Beranda blog Halaman 2074

Pustakawan Aceh Sambut Baik Lahirnya Qanun Perpustakaan

0

Nukilan.id – Pengurus Daerah (PD) Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Aceh menyambut baik dan mendukung rencana Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melahirkan qanun tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PD IPI Aceh, Nazaruddin Musa MLIS LIS saat memberikan pandangannya pada acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRK Banda Aceh terkait pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Selasa (27/7/2021) di Gedung DPRK Banda Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin Musa menyampaikan beberapa pandangannya, pertama sebagai organisasi profesi tempat berhimpunnya Pustakawan.

IPI Aceh, kata dia, sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi I DPRK Banda Aceh atas inisiatif serta semangat dan komitmen dalam menginisiasi dan melahirkan qanun tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dalam waktu tiga bulan kedepan.

“IPI Aceh menyatakan siap sedia membantu segala sesuatu yang diperlukan untuk kesempurnaan Qanun ini nantinya,” kata Nazaruddin Musa.

Kedua, terkait dengan kajian naskah akademis ia menekankan pentingnya memperhatikan landasan filosofis, sosiologis, yuridis dan modernis.

Menurut Nazar, landasan filosofis perpustakaan sebagaimana tercantum dalam lima hukum perpustakaan yang dikemukakan oleh Shiyali Ramamrita Ranganathan: Hukum pertama buku adalah untuk digunakan (Books are for use).

“Artinya koleksi perpustakaan harus diberi diakses oleh pemustaka,” terangnya.

Hukum kedua, setiap pembaca ada bukunya (Every reader his or her book) dalam pengertian layanan perpustakaan harus demokratis. Pustakawan harus menghargai perbedaan bacaan setiap orang dimana setiap orang memiliki selera yang berbeda mengenai buku yang mereka pilih.

“Untuk itu qanun harus menjamin tersediannya koleksi yang relevan dengan kebutuhan setiap pemustaka,” tegas Nazar.

Hukum ketiga, Setiap buku ada pembacanya(Every book its reader), Dalam kaitan ini, produk qanun nantinya tidak boleh mengabaikan aspek minoritas atau kecilnya demografis pemustaka.

Hukum keempat adalah menghemat waktu pembaca (Save the time of the reader). Ini berarti qanun harus memastikan aspek efektifitas dan efisiensi sehingga semua pemustaka harus dapat dengan mudah menemukan koleksi perpustakaan yang mereka inginkan.

Hukum kelima, Perpustakaan adalah organisme yang tumbuh (library is a living organism). Hukum kelima ilmu perpustakaan, mengisyaratkan pentingnya qanun menjamin perpustakaan harus menjadi institusi dinamis yang tidak pernah statis.

“Artinya, qanun harus memberi kelonggaran kepada pengelola perpustakaan untuk mengembangkan kreativitasnya sehingga dapat menghasilkan layanan perpustakaan yang inovatif sesuai tuntutan zaman,” ungkap Nazar.

Selanjutnya, ia menjeladkan bahwa, landasan sosiologi yang dimaksudkan disini adalah Aceh memiliki kekayaaan historis yang sangat besar dibandingkan daerah lain. Oleh karena itu kehadiran qanun ini harus mampu menyelamatkan sekaligus mempromosikan aset sejarah yang sangat penting ini.

“Qanun perpustakaan Kota Banda Aceh ini juga memiliki landasan yuridis yang kuat. Selain memiliki payung yuridis umum yaitu Undang-Undang No.43 tahun 2007 tentang perpustakaan, Aceh juga memiliki keistimewaan untuk membuat undang-undang tersendiri yang disebut qanun, seperti qanun ini,” katanya.[]

Adapun landasan modernis yang dimaksudkan adalah qanun harus berbasis modernitas seiring perkembangan teknologi informasi. Qanun perlu memberi jaminan bahwa layanan perpustakaan di kota Banda Aceh nantinya selalu up-to-date sesuai prinsip-prinsip kekinian.

Poin terakhir yang disampaikan Nazar adalah perlu penegasan secara regulasi tentang pemanfaatan sumber daya pustakawan professional atau lulusan Ilmu perpustakaan di setiap unit layanan perpustakaan di Kota Banda Aceh.

