Beranda blog Halaman 2021

Rafli Bersama Kemenkop UMKM RI Gelar Pelatihan E-Comerce di Banda Aceh

0

Nukilan.id –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli bersama Kementerian Koperasi dan UMKM RI mengadakan Pelatihan E – Comerce bagi pelaku usaha perikanan dan peternakan.

Hal itu diungkapkan Asdep Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro, Hariyanto S.Sos MM, saat membuka secara resmi kegiatan Pelatihan E-Commerce yang fasilitasi oleh Lembaga Donya Ekonomi Aceh, di Banda Aceh, Selasa (7/9/2021).

“Pelatihan ini ada bedasarkan Program strategis Kementerian Koperasi dan UKM dalam Pemberdayaan Koperasi dan UMKM khususnya pada sektor Usaha Mikro,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Nukilan.id.

Hariyanto mengatakan bahwa, kegiatan pelatihan e-commerce ini diawali dari usulan surat dari Anggota DPR-RI, Rafli yang mengajukan permohonan pelatihan E-Commerce bagi usaha mikro dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui peningkatan softskill pelaku usaha mikro yang nantinya dapat meningkatkan kemampuan para pelaku usaha mikro dalam memasarkan produk/jasanya dengan memanfaatkan tekhnologi.

Kegiatan ini juga disambut dengan sangat baik oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banda Aceh khususnya Kepala Bidang UMKM Bapak Muda Bahlia, M.Si dengan langsung berkoordinasi untuk melakukan kurasi para pelaku UMKM sehingga dipilih 30 pelaku UMKM yang dianggap sesuai dan mampu mengikuti pelatihan.

Baginya  dengan adanya pelatihan ini diharapkan dapat mampu meningkatkan dan memperluas jangkauan pemasaran dari nilai produk yang dihasilkan guna mendorong dan memotivasi pelaku usaha mikro khususnya sektor perikanan/peternakan.

“Banyak sektor yang bisa kita tingkatkan seperti ikan asap, abon, sosis, kornet dan sebagainya agar dapat tumbuh dan berkembang dalam meningkatkan produktivitas usahanya dengan tujuan membantu dan menumbuh kembangkan usaha dan penigkatan kualitas usaha para pelaku UMKM di Kota Banda Aceh serta meningkatkan kemampuan teknis dan mengaplikasikan hasil pelatihan secara riil di bidang usahanya di masa Pandemi Covid-19,” ungkap Heriyanto.

Materi pelatihan yang diberikan kepada pulahan peserta itu berkaitan pemasaran produk yang efektif dan efisien serta strategi pemasaran secara online dimana diharapkan peserta mempunyai toko online sendiri dalam memasarkan produk hasil olahan perikanan/peternakan.

Turut hadir pada pembukaan tadi, Perwakilan Dapil Legislatif Rafli Anggota Komisi VI DPR RI, Kemenkop UKM RI, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banda Aceh, M. Nurdin, S.Sos, Para narasumber dan Instruktur pelatihan, para peserta pelatihan. []

Jaringan KuALA Galang Dana untuk Keluarga Pokmaswas yang Ditahan

0

Nukilan.id – Koalisi Advokasi Laut Aceh (Jaringan KuALA) melakukan penggalangan dana untuk keluarga Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) KKP PoSiSi yang saat ini masih ditahan dan menunggu proses hukum di tingkat Banding.

Sekjen Jaringan KuALA, Gemal Bakri menyampaikan, penggalangan dana adalah bentuk keprihatinan banyak pihak atas proses hukum yang dialami Pokmaswas serta dampak ikutan yang dialami keluarga selama proses hukum tersebut.

“Penggalangan dana melalui rekening bersama di halaman kitabisa.com juga karena banyaknya saran dan masukan dari anggota jaringan dan masyarakat peduli lingkungan di tingkat lokal maupun nasional. Penggalangan donasi telah kami mulai sejak tanggal 3 September dengan tagline Bantu Nelayan Aceh Korban Kriminalisasi,” jelas Gemal dalam keteranganya kepada Nukilan.id, Selasa (7/9/2021).

Dipantau dari halaman kitabisa.com, dalam waktu lima hari donasi para dermawan yang telah terhimpun baru mencapai sekitar 4 juta-an.

