Beranda blog Halaman 2191

Firli Terbitkan SK, 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dibebastugaskan

0

Nukilan.id – Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dibebastugaskan.

TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta.

Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa sebagian besar pegawai KPK telah menerima SK tersebut.

“Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya,” kata Yudi kepada Kompas.com, Selasa (11/5/2021).

“Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya,” ucap dia.

Yudi menyebut, pegawai KPK akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah yang akan diambil.

Sebab, kata dia, menurut keputusan MK, peralihan status tidak merugikan pegawai.

“Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN,” ujar Yudi.

“Dan ketua KPK harus mematuhi itu,” ucap dia.

Adapun SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Empat poin yang tercantum dalam surat tersebut yakni Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.[kompas]

HMI Komisariat FEBI UIN Ar Raniry Apresiasi Kunjungan Komisaris Independen BSI

0

Nukilan.id – Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar Raniry, Ausath menyampaikan apresiasi atas kedatangan Komisaris Independent Bank Syariah Indonesia Arif Rosyid Hasan ditengah permasalahan pelayanan BSI yang akhir-akhir ini dirasakan oleh para Nasabah Bank Syariah Plat Merah tersebut

“Bagi kami ini merupakan bentuk keseriusan BSI dalam menanggapi keluhan masyarakat,” kata Ausath dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Selasa(11/5/2021).

“Kami berharap Pelayanan BSI semakin baik mengingat Hari ini hanya BSI satu-satu nya Bank Nasional yang menjangkau masyarakat dari Kabupaten hingga ke Kecamatan paska diterbitkan nya Qanun LKS di Aceh dan penggabungan 3 Bank Syariah di Indonesia menjadi BSI, Sehingga masyarakat hanya memiliki satu opsi layanan keuangan,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Ausath, kedatangan Komisaris Independen BSI ke Aceh dengan membawa 31 Ahli IT kami sangat apresiasi.

Selain itu, Ausath mengingatkan, pelayanan BSI harus segera diperbaiki lantaran sisi pelayanan inilah yang akan membangun kepercayaan ummat terhadap bank syariah. Disamping produk-produk keuangan perbankan syariah yang juga mesti dikedepankan.

“Kami berharap dengan qanun LKS pihak BSI dapat menjadikan Aceh role mode pembangunan ekonomi melalui sektor perbankan syariah di Indonesia,” pungkasnya.

Kasus Covid-19 Bertambah 100 Orang, Aceh Nyaris Oranye Total

0
Juru bicara satgas penanganan covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG)

Nukilan.id – Kasus harian Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di Aceh bertambah lagi 100 orang, pasien yang sembuh 32 orang, dan dua orang dilaporkan meninggal dunia, dalam 24 jam terakhir. Sementara itu, hasil analisis data penyebaran kasus Covid-19 periode 3 Mei s/d 9 Mei 2021 oleh Satgas Covid-19 Nasional, ternyata Aceh nyaris oranye total.

Hal tersebut dikemukakan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani secara tertulis kepada awak media massa di Banda Aceh, Selasa (11/5/2021).

“Tinggal Aceh Tenggara dan Aceh Timur yang zona kuning di Aceh, 21 kabupaten/kota lainnya semua zona oranye,” ujarnya.

Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu menjelaskan, zona oranye dikategorikan sebagai daerah yang memiliki risiko sedang peningkatan kasus Covid-19. Penyebaran virus corona diperkirakan masih sangat tinggi, dan bahkan memiliki potensi tidak terkendali. Transmisi lokal bisa terjadi sangat cepat di dalam masyarakat, katanya.

Di zona oranye, lanjutnya, diperkirakan terjadi transmisi dari luar daerah (imported case)  secara cepat. Karena itu Satgas Covid-19 kabupaten/kota dan Pos Komando gampong di zona oranye seyogyanya memantau dan mengontrol penyebaran virus corona melalui tindakan dan dukungan terhadap upaya testing dan tracing yang agresif di masyarakat, pintanya.

Ia juga menghimbau masyarakat di zona oranye untuk meminimalisir kegiatan di luar rumah. Aktivitas di luar rumah hanya dilakukan apabila sangat mendesak, dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan memakai sabun di bawah air yang mengalir, atau memakai hand sanitizer.