“Aspek-aspek tersebut di atas sangat penting diperhatikan mengingat qanun yang disahkan nanti bertujuan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Kota Banda Aceh secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan,” kata Nazar.

Kemendagri Komit Tingkatkan Kinerja Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

0
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan dengan melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) setiap tahunnya.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan secara tertib, taat perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

“Melalui pengukuran IPKD, Kemendagri berharap hal itu bisa terwujud,” ujar Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni pada acara Focus Group Discussion (FGD) Lintas Stakeholder dalam Rangka Persiapan Penyusunan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Aceh, Selasa, (27/7/2021).

Dalam penjelasannya, Fatoni mengatakan IPKD merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif dalam periode tertentu.

Dimensi IPKD sendiri, imbuh Fatoni, terdiri dari 6 aspek di antaranya kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, terdapat juga dimensi penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.

“Keenam dimensi tersebut diatur dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 19 Tahun 2020, yang akan dijadikan dasar dalam melakukan pengukuran kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah dalam IPKD,” ujarnya. C.

Pengukuran IPKD akan men ghasilkabn daerah berperingkat baik dengan perolehan nilai A. Sedangkan peringkat yang memerlukan perbaikan, mendapatkan nilai B. Sementara peringkat sangat perlu perbaikan memperoleh nilai C.

“Pengelompokan hasil pengukuran IPKD berdasarkan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah,” kata Fatoni.

Fatoni menambahkan, untuk penetapan peringkat terbaik akan dibagi berdasark2an kategori. Pertama, satu daerah provinsi yang bepredikat terbaik untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tertinggi, sedang, dan rendah. Selain itu, satu daerah kabupaten berpredikat terbaik untuk kategori kemampuan keuangan+ daerah tertinggi, sedang, dan rendah. Serta satu daerah kota yang berpredikat terbaik untu k masing-masing kategori serupa.

“Hasil pen gukuran IPKD pemerintah daerah berpredikat terbaik secara nasional dapat dijadikan dasar dalam pemberian insentif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri secara nasional pada bulan Agustus setiap tahun,” katanya.

Selain itu juga akan ditetapkan daerah dengan peringkat terburuk dalam mengelola keuangan daerah yang dikelompokkan dalam tiga klaster kemampuan keuangan daerah. Masing-masing satu provinsi, kabupaten, dan kota yang berpredikat terburuk pada masing-masing kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah.

“Daerah yang memperoleh predikat terburuk tersebut akan dilakukan pembinaan secara khusus oleh Kemendagri,” ungkap Fatoni.

Fatoni berharap, melalui pengukuran IPKD kondisi tata kelola keuangan daerah dapat terpetakan dengan baik, sehingga Kemendagri dapat melakukan pembinaan terhadap daerah.

Langkah tersebut juga tidak lepas dari amanat Pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Di dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri berperan melakukan pembinaan umum terhadap pemerintahan daerah, salah satunya dalam bidang keuangan daerah.

“Untuk itu saya meminta agar seluruh pemerintah daerah menginput data pengelolaan keuangannya ke dalam sistem pengukuran IPKD. Data tersebut dapat disampaikan ke laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id, paling lambat tanggal 31 Juli setiap tahun,” tutur Fatoni.[]

Kementerian Investasi Minta Pengusaha Segera Penuhi Komitmen Perizinan

0
Marthunis, ST, DEA, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI meminta kepada para pelaku usaha untuk mempercepat proses pemenuhan komitmen atas izin usaha yang diajukan ke sistem Online Single Submission (OSS), paling lambat besok, Kamis (29/7/2021), pukul 24.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, ST, DEA kepada awak media massa di Banda Aceh, Rabu (28/7/2021).

Kementerian Investasi/BKPM RI telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Penyelenggaraan Perizinan melalui Sistem OSS, kepada pelaku usaha terkait pemenuhan komitmen tersebut.

“Kita mengingatkan juga supaya pelaku usaha di Aceh segera memenuhi komitmen atas izin usaha yang diajukan sesuai batas waktu yang ditetapkan karena lebih menguntungkan,” ujar Marthunis.

