Beranda blog Halaman 2127

Inmendagri PPKM Akan Kembali Diterbitkan, Mendagri Minta Daerah Jalankan 3 Indikator

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bakal kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Seiring rencana terbitnya Inmendagri tersebut, Mendagri meminta agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menjalankan 3 indikator yang menjadi tolok ukur pelaksanaan PKKM Mikro.

Hal itu disampaikan Mendagri saat mengikuti Rapat Rutin Koordinasi terkait Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui video conference, Senin (21/6/2021). Rapat yang dipimpin oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut, melibatkan Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, serta kepala daerah dan unusr pemerintah daerah lainnya.

Mendagri menjelaskan tiga indikator yang menjadi ukuran pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut. Pertama, pemerintah daerah melaksanakan rapat koordinasi tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara bertingkat, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan, rapat koordinasi itu perlu dilakukan provinsi bersama kabupaten/kota di daerahnya masing-masing. Upaya ini bertujuan untuk menyamakan strategi antara Forkopimda, kepala daerah, dan pihak terkait lainnya.

“Setelah kemudian disepakati rapat koordinasi itu, siapa berbuat apa, apa yang akan dikerjakan, misalnya di Jatim (Jawa Timur) (Kabupaten) Bangkalan jadi prioritas, kemudian apa yang harus dikerjakan semua stakeholder, di (Kabupaten) Kudus juga demikian,” ujar Mendagri.

Indikator kedua, yakni pemerintah daerah membuat surat edaran yang menjabarkan tentang substansi PPKM skala mikro yang diatur dalam Inmendagri. Penjabaran itu, kata Mendagri, harus disesuaikan dengan tantangan di wilayah daerahnya masing-masing. Alasannya, pemerintah daerah lebih memahami situasi di daerahnya tersebut. “Jadi mana yang perlu penekanan substansi, itu ada yang diterjemahkan dengan situasi lapangan masing-masing,” tutur Mendagri.

Indikator ketiga, lanjut Mendagri, yakni pemerintah daerah perlu membentuk posko terkait pencegahan Covid-19, terutama dari tingkat kelurahan/desa sampai RW dan RT.  Keberadaan posko ini, kata Mendagri, menjadi ukuran PPKM skala mikro telah berjalan.

“Paling tidak dibicarakan, tapi kalau sudah tidak ada poskonya di tingkat kelurahan dan desa, ya posko di tingkat RW dan RT kemungkinan besar tidak ada, sehingga PPKM itu tidak jalan,” terang mendagri.[]

Sukseskan PPKM Mikro, Mendagri Dorong Keberadaan Posko Desa dan Kelurahan

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terus mendorong keberadaan Posko Desa dan Kelurahan di seluruh daerah di Indonesia. Menurutnya, keberadaan posko desa/kelurahan sangatlah sentral dalam menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

“Kalau ada posko, itu memberikan indikasi bahwa PPKM itu jalan, paling tidak dibicarakan, tapi kalau sudah tidak ada poskonya di tingkat kelurahan dan desa, ya posko di tingkat RW dan RT kemungkinan besar tidak ada, sehingga PPKM itu tidak jalan,” ujarnya dalam Rapat Rutin Koordinasi terkait Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 secara daring, Senin (21/6/2021).

Berdasarkan data yang dipaparkannya, bersumber dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri per 19 Juni 2021, terdapat 74.961 desa di Indonesia. Namun, sayangnya posko di tingkat desa hanya berjumlah 39.244 atau 52,35%. Sedangkan dari 8.488 jumlah total kelurahan, hanya 1.929 atau 22,73% yang memiliki posko. Dengan demikian, dari 83.449 jumlah desa dan kelurahan yang ada, hanya 41.173 atau 49,34% yang memiliki posko.

“Dari data ini saja di tingkat kota (posko kelurahan), kita melihat bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini belum dilaksanakan riil belum dilaksanakan di beberapa tempat, riil di lapangan belum terlaksana, padahal kota justru menjadi tempat yang padat, rawan penularan,” imbuhnya.

