Beranda blog Halaman 1995

11 Warga Labuhan Haji Barat Ditahan, Ketua SPMA Minta Keadilan Hukum di Tegakkan

0
Ketua Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) Misran, SH, (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Ketua Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) Misran, SH meminta keadilan Hukum di tegakan, dengan menguak nya kasus Mesum dari Oknum Babinsa berinisial HT (Pria) dan IA (Wanita) di Labuhan Haji Barat, 11 warga Desa Labuhan Haji Barat di tahan di Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (28/9/2021).

Melihat kondisi ini tentu sangat memprihatikan bagi masyarakat, mengingat duduk perkara mereka di tahan dipicu oleh kemarahan warga akibat ulah dari HT yang diduga melakukan perbuatan asusila di rumah wanita bersuami sah.

Menurut keterangan warga setempat, oknum Babinsa yang bertugas di Keude Manggeng tersebut sudah berkali kali melakukan perbuatan tidak terpuji. Tindakan HT tersebut yang menurut norma dan etika masyarakat Aceh tidak pantas dan layak dilakukan oleh seorang yang sedang bertugas di Gampong. Jelas warga yang tidak mau disebutkan namanya.

“Berangkat dari masalah di Atas, Misran, SH yang saat ini menjabat Ketua SPMA Provinsi juga turut menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, dirinya meminta agar kasus ini dapat ditangani dengan baik dan tidak merugikan satu pihak,” tegasnya.

Dalam press release yang diterima media, ia juga menuturkan Demi terjaga sosial kemasyarakatan, atas nama SPMA meminta kepada Aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus ini dengan segera.

“Kita meminta, Oknum Babinsa Berinisial HT tersebut harus diproses hukum dan diberi peringatan tegas oleh instirusi terkait. Kemudian 11 warga yang ditahan saat ini dibebaskan dan diberi pembinaan,” harap Misran yang juga warga Aceh Selatan Asli.

Pasalnya, tegas Misran, kalau ini dibiarkan akan merusak citra kerukunan yang saat ini berjalan di Gampong tersebut dan ini mencoreng nama baik Aceh sebagai daerah istimewa yang menerapkan syariat Islam secara Kaffah.

Untuk diketahui, 11 warga yang ditahan saat ini akibat diduga melakukan kerusakan di asrama TNI. Mereka yang tidak sanggup menahan emosi karena ulah oknum HT tersebut. [red]

Terkait Penolakan Vaksin di Abdya, Polda Aceh: Mereka Kurang Faham Pentingnya Vaksinasi

0
Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kurangnya edukasi tentang pentingnya vaksinasi merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya aksi penolakan vaksinasi dan pengrusakan gerai oleh para Moge Ikan di PPI Ujung Serangga, Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Abdya, Selasa (28/9/2021).

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya, Selasa (28/9), setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.

Winardy menjelaskan, para Moge Ikan yang berjumlah sekitar 300 orang tersebut marah dan tidak mau mengikuti kegiatan vaksin yang diadakan oleh pihak Polsek Susoh, Koramil/04 Susoh, Pol Aiurud, dan Puskesmas Sangkalan, karena kegiatan vaksinasi tersebut menyebabkan pengunjung di PPI Ujung Serangga sepi dan mempengaruhi pendapatan mereka.

Terkait kejadian penolakan tersebut, kata Winardy, Polda Aceh melalui Polres Abdya akan melakukan langkah-langkah persuasif dan edukatif tentang pentingnya vaksinasi baik bagi masyarakat, nelayan, maupun para Moge Ikan di PPI tersebut.

Kemudian, terkait pengrusakan yang terjadi, Polres Abdya yang dibackup Polda Aceh akan tetap melakukan penyelidikan dan mencari penyebab terjadinya peristiwa tersebut.

“Kita akan tetap lakukan penyelidikan. Kerusakannya lumayan parah. Di mana satu posko gerai, 9 vial vaksin (10 Dosis), 33 vial vaksin sinovac (2 dosis), alat medis berupa masker, handsanitizer, alat tensi, jarum suntik dan obat-obatan rusak dan tidak bisa digunakan lagi,” kata Winardy dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Selasa.

Selain itu, sambungnya, satu tenaga kesehatan (Vaksinator) atas nama Fanni Eprilia Tika (28) juga mengalami lembam di betis kanan bagian belakang akibat terkena benturan kursi plastik.

