Beranda blog Halaman 2120

Geledah Kantor BPJS Kesehatan, Polri Sita Dua Laptop

0

Nukilan.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan atau uji forensik terhadap dua laptop yang disita saat menggeledah Kantor BPJS Kesehatan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan kebocoran data 279 juta Warga Negara Indonesia (WNI) di BPJS Kesehatan.

“Telah dilakukan penyitaan dan saat ini masih dilakukan analisa dan pemeriksaan forensik terhadap dua laptop yang digunakan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (25/6/2021), kepada awak media.

Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri juga telah menerima data atau informasi dari PT S berupa laporan hasil Pentest.

Sebagai informasi, Pentest adalah pengujian keamanan informasi dimana seorang asesor meniru serangan yang biasa sering terjadi untuk mengidentifikasi metode peretasan fitur keamanan aplikasi, sistem, atau jaringan.

“Pada tanggal 10 Juni 2021, tim Forensik Siber Bareskrim telah melihat secara langsung database BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Sebanyak 279 juta data penduduk Indonesia diduga telah bocor dan dijual di forum online, termasuk data orang yang telah meninggal dunia. Informasi ini berdasarkan sebuah cuitan dari akun Twitter @ndagels dan @nuicemedia yang pertama kali mengungkap kebocoran data tersebut.

Data bocor itu meliputi informasi yang cukup lengkap dari para penduduk Indonesia. Adapun informasi pribadi yang bocor meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, alamat, nomor telepon, dan bahkan jumlah gaji juga termasuk di dalamnya.

Untuk membuktikan kebenaran data dari 279 juta, si pengunggah data bahkan memberikan sampel berisi 1 juta data penduduk Indonesia. Sampel tersebut diunggah ke laman berbagi file bayfiles, anonfiles, dan mega.[rls]

Ini Tarif Iuran Terbaru BPJS 2021 untuk Kelas I, II, dan III

0
Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Nukilan.id – Sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan telah mengalami perubahan, terutama untuk tarif BPJS Kesehatan Kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 di mana pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan subsidi.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru sejak 1 Januari 2021:

– Kelas I: Rp 150.000 per bulan
– Kelas II: Rp 100.000 per bulan
– Kelas III: Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000 per bulan.

Adapun iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji. Dari besaran itu, 4% dibayar pemberi kerja dan sisanya oleh peserta.

Jumlah yang yang sama untuk peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, dengan besaran 5% dari gaji, 4% oleh pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

Terkait denda keterlambatan pembayaran iuran, ini sudah tidak ada sejak 1 Juli 2016 lalu. Namun, denda akan dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.

Besaran denda diatur dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 di mana denda yang dibebankan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Selain itu, jumlah paling tinggi denda adalah Rp 30 juta. Peserta PPU pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.[cnbcindonesia]

Ekonomi Islam di Era Digitalisasi

0
(Foto: makalah.id)

Nukilan.id – Digitalisasi Ekonomi Syariah dapat merambat dalam berbagai aspek ekonomi baik ekonomi makro maupun mikro. Sekarang ini peran digital sangat meluas, hampir semua perekonomian menggunakan teknologi digital, baik dalam mengemas suatu produk hingga dalam memasarkan produk itu sendiri, hingga lebih mudah dan lebih cepat proses penjualannya dari tangan produsen ke tangan konsumen.

Teknologi digital merupakan cara pengalihan dari operasional yang biasanya banyak menggunakan tenaga manusia tetapi menjadi cenderung pada sistem pengoperasian yang serba otomatis dan canggih dengan sistem komputer. Kemajuan teknologi digitalisasi juga memainkan peran penting khususnya sejak pandemi dimulai di awal tahun 2020 yang kini telah menjadikan masyarakat yang serba online, baik berjualan online maupun berbelanja online.

Pada dasarnya ilmu ekonomi adalah ilmu dimana manusia atau setiap individu bisa mengetahui cara memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri agar terjaga kelangsungan hidupnya selama ia masih hidup di dunia. Sistem ekonomi pertama di muka bumi adalah ekonomi islam, terbukti di zaman Rasulullah SAW pada saat itu Nabi Muhammad mengajari para sahabatnya bagaimana berdagang yang benar, jujur dan adil.

Dari zamannya Rasulullah, sistem ekonomi sudah terlaksana menggunakan sistem ekonomi islam yaitu berdasarkan syariat islam, akan tetapi seiring berkembangnya zaman dan teknologi sistem ekonomi kini muncul varian baru yaitu sistem ekonomi konvensional.

Ekonomi digital merupakan suatu hal yang baru muncul terkait dengan ekonomi mikro, ekonomi makro, dan lain-lain. Dari segi sosial dan budaya, masyarakat indonesia pada saat ini sudah semakin maju. Terbukti menurut survey dari situs worlBank.org, indonesia mengalami peningkatan pengguna internet yang cukup efisien. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat indonesia sudah mulai mengikuti perkembangan teknologi di dunia.

Perkembangan ekonomi digital mengadakan berbagai macam transaksi dan produk jasa keuangan baru yang kini sudah beragam adanya, Contohnya jual beli online, dompet digital, cashback, dan lain sebagainya. Berbagai macam transaksi ini perlu dikoreksi oleh Ekonomi Syariah, agar dapat menilai bagaimana peran nya dalam perkembangan ekonomi digital.