Meski diakuinya, sejak PPKM Mikro tahap 1 dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021 hingga perpanjangan  PPKM Mikro tahap 10 yang berlaku 15-28 Juni 2021, terjadi peningkatan dan perbaikan terus menerus terkait keberadaan pokso desa dan kelurahan.

“Memang dari waktu ke waktu makin membaik, beberapa daerah ada yang sudah memiliki posko desa, itu sudah ada yang 100 persen seperti Aceh, DIY, Jabar, Lampung, Jatim, Jambi, Sumsel, Riau, Bali, tapi ada juga yang masih kurang, untuk DKI memang tidak memiliki posko desa karena kota, kota tidak memiliki desa, yang ada kelurahan, kemudian juga untuk (posko) kelurahan yang terbanyak itu adalah DIY, Jabar, Kalsel, Jateng dan Bali,” bebernya.

Karena itu, Mendagri terus mendorong agar kepala daerah turun tangan menjalankan PPKM Mikro di wilahnya, sehingga kepala daerah bisa memonitoring langsung pelaksanaan PPKM berbasis Mikro, termasuk memantau keberadaan pokso di tingkat desa dan kelurahan.

Padahal, Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM Berbasis Mikro mengamanatkan peran Desa/Kelurahan yang tak kalah pentingnya. Sebab, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu ), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.

Melalui PKKM Mikro, desa/kelurahan diminta untuk membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko. Sedangkan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko, diminta agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala rukun tetangga (RT).

Lewat Pos Komando (Posko) di tingkat desa/kelurahan pula, diharapkan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi lebih terkendali. Model pengendalian ini juga dinilai cukup efektif dalam penularan kasus positif secara aktif.[]

Perlindungan Saksi Korban Rumah Dibakar Dihentikan, Dek Gam Berang Ke LPSK

0
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Anggota Komisi 3 DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nazaruddin alias Dek Gam, berang terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Pasalnya, LPSK mencabut hak layanan perlindungan terhadap korban yang rumahnya dibakar di Aceh Tenggara.

“Saya kecewa terhadap LPSK yang mengambil keputusan sepihak. Ini merugikan saksi korban yang merupakan wartawan serambi yang rumahnya dibakar di Aceh Tenggara pada 30 Juli 2019 yang lalu,” ujar Nazaruddin, Senin (21/6/2021).

Dek Gam mengatakan, kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara ini ditangani di Polres Aceh Tenggara dan kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus ini sudah mulai mengarah bakal ada yang menjadi tersangka versi penyidikan Polres Aceh Tenggara dan tersangka harus secepatnya ditetapkan polisi.

Seharusnya, kasus ini harus melekat perlindungan LPSK Jakarta terhadap saksi korban di Aceh Tenggara. Tetapi, saat ini informasi pihak LPSK telah melayangkan surat penghentian pendampingan terhadap korban suami/istri.

“Siapa yang bisa menjamin keamanan keluarga korban sejak LPSK mencabut layanan perlindungan prosudural,” ujar Dek Gam.

Menurut Nazaruddin yang juga Presiden Persiraja itu, kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara sudah menelan waktu 2 tahun lebih. Ini artinya, kasus ini ada aktor kuat yang terlibat dalam skenario pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara, sehingga kasus ini mangkrak.

“Saya yakin kasus ini bakal mampu diselesaikan penyidik Polres Aceh Tenggara dibawah pimpinan Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, tentunya diback up Polda Aceh dibawah pimpinan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada dengan membentuk tim khusus.

“Saya akan panggilan LPSK Jakarta terkait dihentikannya perlindungan terhadap saksi korban dan meminta LPSK agar memberikan perlindungan melekat terhadap korban, ” tegas Dek Gam.[]

Anggaran Aceh SiLPA Rp3,96 Triliun, Nasrul Zaman: TAPA Telah Gagal

0
Dr. Nasrul Zaman. (Foto:ji/nukilan.id)

Nukilan.id – Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman menilai, SiLPA APBA 2020 sebesar Rp3,96 Triliun membuktikan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) tidak mampu bekerja, dan Sekretaris Daerah Taqwallah sebagai ketua TAPA telah gagal mengarahkan serapan anggaran APBA di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

“Ini memalukan. SiLPA anggaran Aceh kali ini yang terbesar dalam sejarah, SiLPA melebihi separuh dana Otsus Aceh,” kata Nasrul Zaman kepada Nukilan.id, Senin (21/6/2021).

