal 17 Februari,” pungkasnya.

(Puspen Kemendagri)

Sofyan Djalil: BPN Tidak Tarik Sertifikat Fisik

0

Nukilan.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menanggapi kontroversi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat.

Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.

Baca: Semua Sertifikat Tanah Akan Ditarik, Diganti Elektronik Mulai 2021
Baca: Pemerintah Menjamin Surat Tanah Elektronik Aman dari Pemalsuan

“BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis.

Baca juga: Kebijakan terkait sertifikat tanah elektronik perlu sosialisasi masif

Seperti diketahui, Kementerian tengah melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.

Sofyan menjelaskan bahwa selain pergantian sertifikat, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu, yakni Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu merasa dirugikan atas pergantian sertifikat ini, mengingat produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman. Selain itu, sejumlah produk keuangan juga telah beralih dalam bentuk digital, seperti buku tabungan hingga saham di pasar modal.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN: Sertifikat tanah elektronik dilaksanakan bertahap

“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik adalah yang paling aman. Dulu kalau beli saham di pasar modal, ada lembaran saham, sekarang diubah jadi saham digital,” kata Sofyan.

Ada pun diluncurkannya sertifikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.

Selain itu, sertifikat-el dinilai akan menaikkan nilai “registering property” dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).[]

Sumber: Antara

41 Terpidana Jadi Buron, Kejati Aceh Bentuk Tim Khusus

0
Kajati Aceh Muhammad Yusuf (Antara Aceh)

Nukilan.id – Sebanyak 41 terpidana berbagai kasus masuk daftar pencarian orang atau DPO serta menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, Kamis (4/2/2021) mengatakan mereka jadi buronan karena melarikan diri ketika akan dieksekusi untuk menjalani hukuman. Padahal, kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Terpidana yang menjadi buronan ada yang sudah bertahun-tahun dikejar. Kendati terus lari, kami akan tetap mencari mereka sampai kapan pun,” kata Muhammad Yusuf.

Yusuf mengatakan penangkapan terpidana yang buron tersebut menjadi prioritas Kejati Aceh dan jajaran. Untuk itu, Kejati Aceh dan jajaran sudah membentuk tim khusus untuk mengejar buronan tersebut.

Tim khusus tersebut, kata dia, dibentuk awal Januari 2021. Tim tersebut diberi nama Tim Tangkap Buronan (Tabur). Sejak Tim Tabur dibentuk sudah ada lima terpidana ditangkap dan dua menyerahkan diri.

Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh tangkap dua buronan sejak tiga tahun silam

“Walau saya yang menandatangani surat keputusan Tim Tabur, namun saya tidak tahu siapa-siapa anggota tim ini. Mereka bekerja diam-diam mencari para terpidana yang belum menjalani hukumannya,” katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejati Aceh itu mengatakan pengejaran para DPO tersebut mengalami kendala seperti keberadaan mereka tidak lagi di Aceh. Bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.

Namun begitu, kata dia, tidak menyurutkan semangat Tim Tabur mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tersebut. Sebab, mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan yang mereka lakukan.

“Kami meminta masyarakat agar menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut,” kata Yusuf.

Sumber: Antara

4 Opsi Pengganti Ujian Nasional Sebagai Syarat Lulus, Apa Saja?

0

Nukilan.id – Bagi siswa yang kini duduk di kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021.

Pertimbangan penghapusan UN dan ujian kesetaraan 2021, terkait kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Untuk itu, Mendikbud Nadiem Makarim telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Menteri Nadiem, dalam surat edaran tersebut mengatakan perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,” kata Nadiem, dilansir dari SE tersebut.

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.
Syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir antara lain:

  1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
  3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Namun, Kemendikbud juga memberikan opsi ujian lain sebagai pengganti UN sebagai syarat kelulusan. Pelaksanaannya, dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Adapun, bentuk penggantinya sebagai berikut:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  2. Penugasan.
  3. Tes secara luring atau daring.
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Sementara untuk peserta didik sekolah menengah kejuruan selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain mengatur dua hal di atas, berikut 8 poin penting yang tercantum di dalam SE:

  1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
  2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
  • Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  • Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
    4.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring; dan/atau
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  1. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4. Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
  • Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
  • Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
  • Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
  1. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  1. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran int atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. Ketentuan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(sumber: KOMPAS.COM)