Beranda blog Halaman 2274

Cegah Stunting, Baitul Mal Aceh Bangun Jamban untuk Keluarga Miskin

0
Foto: baitulmal.acehprov.go.id

Nukilan.id – Baitul Mal Aceh pada tahun 2020 sudah membangun sebanyak 82 jamban untuk keluarga miskin di dua kabupaten/kota, yaitu 4 Desa dengan 35 Kepala Keluarga di Kota Sabang dan 2 Desa dengan 47 KK di Pidie.

“Program ini merupakan pilot project Baitul Mal Aceh dalam mengentaskan kemiskinan di bidang kesehatan,” kata Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Rahmad Raden yang dikutip di web resmi Baitul Mal Aceh, Jum’at (12/3/2021).

Baca juga: Nova Tunaikan Zakat di Baitul Mal Aceh

Rahmad Raden mengatakan, kehadiran program ini juga sebagai bentuk mendukung program penurunan angka stunting di Aceh.

“Pasalnya, bicara kemiskinan, tidak hanya fokus pada kebutuhan pangan semata, melainkan kebutuhan sandang dan papan juga menjadi fokus karena masuk dalam salah satu kriteria kemiskinan,” ujarnya.

Lanjutnya, Terlaksana pogram ini juga berkat kerjasama dengan beberapa instansi eksternal Baitul Mal Aceh seperti Unicef, Dinas Kesehatan, dan Baitul Mal Kabupaten/Kota setempat.

Baca juga: Belajar dari Pengelolaan Wakaf Baitul Asyi’ Aceh di Makkah

“Desa-desa yang dipilih pun khusus desa yang sebelumnya sudah pernah dilakukan penyadaran tentang dampak buruk membuang hajat sembarang,” jelasnya.

Seperti di Kabupaten Pidie, kata Rahmad – ada dua desa menjadi obyek dari pada program ini, yaitu Gampong Meunasah Panah dan Gampong Peunadok, di Kecamatan Tiro.

“Mayoritas masyarakat di kedua desa ini masih membuang hajat di lokasi air mengalir seperti sungai dan kali,” ungkapnya.

Begitu pula Kota Sabang, lanjutnya – sengaja dipilih desa-desa dekat pesisir, sehingga dengan adanya bantuan tersebut masyarakat setempat tidak lagi membuang hajat di alam terbuka.

Baca juga: Pimpinan Pusat Dewan Dakwah Islamiyah Lantik Pengurus Provinsi Aceh

Ia menyebutkan, bantuan yang dialokasikan Baitul Mal Aceh bersumber dari dana zakat sebesar Rp410 juta. Masing-masing kepala keluarga mendapatkan bantuan dana Rp5 juta untuk dibuatkan jamban.

“Pengerjaannya dalam bentuk swadaya pihak penerima manfaat, sementara Baitul Mal Aceh hanya menyalurkan dana saja,” ujarnya.

Namun demikian, kata Rahmad – Baitul Mal Aceh tetap mengontrol dan memastikan bantuan tersebut terlaksana dengan baik.

“Dengan harapan bantuan tersebut dapat dinikmati jangka panjang oleh mustahik. Mereka dapat hidup dalam kondisi yang sehat,” ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Aceh Raih Penghargaan BNPB, Dinilai Sukses Tekan Kasus Covid-19

MU dan Chelsea Inginkan Jasa Kiper Donnarumma

0
Kiper AC Milan, Gianluigi Donnarumma, (Foto: tribunnews.com)

Nukilan.id – Klub raksasa Liga Primer Inggris, Manchester United dan Chelsea, dikabarkan menginginkan jasa kiper AC Milan Gianluigi Donnarumma. Kiper asal Italia itu akan habis kontraknya di Milan saat musim ini berakhir.

Tanpa kesepakatan yang disepakati di klub Serie A Italia, pemain berusia 22 tahun itu sekarang mempertimbangkan pilihannya. Menurut laporan Football-London, Jumat (12/3) agen Donnarumma, Mino Raiola, telah mengadakan pembicaraan dengan Manchester United dan Chelsea tentang kemungkinan transfer gratis ke Liga Primer.

Baca juga: Man City Enam Kemenangan Menuju Juara Liga Inggris

AC Milan diyakini telah menawarkan kiper nomor satu Italia itu kenaikan gaji dari 5 juta poundsterling per musim menjadi 6,5 juta poundsterling. Namun sang kiper diketahui menginginkan kesepakatan senilai sekitar 8,5 juta poundsterling.

