Beranda blog Halaman 2090

Azhar Abdurrahman: Pemerintah Aceh Lakukan Pembohongan Lewat Diskusi Publik

0
Azhar Abdurrahman. (Irfan/nukilan.id)

Nukilan.id– Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRS) Ir. Azhar Abdurahman mengatakan, Pemerintah Aceh sekarang disibukan dengan urusan diskusi publik, itu sama dengan sedang melakukan pembohongan publik.

“kerja pemerintah itu membohongi publik saja. Sifatnya ceremonial, bukan bukti nyata yang diberikan kepada masyarakat,” kata Azhar Abdurrahman saat wartawan Nukilan.id Irfan Nasruddin, diruang kerjanya, Kamis (15/7/2021) kemarin.

Menurut Azhar yang juga ketua pansus biro barang dan jasa DPRA itu, diskusi publik telah memperlihatkan kepada masyarakat seakan-akan APBA tahun 2021 dalam konsisi aman-aman saja.

“Diskusi pembenaran yang dilakukan Pemerintah Aceh, hanya “Lisptik” saja, untuk menyampaikan kondisi APBA aman-aman saja, itu salah satu pembohongan publik,” ujarnya.

Menurut Azhar, Seharusnya Pemerintah Aceh harus lebih ektra melihat lemahnya serapan anggaran APBA baru mencapai 9 sampai 15 % tahun 2021 dari besar anggaran Rp.16,9 Triliun, jangan disibukan dengan hal yang tidak penting seperti diskusi publik dan lain-lain.

“Sebenarnya itu tidak aman, dan kekewatiran malah tidak mengalirnya arus keuangan Aceh. Sekarang Sangat terasa bagi masyarakat dengan daya beli yang sangat rendah dan perekonomian yang semakin melemah,” jelas mantan Bupati Aceh Jaya 2 Periode tersebut.

Azhar Abdurahman menyebut “diskusi publik” yang dilakukan pemerintah Aceh, adak kerja pemerintah membohongi publik saja.[]

Reporter: Irfan

Jawaban Disperindag Aceh Terkait Keluhan Pengusaha Warung Kopi

0
Kepala Disperindag Aceh, Ir. Mohd. Tanwier, MM (Foto: Nukilan/Irfan)

Nukilan.id – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Ir. Mohd. Tanwier, MM mengatakan, semua pengusaha di Aceh tidak mendapatkan insentif mulai sejak pemberlakuan jam malam hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Aceh. Namun, pemerintah Aceh saat ini hanya menyediakan insentif dalam bentuk bantuan vaksin secara gratis, dan itu tidak dipungut biaya.

Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Aceh menanggapi keluhan para pengusaha warung kopi terkait insentif dan beban pajak yang harus dibayar penuh dalam kondisi PPKM mikro di Aceh.

“Dilihat dari segi pengusaha warung kopi, memang tertekan dengan diadakannya pemberlakuan jam malam, ditambah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, karena dari segi omset para warung kopi sangat ketergantungan dengan pelanggan di malam hari dan sangat di maklumi kondisinya. Namun, mengenai insentif semua pengusaha tidak mendapatkannya,” kata Tanwier kepada Nukilan.id, Rabu (14/7/2021).

Ia menyampaikan bahwa, sampai hari ini pemerintah tidak menaggulangi insentif dan beban pajak pengusaha. Karena, regulasi anggaran tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah Aceh.

“Kebijakan membayar pajak itu merupakan kebijakan nasional dan diatur dalam Undang-Undang. Jadi, kalau ingin melakukan sesuatu, harus merevisi Undang-Undang ini terlebih dahulu,” jelasnya.

Menurut Tanwier, pemerintah Aceh tidak pernah pilih kasih dalam penerapan PPKM Mikro antara pengusaha warung kopi dengan pasar, mall dan lainnya. Tidak ada niat pemerintah untuk mencederakan orang lain, namun dengan segala pertimbangan yang matang dan dimusyawarahkan dengan beberapa intansi, sehingga bisa melahirkan tindakan tersebut.