Ia menjelaskan, apabila pemenuhan komitmen dapat dilakukan pada 29 Juli 2021 hingga pukul 24.00 WIB, izin usaha yang efektif dapat diterbitkan oleh sistem OSS sebelum tanggal 30 Juli 2021 hingga pukul 18. WIB. Sebaliknya, bila tidak dapat ditunaikan hingga batas waktu yang diberikan, izin usaha akan diproses dengan sistem OSS Berbasis Risiko.

OSS Berbasis Risiko merupakan sistem perizinan elektronik yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan BPKM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Peruzinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, menggantikan OSS versi 1.1.

Permohonan perizinan berusaha melalui OSS versi 1.1 masih bisa dilakukan hingga 29 Juli 2021, pukul 24.00, sebelum Kementerian Investasi/BKPM menghentikan operasional sistem OSS versi lawas ini pada 30 Juli 2021, pukul 18.00 WIB. Pelaku usaha hendaknya segera memigrasikan data perizinannya kepada sistem OSS Berbasis Risiko sebelum operasional OSS versi 1.1 itu dihentikan, katanya.

“Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dengan OSS Berbasis Risiko Insya Allah akan lebih pasti, mudah, cepat, dan lebih efisien, untuk perbaikan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Aceh,” tutup Marthunis []

Dana Insentif Daerah Diminta Fokus Kembangkan Inovasi

0
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni, (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kementerian Dalam Negeri mengimbau kepada pemerintah daerah agar Dana Insentif Daerah (DID) bidang inovasi digunakan untuk mengembangkan dan mendorong inovasi baik pada pemerintah daerah maupun di masyarakat.

“DID bidang inovasi dapat lebih difokuskan untuk mendukung dan mengembangkan inovasi di berbagai urusan yang dilaksanakan perangkat daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah,” ujar Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni secara virtual saat menjadi pembicara kunci dalam Sosialisasi dan Pelatihan Teknis Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi, Rabu, (28/7/2021).

Dalam acara yang dilaksanakan Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu, Fatoni menyampaikan, pada Tahun 2020 Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan DID bidang inovasi sebesar 121 Milyar. Besaran tersebut pada tahun 2021 naik sebesar 212 Milyar. Dana itu, tambah Fatoni, diberikan Pemerintah untuk memberikan insentif kepada daerah atas kinerja pemerintahan daerah dalam melakukan inovasi, perbaikan, dan pencapaian kinerja. Perbaikan dan pencapaian kinerja di bidang inovasi tersebut diukur melalui Indeks Inovasi Daerah.

“Setiap tahun, Kementerian Dalam Negeri melakukan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah. Bagi daerah yang mendapat predikat Sangat Inovatif dalam penilaian indeks itu, diberikan penghargaan Innovative Government Award (IGA) berupa piagam dan trofi oleh Menteri Dalam Negeri. Pengukuran dan penilaian indeks inovasi daerah dikelompokkan dalam klaster provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, dan daerah perbatasan. Selain itu, daerah terbaik pada masing-masing klaster diusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapat DID bidang inovasi,” jelas Fatoni.

Fatoni juga mengimbau bagi daerah yang ingin mendapatkan DID bidang inovasi agar terus berpacu menciptakan dan mengembangkan inovasi di daerahnya. Inovasi daerah tersebut juga wajib dilaporkan setiap tahunnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui sistem Indeks Inovasi Daerah lewat laman https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id.

“Selain itu, berdasarkan Pasal 6, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah terdapat 5 kriteria inovasi yang perlu diperhatikan daerah. Kriteria itu di antaranya mengandung pembaruan, memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat, dan tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu inovasi yang dilakukan juga merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan inovasi tersebut dapat direplikasi,” pungkas Fatoni.[]

30 Juli 2021, Bank Mandiri Resmi Tutup di Aceh

0
Logo Bank Mandiri di Plaza Mandiri, Jakarta.(KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN)

Nukilan.id – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan segera menuntaskan penutupan kantor cabang di Aceh, sebagai tindak lanjut implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018.

Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto mengatakan, bank dengan kode emiten BMRI itu akan menghentikan operasional tiga kantor cabang terakhirnya pada 30 Juli 2021.

Ia menjabarkan, ketiga cabang tersebut berlokasi di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa.