“Harapan kami masih banyak para dermawan yang akan berdonasi hingga target 30 juta dalam waktu dua bulan kedepan bisa tercapai,” pinta Gemal.

Nantinya, kata dia, seluruh dana akan digunakan sepenuhnya untuk modal usaha lima keluarga anggota Pokmaswas. Usaha itu ada yang baru mereka jalankan, ada juga usaha yang sebelumnya sempat terhenti akibat proses hukum.

“Usaha mereka seperti usaha kios kecil, dagangan mie dan pertanian,” ungkap Gemal.

Menurutnya, walaupun proses hukum ini panjang dan rumit, sebagai warga negara yang baik tetap harus dijalani dan kita semua berharap para pejuang lingkungan ini akan mendapatkan keadilan di tingkat banding nanti. Bagi KuALA dan kawan-kawan pejuang lingkungan di Aceh, kasus ini harus menjadi perhatian banyak pihak, terutama dampak terhadap anak dan istri.

“Mereka adalah korban ketidakadilan, oleh karena itu KuALA mendorong agar perjuangan mereka harus dilanjutkan. Kita tidak bisa membiarkan mereka menghadapi kasus ini sendiri. Keluarga Pokmaswas ini harus terus didampingi agar mereka bisa melanjutkan kehidupannya walaupun tanpa kehadiran suaminya. Dapur harus tetap mengepul, anak-anak harus tetap sekolah. Namun, upaya ini tentunya membutuhkan dukungan dan empati dari banyak pihak terutama para dermawan dengan melakukan aksi donasi seikhlasnya kepada keluarga Pokmaswas,” jelas Gemal.

Ia meminta kepada para dermawan yang ingin berdonasi bisa dilakukan dengan secara online dengan mengunjungi tautan www.kitabisa.com/campaign/jaringankuala atau melakukan penelusuran di internet dengan kata kunci

“Bantu nelayan Aceh korban ketidakadilan,” pintanya.

Setelah menemukan halaman donasi yang dimaksud, selanjutnya klik “Donasi sekarang!”. Kita bisa memilih nilai donasi yang tersedia atau mengisi nilai donasi secara manual. Selanjutnya akan dipandu dengan metode pembayaran instan, mobile banking atau transfer melalui bank/ATM. Setelah melalui tahapan tersebut langkah terakhir adalah melanjutkan donasi atau pembayaran dengan menggunakan perangkat handphone atau transfer langsung melalui bank dan atm terdekat.

“Dukungan sekecil apapun akan sangat berarti untuk perjuangan Pokmaswas dan keluarganya saat ini. Aksi donasi dari kita diharapkan akan meningkatkan motivasi dan semangat perjuangan masyarakat untuk menjaga lingkungan di Pulau Simeulue, saat ini maupun dimasa mendatang,” harap Gemal. []

Ultah ke-20, DPC Demokrat Banda Aceh Gelar Renungan dan Doa Bersama di Takengon

0
Ketua DPC Demokrat Kota Banda Aceh, Arif Fadillah. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Dalam rangka memperingati hari jadi Partai Demokrat pada 9 September, Dewan Pimpinan Cabang Kota Banda Aceh akan menggelar renungan dan Do’a bersama di tepi Danau Laut Tawar, Takengon 9 September 2021 besok.

Ketua DPC Demokrat Banda Aceh ketika dihubungi mengatakan, acara Renungan dan Do’a bersama diikuti oleh seluruh pengurus DPC dan DPAC dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Rombongan juga akan menginap di tenda.

“Peringatan hari jadi Partai Demokrat ke-20 juga akan diisi dengan kegiatan sosial dan juga mengunjungi situs sejarah yang ada di Gayo,” kata Arif Fadillah, Senin (8/9/2021).

Dijelaskan Arif, seluruh pengurus DPC dan DPAC Demokrat Banda Aceh juga dijadwal akan mengikuti peringatan 20 Tahun Partai Demokrat melalui Zoom bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Agus Harimurti Yudhoyono.

“Insya Allah rombongan akan berangkat hari ini,” ujar Arif.[ji]

 

Kadis ESDM Aceh Tinjau Vaksinasi Bagi Petugas SPBU di Banda Aceh

0

Nukilan.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi bagi petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Gas Elpiji di Kota Banda Aceh, Senin (6/9/2021).