Berbagai perkembangan inovasi pada teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK) atau teknologi digital selama satu tahun terakhir, berdampak pada bidang ekonomi dan bisnis, ekonomi inovasi, ekonomi online, ekonomi baru, dan ekonomi digital (Cohen et al., 2000). Dampak evolusi itu mendorong adanya masyarakat baru yang disebut masyarakat informasi atau masyarakat berpengetahuan.

Dalam perekonomian syariah yang sudah terdigitalisasi memungkinkan semua dalam bentuk dunia maya bukan dunia nyata contohnya seperti : e-commerce, e-business, e-banking, e-payment, e-marketing, e-learning dan lain sebagainya, meliputi berbagai aspek yang harus kita siapkan dalam memasuki era digitalisasi ekonomi yaitu sebagai berikut:

1. Knowledge

Pengetahuan atau knowledge merupakan hal terpenting yang harus dimiliki setiap individu dalam kelangsungan suatu hal apapun, karena pengetahuan itu berasal dari otak manusia yang bisa berpikir inovatif, kreatif, dan lain-lain. kebenaran atau informasi yang diperoleh melalui pengalaman atau pembelajaran.

2. Digitization

Digitization merupakan sebuah proses konversi dari analog ke digital atau biasa dibilang sebagai pendigitalan suatu hal yang dulunya analog menjadi digital.

3. Virtualization

Virtualization adalah cara membuat sebuah komputer fisik atau sebuah server menjadi beberapa mesin virtual yang mampu berinteraksi secara independen.

4. Molecularization

Organisasi yang akan bertahan dalam era ekonomi digitalisasi adalah yang berhasil menerapkan bentuk molekul, yaitu suatu sistem dimana organisasi dapat dengan mudah beradaptasi dengan setiap perubahan dinamis yang terjadi dilingkungan sekitar perusahaan.

5. Internetworking

Merupakan hal yang penting dalam melakukan transaksi bisnis baik secara elektronik maupun secara konvensional dengan bertemu secara langsung.

6. Disintermediation

Ciri khas lain dari arena ekonomi digital adalah kecenderungan berkurangnya mediator sebagai perantara terjadinya transaksi antara pemasok dan pelanggan.

7. Convergence

Kunci sukses perusahaan dalam bisnis internet terletak pada tingkat kemampuan dan kualitas perusahaan dalam mengkonvergensikan 3 sektor industri yaitu: computing, communications, dan content.

8. Innovation

Keunggulan kompetitif sangat sulit dipertahankan mengingat apa yang dilakukan seseorang atau perusahaan internet lain sangat mudah ditiru, oleh karena itu inovasi sangat dibutuhkan agar perusahaan dapat bertahan.

9. Prosumption

Hampir semua konsumen teknologi informasi dapat dengan mudah menjadi produsen karena sistem nya sudah serba mudah untuk dipelajari, dipahami dan digunakan pula.

10. Immediacy

Di internet, pelanggan dihadapkan pada berbagai perusahaan yang menawarkan produk atau jasa yang sama, hanya 3 kriteria utama yang dapat dipilih oleh perusahaan.

11. Globalization

Suatu integrasi internasional yang terjadi karena pertukaran pandangan dunia.

12. Discordance

Terjadinya fenomena perubahan struktur sosial dan budaya sebagai dampak konsekuensi logis terjadinya perubahan sejumlah paradigma terkait dengan kehidupan sehari-hari.

Hal yang mendasar dan melandasi digitalisasi ekonomi syariah hanya ada pada metode dan aturan dari ajaran agama islam dalam melakukan transaksi yang syar’i menurut ajaran agama islam, karena semua urusan didunia sudah ada aturannya dalam kitab suci umat islam. seperti tidak boleh adanya riba dalam suatu jual beli antara penjual dan pembeli, riba juga sudah dijelaskan haram dalam Al-Quran. Jual beli pula harus menguntungkan terhadap kedua belah pihak atau tidak saling merasa dirugikan diantara keduanya (Penjual dan pembeli).[kompasiana.com]

POGI Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil

0
Ilustrasi Vaksin Covid-19.(SHUTTERSTOCK)

Nukilan.id – Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyampaikan bahwa, Ibu hamil kini sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Hal itu berdasarkan rekomondasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat (PP) POGI di Jakarta, pada tanggal 22 Juni 2021.

Ketua Umum POGI, dr. Ari K. Januarto, SpOG (K)-Obginsos mengatakan, rekomendasi tersebut dikeluarkan akibat meningkatnya angka kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan yang berat (severe case).

Selain itu, kata dia, ditemukan juga varian baru virus corona yang masuk ke Indonesia, terutama varian Delta (India) menyebabkan populasi Ibu hamil menjadi lebih rentan dan lebih cepat mengalami perburukan hingga kematian.

Oleh karena itu, kata dr. Ari, POGI menyatakan bahwa, perlu diambil langkah dan rekomendasi terkait dengan pencegahan agar tidak terjadi peningkatan kasus secara masif.

“Mengingat perlindungan terhadap ibu hamil dan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan merupakan hal penting dan upaya mempercepat dan memperluas vaksinasi dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata dr. Ari seperti yang dilansir acehpeduliasi.com, Jum’at (25/6/2021).