Donnarumma lebih suka tinggal di negara asalnya, Italia, atau di klub yang telah bersamanya sejak usia 14 tahun. Tetapi jika kesepakatan tidak dapat disepakati dengan Milan, maka baik United maupun Chelsea dapat bertarung memperebutkan kiper berperingkat tinggi itu.

Baca juga: Menang Telak, Man City Makin Jauh Tinggalkan MU

Chelsea telah menghabiskan banyak uang untuk penjaga gawang di jendela transfer baru-baru ini. Chelsea menandatangani kontrak kiper Kepa Arrizabalaga dengan rekor dunia 71 juta poundsterling dari Athletic Bilbao pada 2018, sebelum merekrut Edouard Mendy dari Rennes dengan harga sekitar 22 juta poundsterling musim panas lalu.

Manchester United, sementara itu, telah dikaitkan dengan penandatanganan nomor satu baru dalam beberapa bulan terakhir. Dan ini terkait dengan ketidakpastian tentang masa depan kiper David de Gea dan Dean Henderson.
Sumber: acehfootball.net
Baca juga: Kalah Agregat, Juventus Gagal Melaju ke Perempat Final Liga Champions

Ketua DPRK Minta Nova Perhatikan Pembangunan Jalan di Bener Meriah

0
Ketua DPRK Bener Meriah, Muhammad Saleh. (Foto: baranewsaceh).

Nukilan.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Muhammad Saleh, meminta Gubernur Aceh untuk memperhatikan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan untuk memperluas akses dan mobilisasi masyarakat di Bener Meriah.

“Utamanya jalan Bener Meriah menuju Aceh Utara atau jalan KKA, sebab jalan tersebut merupakan salah satu akses masyarakat dari dan menuju Kabupaten Bener Meriah,” kata Saleh saat membuka Rapat Paripurna DPRK Bener Meriah dalam rangka pelantikan Wakil Bupati oleh Gubernur Aceh, Jum’at (12/3/2021).

Baca juga: Nova Lantik Wakil Bupati Bener Meriah

Menjawab permintaan Ketua DPRK tersebut, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyatakan komitmennya untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2021. Dan Pemerintah Aceh akan segera membangun ruas Pondok Baru-Samar Kilang di pedalaman Bener Meriah.

“Insya Allah pembangunan jalan tersebut ditargetkan selesai pada akhir tahun 2022,” kata Nova.

Ia mengatakan, pembangunan infrastruktur sangatlah penting untuk membuka keterisolasiran wilayah di Bener Meriah, sehingga bisa mempermudah mobilitas orang maupun barang. Maka dari itu, ia meminta semua pihak untuk mengawal pembangunan tersebut.

“Saya minta semua stakeholder mengawasi pembangunan jalan ke Samar Kilang yang dananya sekitar Rp250 miliar. Penyelesaian jalan tersebut dengan tepat waktu dan memiliki kualitas yang baik merupakan tanggung jawab kita semua,” tegas Nova.

Baca juga: Gubernur Aceh Raih Penghargaan BNPB, Dinilai Sukses Tekan Kasus Covid-19

Bukan itu saja, Nova juga menyadari ada sejumlah ruas jalan lain perlu dibangun di Bener Meriah. Untuk itu, ia berharap dukungan dan kolaborasi dari anggota DPRA asal Dapil IV untuk ikut membantu membangun infrastruktur di wilayah Bener Meriah.

Menanggapi komitmen Gubernur Aceh tersebut, Bupati Bener Meriah Sarkawi, mengaku siap untuk mengawal pembangunan infrastruktur jalan Pondok Baru-Samar Kilang tersebut.

“Infrastruktur jalan yang dibangun itu menggunakan skema anggaran tahun jamak, jadi kita akan membangun koordinasi dengan dinas terkait di tingkat provinsi agar pembangunan itu berjalan lancar,” kata Sarkawi.[red]
Baca juga: Dubes untuk UEA Husein Bagis: Saya Siap Bantu Aceh, Do’akan Segera Terwujud

Nova Lantik Wakil Bupati Bener Meriah

0
Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT menyematkan Tanda Jabatan Kepada Wakil Bupati Bener Meriah, Dailami pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah Sisa Masa Jabatan 2017-2022 di Kantor DPRK Bener Meriah, Jumat, (12/3/2021).

Nukilan.id – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melantik dan mengambil sumpah Dailami sebagai wakil Bupati Bener Meriah sisa masa jabatan Priode 2017-2022 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). di Gedung DPRK Bener Meriah, Jum’at (12/3/2021).

Baca juga: Gubernur Aceh Raih Penghargaan BNPB, Dinilai Sukses Tekan Kasus Covid-19

Prosesi pelantikan diawali dengan acara pembukaan secara resmi pelaksanaan sidang paripurna dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan wakil Bupati Bener Meriah oleh ketua DPRK Bener Meriah MHD Saleh.

