Beranda blog Halaman 2042

Cintai Produk Lokal, Pengusaha Aceh Tampung Produk SMK

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Belum banyak pelaku usaha yang kepincut dengan produk lokal, apalagi jika produk tersebut belum begitu dikenal dan diminati oleh masyarakat luas. Alhasil membutuhkan usaha kreatif dan kerja keras untuk memasarkannya.

Berbeda dengan Nahrawi Nurdin, pengusaha yang dikenal Awi D`Energy mengaku sudah lama memberi perhatian khusus untuk pengembangan produk-produk lokal, terutama produk yang dihasilkan oleh sekolah vokasi di Aceh.

Awi mengatakan siap untuk menampung semua jenis produk lokal berupa makanan dan minuman yang dihasilkan SMK untuk ditempatkan di Outlet Café D`Energi miliknya.

“Kita siap menampung semua produk SMK seluruh Aceh. Ini nanti akan kita lakukan MoU untuk jenis makanan dan minuman yang akan ditampung di D`Energy Coffee,” katanya saat menghadiri Bazar Produk SMK/SMA Banda Aceh dan Aceh Besar di halaman Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Jumat, (20/8/2021).

Ia bertekad akan melakukan berbagai cara untuk memasarkan produk lokal. Salah satunya dengan memberikan subsidi agar harganya terjangkau dan bisa bersaing dengan produk luar. Menurutnya, kualitas produk lokal juga tidak kalah saing dengan produk luar.

“Kita akan buat dua jenis makanan khususnya organik dan non organik. Jika pun nanti ada yang bilang harga organik mahal maka kita bisa subsidi sehingga harganya terjangkau,” ungkapnya.

Begitupun agar masyarakat teredukasi terhadap makanan organik, pihaknya nanti akan mensosialisasi proses penanaman hingga tahap produksi terhadap produk organik melalui media visual.

“Di situ kemudian kita akan tampilkan proses penanaman, proses panen, kita buat slide di TV sehingga masyarakat paham bahwa ini adalah organik,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri, MM mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi atas ketertarikan pengusaha Aceh pada produk-produk lokal yang dihasilkan siswa-siswi SMK di Aceh.

Alhudri berharap agar hal-hal seperti ini harus terus berlanjut sehingga kreativitas dan produktivitas anak-anak SMK bernilai dan laku di pasar.

Begitupun kepada para Cabang Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri meminta untuk terus mempromosi dan mempublikasi hasil karya siswa-siswi sekolah vokasi, sehingga menarik minat masyarakat untuk membelinya.

“Ini contoh D`energy yang sudah mau membeli produk dari SMK, ini tentunya luar biasa. Kita berharap akan muncul nanti D`Energy-D`Energy lainnya,” kata Alhudri.

Alhudri menuturkan, Dinas Pendidikan Aceh akan terus mendukung sekolah vokasi di Aceh agar siswa-siswi menghasilkan inovasi dan kreatifitas yang bernilai sehingga bisa menciptakan lapangan kerja dan dapat bersaing di dunia industri.

Jika pun tidak di perusahaan mereka bisa membuka home industri karena sudah memiliki kreativitas, jika ini bisa dilakukan dengan baik maka peningkatan kesejahteraan Aceh akan lebih baik.

“Karena itu saya selalu mengatakan, anak-anak kita ibarat mutiara, ibarat intan yang belum terasah, kalau dia sudah terasah maka dia akan menjadi berlian yang cukup mahal harganya, karena itu jangan sepotong-sepotong harus bersama-sama kita bangkit, jika tidak akan susah, pengusahanya, pemerintahnya, legislatifnya. Insya Allah jika hal ini terwujud Aceh akan bisa maju.” tutur Alhudri.