Pengelola moda transportasi memiliki tanggung jawab moral untuk memberi perlindungan maksimal kepada seluruh penumpangnya. Jarak duduk antarpenumpamng diatur sedemikian rupa dan hanya diisi sekitar 50 persen tempat duduk yang tersedia.

“Para penumpang pun tidak memaksa diri untuk terangkut meski berjejal di dalam kendaraan umum. Keselamatan tetap harus diutamakan,” tutur SAG.

“Kita wajib menyampaikan informasi yang benar supaya masyarakat bijak menyikapi dan dapat merespon dengan tepat dinamika yang terjadi di lingkungannya yang masih zona oranye saat ini,” tuturnya.

Kasus Covid-19 

Selanjutnya, seperti biasa, SAG melaporkan data akumulatif kasus Covid-19 di Aceh, per  11 Mei 2021. Jumlah kasus Covid-19 secara akumulatif telah mencapai 11.998 kasus/orang. Para penyintas, yang sembuh dari Covid-19 sebanyak  10.151 orang. Pasien masih dirawat 1.366 orang, dan penderita yang meninggal dunia sudah mencapai 481 orang.

Data akumulatif tersebut sudah mencakup penambahan 100 kasus konfirmasi baru Covid-19 selama waktu 24 jam terakhir, pasien yang sembuh sebanyak 32 orang, dan dua orang yang dilaporkan meninggal dunia.

Kasus-kasus konfirmasi positif hari ini meliputi warga Banda Aceh 17 orang, Gayo Lues 16 orang, Lhokseumawe 15 orang, Aceh Besar 14 orang, Bireuen sembilan orang, Aceh Tamiang delapan orang, Aceh Jaya enam orang, Pidie empat orang, dan warga Aceh Utara tiga orang.

Kemudian, warga Aceh Barat dan Aceh Selatan sama-sama dua orang.  Selanjutnya, warga Sabang dan Aceh Barat Daya masing-masing satu orang. Sedangkan dua orang lagi tercatat sebagai warga dari luar daerah Aceh.

Sementara itu, 32  pasien yang dinyatakan sembuh, yakni meliputi warga Aceh Tamiang sebanyak 18 orang, Lhokseumawe tujuh orang, Pidie tiga orang, warga Langsa dan Aceh Besar, sama-sama dua orang.

Banda Aceh 20 orang, Langsa 11 orang, Aceh Tengah 10 orang, Bireuen enam orang, Aceh Singkil lima orang, warga Aceh Besar dan Pidie jaya masing-masing dua orang. Kemudian, masing-masing satu orang warga Aceh Selatan dan warga Aceh Tamiang.

Sedangkan dua orang yang dilaporkan meninggal dunia dalam waktu 24 jam terakhir meliputi satu warga Aceh Tamiang, dan satu orang lagi merupakan warga Aceh Utara.

“Hari ini bertambah dua orang lagi meninggal dunia,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia laporkan kasus probable yang secara akumulatif sebanyak 724 orang, meliputi 635 orang sudah selesai isolasi, 12 orang isolasi di rumah sakit, dan 77 orang meninggal dunia. Kasus probable merupakan kasus-kasus yang menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19, urai SAG.

“Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 9.004 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 8.779 orang, sedang isolasi di rumah 151 orang, dan 74 orang sedang isolasi di rumah sakit,” tutupnya. []

Malam Takbiran, Persatuan Mahasiswa Aceh Tamiang Gelar Aksi Pungut Sampah

0

Nukilan.id – Persatuan Mahasiswa Aceh Tamiang (Pematang) Banda Aceh, akan melakukan aksi sosial dengan mengusung tema “suci hati, taqwakan diri, bersihkan kota di hari kemenangan” untuk mewujudkan Aceh Tamiang yang bersih dan nyaman.

Kegiatan tersebut akan dilakukan dengan memungut sampah di beberapa titik di Ibu Kota Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (12/5/2021) Pukul 23:00 WIB/nanti malam.

Ketua Umum Pematang, Fathria Ath Thahiry mengatakan bahwa, kegiatan yang diinisiasi oleh mahasiswa Aceh Tamiang ini merupakan kegiatan dalam rangka menyambut hari kemenangan yaitu hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dengan melakukan gerakan memungut sampah, agar terciptanya lingkungan yang fitrah (bersih) dan nyaman.