Kemudian di lanjutkan dengan pembacaan surat Keputusan Mendagri Nomor 132.11-348 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bener Meriah oleh Sekretaris DPRK Kabupaten Bener Meriah Riswandika Putra S.STP. Selanjutnya, Gubernur melakukan pengambilan sumpah jabatan serta melantik Wakil Bupati Bener Meriah.

Baca juga: Logika Hukum Pilkada di Aceh

Dalam sambutannya, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengingatkan Dailami untuk dapat menjalin kerja sama harmonis dengan Bupati dalam melaksanakan tugasnya dan tetap fokus terhadap pembangunan Bener Meriah hingga akhir masa jabatan.

Nova mengatakan bahwa, Bener Meriah memiliki sejumlah potensi di sektor perkebunan dan pertanian yang dapat dikembangkan dengan baik dan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Saya berharap potensi itu dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat. Sehingga, status Bener Meriah sebagai salah satu lumbung pangan Aceh tetap dapat dipertahankan,” kata Nova.

Baca juga: Burung Langka di Rumdis Wagub Aceh, BKSDA: Kami Persuasif

Selain itu, kata Nova – Bener Meriah juga memiliki potensi pariwisata cukup menjanjikan untuk dikembangkan dan dikemas dalam koridor nilai-nilai Syariat Islam. Seperti, wisata alam, wisata budaya, dan wisata pertanian. Sehingga Bener Meriah dapat menjadi salah satu destinasi wisata halal yang unggul di Indonesia.

“Maka dari itu, saya mengajak Bupati dan Wakil Bupati untuk memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya. Insya Allah, jika kita semua mau bekerja keras, sektor pertanian, perkebunan, dan pariwisata di daerah ini akan dapat memakmurkan kabupaten ini, dan berkontribusi positif terhadap Aceh secara umum,” ujar Nova.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Aceh juga tetap mengingatkan Pemkab Bener Meriah untuk terus melakukan upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Dan dapat menyukseskan program vaksinasi Covid-19 serta terus melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Dubes untuk UEA Husein Bagis: Saya Siap Bantu Aceh, Do’akan Segera Terwujud

Pelantikan dihadiri Bupati Bener Meriah Tgk. Sarkawi, mantan Bupati Bener Meriah Ir. Tagore Abu Bakar beserta Sirwandi Laut Tawar, T.Islah, Bupati Aceh Tengah Shabella Abu Bakar, Arwin Mega, dan forkopimda plus beserta tamu dan undangan lainnya, yang berlangsung aman dan lancar dengan tetap mematuhi protokoler kesehatan.[]

Gubernur Aceh Raih Penghargaan BNPB, Dinilai Sukses Tekan Kasus Covid-19

0
Gubernur Aceh Nova Iriansyah

Nukilan.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberi peghargaan kepada pemerintah Aceh karena dinilai berhasil menekan penularan kasus COVID-19 hingga dapat terkendalikan

“Pemerintah Aceh dinilai sukses menangani bencana non-alam COVID-19,” kata Juru Bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Jumat (12/3/2021).

Kata Jubir menyatakan Nova Iriansyah menerima penghargaan tersebut dari Kepala BNPB Doni Monardo dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2021 secara virtual pada Rabu (10/3) lalu.

Gubernur mempersembahkan penghargaan itu untuk warga Aceh. Menurut dia, kasus COVID-19 terkendali Aceh berkat doa dan kerja sinergis segenap unsur pemerintahan, Forkopimda, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), kabupaten/kota, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat umumnya.

Penilaian itu, lanjut Jubir yang akrab disapa SAG itu, memiliki basis data yang kuat. Semakin patuh masyarakat pada protokol kesehatan (prokes), maka penanganan pandemi akan semakin baik.

“Kasus COVID-19 sangat terkendali sepanjang tahun 2021. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat pada prokes. Korelasinya dapat dilihat dari hasil pemantauan Satgas COVID-19 nasional di Aceh,” katanya.

SAG menjelaskan pada akhir 2020, tingkat kepatuhan warga memakai masker sekitar 49,10 persen dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan sekitar 40,95 persen.

Kemudian tingkat kepatuhan warga terhadap prokes tersebut meningkat tajam pada awal 2021, dengan tingkat pemakaian masker telah mencapai angka 75,94 persen dan menjaga jarak sekitar 83,18 persen.

Sementara hasil pemantauan terakhir pada 7 Maret lalu, tingkat kepatuhan memakai masker relatif stabil pada angka 75,91 persen, sedangkan kepatuhan menjaga jarak juga stabil pada angka 82,67 persen.