Dokter spesialis kandungan ini juga menjelaskan bahwa, rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk mempercepat dan memperluas pemberian Vaksin Covid-19 pada Ibu Hamil dengan resiko tinggi , yaitu berusia diatas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dan mempunyai riwayat penyakit penyerta (komorbid) diabetes dan hipertensi serta kelompok ibu hamil resiko tinggi terpapar, terutama tenaga kesehatan.

Selanjutnya, kata dr. Ari, POGI juga memberikan rekomendasi jenis vaksin yang bisa diberikan pada ibu hamil di Indonesia, yakni vaksin Sinovac. Dan hal itu sebagaimana yang telah dinyatakan oleh oleh organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).

“Pada ibu hamil dengan resiko rendah juga dapat melakukan vaksinasi setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk melakukan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.

Kemudian, dr. Ari menyebutkan bahwa, penundaan kehamilan tidak disarankan pada Ibu yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap dan vaksinasi tidak berpengaruh pada infertilitas.

“Pada Ibu yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan kemudian hamil, maka kehamilan dan vaksinasi dapat dilanjutkan dengan melaporkan pada pokja ISR PP POGI untuk dimasukkan dalam registrasi penelitian,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris POGI, Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG (K)-FER, MPH menyebutkan bahwa, keputusan rekomendasi tersebut telah melalui pertimbangan yang matang oleh para ahli, serta merujuk kepada berbagai kebijakan berbasis bukti (evidence based) tentang Covid-19 pada Ibu hamil, diantaranya adalah :

1. CDC (Centers for Disease Control and Prevention) , menyatakan bahwa ibu hamil akan mengalami keadaan yang lebih berat dibandingkan dengan ibu yang tidak hamil sehingga membutuhkan perawatan di RS, ruang intensif atau ventilator dan alat bantu napas lainnya.

2. Covid-19 meningkatkan resiko kejadian persalinan prematur dan komplikasi kehamilan lainnya.

3. Vaksinasi dalam kehamilan akan mencegah ibu hamil bergejala berat bila terpapar Covid-19.

Maka dari itu, Prof Budi yang juga dokter spesialis kandungan ini berharapkan, dengan adanya rekomendasi tersebut, angka cakupan vaksin Covid-19 di Indonesia, khususnya terhadap Ibu hamil dapat ditingkatkan sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 dan meminimalisir terjadinya gejala berat jika Ibu hamil terpapar Covid-19.

“PP POGI tidak menutup kemungkinan tentang adanya perubahan rekomendasi, mengingat perkembangan yang dinamis serta kemungkinan ditemukannya bukti ilmiah terbaru,” sebut Prof Budi.

[acehpeduliasi.com]

Eksistensi Pemuda dan Moralitas

0
Muhammad Zaldi, Founder Political Institute.

*Muhammad Zaldi

“Every man has by nature desire to know.” Setiap manusia dari kodratnya ingin tahu. Demikian kalimat pembuka buku monumental dari Aristoteles, Metaphysics. Manusia dari kodratnya merupakan makhluk berpikir, ingin mengenal, menggagas, merefleksikan dirinya, sesamanya, Tuhannya, hidup kesehariannya, lingkungan dunia kehadirannya, asal dan tujuan keberadaannya, dan segala sesuatu yang berpartisipasi dalam kehadirannya. Keinginan rasional ini merupakan bagian kodrati keberadaan dan kehadiran manusia. Karakter rasional kehadiran manusia merupakan suatu kewajaran, kenormalan, ke-natural-an.

Baru-baru ini dinamika yang terjadi dalam Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pidie santer menjadi diskusi yang kembali menarik perhatian publik. Hal ini menjadi baik dikarenkan eksistensi pemuda kembali dibicarakan, konon lagi ini terjadi di Kabupaten Pidie, yang dikatakan oleh banyak kalangan adalah rujukan bagi dinamika politik Aceh.

Berbagai proses dinamika terjadi, saling tukar tambah argumentasi, menguatkan satu sama lain hingga pada saling berdebat karena tidak sepakat. Sayup-sayup interupsi terjadi yang mewarnai proses musyawarah hingga pada perhitungan suara diputaran pertama. Pemuda, tentu punya dinamika, berbeda zaman maka berbeda pula pola yang digunakan. Saling serang argumen bukti bahwa pemuda masih punya daya pikir yang mumpuni dengan logika-logika dari penalaran yang kuat, tetapi tentu argumen saja tidak cukup menguatkan posisi, mereka juga butuh tindakan yang akhirnya menjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Manusia bertindak dan harus bertindak. “Harus bertindak” artinya bahwa tindakan itu harus memenuhi standar atau kriteria normatif tertentu. Bahwa manusia bertindak, itu normal (sudah dengan sendirinya). Bertindak adalah ciri khas setiap makhluk hidup. Bahwa manusia “harus” bertindak, itu melukiskan eksistensi manusia secara mendalam, karena tindakan manusia tidak hanya berkaitan dengan eksistensinya sebagai makhluk hidup, melainkan juga mencetuskan nilai-nilai manusiawi. Makna terminologi “harus” mengedepankan pemahaman bahwa tindakan manusia harus memenuhi syarat moral atau etis tertentu.