Peran IDUKA Sangat Dibutuhkan

Sementara Kepala Bidang Pembinaan SMK, Azizah, S.Pd.,M.Pd mengatakan pembelajaran akan terwujud bila IDUKA (Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja) bisa dan mau bekerja sama dengan SMK, mulai dari merencanakan pembelajaran bersama, seperti menyusun kurikulum sesuai kebutuhan pembelajaran, menjadi guru tamu, menerima magang, hingga menciptakan lulusan yang handal.

Karena hakikat pembelajaran SMK bertujuan menghasilkan lulusan yang terserap didunia kerja dan siap berwirausaha dengan keahlian yang dimilikinya.

“Pembelajaran di SMK harus menghasilkan produk dan jasa, maka kehadiran industri sangat diharapkan untuk mendapatkan produk dan jasa yang berstandar dunia kerja atau kebutuhan masyarakat,” tutur Azizah. []

Dana Refocusing Tidak Tepat Sasaran, Fraksi PPP Tolak RPJ APBA 2020

0
Bendahara Fraksi Partai PPP, Tgk. Attarmizi Hamid saat menyampaikan Pandangan Fraksi dalam sidang paripurna di Aula Utama DPRA, Banda Aceh, Jum’at (20/8/2021). Foto: Nukilan/Hadiansyah

Nukilan.id – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 dalam sidang paripurna tahun 2021.

Hal itu dibacakan Bendahara Fraksi Partai PPP, Tgk. Attarmizi Hamid saat menyampaikan Pandangan Fraksi dalam sidang paripurna di Aula Utama DPRA, Banda Aceh, Jum’at (20/8/2021).

“Dari keseluruhan kontruksi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Aceh tahun 2020 banyak persoalan yang muncul. Dan itu bermula dari penetapan atau pengesahan APBA 2020 yang dilakukan super cepat hanya dalam hitungan minggu sudah selesai,” kata Tgk. Attarmizi Hamid.

Begitu juga dengan penggunaan dana refocusing yang mencapai 2,4 Triliun. Menurutnya, penggunaan dana tersebut banyak sekali yang tidak tepat sasaran, karena ada sebagian digunakan untuk merehab bangunan kantor, pembelian mobil dinas SKPA dan lain-lainya yang dinilai menyimpang.

Selain itu, Tgk. Attarmizi juga mengatakan, dalam penggunaan dana refocusing yang sudah empat kali dilakukan perubahan, namun pihak eksekutif tidak pernah sekalipun berunding dengan legislatif.

“Padahal sejak awal sudah ada kesepakatan akan dibahas bersama. Namun dalam perjalanan waktu eksekutif melenggang sendiri, sehingga terjadi pemotongan seenaknya di hampir semua SKPA,” ujarnya.

Menurutnya, dana refocusing itu digunakan untuk mengatasi penularan Covid-19.

“Namun, faktanya dana kemanusian itu lari entah kemana-mana, dan sampai sekarang penggunaan dana refocusing tidak pernah dilaporkan ke DPRA, sehingga terkesan SKPA menggunakan dana tersebut untuk dirinya sendiri,” lanjutnya.

Bukan itu saja, Tgk. Attarmizi juga menyampaikan, dana yang ditransfer ke seluruh Kabupaten/Kota hingga kini tidak ada laporan dari pihak eksekutif.

“Seperti dana yang ditransfer ke Kabupaten Bireuen sebesar 15 miliar itu digunakan untuk apa saja. Apakah tepat sasaran atau tidak?, sehingga disini tidak ada pengawasan sama sekali,” pungkasnya.[]

Reporter: Hadiansyah

Nek Tu dan Wahyu Tolak RPJ APBA 2020, Namun Fraksi PKB-PDA Menerima

0
Anggota Fraksi PKB PDA Ridwan Abubakar, MM alias Nek Tu. (Nukilan.id)

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Partai Daerah Aceh (PDA)  Ridwan Abubakar, MM alias Nek Tu dan Wahyu Wahab Usman, MBA meninterufsi sidang, mereka secara tegas menyampaikan secara pribadi menolak Rancangan Qanun Pertanggungjawaban (RPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020.