“Kepatuhan pada prokes sangat menentukan keberhasilan kita semua melawan virus corona di Aceh,” katanya.

Hingga Kamis (11/3) sore, kasus COVID-19 di Aceh telah mencapai 9.661 orang, di antaranya warga yang telah sembuh 7.904 orang, penderita yang masih dalam perawatan medis atau isolasi mandiri 1.372 orang dan kasus meninggal dunia 385 orang.[]

Sumber: Antara

Logika Hukum Pilkada di Aceh

0
Aryos Nivada (Foto: Dok. Pribadi Aryos Nivada)

Aryos Nivada
Dosen USK dan Peneliti Jaringan Survei Inisiatif

LOGIKA berpikir, bahwa Pilkada Aceh merupakan bagian dari Kekhususan Aceh yang dijamin konstitusi Pasal 18B ayat UUD 1945 tentang Negara Mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur undang-undang.

Argumentasi ini pada dasarnya hendak menyatakan, bahwa karena konstitusi mengakui daerah yang memiliki kekhususan. Maka negara disatu sisi harus menjamin dan menghormati sistem kepemiluan Aceh yang berlaku secara khusus dan berbeda dari daerah-daerah yang lain.
Undang-Undang Pilkada dinilai telah menghilangkan hak-hak khusus yang melekat bagi Provinsi Aceh.

Perlu dipahami, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Disebutkan penyelenggaraan keistimewaan tersebut meliputi:
(a) penyelengaraan kehidupan beragama;
(b) penyelenggaraan kehidupan adat;
(c) penyelenggaraan pendidikan; dan
(d) peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah. Oleh karena lingkup keistimewaan atau kekhususan pemerintahan Aceh telah diatur secara jelas maka hal-hal yang di luar itu tidak dapat ditempatkan sebagai keistimewaan atau kekhususan Aceh (Pertimbangan PUTUSAN MK Nomor 61/PUU-XV/2017).

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pertimbangan PUTUSAN MK Nomor 61/PUU-XV/2017 disatu sisi mengakui UUPA mengatur pelaksanaan kekhususan atau keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam UU Keistimewaan Aceh. Namun tidak semua hal yang diatur dalam UUPA berarti sekaligus merupakan kekhususan Aceh.

UUPA diterapkan dalam Undang-Undang yang berkenaan atau berkait dengan pemerintahan daerah yang secara umum juga berlaku di provinsi lain, atau sebaliknya. Misalnya, berkenaan dengan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah yang mula-mula diterapkan dalam UUPA kemudian dijadikan rujukan dalam mengadopsi calo perseorangan dalam pencalonan kepala daerah di daerah lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, di mana hal itu sebelumnya telah diputus Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 dalam pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Selanjutnya jika memahami PUTUSAN NOMOR 31/PHP.GUB-XV/2017 mempertegas bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tidak termasuk ke dalam kekhususan Aceh.

Dengan menggunakan dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007, bertanggal 23 Juli 2007 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-VIII/2010, bertanggal 30 Desember 2010 tersebut MK menegaskan:

1) Pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh; 2) Hubungan antara UU 11/2006 (UU Pilkada) dengan UUPA tidak terdapat hubungan yang bersifat khusus dan hubungan yang bersifat umum.

Secara konsep jika dikorelasikan UUPA masuk ke dalam desain desentralisasi asimetris dalam Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945. Memang isinya menjadi pijakan dalam mengeluarkan kebijakan nasional yang mengatur daerah provinsi yang oleh undang-undang diatur secara berbeda dan termasuk dalam asimetris.

Namun keberadaan UU Pilkada nasional (Perubahan Terakhir dengan UU 10 Tahun 2016) sendiri pada dasarnya sama sekali tidak bermaksud untuk menegasikan ataupun mengurangi keistimewaan Aceh. Justru kehadiran UU Pilkada sebagai konsekuensi logis dari penguatan tata kelola pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak secara nasional, termasuk tata kelola Pilkada di wilayah khusus. Eksistensi UU Pilkada tersebut sama sekali tidak bertujuan mengurangi apalagi meniadakan keistimewaan Aceh. Justru memperkuat kewenangan daerah istimewa/khusus di wilayah Indonesia.

Hal ini terangkum dalam Pasal 199 UU Pilkada: “Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, Sepanjang tidak diatur lain dalan Undang-undang tersendiri.

Frasa Sepanjang tidak diatur lain dalan Undang-undang tersendiri.menunjukan bahwa UU Pilkada disatu sisi tetap menghormati kekhususan wilayah istimewa di Indonesia.
Namun disisi lain UU Pilkada mempertegas bahwa ketentuan yang tidak diatur dalam UU Khusus maka berlaku UU Pilkada.