Oleh karena itu, Winardy meminta kepada Forkopimda Abdya yang dibantu oleh Muspika setempat untuk terus memberikan edukasi-edukasi terkait pentingnya vaksinasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Saat ini, situasi di PPI Ujung Serangga sudah kondusif dan masyarakat sudah mulai memahami akan pentingnya vaksinasi tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. [red]

Polda Aceh Tetapkan Cut Lim Tersangka Pencemaran dan Pengancaman Walikota Langsa

0
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Foto: Antara)

Nukilan.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menetapkan Muslim, SE alias Cut Lim sebagai Tersangka atas kasus dugaan fitnah, pencemaran dan pengancaman terhadap Walikota Langsa, Usman Abdullah, pada Kamis (23/9/2021).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, M. Si dalam keterangannya kepada Media, Selasa (28/9/2021).

Winardy mengatakan bahwa, pada Senin (27/9/2021) kemarin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka yaitu, Muslim, SE alias Cut Lim dalam perkara fitnah, pencemaran dan pengancaman.

“Sebagaimana pada pasal 310, 311, 369 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.

Selanjutnya, Winardy juga menyampaikan bahwa, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Seperti diketahui, sebelumnya pada Rabu (18/8/2021) lalu, Walikota Langsa, Usman Abdullah melaporkan sdr. Muslim, SE alias Cut Lim ke Polda Aceh terkait dugaan menyebar fitnah, mencemarkan nama baik dan melakukan pengancaman, dengan nomor STTLP/158/VIII/SPKT/Polda Aceh.

Menurut informasi yang diterima, fitnah yang disebarkan Cut Lim berupa tindakan pelecehan seksual terhadap salah satu wanita yang dilakukan Walikota Langsa di Pendopo Langsa dengan inisial N alias AI pada April 2021 yang lalu.

Namun, Walikota Langsa membantah perihal tersebut dan melaporkan perbuatan Cut Lim itu ke Polda Aceh.

“Saya tidak melakukan hal tersebut, ini sudah keterlaluan. Saya dan keluarga merasa dirugikan, karena berita fitnah itu, martabat harga diri saya dan keluarga saya sudah dijatuhkan. Ini sudah merupakan kejahatan dan melanggar UU ITE,” ungkap Walikota Langsa kepada Media. [red]

Soal Pergub LPJ, DPR Aceh: Mendagri Membiarkan Penyalahgunaan Anggaran

0
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh M. Rizal Falevi Kirani. (Foto: Ist./Nukilan.id)

Nukilan.id – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh M. Rizal Falevi Kirani mengatakan, bila sudah sesuai dengan aturan dan Perundang- undangan silahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerima Laporan Pertanggungjawaban tahun Anggaran 2020 Gubernur Aceh.

“Yang jelas Lembaga DPR Aceh tidak bertanggungjawab terhadap LPJ APBA tahun 2020, karena dalam Paripurna penyampaian pandangan Badan Anggaran dan Fraksi jelas menolak LPJ tersebut,” kata M. Rizal Falevi Kirani kepada Nukilan.id di Banda Aceh, senin, (27/9/2021) lalu.

Rizal Falevi Kirani menyampaikan itu terkait Mendagri menerima Rancangan Peraturan Gubernur (pergub) terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ ) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020.

Menurut Fahlevi Kirani, kalau secara mekanisme sudah sesuai, jika DPR Aceh menolak LPJ APBA tahun 2020, maka Pemerinrtah Aceh membuat Rancangan Pergub dan diserahkan kepada Mendagri, lalu mendagri mengevaluasi rancangan Pergub untuk disahkan sebagai Pergub.

“Secara lembaga DPR Aceh sudah sampaikan bagaimana pandangan Badan Anggaran dan fraksi-fraksi yang dominan menolak Pertanggung jawaban Gubernur. Ya kita liat saja, ini baru tahap untuk evaluasi menerima atau menolak keputusannya,” katanya.

Dijelaskan, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Mendagri, baik melalui Direktorat Jendral Dinas Keuangan Daerah untuk diimintai pendapat atau keterangan baik langsung atau Vidcom dari info dan undangan juga belum ada.

“Kami siap menjelaskan kenapa DPR Aceh menolak LPJ APBA tahun 2020 pemerintah Aceh, sekarang ini, kita liat saja keputusan dari Mendagri, lagipula baru tahap untuk evaluasi menerima atau menolak, dan apa keputusannya” ujar Fahlevi Kirani.