Apabila mall dan pasar juga ditutup, kata dia, ini bakal menjadi masalah dan muncul problem yang lain, karena, salah satu perputaran ekonomi juga disitu dengan catatan tetap menggunakan protocol kesehatan. Jadi intinya, pemerintah Aceh harus mengambil tindakan yang kecil resikonya.

“Kalau pasar dan mall juga dtutup, perekonomian masayarakat dari mana, maka dari segi itu perlu pemerintah untuk mengambil sikap untuk meminimalisir hal tersebut,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Tanwier, masyarakat harus mengetahui kondisi sekarang sedang tidak normal, kalau kondisi normal, tidak mungkin kebijakan pemerintah seperti ini.

Sementara itu, kata Tanwier, kenapa warung kopi jadi imbasnya, karena banyak orang berkumpul dan berlama-lama di warung kopi. Seandainya hanya dengan membeli dan langsung pulang itu tidak masalah.

“Sekarang kalau dilihat kondisi warung kopi di Aceh, fungsinya untuk tempat duduk ngobrol, bahkan main game. Dan itu yang dihindari oleh Pemerintah Aceh dengan kondisi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia agar tidak semakin menyebar,” ungkapnya.

Sebab itu, dalam kondisi pandemi covid-19 saat ini, pemerintah Aceh sangat berat dalam mengambil keputusan, karena harus memilih yang mana lebih efektif untuk diterapkan dengan aturan yang diberlakukan.

“Sebenarnya itu lebih ke pilihan, dari satu sisi warung kopi memang terpaksa jadi korban, bukan arahnya ke warung kopi tapi keputusan yang berlaku dengan waktu yang diambil oleh pemerintah pada saat ini, baik keputusan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Aceh,” tutupnya.[]

Reporter: Irfan

Aceh Kembali Termiskin di Sumatera, Ini Nasehat BPS untuk Pemerintah Aceh

0
Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Provinsi Aceh BPS Dadan Supriadi S.ST, M.Si. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh merilis Aceh berada di posisi termiskin di Sumatera, untuk periode September 2020 hingga Maret 2021. Secara persentase menurun dari 15,43% menjadi 15,33%. Namun, secara angka, masyarakat miskin di Aceh bertambah.

Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Provinsi Aceh
BPS Dadan Supriadi S.ST, M.Si menyebutkan, sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam menghasilkan statistik dasar dalam bentuk data statistik lintas sektoral, bersifat data makro.

“Data kemiskinan makro yang dihasilkan BPS ini seharusnya dapat digunakan pemerintah sebagai dasar perencanaan dan evaluasi program pengentasan kemiskinan,” kata Dadan Supriadi S.ST, M.Si kepada Nukilan.id, Jum’at (16/7/2021).

Baca Juga: Aceh Masih Jadi Provinsi Termiskin di Sumatera

Katanya, dengan menggunakan metodologi statistik yang berstandar internasional dan prinsip independensi, BPS menghasilkan berbagai indikator strategis (sosial ekonomi) yang akan digunakan dalam perencanaan dan evalausi program pembangunan.

“Berhasil tidaknya tentu akan tergambar melalui data atau indikator kemiskinan yang dihasilkan BPS lewat Survei Sosial ekonomi Nasional pada bulan Maret dan September,” ujarnya.

Untuk itu, katanya–Ada 2 kerangka besar yang harus dilaukan pemerintah Aceh untuk pengentasan kemiskinan, yakni 1. mengurangi beban pengeluaran penduduk, dan meningkatkan pendapatan.

“Pemerintah pusat dan pemerintah Aceh harus terus melanjutkan upaya mengurangi beban pengeluaran penduduk melalui berbagai program Bansos: PKH, BPNT, INdoensia Sehat, Indonesia Pintar dn lainnya. Namun yang penting penerimanya tepat sasaran,” ujarnya.

Dadan Supriadi juga menyampaikan agar jangka panjang harus mampu meningkatkan pendapatan penduduk miskin melalui program pemberdayaan yang ada seperti akses terhadap KUR, Pengembangan Ekonomi Lokal seperti melalui Dana Desa dan lain-lain.