Interufsi disampaikan setelah Fraksi PKB-PDA menyatakan menerima RPJ APBA tahun 2020 dalam sidang paripurna di Aula Gedung DPRA, Jum’at (20/8/2021).

“Instrupsi, saya menolak Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2020, karena banyak sekali pelanggaran dalam pelaksanaan APBA tahun 2020 yang tidak sesuai dijalankan oleh Gubernur Aceh,” tegas Nek Tu dalam sidang paripurna.

Hal serupa disampaikan juga oleh ploitisi PDA Wahyu Wahab Usman.

Nek Tu mengungkapkan, masih banyak persoalan yang belum diselesaikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait dengan ekonomi mikro Aceh, tingkat kemiskinan 15,43 % dan 17,96 % ditingkat gampong/desa.

“Tingkat kemiskinan dan pengangguran di Aceh nomor 1 di Sumatera dan pertumbuhan ekonomi Aceh 2,56 %, itu juga terendah di Sumatera,” ujar Nek Tu.

Selain itu, Politisi PDA ini juga mengatakan, dari pengelolaan APBA tahun 2020 terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang sangat banyak yaitu mencapai Rp. 3,9 triliun.

“Rakyat miskin, namun anggaran diSiLPAkan. Sebenarnya, banyak anggaran yang harus diperuntukan untuk masyarakat Aceh, tapi pemerintah Aceh malah membeli mobil pejabat dengan menggunakan dana Otonomi Khusus,” kata Nek Tu.

Nek Tu mengatakan, semua pelanggaran-pelanggaran yang sudah tertulis dalam Laporan pertanggungjawaban APBA tahun 2020 tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Gubernur Nova Iriansyah.

“Walaupun Fraksi menerima, tetapi saya tidak menerima, leu that-that pelanggaran (cukup banyak pelanggaran). Jadi tidak sesuai, jika kami menerima, karena cukup banyak pelanggaran,” ungkap Nek Tu.

“Loen sebagoe anggota DPR Aceh, loen duek disino hanyakeh untuk petupat, (Saya sebagai anggota DPR Aceh, saya duduk di kursi dewan ini hanya untuk meluruskan) kinerja Pemerintah Aceh,” ucapnya.

Menurutnya, yang sesuai dengan aturan itulah yang diikuti, kalau tidak sesuai jangan di ikuti dan termasuk dengan tidak menerima RPJ APBA 2020 tersebut.

“Karena ini bertentangan dengan batin selaku anggota DPR Aceh, harapan masyarakat terletak pada kami,” pungkasnya.

Sedangkan juru bicara, Tgk. Syarifuddin, MA sebagai Ketua Fraksi PKB-PDA menyampaikan dalam pandangan Fraksi bahwa, pihaknya menerima rancangan Qanun APBA tahun 2020 untuk dijadikan sebagai Qanun Aceh.[]

Reporter: Irfan

Sementara, 4 Fraksi DPRA Menolak dan 3 Fraksi Menerima Rancangan Qanun APBA 2020

0
Sidang Paripurna DPRA. (Nukulan.id)

Nukilan id– Fraksi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi PKB-PDA Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima Rancangan Qanun APBA tahun 2020 di sidang Paripurna tahun 2021 di gedung Aula Paripurna DPR Aceh Banda Aceh, Jumat (20/8/2021).

Namun 4 Fraksi lainnya menolak Rancangan Qanun APBA antara lain Fraksi Partai Aceh, Fraksi Gerindra, Partai Golkar Dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), belum bersikap menolak atau menerima RJP.

