Beranda blog Halaman 2195

4.829 Narapidana di Aceh Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2021

0

Nukilan.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Provinsi Aceh Meurah Budiman mengusulkan 4.829 narapidana menerima remisi khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pada Idulfitri 2021.

“Untuk Idulfitri tahun ini, ada 4.829 dari 6.990 narapidana di Aceh yang diusulkan dapat remisi. Dari 4.829 narapidana tersebut, 4.820 di antaranya diusulkan mendapatkan RK I dan sembilan lainnya RK II,” kata Meurah Budiman, Minggu (9/5/2021).

Meurah Budiman mengatakan usulan remisi tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta. Usulan remisi tersebut berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.

Menurutnya, ribuan narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut sebanyak 2.629 merupakan narapidana tindak pidana umum. Sementara, 2.193 lainnya merupakan narapidana yang terlibat tindak pidana narkoba, korupsi, dan terorisme. Sedangkan tujuh lainnya, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Diketahui, usulan remisi paling banyak datang dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Remisi dapat diusulkan apabila narapidana berkelakuan baik dengan syarat dibuktikan dengan menjalani hukuman disiplin dalam waktu enam bulan terakhir.

“Lapas Kelas IIA Banda Aceh mengusulkan 456 narapidana menerima remisi lebaran. Terdiri 15 orang remisi 15 hari, 226 orang remisi satu bulan, 155 orang remisi 1,5 bulan, dan 155 narapidana untuk remisi dua bulan,” terang dia.

Sementara bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan. Beberapa diantaranya, bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan mengganti uang kerugian negara, serta mengikuti program deradikalisasi.[Kompas]

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Seulawah 2021 di Lhoksumawe

0

Nukilan.id – Kapolda Aceh, Irjen Pol.Drs. Wahyu Widada, M.Phil, melakukan peninjauan pos pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2021 Polres Pidie, yang berada di Simpang Kocin Kota Sigli.

Kedatangan Kapolda ke-pos pelayanan tersebut, langsung disambut hangat oleh Bupati Pidie Roni Ahmad,S.E., M.M., Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian,S.I.K.,M.H.,serta unsur Forkopimda Pidie dan seluruh PJU Polres Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian menjelaskan bahwa Kapolda saat meninjau pos tersebut didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh, Bupati Pidie, unsur Forkopimda Pidie, Jasa Raharja dan unsur terkait lainnya.

“Kunjungan ini, untuk melihat langsung kesiapan pos pelayanan Ops Ketupat Seulawah di Wilayah hukum Polres Pidie”, jelas AKBP Zulhir Destrian,S.I.K.,M.H.

Saat berada di pos pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2021 Polres Pidie, Kapolda Aceh mengapresiasi dengan tersedianya kursi roda untuk kaum disabilitas, Ambulance, ruang istirahat, alat tes Swab Antigen, dan chainsaw untuk memotong kayu yang tumbang di jalan.

Setelah melakukan pengecekan pos pelayanan Operasi Ketupat Seulawah, Irjen Pol.Drs. Wahyu Widada, M.Phil, bersama Jasa Raharja juga menyerahkan paket lebaran secara simbolis untuk petugas pos pelayanan.[klikwarta]

Pengamat: Sopir Aceh Imbas Larangan Mudik Harus Diberi Insentif

0
Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST M Kes (Foto: dialeksis.com)

Nukilan.id – Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST M Kes menilai Pemerintah Aceh harus memberi kompensasi berupa insentif kepada ribuan sopir dan pekerja transportasi lain di daerah itu yang terdampak kebijakan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 hijriah.

“Pemerintah harusnya memberi kompensasi atas aturan yang diterbitkan, apakah insentif bagi pemilik angkutan, supir dan lainnya,” kata Nasrul di Banda Aceh, Minggu (9/5/2021).

Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi mulai 6-17 Mei 2021.

Kebijakan tersebut guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Menurut Nasrul data Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh ada sekitar 15.000 supir yang terdampak pelarangan mudik, akibatnya sumber pendapatan mereka terhenti, padahal biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang lebaran sangat besar.

Sayangnya, kata dia, pemerintah hanya mampu melarang mereka beroperasi antara kabupaten/kota tetapi tidak bersedia bertanggung jawab atas dampak dari larangan tersebut.

“Tidak hanya sopir yang terkena imbasnya, tapi pemilik angkutan juga jadi menunggak kredit, pekerja loket dan tiket serta kuli angkut terminal yang hilang pendapatan,” katanya.