Dengan menggunakan logika hukum yang digunakan MK dalam pertimbangan PUTUSAN NOMOR 31/PHP.GUB-XV/2017, dimana disebutkan karena UUPA tidak mengatur ketentuan ambang batas pengajuan perselisihan sengketa pilkada, sedang disisi lain UU Pilkada mengatur ambang batas tersebut dalam Pasal 158 UU 10/2016. MK menyatakan ketentuan UU Pilkada Pasal 158 UU 10/2016 tetap berlaku untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serentak Tahun 2017 di Provinsi Aceh.

Logika hukum tersebut juga dapat diterapkan dalam konteks jadwal pilkada Aceh. Dikarenakan UUPA tidak mengatur mengenai mekanisme penyesuaian jadwal pilkada dalam rangka pelaksanaan rezim Pilkada serentak namun hanya mengatur ketentuan umum dimana Pilkada Aceh dilaksanakan setiap lima tahun sekali (Pasal 65 ayat 1 UUPA). Sehingga Jadwal pilkada serentak secara nasional pada tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada juga berlaku bagi seluruh daerah khusus di Indonesia, termasuk Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Lebih lanjut, MK melalui Putusan nomor 31/PHP.GUB-XV/2017 menegaskan bahwa kekhususan Provinsi Aceh dan mengenai UU 11/2006 sebagai lex specialis serta UU 10/2016 sebagai lex generalis tidak beralasan menurut hukum. Andai kata pun benar demikian, maka jika terdapat ketentuan dalam lex generalis (in casu UU 10/2016) tetapi tidak terdapat dalam lex specialis (in casu UU 11/2006) maka ketentuan dalam lex generalis tersebut menjadi berlaku.

Hal yang sama juga berlaku untuk Putusan MK Nomor 20/PUU-XV/2017, dimana Pemohon dalam perkara tersebut meminta kepada persoalan sengketa hasil pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Agung (MA), padahal provinsi-povinsi yang lain semua pada saat ini sesuai pengaturan di UU Pilkada yang saat ini berlaku sengketa hasilnya diselesaikan di MK.

Ketika pada akhirnya dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XV/2017, MK menolak permohonan Pemohon untuk menyelesaikan sengketa pilkada di MK. maka hal ini pula semakin menegaskan bahwa ada hal-hal yang sifatnya umum berlaku maka berlaku pula berlaku di Aceh, bukan merujuk pada pengaturan di UUPA Pasal 74 yang mengatakan bahwa penyelesaian sengketa hasil diselesaikan di Mahkamah Agung. Jadi tidak selamanya UUPA menjadi satu-satunya acuan, karena begitulah prinsip hukum yang selalu dinamis dan tidak statis.

Maka dari penjelasan diatas dapat disimpulkan duduk logika hukumnya, UUPA bukan merupakan lex specialis atau ketentuan khusus dari UU Pilkada, UUPA tidak mengatur mengenai penyesuaian jadwal pilkada serentak. Penyesuaian tersebut diatur dalam UU Pilkada.

Selain itu jadwal Pilkada bukan bagian dari keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam UU Keistimewaan Aceh. Dengan demikian jadwal pilkada Aceh harus merujuk kepada ketentuan pilkada yang berlaku secara nasional (in casu UU Pilkada) sebagaimana pertimbangan putusan MK. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 199 UU Pilkada , dimana disebut ketentuan UU Pilkada tetap berlaku bagi wilayah khusus sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.

Putusan MK

UU Pilkada telah merubah ketentuan jadwal lima tahun sekali dalam UUPA. Padahal berdasarkan putusan MK Nomor 61/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 66/PUU-XV/2017 setiap perubahan dalam UUPA harus melalui konsultasi dan pertimbangan DPRA.

Benar bahwa oleh karena UUPA adalah Undang-Undang yang berlaku khusus bagi daerah istimewa – dalam hal ini Aceh – maka apa yang diatur di dalamnya tidak serta-merta dapat diubah sebagaimana hal demikian dapat dilakukan dalam pembentukan atau perubahan Undang-Undang lainnya.

UUPA sendiri telah memuat pengaturan-pengaturan yang berlaku sebagai prosedur khusus untuk melakukan perubahan. pembentukan dan/atau perubahan undang-undang yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh wajib dilakukan dengan konsultasi dan meminta pertimbangan dengan DPRA.

Hal tersebut diatur dalam norma Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatakan “Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA”.