Sidang di scor karena memasuki shalat Magrib, sidang paripurna DPRA terhadap penyampaian pandangan Fraksi akan dilanjutkan Pada pukul 20.30 wib.[]

Reporter: Irfan

 

Tolak APBA 2020, Gerindra Minta Anggaran Pansus, Stafsus & Tim Kerja Dikembalikan ke Negara

0
Anggota Fraksi Partai Gerindra, H. Ridwan Yunus, S.H saat menyampaikan pandangan fraksi dalam sidang paripurna di aula DPRA, Jum'at (20/8/2021). Foto: Nukilan/Hadiansyah

Nukilan.id – Fraksi Partai Gerindra menolak Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 dalam sidang paripurna tahun 2021.

Penolakan tersebut dibacakan anggota Fraksi Partai Gerindra, H. Ridwan Yunus, S.H saat menyampaikan Pandangan Fraksi dalam sidang Paripurna di Aula DPRA, Banda Aceh, Jum’at (20/8/2021).

“Fraksi Partai Gerindra belum dapat menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA tahun 2020,” kata Ridwan.

Selanjutnya, kata dia, Fraksi Partai gerindra meminta Gubernur Aceh untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh penetapan Staf Khusus (Stafsus), Penasehat Khusus (Pensus) dan Tim Kerja Gubernur.

Selain itu, Fraksi Partai Gerindra juga mempertanyakan tentang adanya perbedaan nilai aset tetap yang disajikan pada neraca dengan laporan barang milik daerah.

“Fraksi Partai Gerindra meminta saudara Gubernur untuk segera menyelesaikan persoalan aset tersebut, sehingga tertib dan dapat di kendalikan,” demikian pungkas Ridwan.[]

Reporter: Hadiansyah

Partai Aceh Tolak RPJ APBA 2020 dan Sampaikan 3 Sikap, Termasuk “Sekda Wajib Diganti”

0
Wakil Ketua I Fraksi Partai Aceh Khalili, SH. (Nukilan.id)

Nukilan.id – Fraksi Partai Aceh menolak Rancangan Qanun Pertanggung jawaban APBA tahun 2020 dalam sidang paripurna tahun 2021.

Penolakan dismapaikan Fraksi yang dibacakan Wakil Ketua I Fraksi Partai Aceh Khalili, SH saat menyampaikan Pandangan Fraksi sidang Paripurna di Aula DPRA, Banda Aceh Jumat (20/8/2021).

Khalili mengatakan penolakan berdasarkan pandangan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRA dan tanggapan Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam Rancangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020.

“Untuk itu, Fraksi Partai Aceh Menyatakan sikap Menolak pengesahan Rancangan Qanun Pertanggung jawaban APBA tahun anggaran 2020, untuk disahkan menjadi Qanun Aceh,” kata Khalili

Berikut 3 Sikap Partai Aceh atas penolakan tersebut;

1. Gubernur Aceh telah melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang sebagaiman yang telah disampaikan oleh Badan Anggaran DPR Aceh.

2. Sekda Aceh turut bertanggungjawab terhadap peraturan peperundang-undangan dalam pelaksanaan APBA 2020, sehingga Sekda Aceh Wajib diganti.

3. Fraksi partai Aceh Meminta kepada Pimpinan DPRA untuk meneruskan semua temuan-temuan yang terdapat dalam LHP BPK RI kepada aparat penegak Hukum untuk ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan harus dalam bentuk laporan resmi lembaga DPRA. []

Reporter: Irfan

Sikap PNA Setelah Gubernur Lapor Pemakaian APBA TA 2020

0
Anggota DPR Aceh Rizal Fahlevi. (Foto: NUkilan.id)

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) M. Rizal Fahlevi kirani mengatakan, Partai Nanggroe Aceh (PNA) akan menyampaikan sikap terhadap Laporan Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBA) akan disepakati bersama Fraksi.

“Tapi anggota Badan Anggaran sudah menolak rancangan Qanun Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020,” kata Rizal Fahlevi disela Paripurna DPRA, Kamis (19/8/2021).

Kata dia, karena banyak temuan dan banyak persoalan yang tidak mampu di jawab oleh pemerintah Aceh disaat rapat pertanggungjawaban tersebut.