“Kompensasi berupa insentif itu, setidaknya mereka mendapatkan biaya hidup atau jadup selama larangan diberlakukan. Dan itulah bentuk pemerintah yang berkeadilan dan tidak sewenang-wenang,” katanya lagi.[Antara]

Temu Habib Ali di Kwitang, AHY: Silaturahmi ini selalu Kami Rindukan

0

Nukilan.id – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) silaturahmi dengan Habib Ali bin Abdurrahman bin Muhammad AlHabsyi atau kerap dikenal dengan Habib Ali di Islamic Center, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (7/5) sore. Kepada awak media yang hadir, AHY menjelaskan bahwa hubungan emosional antara keluarga Yudhoyono dengan Habib Ali Kwitang sudah terjalin sejak lama.

“Kami sebetulnya memiliki hubungan emosional yang sudah turun temurun dari eyang kami, kakek dan orang tua. Nah sekarang generasi kami berdua,” jelas AHY.

“Silaturahmi ini selalu kami rindukan, kami selalu bertekad untuk terus menjalani silaturahim dari waktu ke waktu untuk berbicara hal-hal yang baik untuk umat, rakyat, dan Indonesia yang kita cintai,” lanjutnya.

AHY percaya bahwa ide dan gagasan akan terus lahir melalui dialog-dialog seperti ini. “Ini semangat Partai Demokrat, agar ulama dan umara semakin dekat dan bersatu, dan terus bisa menjalin silaturahim yang akhirnya bisa melahirkan gagasan dan solusi untuk negeri ini,” terang AHY.

Sebelumnya, AHY bersama Habib Ali melakukan ziarah ke makam para generasi pendahulu keluarga Habib Ali Kwitang di Masjid Al- Riyadh, berjarak sekitar 500 meter dari tempat silaturahmi tersebut. Para pendahulu keluarga Habib Ali Kwitang diantaranya: Alm. Al-Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Ali Alhabsyi (Ayah Habib Ali), Habib Muhammad bin Ali bin Abdurrahman Alhabsyi (Kakek Habib Ali), dan Habib Ali bin Abdurrahman Alhabsyi (Buyut Habib Ali).

Turut mendampingi AHY dalam silaturahmi ini diantaranya Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio, Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat DPP Partai Demokrat Ali Muhammad Johan Suharli dan Ketua DPD PD DKI Jakarta Santoso berserta jajaran kepengurusan DPP dan DPD PD DKI Jakarta lainnya. (adw/csa)

Kasus Corona Naik 100, Masyarakat Aceh Diimbau Taat Prokes saat Belanja Baju Lebaran

0
Juru bicara satgas penanganan covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG)

Nukilan.id – Kasus positif corona di Aceh tercatat hingga saat ini mencapai 11.802 orang. Jumlah itu merupakan akumulasi sejak kasus pertama diumumkan pada 27 Maret 2020 lalu.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani, terdapat penambahan 100 kasus baru positif corona dalam sehari pada Sabtu (8/5/2021).

“Kasus positif Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Aceh bertambah lagi sebanyak 100 kasus, sehingga kasus aktif kini menjadi 1.366 orang,” kata pria yang akrab disapa SAG itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu malam.

Sementara itu, lanjut SAG, dalam kurun 24 jam terakhir sebanyak lima orang dilaporkan sudah sembuh dari perawatan atau isolasi mandiri, dan empat orang dilaporkan meninggal dunia.

“Kasus-kasus positif baru yang dilaporkan terakhir didominasi warga Kota Banda Aceh juga mencapai 34 orang dari seluruh kasus harian,” sebutnya.

SAG menjelaskan, selain Kota Banda Aceh, tren peningkatan kasus positif harian juga terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Ia menduga peningkatan kasus positif COVID-19 tersebut terkait dengan mobilitas penduduk dari gampong (desa) ke kota kabupaten cenderung meningkat menjelang lebaran.

Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh Pada 13 Mei 2021

0

Nukilan.id – PP Muahammdiyah menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Hasil itu berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Hal itu tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021. Maklumat ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada tanggal 26 Januari 2021.

Pada maklumat itu dijelaskan bahwa ijtimak jelang Syawal 1442 terjadi pada Rabu, 12 Mei sekitar pukul 02.03.03 WIB.

Tinggi bulan pada saat terbenam matahari di Yogyakarta hilal sudah wujud serta di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam matahari itu bulan berada di atas ufuk.

“1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis Wage, 13 Mei 2021 M,” kata maklumat yang diterima detikcom, Sabtu (8/5/2021).

“Demikian maklumat ini disampaikan agar menjadi panduan bagi warga Muhammadiyah dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah Nya kepada kita,” sambungnya.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penentuan awal bulan Syawal 1442 Hijriah pada Selasa, 11 Mei 2021. Sidang isbat tersebut digelar pada hari ke-29 Ramadhan.

“Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadhan 1442 H secara daring dan luring,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Kamaruddin mengatakan sidang isbat penentuan awal Idul Fitri itu akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menurutnya, sidang isbat hanya akan dihadiri fisik secara terbatas.

“Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas,” ucapnya.

Cek, Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021 Bagi PNS, CPNS, dan PPPK

0

Nukilan.id – Pemerintah telah mengatur besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, PPPK, dan lain-lain untuk 2021. 

Pembayaran THR akan dimulai pada H-10 hari raya Idul Fitri. Sementara pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021. 

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021. 

Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.

Rincian besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 

Dikutip dari PMK No.42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:

1. Gaji pokok

Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. 

Bagi calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni hanya 80% dari gaji pokok PNS. 

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. 

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang  

Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya. 

Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

Tunjangan jabatan adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Untuk tahun 2021, pemberian THR tanpa tunjangan kinerja.

Gaji pokok PNS 

Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

[kontan.co.id]

Meningkat Drastis, Aset LKMS Mahirah Muamalah Banda Aceh Naik Jadi Rp38,2 Miliar

0

Nukilan.id – Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah Kota Banda Aceh yang didirikan pada Mei 2018 lalu, kini sudah berusia sekitar 3 tahun. Meskipun terbilang muda, namun LKMS Mahirah Muamalah sekarang sudah memiliki aset sebesar Rp 38.269.016.632 (38,2 miliar).

Hal itu berdasarkan laporan Direktur Utama (Dirut) LKMS Mahirah Muamalah, Hanansyah, dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Rabu 24 Maret 2021 lalu, di Balai Kota Banda Aceh.

“Angka tersebut sangat jauh meningkat dibandingkan dengan aset awal yang hanya Rp 1,5 miliar saat lembaga ini didirikan,” kata Hanansyah saat dihubungi Nukilan.id, Sabtu (8/5/2021).

Lanjutnya, meskipun masih berusia sekitar 3 tahun, LKMS Mahirah Muamalah terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan terus meningkatnya Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun.

“Untuk tahun 2020, DPK sudah berada di angka Rp. 33.299.369.176 atau meningkat 130% dari yang diproyeksikan pihak direksi,” ujar Hanansyah.

Selain itu, kata dia, sektor pembiayaan pada tahun 2020, LKMS Mahirah Muamalah mengucurkan dana hingga Rp. 18.428.783.413.

“Dan sekarang ini sudah menyentuh angka sekitar Rp 21 miliar yang dikucurkan kepada masyarakat kecil sebagai modal usaha,” jelas Hanansyah.

“Itu meliputi sektor perdagangan, perikanan dan peternakan seperti untuk pedagang kaki lima hingga penjual ikan keliling,” tambahnya.

Sementara itu, Walikota Banda Aceh, Aminullah, SE, Ak, MM mengapresiasi kinerja LKMS Mahirah Muamalah.

Sebagai pemegang saham pengendali, kata Aminullah, dirinya menyampaikan sejumlah pesan dan arahan agar LKMS Mahirah Muamalah bisa terus berinovasi dan meningkatkan kreatifitas yang mampu mendorong kesejahteraan pelaku usaha kecil di ‘Kota Gemilang’.

“Agar LKMS ini tidak cepat puas dengan hasil yang baru didapatkan, perlu terus berinovasi dengan produk-produk baru agar Mahirah bisa terus berkontribusi bagi perekonomian masyarakat kecil,” saran Aminullah kepada LKMS Mahirah Muamalah.

Ia kemudian mencontohkan Propamen, produk Mahirah yang diluncurkan tahun lalu menjadi sebuah inovasi bagus, dimana dengan program tersebut mampu mendorong para pemuda menjadi pengusaha.

“Terus berinovasi, seperti Propamen. Produk ini sangat bagus. Saya harap akan lahir produk-produk serupa dalam rangka mendorong jiwa usaha masyarakat,” pinta Aminullah yang juga Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah Provinsi Aceh.

Penyampaian hasil laporan dalam RUPS tersebut, Dirut LKMS Mahirah Muamalah Hanansyah didampingi Direktur Mufied.

Rapat ini dihadiri langsung Walikota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), Komisaris Utama Ir Bahagia dan jajaran Dewan Pengawas. Hadir juga Komisaris M Daud, Ketua Dewan Pengawas (DPS) Ahmad Nizam dan anggota DPS Tgk Umar Rafsanjani.[Irfan]

Vaksinasi Covid-19 Jajaran Kejati Aceh Tuntas

0

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan vaksinasi COVID-19 bagi jajaran kejaksaan, baik jaksa maupun pegawai administrasi sudah tuntas dilakukan dalam dua tahap.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, penyuntikan vaksin COVID-19 dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh.