Ditanya apakah BPS memberikan masukan kepada pemerintah Aceh terkait penanggulangan kemiskinan tersebut, Dadan Supriadi mengatakan, BPS sesuai tupoksinya senantiasa secara aktif mendukung setiap program pemerintah pada level pusat, provinsi dan kabupaten/kota termasuk program pengentasan kemiskinan ini.

“Bahkan BPS melalui berbagai forum aktif memberikan sosialisasi guna lebih memberikan pemahaman terkait berbagai indikator kemiskinan sehingga semua stakeholder akan lebih terarah dalam menyusun program pengentasan kemiskinan.

Selain itu, katanya, sejak awal tahun 2021 BPS bersama 8 Instansi Vertikal terkait lainnya yang dikenal dengan F9 secara aktif melakukan pendampingan dan mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan di Aceh termasuk masalah pengentasan kemiskinan di Aceh ini.[]

WHO Ingatkan Vaksinasi Berbayar Langgar Etika

0

Nukilan.id – Rencana kebijakan vaksinasi berbayar yang dilontarkan pemerintah Indonesia bisa melanggar etika dan menghalangi akses mendapatkanvaksin di tengah pandemi Covid-19, menurut seorang pejabat WHO belum lama ini.

Dr Ann Lindstrand, koordinator program imunisasi di markas WHO, Jenewa, mengatakan dalam jumpa pers virtual Senin (12/7/2021) lalu bahwa semua vaksin yang didistribusikan oleh Covax sebagai bantuan dari berbagai negara harus diberikan gratis kepada masyarakat.

“Agar [vaksinasi] memberi dampak optimal, setiap warga negara harus punya kesetaraan untuk mendapat akses, dan setiap pembayaran bisa menimbulkan masalah etika dan masalah akses, khususnya di tengah pandemi ketika kita butuh cakupan luas dan agar vaksin bisa menjangkau mereka yang paling membutuhkan,” kata Lindstrand.

Keterangannya ini merespons pertanyaan dari jurnalis VoA Indonesia, Yuni Salim.

Yuni menanyakan posisi WHO atas kebijakan vaksin berbayar di Indonesia, padahal sebagian dari vaksin yang ada merupakan hibah dari negara-negara lain.

Lindstrand menambahkan bantuan vaksin Covax juga merupakan kolaborasi dengan Unicef (badan PBB untuk anak-anak) dan WHO dengan target memberi vaksin gratis bagi 20% populasi di negara-negara yang membutuhkan, termasuk Indonesia.

Menurutnya, “tidak boleh sama sekali menarik bayaran” atas vaksin yang dihimpun dari negara-negara donor tersebut.

“Yang penting di sini adalah setiap orang punya hak, dan seharusnya mendapat hak, untuk mengakses vaksin ini tanpa masalah keuangan,” tegasnya.

Namun, jauh sebelum jumpa pers itu digelar, pemerintah Indonesia sudah berulangkali menegaskan kalau vaksinasi berbayar, atau dikenal dengan istilah vaksinasi gotong royong baik secara kolektif maupun individual, tidak akan menggunakan vaksin dari program Covax atau dari pembelian pemerintah sendiri yang dimaksudkan untuk dibagikan secara gratis.

Pada Rabu, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, kembali mengatakan vaksin gotong royong hanya menggunakan merk Sinopharm yang bukan hibah dan bukan dari program vaksinasi gratis oleh pemerintah.

Sementara vaksin program pemerintah menggunakan merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Novavax, termasuk juga vaksin Sinopharm hibah.

Program vaksinasi gotong royong kolektif korporasi sudah berlangsung, dengan menggunakan vaksin yang dibeli secara patungan oleh perusahaan-perusahaan swasta dan diberikan gratis kepada karyawan masing-masing.