Menurut Nasrul, melihat besaran SiLPA APBA 2020 tersebut kemungkinan tahun 2021 bisa diprediksi apabila Aceh akan kembali menjadi daerah termiskin di Sumatera.

“Ini memalukan, dan Gubernur harus melakukan evaluasi besar terhadap tim anggaran, sebab dapat mempermalukan Gubernur,” Jelas Nasrul.[red]

 

Jadwal dan Siaran Langsung Euro 2020, Senin 21 Juni 2021

0
Logo Euro 2020. (Foto: Bola.com)

Nukilan.id – Dua pertandingan matchday ketiga Grup C Euro 2020 akan tersaji pada Senin (21/6/2021) malam WIB.

Ukraina akan menantang Austria dan Belanda bertemu Makedonia Utara. Laga ini tidak berarti apa-apa bagi Belanda. Namun, posisi runner-up grup masih akan diperebutkan.

Timnas Belanda menjadi pimpinan klasemen Grup C dengan nilai sempurna enam poin. Mereka unggul tiga poin dari Ukraina dan Austria. De Oranje pun memastikan tiket ke fase knockout.

Ukraina berada di posisi kedua dengan tiga poin. Makedonia Utara (0 poin) sudah pasti tereliminasi, sedangkan Belanda (6 poin) sudah pasti lolos sebagai juara grup. Peringkat 2 masih akan diperebutkan oleh Ukraina (3 poin) dan Austria (3 poin).

Kemenangan atau hasil imbang akan memastikan Ukraina (3 poin) finis peringkat 2, lolos menyusul Belanda (6 poin) yang sudah pasti jadi juara grup.

Sementara itu, Austria (3 poin) harus mengalahkan Ukraina untuk finis peringkat 2. Makedonia Utara (0 poin) sudah pasti tereliminasi.

Di Grup B, matchday terakhir akan mempertemukan Rusia melawan Denmark dan Finlandia menantang Belgia.

Jadwal Pertandingan

Senin (21/6/2021)

  • Ukraina vs Austria – MNC TV dan Mola TV
    National Arena, Bucharest
    Pukul 23.00 WIB
  • Makedonia Utara vs Belanda – RCTI dan Mola TV
    Johan Cruyff Arena
    Pukul 23.00 WIB

Selasa (22/6/2021)

  • Rusia vs Denmark –  RCTI dan Mola TV
    Parken Stadium
    Pukul 02.00 WIB
  • Finlandia vs Belgia – Mola TV
    Krestovsky Stadium
    Pukul 02.00 WIB

[bola.com]

Tim Penyelamat: Jangan Sampai Gubernur Aceh Stres

0
Jubir Tim Penyelamat Gubernur Aceh, Muttaqin

Nukilan.idTim Penyelamat Gubernur Aceh Meminta semua pihak untuk hentikan Kegaduhan Politik saat ini.

“Kekhawatiran kami kalau kegaduhan ini tidak dihentikan, Gubernur Aceh bisa mengalami Stres,” kata Muttaqin dalam keterangan tertulis yang diterima Nukilan.id, Senin (21/6/2021).

Bayangkan saja, kata Muttaqin, Beliau sudah mengurung diri selama 14 hari lebih. Hal tersebut bisa saja mengganggu Psikologi beliau.

“Belum lagi, kita tak tahu jenis virus covid apa yang terjangkit pada Pak Nova. Apakah Long Covid-19, atau Covid varian Alpha yang mempunyai efek kesulitan berpikir jernih,” sebutnya.