“Di momen hari kemenangan ini, kami membuat gerakan memungut sampah di Kabupaten Aceh Tamiang, agar lingkungan menjadi bersih dan nyaman” kata Fathria.

Fathria juga menyampaikan bahwa, kegiatan aksi sosial ini bekerjasama langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Tamiang.

Oleh karena itu, ia berharap, kegiatan aksi sosial ini dapat meningkatkan semangat masyarakat di Aceh Tamiang untuk selalu menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya.

“Dengan adanya kegiatan ini, kedepannya dapat menjadi pecutan semangat bagi masyarakat Aceh Tamiang untuk peduli akan kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan,” harapnya.

Terakhir, Fathria mengajak semua lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang untuk ikut bekerjasama dalam menjaga lingkungan.

“Kami juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk ikut berkerjasama untuk peduli dengan lingkungan,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator lapangan (Korlap), Rafi Zaidan menjelaskan bahwa, kegiatan aksi sosial ini merupakan salah satu cara persatuan mahasiswa Aceh Tamiang dalam menyambut hari kemenangan.

“Menyambut hari kemenangan kita turut membantu membersihkan kota,” ungkap Rafi.

“Semoga dengan terlaksananya kegiatan ini, masyarakat juga tumbuh kesadarannya dalam membuang sampah pada tempatnya,” tambahnya.

Jaksa Penuntut Kejari Medan Tuntut Mati Satu Terdakwa Kasus Narkoba

0

Nukilan.id – Terdakwa kasus narkotika, Hans Wijaya alias Hans (46) dituntut mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dalam bacaan surat tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa di persidangan yang diagendakan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan), Selasa (11/5/2021).

Tuntutan pidana dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Maria Fr Tarigan, SH dan Novrika, SH terhadap terdakwa Hans Wijaya yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum dan dituntut dengan hukuman pidana mati.

Terpantau juga persidangan berjalan dengan baik dan lancar dengan menggunakan sarana virtual aplikasi Whatsapp.

Sementara itu, agenda sidang lanjutan diperkirakan akan dilaksanakan setelah cuti bersama Idul Fitri yaitu pada hari Selasa 18 Mei 2021 dengan acara pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum para terdakwa;

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Riachard Saut P Sihombing berharap agar pembacaan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa yang terbukti bersalah dalam perkara narkotika mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat Kota Medan mengenai keseriusan Kejari Medan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan.

Adapun kronologis singkat perkara yaitu, awalnya petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yaitu saksi Bery Anggara Awal, SH dan saksi M Aulia Darma, SH melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Daniel Edi Johannes Alias Danil (berkas terpisah) dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 23.000 (dua puluh tiga) gram netto.

Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya didaerah Tanjung Balai, namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta

Pada hari Sabtu 15 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa berada di rumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD.2 No.18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Provinsi Jawa Barat, mendapat telephone dari Alux yang mengatakan supaya terdakwa menjemput barang (paket narkoba) ke daerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara. 

Setelah itu terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna biru menuju ke daerah Kalibaru, saat itu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan ke daerah pasar Kalibaru, setelah melakukan komunikasi dengan orang suruhan Alux.

Lalu sekitar pukul 05.40 WIB, terdakwa bertemu dengan orang suruhan Alux di pinggir jalan pasar Kalibaru, kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil dan orang tersebut mengangkut 2 (dua) karung goni plastik warna putih dan 1 (satu) box plastik meletakkan dibagasi belakang mobil terdakwa, setelah itu terdakwa menutup pintu belakang mobil dan kemudian langsung pergi.

Kemudian, pada saat terdakwa sedang mengendarai mobil dengan membawa 2 (dua) karung paket narkoba jenis sabu-sabu dan 1 (satu) box palstik berisi paket pil ekstasi tiba dipinggir jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakarta Utara, tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghalangi mobil terdakwa, setelah berhenti datang beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. 

Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai, dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil ditemukan 2 (dua) karung goni plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 2 (dua) tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 (lima puluh) bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) box plastik transparan yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil ekstasi berwarna merah muda dengan bentuk kotak, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut.