Menurut Nietzsche, bahwa manusia sebagai binatang kekurangan (a shortage animal). Selain itu juga menyatakan bahwa manusia sebagai binatang yang tidak pernah selesai atau tak pernah puas (das rucht festgestelte tier). Artinya manusia tidak pernah merasa puas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tindakan manusia adakah pencetusan dirinya. Jika disimak secara sepintas saja, jelas manusia secara konkret direpresentasi dan ditentukan oleh tindakannya. Atau, autentisitas manusia sangat berurusan dengan perbuatannya. Maurice Blondel berkata bahwa tindakan manusia adalah representasi dirinya yang paling umum. Selain yang paling umum, tindakan manusia juga merupakan representasi dirinya yang paling lengkap. Dengan tindakannya, manusia menghadirkan dirinya secara memesonakan.

Perbuatan manusia itu tidak tunggal, melainkan kompleks. Maksudnya, tindakan mencuri, misalnya, jelas bukan hanya merupakan tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin begitu saja. Tindakan mencuri terdiri atas elemen-elemen perbuatan yang kompleks. Tindakan itu mengalir dari rentetan motivasi untuk melakukan pencurian. Dalam menegaskan motivasi, terdapat pula preferensi nilai atau gradasi pertimbangan baik buruk sampai kemudian tercetus keputusan untuk mencuri. Tetapi, keputusan mencuri belum merupakan perbuatan pencurian. Keputusan menjadi suatu perbuatan pada waktu kehendak mengeksekusinya dalam tindakan. Jadi, dalam tindakan mencuri, ada banyak elemen perbuatan yang berpartisipasi di dalamnya: motivasi, kehendak, eksekusi kehendak dalam perbuatan.

Karena kompleksitas perbuatan manusia, penilaian moralnya juga kompleks. Artinya, tidak setiap tindakan mencuri dipandang salah. Ada banyak faktor yang memengaruhi kita dalam melihat tindakan pencurian dan menghasilkan penilaian moral yang beragam. Orang yang mencuri karena terpaksa. Keanekaragaman penilaian ini menunjukkan bahwa perbuatan manusia itu kompleks. Mengenai perbuatan manusia, kita bisa membedakan antara volition dan action. Volition berarti kehendak dalam artian tegas yang dapat masuk dalam kualifikasi baik buruk secara moral; dan action memaksudkan eksekusi/pencetusan kehendak yang kita tampilkan di bawah kontrol kita.

Dalam kontestasi Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Pidie, tentu proses mendapatkan tapuk kekuasaan sebagai orang nomor wahid itu perlu strategi dan taktik yang mempuni. Niccolo Machiavelli dalam bukunya Il Principe, mengambarkan bahwa dalam berpolitik dan mendapatkan kekuasaan serta mempertahankan kekuasaan, cenderung pada menghalalkan segala cara. Kecenderungan praktik semacam itu memang sedikitpun tidak bermoral, tetapi ia juga menyebutkan jika politik itu jangan dikaitkan dengan etika (moral).

Tetapi dalam forum Musyawarah Daerah (Musda) tentu semuanya harus berdasarkan fakta-fakta. Ada hubungan-hubungan dan loby-loby yang harus dibangun. Tentu, menghalalkan segala cara dapat dilakukan, asalkan tetap pada tatanan bermoral, tidak boleh mengklaim apalagi mencuri sesuatu yang bersifat legalitas dari pihak lain. Mandat adalah wewenang yang diberikan suatu organisasi kepada individu untuk bertindak sebagai perwakilan mereka.  Proses memberikan mandat tentu atas dasar gagasan yang ditawarkan dan loby-loby, tidak boleh mandat digunakan tanpa sepengetahuan yang berwenang, itu sungguh tindakan yang tidak berwenang.

Seyogyanya pemuda adalah energi dan wajah bagi daerah dalam segala aspek kemajuan di masa hadapan. Konon lagi pemuda harus memberikan teladan, sebagai kaum terdidik yang sudah menyelesaikan berbagai jenjang akademik. Keteladaan semacam itu perlu ditunjukan, terlebih kita di daerah yang berlandaskan Syari’at Islam, khususnya Pidie. Merebut kekuasaan di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) adalah sebuah kompetisi yang juga harus memperhatikan tatanan etika dan moral. Maka akan menjadi pemimpin yang baik dan inspirasi bagi yang lain. Karena pemimpin yang baik terlahir dari pengikut yang baik.

Penulis adalah Muhammad Zaldi, Founder Political Institute.

Kasus Covid-19 Bertambah 103 Orang, Enam Warga Meninggal

0
Juru bicara satgas penanganan covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG)

Nukilan.id – Kasus konfirmasi baru Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bertambah lagi sebanyak 103 orang di Aceh. Pasien yang sembuh bertambah 57 orang, dan enam warga dilaporkan meninggal dunia. Sementara itu, penelitian tentang virus corona terus dilakukan tapi protokol kesehatan dan vaksinasi merupakan cara efektif mencegah Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani secara tertulis kepada awak media massa di Banda Aceh, Jumat (25/6/2021).

“Protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19 merupakan cara paling efektif mencegah penularan virus corona dan menghindari Covid-19,” tuturnya.

Ia menjelaskan, tren peningkatan pemakaian masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan di Aceh sudah relatif baik, namun soal kedisiplinan dan konsistensi masih harus diperbaiki. Ada banyak orang memakai masker namun tidak menutupi mulut dan hidungnya secara sempurna. Bahkan tak jarang orang melorotkan maskernya ke dagu.