Lebih lanjut, Konsultasi dan permintaan pertimbangan dimintakan kepada Gubernur dalam hal Pemerintah (Pusat) berkeinginan untuk melakukan perubahan-perubahan administratif pemerintahan di Aceh sebagaimana diatur dalam norma Pasal 8 ayat (3) UUPA.

Proses pembentukan Undang-Undang yang berhubungan dengan pemerintahan Aceh maupun rencana perubahan UUPA haruslah melalui prosedur konsultasi dan pertimbangan dari DPRA. Jika prosedur demikian tidak ditempuh maka norma Undang-Undang yang substansinya berhubungan langsung dengan kekhususan atau keistimewaan yang diatur dalam UUPA maupun yang mengubah ketentuan UUP akan berdampak pada terjadinya ketidakpastian hukum bagi pemerintahan Aceh maupun rakyat Aceh secara keseluruhan – yang berarti dengan sendirinya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Berbeda dengan kasus perubahan komposisi keanggotaan KIP dan Panwaslih dalam pengujian perkara Nomor 61/PUU-XV/2017 dan Nomor 66/PUU-XV/2017. Dimana ketika itu DPR RI mencabut dua pasal dalam UUPA yaitu Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) UUPA melalui pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam konteks UU Pilkada, UU Pilkada tidak merubah ataupun mencabut satu pasalpun dalam UUPA terkait konteks penyelenggaraan Pilkada Aceh. Sehingga tidak tepat apabila dikatakan pengaturan jadwal Pilkada serentak nasional tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada merubah jadwal skema periodik jadwal pilkada Aceh setiap lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam 65 ayat 1 UUPA.

Justru UU Pilkada mempertegas jadwal pilkada serentak secara nasional dengan melakukan penyesuaian jadwal seluruh wilayah indonesia, termasuk dalam hal ini adalah daerah berstatus istimewa atau khusus. Hal ini dimaksudkan agar Pilkada dilaksanakan secara serentak nasional tidak lagi terpisah dan sendiri sendiri seperti sebelumnya. UUPA sendiri tidak mengatur skema jadwal penyesuaian jadwal pilkada Aceh secara serentak.

Jadi jadwal penyesuaian keserentakan Pilkada Aceh mengacu kepada UU Pilkada. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 199 UU Pilkada : “Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di PROVINSI ACEH, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, SEPANJANG TIDAK DIATUR LAIN DALAM UNDANG-UNDANG TERSENDIRI.”

Keserentakan dalam pemilu ini disisi lain merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU XVII/2019 tanggal 26 Februari 2020. Putusan ini berawal dari pengujian UU No. 7/2017 tentang Pemilu, UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, dan UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam amar putusannya terdapat sejumlah pilihan model keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

Model pertama pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD, kemudian populer dengan istilah Pemilu 5 Kotak (Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota).

1). Model kedua, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota.
2). Model Ketiga, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.
3). Model Keempat, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Pelaksanaan pemilu serentak ini setelah beberapa waktu pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.
4). Model Kelima, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati/wali kota.
5). Model Keenam, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Dalam hal ini bukanlah ranah MK menentukan model di atas, melainkan pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR) yang akan memutuskannya. Pada prinsipnya, pelaksanaan pemilu secara serentak. Dengan demikian, jadwal penyelenggaraan Pilkada baru dilakukan pada 2024 mendatang. Pilkada akan dihelat serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia di tahun yang sama.

Kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh penjabat kepala daerah. Mereka akan memimpin pemda hingga pilkada berikutnya di 2024. Pilkada seluruh Indonesia juga bakal dihelat di tahun yang sama dengan penyelenggaraan pemilu nasional atau pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD serta Pilpres.

Lantas bagaimana dengan argumentasi yang menyatakan bahwa sepanjang ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 itu tidak dicabut, artinya dia tetap berlaku? Terlebih hingga kini tidak ada keputusan pencabutan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 11 Tahun 2006.

Benar bahwa ketentuan pasal pasal dalam UUPA tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau dirubah. Selain itu UUPA sudah mengatur prosedur yang harus ditempuh dalam merevisi/merubah atau mencabut pasal dalam UUPA, yaitu dengan prosedur pertimbangan dan konsultasi dengan DPRA.

Sekali lagi ditegaskan, bahwa UU Pilkada tidak merubah ataupun mencabut satu pasalpun dalam UUPA. Skema jadwal pilkada di Aceh, juga wilayah lain di Indonesia termasuk daerah khusus, tetap lima tahun sekali. Hanya saja UUPA tidak mengatur skema penyesuaian jadwal pilkada serentak. Hal inilah yang kemudian diatur dalam UU Pilkada.