Sedangkan program “vaksinasi gotong royong individu” sifatnya masih wacana.[Beritasatu]

Polda Aceh Limpahkan Perkara Investasi Ilegal Rp 164 Miliar

0
Nukilan.id - Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta melalui Kasubdit 2 Perbankan, AKBP Erwan mengatakan, sudah menahan dua orang terkait kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Yalsa Boutique.

Nukilan.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dugaan investasi ilegal dengan dana yang dihimpun mencapai Rp 164 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Setelah pelimpahan tahap dua ini, maka tugas penyidik Polri sudah selesai. Selanjutnya, menunggu pelimpahan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum guna proses persidangan,” kata Winardy Kamis (15/7/2021).

Dua tersangka yakni pasangan suami istri berinisial S (30 tahun) dan SHA. Keduanya diduga menghimpun dana investasi tanpa izin menggunakan perusahaan penjualan pakaian CV Yalsa Boutique.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi mengatakan, pelimpahan tahap dua perkara investasi ilegal tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun surat penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Munawal.

Munawal mengatakan, S yang merupakan tersangka pria ditahan di Rutan Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan istrinya, SHA, ditahan di Lapas Lhoknga. Barang bukti yang dilimpahkan berupa sejumlah mobil mewah, yaitu satu unit Toyota Alphard, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Honda Civic Turbo, satu unit Toyota Rush, satu unit Toyota Fortune, serta 856 barang bukti lainnya.[republika]

Perbandingan Fitur hingga Harga Google Meet dan Zoom

0
Foto: Istockphoto/Getty Images/Rawpixel

Nukilan.id – Zoom mendukung hingga 1000 peserta, sementara Google Meet dibatasi hingga 250 peserta.

Namun, keduanya memungkinkan Anda melihat 49 video di layar tanpa mengganggu kualitas video.

Tapi, Google Meet menawarkan fitur streaming langsung. Jumlah orang yang bisa menyaksikan streaming tergantung dari jenis langganan di Google Workspace.

Berbagi Layar Google Meet dan Zoom

Saat melakukan video konfrensi di Google Meet, Anda dapat melampirkan semua jenis file seperti PDF, file video, dan masih banyak lagi. Itu berarti setiap orang dalam rapat tersebut akan mendapatkan akses otomatis ke file tersebut.

Tidak berbeda dengan Google Meet, Zoom justru memungkinkan Anda mengirim file ke peserta lain selama rapat atau webinar melalui obrolan.

File dapat secara khusus dikirim ke semua peserta, langsung ke satu peserta, atau grup tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

Integrasi Google Meet dan Zoom

Mengenai integrasi dengan aplikasi lain, Google Meet terintegrasi penuh dengan Gmail, Google Kalender, dan Google Drive, serta aplikasi Microsoft 365, seperti Outlook, seperti dilansir Make Use Of.

Itu berarti Anda dapat mengakses meeting langsung dari kalender Anda, meskipun kalender tersebut bukan kalender Google.

Zoom juga menawarkan beberapa integrasi, termasuk dengan aplikasi Google. Anda juga dapat mengintegrasikannya dengan Microsoft OneDrive dan Dropbox untuk berbagi konten.
Keamanan Google Meet dan Zoom
Keamanan tidak menjadi masalah bagi Google Meet. Pihaknya menyertakan berbagai fitur keamanan yang terenkripsi.

Namun Zoom kerap menghadapi banyak masalah keamanan selama pandemi. Sejak itu, fokus utamanya adalah langkah-langkah privasinya. Enkripsi GCM 256-bit AES diklaim akan melindungi panggilan Anda dari gangguan dan peretas.

Fitur Tambahan Google Meet dan Zoom

Secara umum kedua platform menawarkan fitur dasar yang terbilang sama, seperti mode presentasi share screen, dukungan hingga video HD 720p, dan enkripsi panggilan.

Google Meet telah melakukan beberapa peningkatan besar dalam beberapa bulan terakhi, dengan menyertakan beberapa fitur yang sebelumnya disediakan untuk Zoom seperti polling, filter latar belakang dan tampilan papan tulis.