Terkait menjaga jarak dan menghindari kerumunan, jarak antarpersonal tampaknya juga kian baik. Orang spontan bergeser dan memberi jarak tertentu kepada seseorang yang akan bergabung bersamanya. Tapi jarak yang diberikan masih relatif, tergantung luas ruang yang tersedia. Meski belum sempurna, namun kesadaran akan protokol kesehatan terus meningkat.

Sementara itu, gebyar vaksinasi Covid-19 di pelbagai lokasi di provinsi dan kabupaten/kota terus berlangsung, sehingga ada akselerasi peningkatan progres cakupan.

Jumlah tenaga Kesehatan yang telah divaksinasi dosis I dengan vaksin CoronaVak (Sinovac) sudah mencapai 50.183 orang, atau 88,9 persen dari target sebanyak 56.470 orang di Aceh. Tenaga kesehatan yang telah vaksinasi dosis II sebanyak 44.024 orang, atau 78,0 persen.

Pada kelompok petugas pelayanan publik, sebanyak 249.727 orang telah vaksinasi dosis I, atau sekitar 52,2 persen dari sasaran sebanyak 478.489 orang. Sedangkan yang telah vaksinasi dosis II sebanyak 70.126 orang, atau 14,7 persen.

Sedangkan kelompok lanjut usia (Lansia), sebanyak 8.864 orang telah mendapatkan vaksiansi dosis I, atau sekitar 2,0 persen dari sasaran sebanyak 435.651 orang. Sedangkan Lansia yang telah mendapat vaksinasi dosis II sebanyak 2.392 orang, atau 0,5 persen.

“Masyarakat tidak perlu ragu untuk vaksinasi Covid-19. Keamanan dan efektifitas vaksinnya terjamin Badan POM, dan vaksin Sinovac juga dinyatakan suci dan halal oleh MUI dan MPU Aceh,” jelas SAG.

Kasus kumulatif

Lebih lanjut SAG melaporkan kasus akumulatif Covid-19 di Aceh, per 25 Juni 2021, telah mencapai 18.766 orang. Para penyintas Covid-19, (penderita yang sembuh) sebanyak  14.260 orang. Pasien yang sedang dirawat 3.704 orang, dan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 762 orang.

Data pandemi Covid-19 di atas sudah termasuk kasus positif baru harian yang dilaporkan bertambah hari ini, yakni bertambah sebanyak 103 orang, pasien yang sembuh 57 orang, dan penderita meninggal dunia bertambah enam orang.

Penderita baru Covid-19 yang dilaporkan 103 orang itu, meliputi warga Banda Aceh 20 orang, Lhokseumawe 16 orang, Aceh Besar 14 orang, Aceh Utara delapan orang, warga Pidie dan Aceh Selatan sama-sama enam orang.

Kemudian warga Bireuen empat orang, warga Langsa, Gayo Lues, dan warga Pidie Jaya, masing-masing tiga orang. Selanjutnya warga Aceh Tamiang, Aceh Timur, Sabang, Aceh Jaya, dan warga Aceh Barat, sama-sama dua orang. Lebih lanjut, satu orang warga Aceh Tenggara, dan sembilan orang dari luar daerah.

Sementara itu, pasien Covid-19 yang sembuh bertambah 57 orang, meliputi warga Bener Meriah 16 orang, Aceh Tengah 12 orang, Aceh Tamiang 11 orang, Aceh Singkil delapan orang, Pidie enam orang, dan Aceh Selatan sebanyak empat orang.

“Pasien Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia bertambah lagi enam orang, sehingga secara akumulatif sudah mencapai 762 orang,” katanya.

Para penderita Covid-19 yang dilaporkan meninggal tersebut, lanjut SAG, masing-masing warga Pidie sebanyak dua orang, warga Langsa, Bireuen, Sabang, dan warga Aceh Barat Daya, sama-sama satu orang meninggal duania.

Lebih lanjut SAG memaparkan data akumulatif kasus probable, yakni sebanyak 834 orang, meliputi 730 orang selesai isolasi, 20 orang isolasi di rumah sakit, dan 84 orang meninggal dunia. Kasus probable yakni kasus yang gejala klinisnya menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19, jelasnya.

Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 9.528 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 9.332 orang, sedang isolasi di rumah 161 orang, dan 35 orang sedang diisolasi di rumah sakit, tutupnya.[]

BAS: KPK Jangan Hambat Pembangunan Aceh

0
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Brigade Anak Serdadu (DPD BAS) Aceh Drs Isa Alima. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Mengamati perkembangan situasi dan kondisi selama ini terkait dugaan Mega korupsi di Aceh yang melibatkan sejumlah kalangan pemangku jabatan kepentingan di kalangan pemerintah Aceh hingga dilakukan penyelidikan oleh KPK menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat.

Selanjutnya melihat persoalan tersebut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Brigade Anak Serdadu (DPD BAS) Aceh Drs Isa Alima, dalam hal ini mengapresiasi pada pihak KPK yang ingin menyelamatkan uang negara jika memang terbukti di tilep oleh para oknum pejabat di Aceh.

“Jika memang terbukti di tilep oleh oknum pejabat di Aceh kita apresiasi langkah KPK dalam melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Karena menurutnya saat ini persoalan tersebut begitu mencekan khususnya dikalangan pemangku kepentingan di Aceh dimana Ada beberapa pejabat di Aceh sedang dalam pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK.