Penyesuaian jadwal Pilkada wajib disesuaikan dan seragam dengan kesentakan secara nasional diakui oleh Qanun Pilkada Aceh. Dalam Pasal 101 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, disebutkan : “ Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selanjutnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan”.

Kesimpulannya, bahwa UU Pilkada tidak merubah atau mencabut ketentuan dalam UUPA. UU Pilkada hanya menegaskan penyesuaian jadwal keserentakan pilkada Aceh agar selaras dengan mekanisme Pilkada serentak nasional sebagaimana amanat putusan MK. Pada tahun 2024, Pilkada berlangsung secara serentak nasional. Kemudian jadwal berikutnya adalah lima tahun sekali sehingga sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 65 ayat 1 UUPA yang menyatakan Pilkada Aceh berlangsung setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Pada pasal 101 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 mengakui bahwa mekanisme penyesuaian jadwal Pilkada Aceh harus selaras dengan Pilkada serentak nasional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.[]

BMKG: Sebagian Wilayah di Aceh Hujan Hingga 3 Hari ke Depan

0
Ilustrasi Hujan (Foto: beritatrans.com)

Nukilan.id – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Malikussaleh Aceh Utara memprediksi akan terjadi hujan dan cerah berawan selama tiga hari kedepan di sebagian wilayah di Aceh atau dienam kabupaten/kota, mulai besok Sabtu (13 Maret 2021) hingga Senin (15 Maret 2021).

Baca juga: HIMPASAY: Pemerintah Aceh Fokus Tangani Pencemaran Lingkungan

Berdasakan informasi diterima melalui grup WhatsApp Info BMKG Malikussaleh bahwa, pada Sabtu (13 Maret 2021), mulai Bener Meriah, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur dan Langsa, akan dilanda hujan ringan.

Sedangkan pada Minggu (14 Maret 2021), Bener Meriah, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Langsa, masih dilanda hujan ringan.

Baca juga: Burung Langka di Rumdis Wagub Aceh, BKSDA: Kami Persuasif

Dan terakhir, Senin (15 Maret 2021), Bener Meriah, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Langsa, masih dilanda hujan ringan. sedangkan Lhokseumawe, cuacanya menjadi cerah berawan.

Selain itu, suhu untuk wilayah Bener Meriah, berkisar antara 16-27 derajat celcius.

Sedangkan suhu untuk wilayah Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe dan Bireuen, berkisar antara 23-32 derajat celcius.[]

Baca juga: WALHI: Perlu Verifikasi Latar Belakang Burung Langka di Rumdis Wagub Aceh

Burung Langka di Rumdis Wagub Aceh, BKSDA: Kami Persuasif

0
Perwakilan BKSDA Aceh (KSBTU didampingi Ka. Seksi I dan Tim Medis) menandatangani BA Serah Terima Satwa. (Foto: BKSDA)

Nukilan.id – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto mengatakan, pihak BKSDA Aceh memeberi apresiasi kepada pihak yang telah melaporkan burung langka di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh tersebut.

“Mereka berinisiatif menghubungi kami untuk melindungi satwa,” kata Kepala BKSAD Aceh ketika dihubungi, Jum,at (12/3/2021).

Katanya, pemeliharaan hewan langka dapat dilakukan sejauh memiliki ijin dengan syarat memiliki tempat dan sarana yang memadai.

Ditanya terkait peraturan tentang satwa langka yang dilindungi, Arianto mengatakan, BKSDA bertindak persuasif, apabila punya inisiatif melaporkan hewan langka yang dilindungi.

“Mereka menghubungi kami untuk melindungi hewan langka,” ujarnya.

Untuk itu, Arianto meminta kepada seluruh masyarakat yang memilihi hewan langka dilindungi agar segera melapor kepada petugas untuk diselamatkan.

Menunggu 3 Bulan

Sementara itu, Arianto menjelaskan burung-burung langka yang diambil dari rumah dinas Wakil Gubernur Aceh itu akan diamankan di BKSDA dan menunggu keputusan tim medis.

“nanti kita lihat hasil tim medis apakah burung-burung ini akan dilepas atau ditempatkan di balai konservasi,” ujarnya.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Dinas Peternakan telah menyerahkan burung-burung ke BKSDA untuk dilepasliarkan ke habitatnya.

BKSDA sendiri telah menjemput burung Julang Emas (Rhyticeros Undulatus), seekor Elang Hitam (Uctinaetus Malaynesis), 3 ekor Elang Bondol (Haliatur Indus) dan 3 ekor Elang Brontok (Nisaetus Chirrhatus) di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh, Blang Padang, Banda Aceh, Kamis (11/3/2021).