Setibanya di kantor Polda Sumut terhadap barang bukti berupa 50 (lima puluh) bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu oleh petugas dilakukan penimbangan keseluruhannya seberat 50.000 (lima puluh ribu) gram netto, setelah itu 5 (lima) bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil ekstasi warna pink dengan bentuk dilakukan penghitungan. Hasil keseluruhannya sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) butir, selanjutnya dilakukan penimbangan hasil keseluruhannya seberat 7.570 gr (tujuh ribu lima ratus tujuh puluh) gram netto.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika No. Lab : 9033/ NNF/ 2020 tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, dan Muhammad Hafiz Ansari, menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita milik terdakwa Hans Wijaya alias Hans adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[]

Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Videotron Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan

0

Nukilan.id – Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH., MH., melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada seksi Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi pengadaan videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun Anggaran 2013 dari Penyidik Tindak Pidana Khusus di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (11/5/2021).

Tersangka Djohan, yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Medan dan berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan ditangkap pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan, kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan enam unit papan visual elektronik (Videotron) untuk informasi harga secara elektronik pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2013 dengan kerugian negara sebesar Rp 3.168.120.000 (tiga milyar seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Ia melanjutkan, penyidik melakukan penelusuran dan penelaahan di lapangan pada bulan Maret tahun 2014 diketahui enam unit papan Videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi dan diduga tidak sesuai dengan kontrak dan harga di mark-up.

“Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ungkap Bondan Subrata melalui siaran pers yang diterima Nukilan.id.

Selanjutnya sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : PRINT-04/L.2.10/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021 tersangka Djohan dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.[]

AHY Mengecam Keras Tindakan Anarkis Pasukan Bersenjata Israel di Masjid Al-Aqsa

0

Nukilan.id – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam keras tindakan anarkis pasukan bersenjata Israel di Masjid Al-Aqsa, serta serangan-serangan yang terus dilancarkan Israel kepada warga Palestina.

“Cara kekerasan, sampai melukai warga sipil yang tidak bersenjata, bahkan sedang beribadah sangat menyakiti kita semua, khususnya umat Islam,” ujar AHY, Selasa (11/5/2021).

AHY menyampaikan, atas nama kemanusiaan dan hukum humaniter internasional, hal ini tidak bisa dibenarkan.

“Saya menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri. Solusi damai dua negara, hanya bisa terwujud dengan cara-cara damai,” tambahnya.

Lanjutnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa, kemerdekaan adalah hak segala bangsa,

“Tidak terkecuali bagi bangsa Palestina,” tegas AHY.

Diketahui, Pasukan Israel telah menyerang umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah shalat tarawih di Masjid al-Aqsa, pada Jumat (7/5/2021) malam.

TNI Bantu Korban Kebakaran Tiga Unit Rumah di Bener Meriah

0

Nukilan.id – Sejumlah personel TNI dari Koramil 03/ TMG Kodim 0119/BM ikut membantu korban kebakarakan, tiga unit rumah di Desa Reronga, Kecamatan Gajah Putih, Bener Meriah, Selasa (11/5/2021). 

Danramil 03/TMG, Kapten inf Abdul Asis, menjelaskan bahwa telah terjadi kebakaran tiga unit rumah, masing-masing milik Novaizal,45, Siti Asmah,69, dan Abdul Gani,55, di Desa Reronga, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah. Ketiga rumah tersebut berukuran 12 x 25 meter.

Menurut saksi, sekira Pukul 13.30  WIB, Irma yang merupakan anak dari Mursid, melihat gumpalan api di rumahnya. “Tepatnya dari rumah Siti Asmah, sedangkan rumah Saudara Mursid dan Saudari Siti Asmah berdempetan,” jelasnya. 

Pada saat kejadian Siti Asmah sedang tidak berada rumah.  Dia sedang ke kebunnya di  Desa Sigah Mulo, Kecamatan Prg.  “Sementara Samsiah, anak Siti Asmah juga sedang tidak ada di rumah dan sedang duduk-duduk di depan rumah tetangganya,” tambah Danramil 03/TMG kembali.