Fitur menarik di Google Meet adalah opsi transkrip langsung yang dapat digunakan setelah pembicara mulai berbicara. Namun, fitur ini masih dalam pengembangan, jadi tidak berjalan mulus.

Zoom memungkinkan Anda melihat informasi diagnostik saat rapat, untuk menentukan apakah masalah yang Anda hadapi disebabkan oleh audio, video, atau jaringan. Hal itu dapat membantu pengguna memecahkan masalah apa pun yang mungkin Anda miliki.

Harga Google Meet dan Zoom

Baik Google Meet dan Zoom memiliki paket yang terbilang sama, namun harus diakui bahwa Zoom terbilang lebih mahal dari Google Meet.

Google Meet memiliki tiga paket. Yang pertama adalah Gratis dan mencakup panggilan hingga satu jam dan maksimal 100 peserta.
Yang berbayar adalah paket dengan tarif US$8 per bulan atau Rp116 ribu (kurs Rp14.515), yang memungkinkan untuk mengundang 150 peserta selama panggilan Anda yang dapat berlangsung hingga 24 jam, menurut laporan Makeusof.

Paket akhir memiliki harga khusus, pengguna harus menghubungi tim penjualan mereka dan nantinya memberikesempatan untuk mengundang 250 peserta ke panggilan Anda.

Zoom menawarkan berbagai paket, dimulai dengan harga paket dasar yang gratis dan memberi kesempatan untuk mengadakan rapat dengan hingga 100 peserta selama 40 menit.

Paket Pro adalah US$149,90 per tahun atau senilai Rp2,1 juta. Paket itu memiliki fitur yang sama dengan paket terbawah, tetapi bisa melakukan panggilan menawarkan 30 jam, dan kapasitas perekaman cloud hingga 1GB.

Dikutip B2C, jika Anda memiliki bisnis menengah, Andadapat menggunakan paket Zoom United Business seharga US$350 per tahun atau senilai Rp5 jutaan. [cnn]

BSI Luncurkan Fitur Tarik Tunai Tanpa Kartu

0

Nukilan.id – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI melalui aplikasi BSI Mobile meluncurkan fitur tarik tunai tanpa kartu ATM.

Fitur penarikan tunai tanpa kartu itu dapat dilakukan nasabah melalui mesin ATM atau outlet Indomaret di seluruh Indonesia.

“Fitur ini dihadirkan BSI dalam menjawab kebutuhan masyarakat untuk bertransaksi dengan aman selama pandemi,” ujar Direktur Utama BSI, Hery Gunadi, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (15/7/2021).

Menurutnya, pengembangan fitur aplikasi BSI Mobile perlu dilakukan seiring dengan terus berkembsngnya teknologi digital serta pesatnya pertumbuhan jumlah pengguna smartphone di Indonesia.

“BSI memahami kebutuhan dan tren gaya hidup masyarakat di era digital, diantaranya kemudahan akses transaksi perbankan via smartphon,” ujarnya.

“Inovasi ini diharapkan dapat membuat transaksi keuangan lebih cepat, mudah, dan aman,” tambah dia.

Lebih lanjut Hery menyebutkan, nasabah perseroan dapat menikmati fitur tersebut dengan mengakses opsi tarik tunai dalam aplikasi BSI Mobile.

Untuk penarikan di Indomaret, nasabah bisa langsung melakukan tarik tunai ke toko cabang dengan menyampaikan kode dan nomor HP yang terdaftar di BSI Mobile.

Sementara untuk penarikan uang tunai di ATM bisa dilakukan dengan memilih opsi “Tarik tunai tanpa kartu/cardless withdrawal” di ATM BSI dan memasukkan kode OTP/tarik tunai.

Layanan BSI Tarik Tunai Tanpa Kartu dapat dilakukan di 17.800 outlet Indomaret dan lebih dari 1.800 ATM BSI seluruh Indonesia.[kompas.com]

Tak Cukup Bukti, Pemeriksaan Dewas KPK Indriyanto Dihentikan

0
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji. (Foto: Rachman Haryanto/ Detikcom)

Nukilan.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji, tidak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan ke persidangan etik.