“Seperti dana refocusing rehap sekretariat sebesar Rp 6 milyar. Dipembahasan APBA 2020 tidak ada, begitu direfocusing barang itu masuk dan kita pertanyakan apakah anggaran Refocusing itu digunakan untuk Covid 19 atau bukan,” katanya.

Sementara, sekretaris Daerah (sekda) sudah menjawab bahwa dana Refocusing itu bisa digunakan untuk apa saja.[]

Reporter: Irfan

Begini Cara Sandra Dewi Buat Anak Tak Bosan Saat Pandemi

0

Nukilan.id – Pandemi masih berlangsung di Indonesia. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus diberlakukan. Perpanjangan selama satu minggu diambil pemerintah untuk menekan angka penularan.

Kondisi sulit saat ini tak bisa dipungkiri menekan banyak orang. Terus berdiam di rumah dan ancaman penyakit yang mengintai membuat kecemasan berlebih mudah muncul.

Artis Sandra Dewi mengaku juga tak luput dari rasa stres karena pandemi. Sebagai ibu rumah tangga Sandra dituntut mampu membuat anaknya tak merasa tertekan dengan keadaan.

Melansir dari acara Twogether We Can, Sandra menceritakan bagaimana caranya membuat anak tetap bahagia meski di tengah pandemi. Berikut tips Sandra Dewi yang bisa untuk dicoba.

Sebelum menyampaikan caranya mengasuh anak di masa pandemi, Sandra menjelaskan jika kondisinya sama seperti orang lain. Rasa stres berada di rumah dan tuntutan mengurus keluarga juga dihadapinya.

“Awal-awal satu bulan pertama bisa bertahan. Saat anak kedua, mulai merasa stres. Saya harus membagi waktu untuk suami, anak pertama, anak kedua. Rasanya ingin membelah diri saja,” tuturnya.

Tak mau anak-anaknya juga merasakan stres, Sandra akhirnya mencari cara untuk tetap bersenang-senang di masa pandemi. Jalan-jalan menggunakan mobil hingga membacakan buku menjadi cara Sandra menghibur sang anak. Selain menghibur anak, cara ini juga bisa menjadi pelepas stressnya.

“Aku kalau tiap sore pasti ajak main ke playground. Atau biasanya aku ajak anak-anak naik mobil, muter-muter, aku cerita sambil nunjukkin patung-patung. Aku juga biasa bacain mereka buku, sesekali juga aku kasih nonton YouTube dan TV biar enggak ketinggalan zaman,” ujarnya. [merdeka.com]

Gunakan APBA Tidak Sesuai Aturan, MPA: Sikap Tegas DPRA Tentukan Nasip Rakyat Aceh

0
Koordinator Majelis Pemuda Aceh (MPA), Heri Mulyandi (Foto: For Nukilan)

Nukilan.id – Mencuatnya berbagai isu potensi pelanggaran aturan hingga indikasi korupsi di Pemerintahan Aceh pada masa kemimpinan Nova Iriansyah menjadi catatan penting terhadap stabilitas perpolitikan di Aceh. Hal inilah yang mengundang kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke bumi serambi Mekkah untuk menyelidiki potensi korupsi yang kian meresahkan.

“Kondisi perpolitikan dan pembangunan Aceh yang kini semakin suram dengan tata kelola pemerintahan yang bobrok tentunya sangat memilukan. Disinilah sikap tegas DPRA sebagai presentatif rakyat Aceh di parlemen sangat diharapkan, dan sikap itu tentunya akan berpengaruh signifikan terhadap nasip rakyat ke depan,” ungkap Koordinator Majelis Pemuda Aceh (MPA), Heri Mulyandi dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Jum’at (20/8/2021).

Menurut Heri, sejak awal banggar DPRA juga telah membongkar sejumlah kebijakan anggaran yang berpotensi melanggar aturan, termasuk tentang penggunaan anggaran covid-19 yang digunakan untuk kebutuhan aparatur daerah, bukan untuk masyarakat yang kini tengah menghadapi pendemi.