Turut hadir dalam tinjauan tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Sales Area Manager Branch Aceh, Sonny Indro Prabowo dan Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Aceh, Faisal Budiman.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur menyebutkan bahwa, hari ini sekitar 25 orang dari perwakilan SPBU di Banda Aceh melakukan vaksinasi. Vaksinasi ini dilakukan berkaitan dengan surat Sekda Aceh nomor 440/14681 tanggal 30 Agustus 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi kepada Asosiasi Pelaku Usaha Khususnya lembaga penyalur baik itu SPBU, SPBE dan Pelumas.

“Pelaksanaan vaksinasi bagi petugas dari sejumlah SPBU dan Agen Gas Elpiji di Banda Aceh ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah yang menganjurkan agar semua pihak dan masyarakat harus mengikuti vaksinasi,” kata Mahdinur dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Selasa (7/9/2021).

Ia menjelaskan bahwa, rekan SPBU masih ada kaitan dengan pihaknya. Jadi Dinas ESDM Aceh dengan PT. Pertamina Wilayah Aceh dan stakeholder lainnya sudah mengadakan rapat agar nanti semua di bawah pengawasan mereka.

“Termasuk elemen penyaluran Elpiji, agar  dapat melakukan vaksinasi,” tegas Mahdinur.

Selain itu, Mahdinur menegaskan bahwa, pihaknya juga akan mendata para petugas SPBU seluruh Aceh untuk melihat cakupan yang telah melakukan vaksinasi dan belum, sehingga pimpinan dapat mengarahkan para petugas yang enggan untuk segera melakukan vaksinasi.

Ia berharap, dalam 1 bulan ini semua petugas SPBU dan Agen Gas Elpiji sudah melakukan vaksinasi, karena itu semua  untuk kesehatan dan antisipasi pemerintah Aceh agar segala kemungkinan ke depan, rakyat Aceh bisa terhindar dari Covid 19.

Selain itu, Sales Area Manager Branch Aceh, Sonny Indro Prabowo menyebutkan, untuk tahapan pertama, mayoritas diikuti oleh petugas di Kota Banda Aceh saja. Namun demikian ada beberapa SPBU yang sudah terlebih dahulu melakukan vaksinasi secara mandiri.

“Memang ada beberapa SPBU sudah melakukan vaksinasi mandiri. Jadi sebagian yang belum itu kita ikut kan di sini, kalau untuk diluar wilayah Banda Aceh kemungkinan kami akan koordinasikan lagi lokasi dan waktunya,” kata Sonny.

Ia mengungkapkan, setidaknya ada 5 dari 13 SPBU yang ada di Banda Aceh yang sudah melakukan vaksinasi bagi petugasnya.

“Kita menargetkan semua petugas harus melakukan vaksinasi. Jadi untuk petugas yang tidak melakukan vaksinasi, kita juga akan menindak tegas,” ujarnya.

“Sanksinya juga cukup tegas bagi yang tidak ingin divaksin. Seperti memberlakukan syarat perpanjangan kontrak bahwa, seluruh pegawainya harus sudah vaksin,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Aceh, Faisal Budiman menyampaikan bahwa, vaksinasi yang dilaksanakan pada hari ini bukanlah aksi pertama, melainkan pihaknya sudah melakukannya secara mandiri.

“Hal ini menunjukkan bahwa kami serius melaksanakan anjuran dari Gubernur dan Sekda untuk vaksinasi, kita juga sudah sebarkan surat edaran ke seluruh SPBU yang ada di Aceh agar segera melakukan vaksinaasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan, pihaknya juga sudah menyurati semua SPBU agar segera melakukan vaksinasi bagi pegawainya. Untuk lokasi vaksinasi, bagi para pegawai di daerah, dianjurkan untuk melakukannya di daerah masing-masing, baik di Puskesmas dan Rumah Sakit terdekat.

Hal itu, kata Faisal, dilakukan agar tidak mengganggu proses pelayanan.