“Langkah ini menjadi bagian akhir dari rangkaian penutupan seluruh 52 kantor cabang di Provinsi Aceh yang dilakukan sejak awal proses sosialisasi Qanun LKS,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

Lebih lanjut Aquarius menjelaskan, perseroan telah menyerahkan sejumlah aset perseroan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai representasi Mandiri Group di Provinsi Aceh, mengonversi 35 cabang ke dalam jaringan kantor BSI dan mengalihkan rekening DPK maupun kredit ke BSI.

“Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri,” ujarnya.

Namun demikian, agar dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan nasabah terkait penerapan Qanun LKS tersebut, Aquarius melanjutkan, Bank Mandiri akan membentuk kantor fungsional di 3 lokasi yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa.

“Keberadaan kantor fungsional ini diharapkan dapat membantu melayani transisi penyelesaian hak dan kewajiban para nasabah Bank Mandiri,” ucap Aquarius.

Sebagai informasi, mengacu pada Pasal 2 dalam Qanun tersebut menjelaskan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Serambi Mekah pun wajib menggunakan prinsip syariah.

Dengan demikian, setiap lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah. Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019.

Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.

Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.[]

Angka Perkawinan Anak Tinggi, TP-PKK Pusat Bangun Gerakan Cepak

0

Nukilan.id – Tim Penggerak dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pusat membangun gerakan Cegah Perkawinan Anak (Cepak). Ini untuk membendung angka perkawinan anak yang masih tinggi.

Sekretaris Umum TP-PKK Pusat Hernawati Hudori menjelaskan, menurut data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, hingga Juni 2020 permohonan dispensasi pernikahan mencapai 34.413 perkara. Dispensasi ini menunjukkan praktik perkawinan usia anak masih terjadi secara masif.

Selain itu, Hernawati menyebutkan, perkawinan anak di Indonesia mencapai angka 10,82 persen. Karena itu, ini menjadi salah satu agenda pemerintah dalam Rencana Pembangunan Kerja Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dengan menargetkan penurunan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen pada akhir 2024.

“Satu hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah berdasarkan data BPS tahun 2019, ada 22 provinsi yang angka perkawinan anak di atas rata-rata angka nasional,” ujar Hernawati saat membacakan sambutan Ketua Umum TP-PKK saat Sosialisasi #CEPAK Cegah Perkawinan Anak, Menuju Keluarga Indonesia Sejahtera Harmonis (KISAH) secara virtual, Rabu (28/7/2021). Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada Jumat (23/7/2021) kemarin.

Berbagai faktor melatarbelakangi mengapa laju perkawinan anak di Indonesia masih terbilang tinggi. Menurut Hernawati, kondisi ini dipengaruhi oleh kebudayaan di masyarakat yang masih toleran terhadap perkawinan anak. Selain itu, kondisi ini juga dilatarberlakangi oleh kemiskinan. Bahkan situasi pandemi Covid-19 juga turut menjadi faktor perkawinan anak kian marak.

Dengan kondisi tersebut, Hernawati meminta agar para pengurus TP-PKK tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat mengedukasi secara masif untuk mengubah pola pikir orang tua perihal perkawinan anak. Orang tua mesti paham, bahwa perkawinan anak bukanlah solusi untuk memutus mata rantai kemiskinan.

Tak hanya itu, pengurus TP-PKK juga perlu mengoptimalkan peran PKK di tingkat kelurahan/desa serta Dasawisma sebagi garda terdepan gerakan cegah perkawinan anak di wilayahnya masing-masing. Selain itu, TP-PKK juga perlu melibatkan generasi muda sebagai mitra dalam gerakan cegah perkawinan anak.

Pengurus TP-PKK juga diminta untuk melakukan sosialisasi dan edukasi dengan berbagai langkah terobosan dan program yang inovatif. Tujuannya, agar gerakan yang dilakukan mampu mencegah perkawinan anak, sehingga angkanya dapat menurun di wilayahnya masing-masing.