“Perkembangan situasi dan kondisi selama ini begitu mencekam khususnya dikalangan Pemangku Kepentingan di Aceh dimana Ada beberapa pejabat di Aceh sedang dalam pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK,” tuturnya.

Namun, disamping itu dia berharap jangan pula ada beberapa oknum pejabat yang dalam proses pemeriksaan, sedangkan yang lainnya berhenti bekerja sehingga dapat menghambat serapan anggaran pembangunan yang telah di sahkan oleh dewan. Karena dana Pembangunan adalah merupakan hak hak rakyat banyak yang harus dinikmati.

Dikatakannya jika hal ini ikut terhenti maka roda Perekonomian Masyarakat juga ikut terhenti dan hal ini akan berdampak buruk terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Pandemi Covid-19 masih belum berakhir,” tambah Isa Alima, mantan dewan Pidie tersebut.

Intinya tambah Isa Alima, kita peduli akan hal hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak akan serapan dana pembangunan.Dimana tahun 2021 hanya tinggal enam bulan lagi.

“Jangan sampai terjadi proyek proyek tidak selesai dikerjakan sehingga nantinya menjadi proyek luncuran,” terangnya.

Dia juga berharap, jangan ciptakan kegaduhan yang dapat mencederai ukhuwah sesama warga Aceh.

“Mari sama sama kita menunggu semua proses oleh pada ahli yang menangani bidang masing-masing,” pungkas Isa Alima.[]

KPA Sebut Proyek Multiyears Aceh Berpotensi Rugikan Negara

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membongkar dan mengusut segera indikasi potensi korupsi pengadaan proyek pembangunan 14 ruas jalan yang dibangun dengan sistem Multi Years Contract (MYC) secara tuntas tanpa pandang bulu.

“Menurut hasil kajian kami dari sejumlah proyek pembangunan 14 ruas jalan yang dibangun dengan sistem Multi Years Contract (MYC), kami menemukan adanya indikasi potensi kerugian negara puluhan milyaran rupiah serta sejumlah pelanggaran aturan yang dilakukan,” kata Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba kepada media ini Jumat (25/6/2021).

Hasbar menyebutkan, untuk 2(dua) ruas jalan dari paket MYC saja ditemukan sejumlah pelanggaran dan indikasi potensi kerugian negara mencapai milyaran rupiah, bagaimana jika 14 ruas jalan, tentunya nilainya lebih fantastis.

Dia membeberkan, pihaknya mensinyalir adanya indikasi Kerugian Negara yang diakibatkan persekongkolan vertikal dan/atau ketidakabsahan berkontrak dengan kantor cabang illegal dan KSO ilegal dan/atau markup/kemahalan harga pada Paket Pekerjaan Jalan dengan Pendanaan Tahun Jamak (Multy Years) pada Pemerintah Aceh, khususnya Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Blangkejeren yaitu Paket Pekerjaan Pembangunan jalan Tongra-Batas Aceh Barat Daya (P.038.11) (MYC) dengan Kode Tender 29456106 dan Paket Pekerjaaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur-Pining-Blangkejeren (P.035.12) (MYC) dengan Kode Tender 29457106 pada LPSE Provinsi Aceh.

Dia membeberkan, pihaknya melihat adanya sejumlah fakta kejanggalan pelanggaran dan indikasi korupsi sebagai berikut :

  • Adanya indikasi persekongkolan vertikal pada pemenangan paket Peningkatan Jalan Blangkejeren-Tongra-Batas Aceh Barat Daya (P.038.11) (MYC) dan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur-Pining-Blangkejeren (P.035.12) (MYC) dengan cara tidak diberikannya Surat Izin Prinsip mendirikan Aspalt Mixing Plant (AMP) dan Stone Crusher oleh salah satu kepala daerah tingkat kabupaten kepada calon penyedia lain yang mengajukan permohonan yang sama atas anjuran Pokja Pemilihan dan koordinasi dengan salah satu kepala daerah, sehingga telah sangat jelas melanggar Prinsip Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Bersaing dan Adil/Tidak Diskriminif;
  • Disinyalir indikasi mark-up/kemahalan harga yang terjadi akibat oleh pelelangan diskriminatif tersebut, sehingga PT. Telaga Mega Buana sebagai Pemenang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Blangkejeren-Tongra-Batas Aceh Barat Daya (P.038.11) (MYC) dapat dengan leluasa hanya menyisihkan 2,256% dari HPS untuk 2,101% dari HPS untuk dimenangkan tanpa pesaing oleh Pokja Pemilihan.
  • Adanya indikasi potensi terjadinya mark-up/kemahalan harga terjadi akibat persaingan diskriminatif tersebut, sehingga PT. Guna Karya Nusantara-PT. Maju Perdana Abadi KSO sebagai Pemenang Paket Pekerjaaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur-Pining-Blangkejeren (P.035.12) (MYC) dapat dengan leluasa hanya menyisihkan 2,101% dari HPS untuk dimenangkan tanpa pesaing oleh Pokja Pemilihan.
  • Disinyalir bahwa adanya ketidakabsahan berkontrak dengan kantor cabang illegal dan KSO ilegal terjadi pada PT. Guna Karya Nusantara-PT. Maju Perdana Abadi KSO sebagai Pemenang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur-Pining-Blangkejeren (P.035.12) (MYC), karena bentuk usaha Kerjasama Operasi (KSO) yang wajib memiliki dokumen: Akta Otentik; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) atau Surat Pemusatan Pemungutan PPN; Rekening Bank; yang terpisah dari Lead Firm dan Member Firm yang membentuk Kerjasama Operasi (KSO), sedangkan PT. Guna Karya Nusantara-PT.