“Jangan nanti sudah jauh-jauh datang ke sini justru mengganggu pelayanan,” pungkasnya. [*]

Gubernur Aceh Kembali Perpanjang PPKM Hingga 20 September

0
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memberikan sambutan pada Pembukaan Webinar Seizing Opportunities in the Western Part of Indonesia, Investment Project Showcase Aceh, yang diselenggarakan Lembaga Pusat Promosi Indonesia, di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Banda Aceh, Kamis (12/8/2021).

Nukilan.id – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Ingub Nomor 19 INSTR Tahun 2021 itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ingub tersebut ditetapkan di Banda Aceh tanggal 7 September 2021 dan berlaku sampai 20 September 2021 mendatang.

Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Selasa (7/9/2021) hari ini, mengatakan Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Iswanto menerangkan, isi ingub tersebut memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan walikota serta para pihak SKPA terkait. Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sementara untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong.

Pada zona merah, pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Kemudian mengatur pembatasan pelaksanaan ibadah dan kegiatan lainnya di rumah ibadah.

Selanjutnya adalah pelarangan kerumunan lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam, dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan Ingub tersebut dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya.

Iswanto melanjutkan, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat gampong atau nama lain membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong.

Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota.

“Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto.

Iswanto melanjutkan, para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong.

Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Dalam ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.

Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.

ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota.

Dalam Instruksi Gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/ Kota, untuk sementara waktu dilarang.

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.

Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan-kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.

Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.

Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, POLDA dan KODAM IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh masing-masing instansi.

“Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari Pukul 06.30 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen,” ujarnya.

Pada Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19. Kemudian memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur Rumah Sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG Kabupaten/Kota agar memfasilitasi seluruh Gampong agar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di tingkat Desa.

DPMG Kabupaten Kota akan memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di Gampong dan melalui DPMG Kabupaten Kota agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro di kecamatan untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjang.

Sementara kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh agar membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, POLRI, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.

Khusus Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Tamiang

Khusus kepada Walikota Banda Aceh, serta kepada Bupati Aceh Besar dan Bupati Aceh Tamiang yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 4 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Ketiga, Diktum Keenam, Diktum Ketujuh, Diktum Kedelapan dan Diktum Kesembilan Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Khusus untuk 4 Walikota dan 12 Bupati

Khusus kepada 4 Walikota yakni Walikota Sabang, Walikota Langsa, Walikota Lhokseumawe, dan Walikota Subulussalam, yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 3 berdasarkan Diktum Kesatu angka 2 huruf a Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kesembilan, Diktum Keduabelas, Diktum Ketigabelas, Diktum Ketujuhbelas dan Diktum Kedelapanbelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Hal yang sama juga berlaku untuk 12 Bupati yakni Bupati Aceh Barat, Bupati Aceh Barat Daya, Bupati Aceh Jaya, Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Singkil, Bupati Aceh Tengah, Bupati Bireuen, Bupati Gayo Lues, Bupati Nagan Raya, Bupati Pidie, Bupati Pidie Jaya, dan Bupati Simeulue.

Khusus kepada 4 Bupati

Khusus kepada 4 Bupati yakni Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Timur, Bupati Aceh Utara dan Bupati Bener Meriah yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2 berdasarkan Diktum Kesatu angka 3 huruf a Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan

Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kedua, Diktum Ketiga, Diktum Keempat, Diktum Kelima, Diktum Ketigabelas, Diktum Kelimabelas, Diktum Ketujuhbelas dan Diktum Kedelapanbelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Sanksi Bagi Walikota, Bupati dan Warga yang Melanggar

Selanjutnya dalam surat edaran Gubernur itu juga disebutkan, bagi Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Iswanto juga melanjutkan, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub ini juga akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.

“Kemudian, setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iswanto.

Kemudian, Ingub tersebut juga menjelaskan, kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi ini akan berpedoman kepada sejumlah pertauran.

Yaitu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Selanjutnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Selain itu juga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, Peraturan Bupati/Walikota serta peraturan/kebijakan lainnya mengenai protokol kesehatan Covid-19.

Terakhir, Iswanto menjelaskan Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, maka Instruksi

Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong atau nama Lain untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Aceh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. []

Petugas SPBU dan Gas Elpiji di Banda Aceh Divaksin Covid

0

Nukilan.id – Petugas dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Gas Elpiji di Kota Banda Aceh menjalani vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi tersebut dilakukan untuk mengoptimasi pelayanan terhadap konsumen PT. Pertamina.