Menurutnya, Kalau gubernur Aceh terkena Covid-19 varian tersebut, maka yang mengalami kesulitan juga Rakyat Aceh yang beresiko terkena kebijakannya tanpa berpikir jernih.

Ditambah lagi, kata dia, dengan kabar yang beredar kalau saat ini Penyidik KPK lagi bekerja di Aceh.

“Jadi bisa dibayangkan kalau hal tersebut menimpa kita,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ungkap Muttaqin, kami Tim Penyelamat Gubernur Aceh juga berencana akan mengadakan doa bersama untuk kepulihan pak Gubernur Aceh dan Kemaslahatan Aceh.

Namun, untuk jadwal kegiatan tersebut, mungkin nanti malam, sambil menunggu hasil pemeriksaan swab oleh pak gubernur hari ini.

“Untuk jadwal pasti, kami akan konfirmasi ulang. Dan harapan kami kepada kawan-kawan media juga ikut berpartisipasi bersama kami demi kemaslahatan Aceh,” pungkasnya.[]

Keluarkan Samar Kilang dari Keterisoliran, Pemerintah Aceh Pacu Pengerjaan Jalan

0
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T Robby Irza, saat meninjau lokasi pengerjaan jalan Simpang Tiga Redelong – Pondok Baru-Samar Kilang, Minggu (20/6/2021). Foto. Dok. Ist

Nukilan.id – Pemerintah Aceh terus memacu pengerjaan sejumlah ruas jalan yang masuk dalam skema tahun jamak atau multy years. Salah satunya adalah pengerjaan jalan Simpang Tiga Redelong – Pondok Baru -Samar Kilang. Diharapkan, dengan selesainya jalan ini, akan memperlancar arus transportasi dan denyut ekonomi masyarakat, terutama distribusi dan pemasaran hasil pertanian dan perkebunan rakyat di sepanjang jalur itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh T Robby Irza, saat meninjau lokasi pengerjaan jalan Simpang Tiga Redelong – Pondok Baru -Samar Kilang, Minggu (20/6/2021) kemarin. “Sama seperti kunjungan beberapa hari sebelumnya, tujuan kita adalah untuk mempercepat atau mengakselerasi pengerjaan sejumlah ruas jalan, yang dilakukan dengan skema tahun jamak. Kita ingin memastikan proses pengerjaan berjalan sesuai target dan rencana, agar masyarakat dapat segera menikmati akses transportasi yang baik, sehingga hasil produksi pertanian masyarakat di wilayah Samar Kilang dan sekitarnya dapat lebih mudah didistribusikan,” ujar Robby.

Saat di lokasi, Robby sempat berdialog dengan salah seorang warga, yang meminta Pemerintah Aceh untuk segera menyelesaikan jalan tersebut, agar hasil pertanian masyarakat di kawasan bisa lebih maksimal terdistribusi. Dengan harga yang semakin prospektif dan menguntungkan para petani. “Tadi ada seorang warga mengaku sedang mengangkut jagung hasil panen kebunnya. Sebelum jalan ini dibuka hasil pertanian warga hanya bisa diangkut dengan kendaraan jenis pick up double gardan. Kini, Bapak tersebut bisa mengangkut menggunakan truk besar dan mampu mengangkut jagung sebanyak 7 ton dalam sekali angkut,” ujar Robby.

Sejatinya, sambung Robby, tujuan pembangunan, terutama pembangunan jalan adalah untuk memperlancar dan mempermudah akses transportasi masyarakat.

Sementara itu, terkait pengerjaan jalan Simpang Tiga Redelong – Pondok Baru -Samar Kilang. Hingga saat ini masih terus dikerjakan oleh rekanan. Saat ini progres pengerjaan mencapai 3,03 persen dari target 7,1 persen atau deviasi minus sebesar 4,07 persen.

Robby juga menjelaskan, di lokasi pengerjaan juga terdapat sebanyak 41 tiang listrik, baik di bahu maupun di badan jalan. Robby menyarankan rekanan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, agar proses pengerjaan bisa dipacu dan selesai tepat waktu.