Maju Perdana Abadi KSO tidak memiliki kesemua syarat tersebut, sehingga sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum untuk membuat perikatan. Kondisi ini menjadi semakin fatal dengan kenyataan bahwa PT. Guna Karya Nusantara yang berkantor pusat di Bandung sebagai Lead Firm ternyata tidak langsung terlibat dalam KSO ini, tetapi melalui PT. Guna Karya Nusantara Cabang Nanggroe Aceh

Darussalam yang berkantor cabang di Banda Aceh, sedangkan Cabang Nanggroe Aceh Darussalam tidak memiliki: Akta Otentik yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI; Nomor Pokok Wajib Pajak; Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) atau Surat Pemusatan Pemungutan PPN; Surat Izin Tempat Usaha (SITU); Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB); sehingga hanya bersifat cabang boneka atau cabang cangkang atau cabang bayangan atau cabang liar yang tdak memiliki kekuatan hukum untuk membuat perikatan atau operasional.

Berdasarkan kondisi tersebut, jelas Hasbar, telah nyata bahwa Pokja Pemilihan telah dengan sengaja memenangkan PT. Guna Karya Nusantara – PT. Maju Perdana Abadi KSO yang tidak memenuhi syarat sebagai KSO karena seharusnya bernama PT. Guna Karya Nusantara Cabang Nanggroe Aceh Darussalam – PT. Maju Perdana Abadi KSO dan Sdr. Mawardi, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah dengan sengaja berkontrak dengan pihak yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk berkontrak dan menggunakan nama KSO yang tidak sebenarnya, sehingga tidak dapat memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata.

  • PT. Telaga Mega Buana sebagai Pemenang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Blangkejeren – Tongra – Batas Aceh Barat Daya (P.038.11) (MYC) dan PT. Guna Karya Nusantara – PT. Maju Perdana Abadi KSO sebagai Pemenang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur – Pining – Blangkejeren (P.035.12)(MYC) dalam berkontrak dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah di Kuasa Direktur-kan kepada Pihak Ketiga yang tidak terdapat dalam Akte Pendirian dan Perubahan PT. Telaga Mega Buana, PT. Guna Karya Nusantara dan PT. Maju Perdana Abadi yang telah di disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga sangat jelas bahwa telah terjadi praktek “Pinjam Bendera” atau “Sub-Kontrak 100%” yang sangat dilarang berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
  • Perbandingan antara jumlah Penawar, Pagu, HPS Dan Nilai Penawaran pada paket pekerjaan tahun jamak (multi years) disinyalir bahwa Anomali penyisihan penawaran =< 2,5% hanya terjadi pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Blangkejeren-Tongra-Batas Aceh Barat Daya (P.038.11) (MYC) dengan Kode Tender 29456106 dan Paket Pekerjaaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur-Pining-Blangkejeren (P.035.12) (MYC) dengan Kode Tender 29457106.

Dari perhitungan kewajaran perhitungan penawaran harga terendah dan tertinggi yang wajar maka dapat ditemukan adanya indikasi potensi kerugian negara untuk Pembangunan ruas jalan Tongra-Batas Aceh Barat Daya (P.038.11) (MYC) dengan Kode Tender 29456106 paling rendah Rp. 4.216.823.011 dan kemungkinan paling tinggi mencapai Rp.21.911.438.910,-.

Sementara itu, kata Hasbar, untuk Paket Pekerjaaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur-Pining-Blangkejeren (P.035.12) (MYC) dengan Kode Tender 29457106 pada LPSE Provinsi Aceh diperkirakan adanya indikasi potensi kerugian negara paling rendah sebesar Rp. 8.568.247.187 atau paling tinggi bisa jadi mencapai Rp. 47.095.081.672 ,-.

“Untuk itu, kita meminta KPK mengusut tuntas adanya indikasi kerugian negara dari proyek MYC tersebut dengan tanpa pandang bulu. Keseriusan KPK untuk membongkar indikasi Mega korupsi ini akan mempengaruhi integritas dan kredibilitas KPK di mata masyarakat Aceh nantinya. Jangan sampai KPK kecewakan masyarakat Aceh,” harapnya. [Irfan]

Gubernur Jawa Timur Khofifah Kembali Positif Covid-19

0
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Dok. Pemprov Jatim)

Nukilan.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa, dirinya kembali dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

“Saya swab semalam dan pagi ini hasilnya positif. Tetapi antibodi saya sangat tinggi, 275,” ujar Khofifah melalui pesan singkat seperti yang dilansir liputan6.com, Jumat (25/6/2021).

Khofifah memohon doa kepada masyarakat Jatim supaya dirinya segera diberikan kesehatan dan mengingatkan juga kepada seluruh warga supaya tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes).

“Semua tolong jaga prokes. Mohon doa, salam sehat semua. Terima kasih semangat dan support semuanya,” ucap Gubernur Khofifah.