“Yang mengikuti vaksinasi COVID-19 di Kejati Aceh sebanyak 276 orang. Mereka sudah menjalani penyuntikan vaksin dua tahap,” kata Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat (7/5/2021).

Munawal Hadi mengatakan semua yang mengikuti vaksinasi tersebut dalam kondisi sehat, dan tidak ada yang menerima gejala atau dampak negatif.

“Aman semua. Tidak ada efek samping. Namun begitu, kami terus memantau perkembangan mereka yang menerima vaksin untuk memastikan benar-benar tidak ada efek sampingnya,” kata Munawal Hadi.

Munawal Hadi mengatakan vaksinasi COVID-19 yang dilakukan merupakan dukungan Kejati Aceh terhadap program pemerintah untuk memutuskan mata rantai penularan dan penyebaran COVID-19.

“Tidak hanya di Kejati Aceh. Jajaran kejaksaan negeri di Aceh jauh hari sudah menjalani vaksinasi COVID-19, baik tahap pertama maupun tahap kedua,” kata Munawal Hadi.

Karena itu, Munawal Hadi mengajak masyarakat ikut menyukseskan program vaksinasi COVID-19 serta tidak perlu khawatir dan jangan mempercayai informasi negatif menyangkut vaksin COVID-19.

“Kami mengajak masyarakat mengikuti program vaksinasi COVID-19. Pemberian vaksin ini untuk menciptakan imunitas agar kebal terhadap COVID-19 yang kini masih mewabah,” kata Munawal Hadi.[Antara]

Dishub Aceh Izinkan Kendaraan Umum Beroperasi, Ini Zona Aglomerasinya

0

Nukilan.id – Pemerintah Aceh resmi melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi pada periode libur lebaran. Meski demikian, pemerintah memperbolehkan pergerakan orang antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi, serta memperbolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Covid-19. Dalam edaran yang diteken gubernur itu, dikatakan bahwa cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Deddy Lesmana, mengatakan ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum. Pertama adalah Zona Pusat yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie.

“Untuk  Zona Utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah,” lanjut Deddy seperti dilansir laman resmi humas.acehprov, Sabtu (8/5/2021).

Kemudian, kata Deddy, Di Zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan Zona Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil. Selanjutnya adalah Zona Selatan yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, & Simeulue, Zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

“Untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan test acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten/Kota se Aceh dalam Provinsi Aceh,” kata Deddy, mengutip Surat Edaran Gubernur tertanggal 5 Mei tersebut.

Gubernur dalam Edaran tersebut, kata Deddy, berpesan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang di wilayah yang diperbolehkan itu wajib mengikuti protokol kesehatan. Untuk lokasi pemeriksaan terhadap pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik dilakukan selama 24 jam dengan pengaturan regu berdasarkan keputusan ketua satuan tugas Covid 19 pada wilayah aglomerasi Aceh.

Selain itu, Deddy menambahkan bahwa Gubernur telah meminta agar Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Singkil, Bupati Aceh Tenggara dan Walikota Subulussalam untuk melakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan darat antar Provinsi pada periode menjelang masa peniadaan mudik pada tanggal 22 April – 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei – 24 Mei 2021.

Pengendalian transportasi itu berupa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat antar Provinsi yang digunakan untuk kepentingan mudik dan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar perbatasan Aceh yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.

Namun demikian larangan penggunaan transportasi darat antar Provinsi pada masa peniadaan mudik dikecualikan untu Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Aparatur Sipil Negara, dan kendaraan dinas TNI/Polri yang digunakan untuk melakukan dinas.

Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat obatan dan alat Kesehatan dan kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Kategori ini berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang, dan pelayanan Kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia,warga negara Indonesia terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan juga diperbolehkan melintas.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Wali Kota Sabang, Bupati Aceh Besar, Bupati Aceh Barat, Bupati Aceh Jaya, Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Singkil dan Bupati Simeulue diminta untuk melakukan pembatasan mobilitas pelaku perjalanan angkutan penyeberangan dan angkutan laut selama periode libur lebaran Idul Fitri.

Para bupati dan wali kota di daerah-daerah tersebut diminta melakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei.

“Melakukan pengendalian transportasi selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang digunakan untuk kepentingan mudik dan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar pada kawasan Kabupaten/Kota yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021,” demikian seperti tertulis dalam edaran tersebut.

Sementara untuk angkutan perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan seperti ke kepulauan seperti ke Sabang, Simeulue, Pulo Aceh, Pulau Banyak hanya diizinkan untuk mengangkut penumpang dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas muat penumpang dan menerapkan pengetatan protokol kesehatan selama perjalanan. []