Selanjutnya, Irma spontan menyampaikan informasi itu kepada masyarakat. Sejumlah warga setempat berduyun-duyun memberi bantuan. “Lalu Saudari Irma berjumpa degan Saudara Misran, meminta bantuan dan Saudara Misran langsung menelpon reje kampung reronga,” tambahnya. 

Sekitar 20 menit kemudian, 3 unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi.  Mereka melakukan upaya pemadaman api. Selama sekitar 1 jam api dapat dipadamkan. Kerugian diperkirakan sekitar Rp.200.000.000. Sedangkan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan Polsek Timang Gajah.

Dalam kejadian itu, Danramil 03/TMG, Kapten inf Abdul Asis langsung memerintahkan Babinsa mendatangi TKP, untuk membantu upayanpemadaman dan pembersihan pasca bencana.

Pada sekitar pukul 15.00 Wib, Wakil Bupati Bener Meriah Dailami, turun ke lokasi Bencana dan memberiakan bantuan tanggap darurat masa panik.[]

Hilal di Aceh Belum Tampak, Ramadhan Genap 30 Hari

0
BMKG Lakukan Rukyat Hilal Awal Syaban 1442 H pada Ahad. (Ilustrasi)

Nukilan.id – Tim Falakiyah Kanwil Kementerian Agama Aceh melakukan rukyatul hilal, pada Selasa, 11 Mei 2021  bertepatan dengan 28 Ramadan 1442 H. Hilal masih belum tampak.

“Karena hilal belum ada (masih di bawah ufuk) di tanggal 29, maka sesuai dengan konsep falakiyah jumlah hari Ramadhan digenapkan 30 hari,” kata Ahli Falakiyah Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra, Selasa, 11 Mei 2021.

Dia mengatakan, diperkirakan hilal berada minus 4,63 di atas ufuk pada 29 Ramadan. Alfirdaus meminta masyarakat untuk menunggu sidang isbat 1 Syawal 1442 Hijriah yang akan dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil.

“Pemantauan hilal akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Iqbal, mengatakan pemantauan dilakukan di tiga lokasi di Aceh. Yakni, Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang, Lhokseumawe, dan Simeulue.

“Dari hasil di tiga wilayah yang melakukan pemantauan ini akan kita laporkan ke Jakarta sebagai bahan pertimbangan sidang isbat 1 Syawal 1442 H yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, petang ini,” kata Iqbal.[medcom]

Pendaftaran CPNS Dibuka, Ini Persyaratan Harus Disiapkan

0
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Nukilan.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mulai dibuka pada bulan ini.

Pembukaan pendaftaran CPNS ini dilakukan setelah pada tahun lalu ditiadakan karena Pemerintah fokus pada penanganan dampak pandemi Covid-19.

“Pendaftaran dibuka Mei-Juni nanti,” ujar Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo saat melakukan konferensi pers Pengadaan CASN Tahun 2021.

Tjahjo mengatakan, beberapa instansi baik pusat maupun daerah sudah menyampaikan usulan formasi ke Kemenpan RB. Oleh karenanya, sebentar lagi sudah bisa dilakukan pengumuman pendaftaran.

“Pengadaan ASN, pemda sudah sampaikan usulan dengan pertimbangkan analisis jabatan dan beban kerja, dan Kemenpan RB menetapkan kebutuhan ASN dengan mempertimbangkan keputusan Menteri Keuangan dan kepala BKN,” ujarnya.

Untuk tahun ini, total kebutuhan ASN sebanyak 1.275.384 formasi. Kebutuhan ini terdiri dari untuk Pemerintah Pusat 83.669, Pemerintah Daerah 1.191.718 formasi.

Untuk kebutuhan Pemda terdiri dari guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.002.616 formasi dan PPPK non guru 70.008 formasi serta CPNS 119.094 formasi.

Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko menjelaskan, pendaftaran CPNS tahun ini hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran saja, yaitu portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN, yang bisa diakses melalui sscasn.go.id.

Namun, ia berharap masyarakat sudah menyiapkan dokumen terlebih dahulu sehingga memudahkan saat pendaftaran dibuka. Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Transkrip Nilai dan Pas foto serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.[cnbcindonesia]