Reporter: ji

HIMPASAY: Pemerintah Aceh Fokus Tangani Pencemaran Lingkungan

0

Nukilan.id – Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Aceh-Yogyakarta (HIMPASAY) Nurul Ikhsan meminta agar Pemerintah Aceh lebih fokus terhadap kasus pencemaran lingkungan untuk menjaga keberlangsungan investasi di Aceh.

“Kami berharap pemerintah Aceh lebih peduli terhadap kasus pencemaran lingkungan yang diduga kerap dilakukan oleh perusahaan tambang. Seperti kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh tambang batu bara yang terjadi di kabupaten Aceh Barat,” kata Nurul Ikhsan dalam keterangan tertulidi Banda Aceh, Kamis malam.

Menurutnya, ketidakhadiran Pemerintah Aceh dalam kasus ini dikhawatirkan akan mengundang gejolak dari masyarakat lokal khususnya di Aceh Barat.

Baca juga: WALHI: Perlu Verifikasi Latar Belakang Burung Langka di Rumdis Wagub Aceh

Hal ini, kata dia, tentu akan mengganggu laju investasi di Aceh.

Menurutnya, saat ini Pemerintah Aceh sedang gencar menggiatkan investasi dan kondisi sosial pasti menjadi pertimbangan penting bagi para investor, katanya.

Selain itu, Nurul Ikhsan juga berharap agar masalah pencemaran lingkungan ini harus ditangani serius agar segera selesai.

Dia mengapresiasi langkah Bupati Aceh Barat yang sudah memperketat izin IPAL dan sudah membentuk tim penelusuran pencemaran lingkungan akibat tambang.

Hanya saja, pihaknya menilai langkah ini belum cukup karena mereka meminta keseriusan Pemerintah Aceh maupun DPRA agar mengawal kasus dugaan pencemaran limbah batu bara di Aceh Barat.

“Kasus pencemaran lingkungan di Aceh sudah menjadi bahasan diskusi di kalangan intelektual muda Aceh yang berada di luar daerah saat ini, kami siap mengawal semua permasalahan ini sampai tuntas,” tutur Ikhsan.
Sumber: antara
Baca juga: BKSDA Jemput Burung Langka Jenis Elang di “Kandang Singgah” Rumah Dinas Wagub Aceh

WALHI: Perlu Verifikasi Latar Belakang Burung Langka di Rumdis Wagub Aceh

0
Drh Taing Lubis usai mengandangkan sejumlah burung di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Kamis (11/3/2021).

Nukilan.id: Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh M. Nur meminta kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk menjelaskan burung langka Jenis Elang yang diambil di pendopo Wakil Gubernur Aceh itu, apakah dipelihara sejak kecil?, Dibeli di Aceh?, berasal dari luar Aceh?, atau apakah jenis itu ada di Aceh?.

“Harus diketahui sejak kapan terkurung, apakah sejak bayi. Kemudian asal burung dari mana? apakah dari Aceh atau luar Aceh, atau apakah jenis itu ada di Aceh?” kata M Nur ketika dihubungi Nukilan.id, Jum’at (12/3/2021) siang.

M. Nur juga menyampaikan agar latar belakang burung harus di verifikasi, termasuk sejak kapan burung itu berada di kurungan rumah dinas Wagub, apakah semasa Nova menjabat wagub, atau sudah ada sebelumnya.

“Apakah ini benar-benar permintaan Nova sebagai Wagub atau Humas terhadap BKSDA untuk menjemput burung-burung tersebut,” ujar M Nur.

M Nur juga mendorong BKSDA untuk melihat dasar UU perlindungan satwa langka, karena bila berada di rumah dinas Wagub, maka burung itu dilindungi negara.

“Satpol PP kenapa itu terjadi?, Kenapa BKSDA baru menjemputnya sekarang?” ujar M. Nur.

Menurut M. Nur, BKSDA penting memverifikasi latar belakang burung langka tersebut, jangan sampai soal burung dimanfaatkan kelompok tertentu untuk menyerang Gubernur Nova.

WALHI juga mengingatkan BKSDA untuk melihat secara detail apakah hewan tersebut akan dilepas atau tidak, jangan sampai saat dilepas kemudian menjadi objek pemburu liar dan burung langka itu juga sudah tidak terbiasa mencari makan sendiri.

BKSDA menjemput burung Julang Emas (Rhyticeros Undulatus), seekor Elang Hitam (Uctinaetus Malaynesis), 3 ekor Elang Bondol (Haliatur Indus) dan 3 ekor Elang Brontok (Nisaetus Chirrhatus) di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh, Blang Padang, Banda Aceh, Kamis (11/3/2021).

Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyerahkan burung-burung ke BKSDA untuk dilepasliarkan ke habitatnya.[]

Reporter: ji