Selain itu, mereka juga merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan BBM dan Gas Elpiji kepada masyarakat

Kegiatan vaksinasi tersebut berlangsung di Gedung Banda Aceh Convention Hall (BACH) pada Senin (6/9/2021).

Pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Mahdinur, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Sales Area Manager Branch Aceh, Sonny Indro Prabowo dan Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Aceh, Faisal Budiman. []

Ihsanuddin MZ Minta Pemerintah Aceh Panggil Rekanan Proyek yang Curang

0
Ketua Fraksi PPP DPRA Ihsanuddin. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ihsanuddin MZ meminta pemerintah Aceh melalui dinas terkait agar memanggil rekanan yang melakukan kecurangan dalam pekerjaan proyek, dan segera merenovasi infrastruktur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari setiap proses kontrak kerja yang ada.

Ihsanuddin MZ menyampaikan itu kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Selasa (07/09/2021) terkait banyaknya temuan dilapangan yang dilakukan Pansus DPRA.

Ihsanuddin mengatakan, setiap infrastruktur yang dibangun seharusnya sudah fungsional dan dirasakan langsung oleh publik. Baik itu gedung, jalan, dan irigasi, jika belum fungsional maka sasarannya belum tercapai.

“Terkadang kita lebih gampang membangun yang besar-besar, tetapi kita lupa akan biaya perawatanya,” katanya.

Tentu–kata Ihsan–ini sangat menjadi perhatian legislatif, terutama untuk instansi terkait agar tidak mengabaikan perawatan dari setiap infrstruktur yang terbangun.

Sementara, katanya lagi, realisasi serapan anggaran tahun 2021 juga masih sangat kecil, sehingga beberapa kali pertemuan di banggar dan komisi, DPRA mendesak pemerintah Aceh agar segera melakukan proses pelelangan.

“Fakta di lapangan memang banyak temuan panitia Khusus (Pansus) DPRA terkait kegiatan pembangunan yang tidak sesuai, terutama banyak bangunan tidak sempurna, banyak kekurangan baik fisik maupun kekurangan di kontruksi,” ujar Ihsan. []

Reporter: Irfan

Ketua DPRK Minta Pemkot Banda Aceh Buat Pogram Penunjang Ekonomi Rakyat

0
Ketua DPRK Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar, ST mendorong pemerintah Kota Banda Aceh untuk melahirkan program-program yang bisa mensuport dan mendukung para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pemilik jasa Warung kopi, rumah makan, dan usaha lainnya.

“Seperti memberi stimulus kepada pelaku UMKM, agar beban mereka menjadi ringan,” kata Nyak Umar kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Senin (6/9/2021).

Kata Farid, momentum pembahasan anggaran perubahan bisa menjadi ajang untuk membicarakan program-pogram yang bisa mensuport bangkitnya ekonomi para pelaku UMKM di Banda Aceh.

“Program bisa melalui Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan perdagangan. Mereka harus bisa melahirkan pogram-pogram penunjang ekonomi pedagang dan pelaku usaha lainnya,” jelas Farid.

Farid menyampaikan dimasa pandemi covid-19 ini, pemerintah Kota Banda Aceh jangan hanya meminta masyarakat menutup dagangan atau usaha yang geluti, tapi pemerintah harus punya solusi untuk mensuportnya.

“Hari ini masyarakat bukan lagi menjerit, malahan sudah berteriak karena pendapatan ekonomi mereka menurun akibat pandemi ini,” ujarnya. []

Reporter: Irfan

YARA Surati Bupati Aceh Singkil Terkait Padamnya PJU di Gunung Meriah

0
(Foto: Ist)

Nukilan.id – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil melayangkan surat kepada Bupati Aceh Singkil terkait banyaknya mati Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Surat tersebut langsung diserahkan Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, SH yang turut didampingi Sekretarisnya, Mustafa Kamal, S.HI kepada Kabag Umum Setdakab Aceh Singkil, Selasa (7/9/2021).

Kepala YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, SH melalui Sekretaris nya Mustafa Kamal, S. HI kepada wartawan mengatakan surat tertanggal 7 September itu mereka layangkan menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait sudah lamanya PJU padam akibat rusak sepanjang jalan di sana.