Demikian tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan nomor: R-1858/PI.02.03/03-04/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021.

“Ya, tidak cukup bukti,” ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada media melalui pesan tertulis, Kamis (15/7/2021).

Dalam proses ini, Dewas KPK melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan sejumlah pihak yakni Ketua KPK Firli Bahuri; Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron; Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa; Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri; dan Indriyanto Seno Adji.

Kemudian pegawai KPK nonaktif seperti Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, dan Dewa Ayu Kartika Venska.

Dewas juga sudah mengumpulkan data seperti pemberitaan media elektronik, dokumentasi foto dan hasil tangkapan layar video konferensi pers pengumuman hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanggal 5 Mei 2021.

Berdasarkan hasil telaah terhadap keterangan saksi, terlapor, dan data-data tersebut, Dewas membenarkan bahwa Indriyanto pada 5 Mei 2021 menghadiri konferensi pers KPK dalam kapasitas sebagai perwakilan Dewas.

Kehadirannya diketahui dan disetujui oleh ketua maupun anggota dewas KPK lainnya. Kehadiran Indriyanto sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil TWK berdasarkan undangan Pimpinan KPK.

Adapun keterlibatan dewas dalam konferensi pers tersebut sehubungan dengan materi yang akan disampaikan menyangkut organisasi/kelembagaan KPK sehingga perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK, yaitu Dewas, Pimpinan, dan Sekretaris Jenderal sebagai representasi pegawai.

Albertina berujar, Indriyanto sama sekali tidak
memberikan materi apa pun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.

Penyampaian materi konferensi pers dilakukan oleh Pimpinan dan Sekretaris Jenderal yang materinya telah disusun oleh Biro Humas bekerja sama dengan Juru Bicara KPK.

“Pada tanggal 13 Mei 2021, benar Sdr. Indriyanto Seno Adji dalam kapasitas sebagai pribadi dan tidak dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Komisi memberikan pendapat hukum yang bersifat normatif melalui whatsapp kepada media,” sebagaimana bunyi hasil telaah Dewas poin e.

Berdasarkan Keputusan Dewas Nomor 01 Tahun 2020, diatur bahwa setiap anggota Dewas dapat melakukan pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas Dewas secara terbuka kepada pers sesuai kebutuhan dengan memperhatikan pemberian informasi tersebut tidak menimbulkan opini yang merugikan bagi institusi KPK.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Sebelumnya, Indriyanto dilaporkan Novel dkk ke Dewas KPK karena ikut menghadiri konferensi pers terkait pengumuman hasil asesmen TWK pada 5 Mei 2021. Pelapor menilai Indriyanto melakukan pelanggaran kode etik yang serius.[cnnindonesia]

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji. (Foto: Rachman Haryanto/ Detikcom)

Qurban Harus Perhatikan Sunah Tanpa Mempersulit Ibadah

0

Nukilan.id – Sebagian besar mazhab mengatakan bahwa sunah qurban adalah sunah yang dikukuhkan, sementara di Mazhab Hanafiyah adalah wajib bagi yang mampu.

Sunah yang dikukuhkan sendiri maksudnya yakni sunah yang besar. Demikian yang diungkap Buya Yahya Zainul Ma’arif dalam Kajian Peradaban Qurban yang bertajuk “Sunah Qurban Yang Jarang Diperhatikan”.

Karenanya ada beberapa sunah lain yang harus diperhatikan dalam berqurban agar menjadi ibadah terbaik, seperti kondisi hewan kurban itu sendiri. Menurut Buya Yahya, hendaknya melihat ukuran hewan agar maslahatnya bisa lebih luas.

“Kalau kita perhatikan dari perkataan ulama tentang rambu-rambu hewan kurban itu, intinya adalah jangan sampai hal yang menjadikan sebab kurusnya daging. Artinya besar hewannya, semakin besar dagingnya, semakin banyak manfaatnya, semakin diharapkan,” kata Buya Yahya dalam rilis yang diterima, Kamis (15/7).