Sementara itu, Kabar tersebut juga dibenarkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur Aries Agung Paewai.

Aries mengonfirmasi bahwa Khofifah terpapar Covid-19 setelah melakukan tes swab PCR pada Kamis (24/6/2021) malam.

Hasil tes swab PCR itu keluar pada hari ini atau Jumat (25/6/2021) pagi tadi.

“Tadi malam beliau swab, hasilnya baru keluar tadi pagi (positif Covid-19),” kata Aries dikonfirmasi seperti dilansir kompas.com, Jumat.

Tak mengalami gejala

Menurut Mantan Kepala Biro Humas Pemprov Jatim itu, Khofifah tak mengalami gejala apapun atau berstatus orang tanpa gejala (OTG).

“Posisi status OTG,” ujar Aries.

Saat ini, Jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tengah mempersiapkan penjemputan Khofifah kembali ke Surabaya.

Aries menyatakan, posisi yang bersangkutan masih berada di Tuban, Jawa Timur.

Khofifah hari ini dijadwalkan menghadiri langsung serah terima jabatan (sertijab) Bupati Tuban, Aditya Halindra Fatidzky dan Wakil Bupati Tuban Riyadi di Gedung DPRD Kabupaten Tuban.

Lantaran terpapar Covid-19, Khofifah hanya bisa menghadiri acara sertijab itu melalui sambungan teleconference.

“Harusnya beliau hadir secara langsung sertijab bupati, akhirnya dilakukan secara virtual dari hotel,” tutur Aries.

Kali kedua terpapar Covid-19

Ini merupakan kali kedua orang nomor satu di Jawa Timur itu terpapar Covid-19.

Sebagaimana yang diketahui, sebelumnya pada Sabtu 2 Januari 2021 lalu, Khofifah dinyatakan terpapar Covid-19.

Kabar itu diketahui usai Khofifah menerima hasil tes swabnya, Jumat (1/1/2021).

Gubernur Khofifah kemudian mengumumkan bahwa dirinya positif Covid-19 melalui media sosial.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai membenarkan jika Gubernur Jawa Timur Khofifah terinfeksi corona.

Menurutnya, sebelum dinyatakan positif Covid-19, Khofifah memang memiliki aktivitas yang padat.

Kegiatan Khofifah di antaranya terkait pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi dampak pandemi.

Kemudian setelah manjalani isolasi selama 29 hari, dirinya dinyatakan pulih.[]

H Irmawan Gandeng  KKP Pusat Ajak Petambak di Abdya Fokus Budidaya Udang Vaname

0
Anggota DPR-RI Irmawan, S.Sos H Irmawan. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id Anggota DPR-RI asal Aceh H Irmawan mengajak petambak di Aceh Barat Daya (Abdya) agar fokus pada pengembangan dan budidaya Udang jenis Vaname.

“Kita dorong petambak Abdya untuk meningkatkan pendapatan Budidaya udang jenis Vaname,” kata Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI H. Irmawan. S.sos.,MM saat memberikan Pelatihan budidaya udang Vaname bagi pembudidaya di kabupaten Aceh Barat Daya secara Blended online tahun 2021 di Aula Bappeda setempat. (Kamis 24 Juni 2021)

“Budidaya udang vaname merupakan sektor usaha yang prospektif. Prospeknya sangat menggiurkan, saya yakin jika masyarakat menekuninya dengan baik dalam usaha budidaya akan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat kita di pantai barat selatan Aceh,” lanjt Irmawan

Menurut Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh itu, potensi sumberdaya alam  dan sumber daya manusia harus seimbang dan ia meminta agar kedepan kualitas dan kuantitas produksi udang vaname  di Abdya bisa terus meningkat, tentu harus dibarenge ketekunan dan semangat tinggi.

”Potensi udang vaname sangat besar dan cocok dibudidayakan khususnya di Abdya dan ini juga menjadi solusi peningkatan perekonomian masyakat ditengah pandemi Covid-19″ ujar Anggota DPR RI komisi 4 yang bermitra dengan kementerian kelautan dan perikanan RI,” jelas Irmawan.

Sementara Prof. Syarief Widjaja. P.h.D, FRINA, selaku Kepala Badan Riset dan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Dr. Lilly Aprilya Pregiwati, S.Pi,M.Si  selaku Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan yang disampaikan secara virtual mengatakan Gerakan makan udang, pengolahan pakan udang di kelompok.

“1 kilo udang berpa jumlah pakan yang di berikan, tidak ada pemborosan pakan, sehingga budidaya udang benar benar meningkatkan penghasilan budidaya udang” ujarnya

Kita harus menjadi bagian dari teman-teman nelayan budidaya petambak udang saat kondisi pandemi seperti ini.

Sementara itu kepala Dinas Kelautan Abdya Chalid Hardani menyebutkan produksi udang vaname saat ini sedang berkembang secara pesat serta memiliki potensi yang sangat bagus. Itu tergambarkan dari potensi areal budidaya payau di Abdya.

Katanya, keunggulan lainnya udang tersebut mudah beradaptasi dan kemungkinan udang mati sangat kecil sehingga memiliki prospek yang cukup baik untuk dibudidayakan.

‘’Selain itu, udang vaname juga memiliki laju pertumbuhan yang cepat sehingga pengelola tambak tidak perlu menunggu panen terlalu lama,’’ ujarnya. []