Mustafa Kamal mengatakan, padam nya lampu jalan yang sudah berlarut lama tanpa adanya perhatian dari Pemerintah dapat menambah masalah untuk masyarakat khususnya yang melintas di jalan tersebut. Selain itu, Padamnya lampu jalan tentu akan merugikan masyarakat, dan akan mengundang aksi kejahatan.

Mustafa menambahkan, sesuai dengan pasal 25 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, memerintahkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan alat penerangan jalan.

“Artinya, dalam hal ini pemerintah kabupaten Aceh Singkil harus memperbaiki lampu jalan yang sudah lama mati yang tentunya banyak merugikan masyarakat ” kata Mustafa.

Mustafa mengaku pihak nya menunggu respon dari pemerintah untuk memperbaiki penerangan jalan umum mengingat lokasi tersebut merupakan padat penduduk untuk kegiatan usaha dan jalur lalu lintas kendaraan bermotor.

“Kita menunggu niat baik pemerintah untuk memperbaiki PJU yang sudah lama mati. Jangan sampai ada korban akibat kelalaian pemerintah. Jika hal itu terjadi maka kami juga akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya,” ungkap Mustafa.[]

Kakek Pemerkosa Cucu Kandung di Aceh Besar Divonis 200 Bulan Penjara

0
Ilustrasi (Foto: tribunnews.com)

Nukilan.id – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat penjara selama 200 bulan untuk Terdakwa RS, Kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 06 September 2021 di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, oleh Majelis Hakim bersidang.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, SHI. MH melalui Humasnya Fadhlia S.Sy., M.H mengatakan bahwa, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas, paling banyak 200 bulan gram murni arau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan, ” tutur, Fadhlia S.Sy., MH dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Selasa (7/9/2021).

Sembari mengutip isi Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014, Pertimbangan Mejelis Hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat aceh yang kental dengan nilai-nilai islam dan perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat islam di Aceh, seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, inj malah mengekploitasi cucunya.

“semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan masyakarat aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permaianan anak, perubahan perilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama,” pesan Fadhlia S.Sy., M.H.

Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan ini pada hari Selasa tanggal 04 dan 06 Agustus 2020, serta satu hari lainnya dalam tahun 2020 di Gampong Weu Raya Kec Lhok Nga. Sesuai melakukan aksinya sang kakek kerap berpesan “ bek peugah peugah bak ayah beh, Meunyoe ditanyong le mak, pakon saket lubeng, kapeugah keunong bangku gari (jangan pernah kamu bilang kepada ayahmu, dan jika ditanyakan oleh ibumu bilang sakit kelaminmu kena bangku sepeda).

Dan di sistem informasi penelusuran perkara ( SIPP ) Mahkamah Syar’iyah Jantho, pada hari Senin 06 September 2021 Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan 29 perkara, dengan klasifikasi 22 perkara perdata, dan 7 peekara jinayat, dan perkara jinayat (pidana islam) lainya , Nomor 17 JN 2021 – pemerkosaan anak yang dilakukan oleh pemuda asal lamteuba (dengan tuntutan dari JPU berjumlah 180 bulan penjara, dan dihukum oleh Majelis Hakim dengan hukuman 200 bulan) dan perkara nomor 22 JN 2021 dan 23 JN 2021 adalah perkara maisir (judi) dengan menggunakan chip High domino (di tuntut oleh JPU 12 kali cambuk) ditunda oleh Majelis Hakim pada sidang akan datang untuk pledoi dan pembacaan putusan majelis Hakim, dan dua peekara dengan nomor 25 JN 2021 dan 26 JN 2021 – ihktilath (tuntutan 30 kali cambuk ditunda majelis hakim untuk pledoi) serta Perkara 24 JN 2021 – pemerkosaan anak (di tunda untuk agenda tuntutan).

Penasihat hukum terdakwa perkara nomor 11/JN tahun 2021 Dan perkara 17/JN tahun 2021 Tarmizi SH MH menyatakan akan melakukan upaya hukum Banding terhadap putusan Majelis Hakim, sedangkan disisi lain Kejari Aceh Besar, Rajendra D. Wiritanaya, SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardyansyah SH MH menyatakan pikir pikir terhadap kedua putusan hakim tersebut. (FDL)