Buya Yahya melanjutkan, umur hewan qurban harus memenuhi syarat. Untuk jenis kelamin, tidak ada syarat khusus lain. Menurutnya, hukum menyembelih hewan betina diperbolehkan. Begitupun dengan warna hewan. Nabi pernah menyembelih domba putih, tetapi tidak ada masalah dengan domba hitam.

Ia memaparkan bahwa qurban tidak perlu dipersulit. Akan tetapi, yang diutamakan adalah hewan dalam kondisi terbaik. Misalnya, domba jantan yang besar, umurnya sudah cukup dan warnanya putih.

“Ini adalah masalah kesempurnaan. Tetapi kalau ternyata putih kurus kecil, jika dibandingkan dengan hewan kurban yang berwarna hitam, gagah, gede, ya (lebih baik) yang hitam, dong,” demikian Buya Yahya menjelaskan makna hukum tersebut.

Selanjutnya bagi yang ingin berkurban, disunahkan untuk menyerupai orang berhaji yang berarti tidak memotong rambut dan kuku hingga hewan disembelih. Dan pekurban disunahkan memotong sendiri qurbannya, atau kalau tidak bisa, diperbolehkan hanya menyaksikan prosesnya.

Kalau pun tidak berkesempatan menyaksikan, menurutnya tidak masalah. Buya Yahya menyontohkan melalui cerita seorang pria di Pulau Jawa yang ingin berbagi kebahagiaan qurban untuk saudara-saudara lainnya di pelosok.

“Sehingga akhirnya dia pergi ke luar Jawa untuk menyaksikan. Tiketnya itu pulang pergi bisa untuk beli tiga sampai empat kambing. Lebih baik dibelikan kambing (uang tiketnya), selesai. Jadi jangan sampai kaku amat. Kalau bisa menyaksikan alhamdulillah, kalau tidak ya tidak apa-apa,” ujarnya.

Disunahkan juga untuk memakan daging qurban bila kurban tersebut bukanlah nazar. Lalu sebelum memotong qurban, hendaknya bersuci dan membaca basmalah. Sementara bagi pekurban yang tidak bisa melakukan itu sendiri, cukup berniat qurban di dalam hati. Misalnya ketika seorang pekurban menitipkan kurbannya lewat Global Qurban-ACT.

“Silakan Global Qurban-ACT menyembelih qurban, niat cukup di hati, jangan dipersulit. Kalau kita beri aturan dan kaidah khusus, lupa kalimatnya, mereka bingung seolah-olah tidak sah. Sudah, saya niat qurban karena Allah, saya titipkan kepada Global Qurban-ACT,” jelas Buya Yahya.[ihram.co.id]

Kepala ULP Aceh Sebut Kendala Anggaran 2021 Karena Perpres, Realisasi Baru Dimulai Agustus

0
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa/Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh, Said Anwar Fuadi, (Foto: Nukilan/Irfan)

Nukilan.id – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PJB)/Unit Layanan Pengadaan, Said Anwar Fuadi mengatakan, tidak ada kendala dalam realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2021.

“Kalau berbicara kendala, tidak ada kendala apa-apa dalam realisasi APBA tahun 2021,” kata Anwar kepada Nukilan.id setelah mengikuti Rapat Koordinasi bersama Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di ruang rapat DPRA, Rabu (14/7/2021) malam.

Menurut Anwar, lemahnya serapan anggaran, disebabkan oleh perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 menjadi Perpres nomor 12 tahun 2021.

“Insyallah ini semua akan terealisasi pada bulan Agustus sampai Desember 2021,kalau tidak ada kendala apa-apa,” ungkapnya.

Selain itu, kata Anwar, berkaitan dengan proses pengerjaan untuk anggaran tahun 2021 sudah mulai ditender.

“Mengenai tender pengerjaan sudah kita mulai,” tutupnya.[]

Reporter: Irfan

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa/Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh, Said Anwar Fuadi, (Foto: Nukilan/Irfan)