“Saya ingin menegaskan kepada seluruh mitra TP-PKK, bahwa dengan kekuatan struktur yang dimilikinya Tim Penggerak PKK terbuka untuk bekerja sama dengan seluruh komponen dan elemen yang memiliki semangat yang sama untuk mencegah terjadinya perkawinan anak,” pungkas Hernawati.[]

Kadisdik Aceh Buka Festival Lomba Seni untuk Siswa/I Berkebutuhan Khusus

0
Foto: Dok. Ist

Nukilan.id – Pendidikan adalah kunci keberhasilan, karena itu tujuan dari pendidikan adalah untuk mengembangkan anak-anak didik menjadi manusia yang tidak hanya pintar secara intelektual, tapi juga ketakwaan kepada Tuhan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM saat membuka kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) untuk Peserta Didik atau siswa/I Berkebutuhan Khusus (PDBK), di Aceh Besar, Selasa (27/7/2021).

Menurut Alhudri, banyak potensi keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik di Aceh, khususnya peserta didik berkebutuhan khusus yang perlu digali. Salah satunya adalah dalam bidang seni dan budaya.

“Pengembangan ide dan kreativitas di bidang seni perlu terus digali untuk meningkatkan potensi dan daya saing siswa. Hall ini juga merupakan wujud dari usaha pelestarian kesenian dan perlindungan terhadap kekayaan budaya bangsa,” katanya.

Karena, kata Alhudri, Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Dinas Pendidikan Aceh telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengembangan bakat dan minat peserta didik berkebutuhan khusus dalam bidang seni.

“Untuk itu, penyelenggaraan FL2SN PDBK ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menggali potensi peserta didik berkebutuhan khusus di bidang seni dan budaya dengan pelaksanaan secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kab/kota/cabang dinas, provinsi hingga tingkat nasional,” tutur Alhudri.

Ada beberapa bidang potensi yang diperlombakan dalam kegiatan ini, yaitu bidang menyanyi SDLB, Melukis SMPLB/SMALB, Desain Grafis SMALB, Menari SMPLB/SMALB, dan MTQ SMPLB/SMALB.

Alhudri berharap, FL2SN PDBK dapat memberi dorongan kuat kepada peserta didik untuk berkompetisi secara sehat dalam mencapai prestasi serta memunculkan rasa percaya diri terhadap kemampuan yang dimiliki.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA dan PKLK, Hamdani, S.Pd, M.Pd mengatakan, bahwa FLS2N PDBK ini mengundang peserta didik terbaik dari masing-masing wilayah MKKS SLB. Oleh karena itu akan ada persaingan yang cukup ketat dalam ajang ini.

“Kami berharap kepada anak-anakku sekalian, untuk selalu menumbuhkan rasa toleransi antar sesama, tetap kompetitif dan menjunjung tinggi sportivitas dan utamakan kejujuran. Karena kejujuran merupakan salah satu kunci kesuksesan dan mari sama-sama kita wujudkan pendidikan karakter bangsa,” ujar Alhudri.

Begitu juga, siapapun yang mendapatkan juara nantinya, dari wilayah mana pun, tetap harus kita dukung untuk dapat berjuang dan mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional yang akan dilaksanakan secara daring pada tanggal 6 Agustus s/d 5 September 2021.

“Oleh karenanya, lakukan semaksimal mungkin, berikan yang terbaik saat kegiatan festival dan lomba seni siswa nasional FLS2N PDBK berlangsung serta iringi dengan doa,” harapnya.[]

Keren, KBA dan Istri Lakukan Touring Aceh-Papua Pakai Motor Gede

0
KBA dan Istri. (Foto: Nukian)

Nukilan.Id – Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh yang juga akademisi Dr. Kamaruzzaman Bustaman Ahmad dan Istri Fitri Zulfidar melakukan Touring pakai motor gede dari Aceh ke Papua dan sebaliknya dengan melintasi 34 Provinsi.

KBA saat pelepasan keberangkatkan di Gampong Langgugop Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh rabu, (28/7/2021) menyampaikan, perjalanan dirinya dan Istri mendapat dukungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memperkenalkan kearifan lokal nusantara sebagai bagian strategi, pencegahan upaya-upaya intoleran, Radikal, dan terorisme ke masyarakat Indonesia dan internasional.

“Disamping mendalami kultur budaya kearifan Provinsi lain, juga memperkenalkan nilai-nilai budaya adat Aceh di luar Aceh,” kata KBA.