“Bayangkan saja dari Rp. 2,4 T anggaran refocusing penanganan covid-19 pada tahun anggaran 2020, hanya Rp. 600 Milyar yang benar-benar digunakan untuk penanganan covid-19. Sungguh sangat disayangkan, ditengah-tengah masyarakat Aceh yang dihadapkan dengan berbagai kesulitan di masa pandemi, justru saat itu pula penyalahgunaan anggaran dilakukan, tentunya kebijakan pemerintah Aceh seperti ini tidak bisa dimaafkan,” ujarnya.

Pun demikian, kata Heri, saat ini harapan rakyat tentang kenakalan-kenakalan pemerintah dalam pengelolaan anggaran akan diwakilkan sikapnya oleh para wakil rakyat melalui fraksi-fraksi yang ada di parlemen.

“Untuk itu, kita mendesak setiap fraksi di DPRA untuk menolak pertanggungjawaban Gubernur Aceh T.A. 2020,” tegasnya.

Masyarakat Aceh, lanjut Heri, akan mencatat setiap fraksi dan partai yang menyerahkan harga dirinya kepada eksekutif dengan mengabaikan kondisi dilema yang kini tengah dihadapi rakyat akhibat kebrobokan pengelolaan pemerintahan.

“Fraksi yang dengan sengaja menerima pertanggungjawaban Gubernur karena deal tertentu dengan mengabaikan kondisi real rakyat Aceh saat ini, akan menoreh catatan hitam sebagai pengkhianat rakyat. Untuk itu, kita berharap wakil rakyat kita tetap mengedepankan akal sehat bukan kepentingan pribadi belaka dalam pandangan fraksi nantinya,” ucapnya.

Selain itu, kata Heri, seharusnya DPRA bukan hanya menolak pertanggunggjawaban Gubernur, namun juga melanjutkan hak angket yang tertunda, serta melanjutkan kepada tahapan pemakzulan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

“Kita mendesak semua fraksi dan anggota DPRA untuk konsisten membela rakyat, melanjutkan hak angket hingga tuntas sebagai bukti nyata bahwa DPRA sedang tidak bersandiwara di hadapan rakyatnya,” tambahnya.

Sementara itu, Heri mengatakan bahwa, pihaknya secara tegas mendesak fraksi PPP, fraksi PKB/PDA, dan fraksi Demokrat untuk menyetujui kelanjutan hak angket, begitupun dengan anggota DPRA dari fraksi-fraksi yang telah menyetujui diharapkan Istiqomah dan tidak masuk angin.

“Rakyat akan lihat fraksi dan anggota DPRA mana saja yang memilih membela rakyat dan melanjutkan hak angket, dan fraksi mana yang justru mengabaikan rakyat hanya karena kepentingan politik sesaatnya. Jangan sampai wakil rakyat dibeli dengan harga murah,” pungkasnya.[]

Otsus Jilid II Papua dan Dominasi Pemerintah Pusat

0
Demo tolak otsus jilid 2 Papua di Bandung (Foto: Wisma Putra)

*Meika Arista, SH*

Menilik pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang baru diundangkan pada 19 Juli 2021 lalu, peran dan ‘sentralisasi pengaturan’ pemerintahan daerah khusus Provinsi Papua oleh pemerintah pusat begitu kental terasa.

Bagaimana tidak, setelah adanya perubahan 18 pasal dalam UU Otsus 2001 dan adanya dua penambahan pasal baru, pemerintah pusat memiliki beberapa kebijakan yang tidak dapat diganggu gugat oleh masyarakat Papua. Lantas pertanyaannya, seberapa dominan pemerintah pusat dalam UU Otsus 2021 ini?