Untuk diketahui bersama, sesuai target dan kontrak, pengerjaan jalan Simpang Tiga Redelong – Pondok Baru -Samar Kilang telah dimulai sejak tanggal 12 Januari 2021 dan selesai pada tanggal 20 Desember 2022. “Dukungan dari masyarakat dan semua pihak tentu sangat dibutuhkan bagi kelancaran pengerjaan jalan ini. Insya Allah, jika jalan ini selesai maka akses transportasi bisa lebih mudah dan perekonomian masyarakat semakin menggeliat,” pungkas Karo Adpem.[]

Terkait Dorongan Pelaksanaan RUPS Bank Aceh, Pengamat: Harus Segera Terlaksana

0
Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala, Dr Amri SE MSi. (Foto: Dok. Pribadi)

Nukilan.id – Pengamat Ekonomi dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Amri, SE, M.Si berharap, agar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Aceh Syariah (BAS) dapat segera dilaksanakan, sebagai tujuan untuk membangun ekonomi dan mensejahterakan Aceh.

“Semoga RUPS ini segera terlaksana lagi, dan BAS bisa menjadi bank syariah yang dapat membangun ekonomi Aceh dan mensejahterakan Aceh,” kata Dr. Amri kepada Nukilan.id, Minggu (20/6/2021).

Menurutnya, Bank Aceh Syariah merupakan salah satu pondasi penting bagi Aceh,
Karena telah banyak mengukir prestasi yang membanggakan Aceh. Oleh karenanya, RUPS harus disegerakan untuk dapat mencapai titik tujuan dari sebuah perbankan tersebut.

“Tertundanya RUPS ini bisa menjadi penghalang bagi Bank Aceh Syariah sendiri, untuk mencapai tujuan sistem perbankan. Dan juga menjadi hambatan dalam mengukir prestasinya ke depan,” terangnya.

Hal ini, kata Dr. Amri, sudah tertulis pada Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Aceh ini milik kita bersama, bukan milik individu. Jadi, kalau memang ingin membangun ekonomi dan kesejahteraan Aceh, maka segera laksanakan RUPS sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Dr. Amri, pemegang sertifkikat Graduate Research Institute for Policy Studies (GRIPS) Tokyo Jepang itu.

Sementara itu, Dr. Amri juga menyampaikan bahwa, Pemegang saham terbesar adalah pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Namun, diketahui saat ini Gubernur Aceh sedang dalam kondisi Positif Covid-19 dan masih melakukan isolasi mandiri. Sedangkan RUPS harus segera dilaksanakan sampai batas tanggal 30 Juni 2021.

“Jika telah lewat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, maka tidak boleh lagi dibuat RUPS tahunan. Sehingga, laporan pertanggungjawaban, penggunaan kekayaan PT BAS dan lainnya yang telah dilakukan direksi dalam tahun ini, tidak bisa disahkan,” jelasnya.

Mantan Sekretaris Magister Manajemen Program Pasca Sarjana USK ini juga menjelaskan bahwa, sebenarnya yang memiliki saham terbesar harus hadir ketika RUPS dilaksanakan. Namun, ada kondisi tertentu yang bisa membuat pemegang saham terbesar tersebut bisa diwakilkan dengan syarat harus ada surat pendelegasian dari pemegang saham.

Selain itu, Dr. Amri juga menyampaikan bahwa, pelaksanaan RUPS bisa dilaksanakan secara online (daring) maupun offline (tatap muka) dan juga bisa diwakilkan oleh orang lain,

“RUPS ini bisa dilaksanakan dengan dua kondisi, yaitu secara online dan tatap muka. Bahkan bisa diwakilkan dengan kondisi tertentu. Jika kita melihat secara struktual pemerintah Aceh, ada yang namanya gubernur, dibawahnya ada wakil gubernur, ada sekda dan seterusnya. Jadi bisa diwakilkan asal ada surat pendelegasian atau surat perwakilan, jadi tetap bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan pengertian yang diberikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), RUPS memiliki peran dan kewenangan tersendiri yang diatur berbeda dari Dewan Komisaris maupun Direksi.