Kamaruzzaman memperkirakan jangka waktu Toring Aceh-Papua selama 3-5 bulan, bahkan bisa lebih.

KBA menjelaskan, ide Touring menggunakan motor besar dilakukan bersama Istri dari Aceh ke Papua diawali dari saran Ketua Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) Jakarta agar melakukan “Touring Harmoni” untuk perkenalkan FKPT seluruh nusantara, tentu dengan misi membawa kedamaiaan bagi indonesia.

“Saya dan Istri sepakat karena memang punya hobbi touring,” jelas KBA.

Pelepasan Touring Indonesia Harmoni dilakukan Guru Besar UIN Ar-Raniry Prof Yusny Saby, yang juga ketua FKPT dua periode.

“Usia bukan satu masalah, tapi pengapdian yang lebih diutamakan untuk meredam yang namanya ekstrimisme, terorisme di republik indonesia ini,” kata Prof Yusny Saby saat melepas Touring Indonesia Harmoni.

Yusny menyebut, Kamaruzzaman sebagai sarjana peneliti antropolog ingin mencatat merekam, bagaimana kondisi masyarakat kita seantero Republik Indonesia, sehingga dapat kita ketahui dimana seluk beluk, dimana kunci-kunci harmoni serta butir butir apa saja yang membuat kita disharmoni.

“Inilah mengapa beliau (KBA-red) sudah sepatutnya harus pergi dibandingkan dengan saudara saudara kita yang lain,” jelas Prof Yusni.

Touring Indonesia Harmoni Ketua FKPT Aceh Kamaruzzaman Bustamam Ahmad atau KBA dijadwal akan singgah disetiap provinsi dan disambut oleh FKPT setempat.

“Dalam hal ini, KBA ingin membandingkan dengan daerah-daerah lain dan suku-suku di setiap Provinsi yang semua itu menjadi satu dan inilah pogram indonesia Harmoni,” ujar prof Yusny Saby.

Pelepasan touring oleh Prof Yusny Saby dihadiri Prof M Hasbi Amiruddin (Ketua FKPT Aceh Periode kedua 2017-2020). pengurus FKPT Aceh Dr Mukhlisuddin Ilyas, Dr Fakhri, Dr Wiratmadinata, Dedy Adrian, Joko Sutranto, dan Ibu Nera Gustika dari Kesbangpol Aceh.[]

Reporter: Irfan

GeRAK Minta Kejaksaan Beri Info Dugaan Korupsi SKD CPNS Kemenag Aceh

0
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, SHI

Nukilan.id – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk memberikan Informasi dan Perkembangan atas Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi SKD CPNS Kemenag Aceh tahun 2020.

Hal itu sesuai dengan surat nomor 060/B/G-Aceh/VIII/2021 tanggal 28 Juli 2021, perihal Permohonan Informasi dan Perkembangan atas Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi SKD CPNS Kemenag Aceh tahun 2020, yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf.

Dalam surat tersebut, Askhalani menyampaikan bahwa, bukti pelaporan perkara dengan nomor agenda 153 tertanggal 6 Januari 2021 perihal permohonan penanganan perkara tindak pidana korupsi SKD CPNS Kemenag Aceh tahun 2020 yang diterima langsung oleh Staf Kejati Aceh, Irwansyah dan diserahkan secara langsung oleh personil GeRAK Aceh, Mahmuddin, sampai dengan saat ini pihaknya sebagai pelapor atas perkara tersebut belum mendapatkan informasi terhadap perkembangan penanganan yang sedang dilakukan oleh tim Kejati Aceh.