Jika mencermati seluruh perubahan dan penambahan yang ada, setidaknya terdapat dua peran pemerintah pusat yang begitu dominan dan mengesampingkan peran pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pihak utama dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah otonomi khusus Provinsi Papua.

Pertama, terkait dengan pembentukan badan khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada Pasal 68A UU Otsus 2021, dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang kemudian bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

Badan khusus ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggotanya.

Hal inilah yang kemudian menampakkan bahwa pemerintah pusat melakukan over-control penyelenggaraan pemerintahan di daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua. Badan Khusus ini akan mengungkung kebebasan dan keleluasaan pemerintah daerah dalam menentukan dan membuat kebijakan di daerah otonomi khususnya.

Sangat potensial, akan ada kewenangan yang saling tumpang tindih antara kewenangan yang dimiliki oleh badan khusus dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, bahkan lebih jauh lagi akan mengurangi dan memangkas kewenangan pemerintah daerah Provinsi Papua.

Sesuai dengan statement dari Ketua Panitia Khusus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun pada Juli lalu, pembentukan badan khusus ini merupakan simbol kehadiran Istana di Papua, namun di sisi lain juga merupakan simbol arogansi dan sikap otoriter pemerintah pusat atas pelaksanaan pemerintahan di daerah otonomi khusus Provinsi Papua.

Kedua, terkait dengan usulan pemekaran daerah. Pada Pasal 76 UU Otsus 2021, pada ayat (2) pemerintah pusat kembali menampakkan arogansinya atas usulan pemekaran daerah di daerah otonomi khusus Provinsi Papua.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

Munculnya subjek yang dapat mengusulkan adanya rencana pemekaran daerah pada ayat (2) ini merupakan bentuk lain atas arogansi pemerintah pusat dalam upaya pemekaran di daerah otonomi khusus Provinsi Papua dalam UU Otsus 2021.

Ayat (2) tersebut kemudian dipertegas kembali dengan pengaturan di ayat (3) Pasal 76 yang mengatur bahwa jika Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan usulan atas pemekaran daerah di Papua, maka pemekaran tersebut dilaksanakan dengan tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan.

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 ayat (3) yang dimaksud dengan “tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan” termasuk tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Jika dibandingkan dengan pengaturan pemekaran daerah dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pemekaran daerah secara detail dan rigid harus dilaksanakan dengan pemenuhan syarat-syarat dasar dan administratif sebagaimana diatur mulai dari Pasal 33 hingga Pasal 48 baik berupa pemecahan daerah maupun penggabungan daerah. Syarat dasar dan syarat administratif tersebut dimaksudkan untuk memberikan parameter yang jelas kemampuan suatu daerah sebelum dilakukan pemekaran, sekaligus dengan kemampuan dan kesiapan masyarakat pada daerah tersebut.

Apabila syarat dan tahapan pemekaran ditiadakan hanya karena subjek yang mengusulkan pemekaran adalah pemerintah pusat, hal ini tentu akan berimbas pada tataran pelaksanaan pemekaran dan berdampak langsung kepada masyarakat asli papua yang merasakan langsung efek dan dampak dari pelaksanaan pemekaran daerah.

Apakah pemerintah pusat tidak memikirkan nasib masyarakat Papua? Akankah persiapan pemekaran daerah yang seharusnya dijalankan oleh masyarakat Papua dapat dikesampingkan oleh pemerintah pusat? Jawabannya tentu tidak.

Patut diduga adanya pasal ini merupakan langkah konkret persiapan pembentukan daerah baru Provinsi Papua Tengah oleh pemerintah pusat yang kemudian akan menjadi agenda politik dalam rangka eksploitasi alam di Papua dengan dalih percepatan pembangunan. Selain mengesampingkan kesiapan dan dampak pada masyarakat Papua, perlu diingat kembali bahwa isu pemekaran daerah ini telah menuai banyak protes dari berbagai kalangan.

Penulis adalah advokat Lokataru Law and Human Rights Office

[detik.com]