Permintaan pelaksanaan RUPS dilakukan oleh Dewan Komisaris atau 1 orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali Anggaran Dasar (AD) menentukan jumlah yang lebih kecil. Permintaan tersebut diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasan mengapa perlu diadakannya RUPS, seperti yang dilansir kontrakhukum.com.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 OJK pada 22 November 2011, kebijakan politik hukum nasional mulai memperkenalkan paradigma baru dalam menerapkan model pengaturan dan pengawasan terhadap industri keuangan Indonesia. Terhitung sejak 31 Desember 2013, pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan menjadi kewenangan OJK.

Sebagaimana lembaga independen yang baru di Indonesia, OJK diharapkan dapat melaksanakan salah satu tugas Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan sektor perbankan di Indonesia, terutama di Aceh yang saat ini juga memiliki Bank Aceh Syariah (BAS).

Otoritas Jasa Keungan (OJK) dalam pengawasan operasional bank syariah adalah berwenang menilai dan memastikan bahwa bank syariah melaksanakan kegiatan operasional berdasarkan prinsip-prinsip syariah melalui pengawasan off site dengan analisis laporan yang disampaikan DPS, maupun melalui pengawasan on site atau hasil audit OJK secara langsung.[AW]

Penjelasan KPK Terkait Pemeriksaan Pejabat di Aceh

0
Jubir KPK Ali Fikri. (Bualbual.com)

Nukilan.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, sejak beberapa hari lalu KPK sedang melakukan penyelidikan beberapa penajab di Aceh.

“Benar ada kegiatan penyelidikan oleh KPK diantaranya melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait,” kata Ali Fikri mejawab WhatsApp, Senin (21/6/2021)

Namun. katanya, karene saat ini masih proses penyelidikan,
pihaknya belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai materi kegiatan dimaksud.

“Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut,” ujar Ali Fikri.

Ditanya apa betul penyidik KPK kembali akan
melakukan pemeriksaan 6 (enam) orang guna diklarifikasi dan dimintai keterangan atas dugaan korupsi pada pengadaan
Kapal Aceh dan MYC tersebut? Ali mengatakan informasi tersebut bukan berasal dari dirinya.

“Informasi Itu bukan dari saya,” jawab Ali singkat.[]

Tidak Ada Pejabat Aceh yang Diperiksa KPK di Polda

0
KPK - RI

Nukilan.id – Dikabarkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada beberapa pejabat di lingkungan pemerintah Aceh. Pemeriksaan tersebut untuk dimintai keterangan terkait beberapa dugaan kasus korupsi termasuk pengadaan kapal Aceh Hebat.

Menurut informasi yang beredar bahwa, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat tersebut di Polda Aceh.

Baca juga: KPK Minta Protes TWK Dilakukan Melalui Jalur Hukum

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menegaskan bahwa, tidak ada pejabat Aceh yang diperiksa KPK di Polda Aceh.

“Tidak ada pemeriksaan, informasi itu tidak benar,” kata Winardy saat dihubungi Nukilan.id, Senin (21/6/2021).

Ia juga menyampaikan bahwa, pihak KPK tidak meminta bantuan Polda Aceh untuk menggunakan tempat dalam pemeriksaan tersebut.

“Pihak KPK tidak meminta bantuan Polda untuk menggunakan tempat,” pungkasnya.

Baca juga: Diperiksa Komnas HAM, Pimpinan KPK Disebut Tak Tahu TWK Ide Siapa

Selain itu, Winardy juga menyampaikan bahwa, menurut informasi yang beredar di beberapa media, pemeriksaan dilakukan di BPKP dan juga ada di Dishub Aceh, namun dirinya belum mengetahui pasti kebenaran informasi tersebut.

“Informasi yang saya dapatkan dari media-media katanya di BPKP diperiksa, ada di Dishub atau dimana saya tidak tau. Tapi di Polda sama sekali tidak ada,” tutupnya.[AW]