Berdasarkan hal itu, kata Askhalani, GeRAK Aceh menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Bahwa, kami memberikan apresiasi dan atensi khusus atas upaya kerja-kerja yang sedang dilakukan oleh tim Kejaksaan Tingggi Aceh dalam upaya membongkar siklus korupsi terencana atas laporan dugaan tindak pidana korupsi Mark Up Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Test CPNS Kanwil Kemenag Aceh Tahun Anggaran 2020, sebagaimana fakta-fakta awal atas laporan yang telah diserahkan beserta dengan bukti-bukti permulaan awal yang cukup sebanyak 18 alat bukti terdiri dari (DPA, Dokumen Kontrak, Foto dan dokumen lainnya) sebagaimana materi laporan yang telah diserahkan secara langsung;
  2. Bahwa, lembaga kami sangat mendukung penuh atas upaya dan langkah yang dilakukan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dapat segera mendalami perkara yang telah dilaporkan dan sebagai bahan petunjuk turut kami sampaikan dokumen-dokumen pendukung (terlampir), karena berdasarkan bukti-bukti petunjuk awal dan disertai dengan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ini dapat diduga adanya perbuatan melawan hukum (PMH) terencana, dengan modus operandi yang pada pokoknya dapat merugikan keuangan negara secara terencana dan sistematis;
  3. Bahwa, Pendalaman materi ini menjadi salah satu pintu masuk untuk membongkar siklus korupsi berjamaah lain yang patut diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam ruang lingkup kerja Kanwil Kemenag Aceh dengan tujuan dan aspek memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, secara bersama-sama dengan modus operandi memamfaatkan jabatan, kewenangan yang melekat dan dengan maksud untuk menerima sesuatu sehingga bertentangan dengan kewajibannya;
  4. Bahwa, Pengusutan perkara dan laporan dugaan korupsi mark up pengadaan jasa sewa SKD CPNS Kemenag Aceh tahun 2020, adalah salah satu upaya untuk memberi efek kejut sehingga perbuatan ini dikemudian hari tidak berulang dan penuntasan perkara ini menjadi salah satu agenda penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Aceh serta menjadi agenda untuk pembenahan di kanwil kemenag Aceh;

Oleh karena itu, GeRAK Aceh sebagai bagian dari unsur lembaga swadaya masyarakat yang concern terhadap akselerasi terwujudnya good governance, include pada sisi law enforcement, dan pemberantasan korupsi terus berupaya maksimal guna memberikan kontribusi nyata bagi publik di Provinsi Aceh.[]

SKPA Belum Serahkan Dokumen Barang dan Jasa, Pansus DPR Aceh: Bagaimana Mau Dilelang

0

Nukilan.id – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) agar segera melengkapi semua dokumen untuk barang dan jasa yang belum diserahkan kepada kelompok kerja (pokja) Pemerintah Aceh.

“Kita juga berharap ada penjelasan atas keterlambatan dalam penyerahan dokumen yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh, Pengguna Anggaran (PA), kuasa pengguna angaran (KPA) ataupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),” kata anggota Pansus PBJ Ali Basrah dari Fraksi Partai Golkar saat Pansus menggelar rapat dengan 27 SKPA di Gedung Serbaguna DPRA lantai II, Banda Aceh, Selasa (26/7/2021) malam.

Kata Ali Basrah, pembentukan pansus PBJ DPRA untuk mengetahui kenapa serapan anggaran APBA tahun 2021 sangat lemah, sementara yang diketahui masih kulit luar semata. Tim Pansus baru berjalan 3 minggu, namun sudah keliatan dimana letak keterlambatan serapan anggaran APBA Tahun Anggaran 2021.

“Ternyata beberapa dokumen memang tidak sampai ke Biro Pengadaan barang dan jasa karena SKPA tidak menyerahkannya, bagaimana mungkin ada lelang. Ini salah satu sebab keterlambatan pelelangan Barang dan Jasa,” kata Ali Basrah.

Untuk itu–Pansus PBJ DPRA terus mendalami dimana letak keterlambatan serapan anggaran, apakah dari anggaran, aturan, SDM, atau ada kendala lain seperti non tehnis, non regulasi, dan gangguan lain,

“Pansus akan mendalami hal itu sampai tuntas,” ujarnya.

Namun–kata Ali Basrah–ada penjelasan kepala Biro PBJ ada beberapa SKPA memang belum menyerahkan dokumen untuk dilelang.

“Penjelasan SKPA, dokumen sudah diberikan ke Biro PBJ, dan ada bebrapa lagi sedang disiapkan dan tidak banyak lagi, kita kawal, bila belum lengkap kami (Pansus DPRA) akan tanyakan lagi,” ujarnya.

Ali Basrah berharap, kejadian keterlambatan penyerahan dokumen barang dan jasa ini tidak terulang lagi pada tahun 2022.[]

Reporter: Irfan