Menurut Falevi Kirani, banyak LPJ bertentangan dengan Undang-undang dan pogram-pogram yang memang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Aceh di Evaluasi Banggar dan pandangan akhir dari Fraksi DPR Aceh.

“Kalau menurut Mendagri tanpa evaluasi ya silahkan langsung terima. Selaku anggota DPR Aceh ya mempersilahkan kalau Mendagri menerima Draf Pergub LPJ APBA tahun 2020, berarti menurut Kemendagri LPJ Gubernur betul semua,” jelasnya.

Katanya, anggaran yang melanggar aturan itu seperti dana Refocusing, jika Mendagri menerima berarti membiarkan penyalahgunaan anggaran terjadi dan membiarkan aturan yang dibuat untuk dilanggar.

“Secara tertulis DPR Aceh sudah sampaikan pandangan tersebut, mungkin ada pertimbangan lain dari Mendagri, mohon di jelaskan kepada kita, apa pertimbangannya sehingga menerima,” demikian Fahlevi Kirani.[]

Reporter: Irfan

Terima LPJ Gubernur Aceh, MaTA: Berarti Mendagri Tidak Konsisten

0
Koordinator MaTA, Alfian. (Foto: dialeksi.com)

Nukilan.id – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menilai, kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seharusnya dengan mempertimbangkan alasan-alasan kenapa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Gubernur Aceh tahun 2020.

“Tidak langsung meneyetujui Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) LPJ Pemerintah Aceh,” kata Alfian epada Nukilan.id di Banda Aceh, Senin (27/9/2021) lalu.

Menurut MaTA, salah satu poin dasar penolakan karena adanya temuan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh, yang menjadi temuan Resmi sebagai acuan basis data yang kuat dengan sah dinnyatakan secara kewenangan BPK dan tidak semua hasil temuan tersebut di tindak lanjuti oleh pemerintah Aceh.

“BPK ada melakukan Rekomendasi terhadap temuan-temuan, dengan menyatakan ini akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.

Kata Alfian, seharusnya Mendagri berdiskusi dengan pihak yang menolak, yaitu DPR Aceh, apa dasar-dasar penolakan, tidak hanya mempelajari secara Administrasi dan ini juga bagian memastikan jalannya tata tertib terhadap kebijakan-kebijakan daerah, yang memiliki kewenangan sebagai Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri.

Selain itu–lanjutnya–kebijakan Mendagri menyetujui Rancangan Pergub akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik, terutama kepercayaan DPR Aceh secara kelembagaan kepada Mendagri, dianggap ini akan sia-sia ketika untuk mereview terhadap kesalahan-kesalahan ataupun temuan temuan yang ada.

“Seharusnya ini menjadi bergening secara kelembagaan, artinya power DPRA dengan Mendagri juga menjadi taruhan, dengan pengambilan kebijakan sewenang-wenang tanpa pertimbangan,” jelas Alfian.

Dalam audit BPK jelas bahwa terjadi potensi penyimpangan, kesalahan kewenangan dan juga peruntukannya tidak sesuai dengan dasar aturan Perundang-undangan

Seharusnya tertib administrasi ini yang perlu menjadi pertimbangan mendagri dan perlu dilihat pertimbanganya dan juga dalam potensi kecurangan atau penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau seperti ini, berarti mendagri tidak konsisten dengan tertib Administrasi, bahkan terhadap hasil Audit BPK,” demikian Alfian.[]

Reporter: Irfan

Reje Kampung Blang Kolak 1 Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

0
Reje Blang Kolak 1 terima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Reje Kampung Blang Kolak 1 Asri Kandi, S.Pd didampingi Gubernur Aceh Nova Iriansyah menerima penghargaan 10 Desa terbaik Indonesia dan Apresiasi Desa Keterbukaan Informasi Publik dari kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Komisi Informasi Republik Indonesia, dan Bakti Kominfo di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Jalan BSD Grand Boulevard Raya No. I, Pagedangan, Tangerang, Banten, Selasa (28/9/2021).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Komisi Informasi RI Gede Narayana.

Dalam testemoninya yang didamping Sekda Aceh Tengah Subhandy, Reje Asri Kandi menyampaikan apabila keterbukaan Informasi Publik adalah hak setiap masyasarakat dan warga negara untuk mengetahui informasi dan hak mendapatkan layanan administrasi.

“Transparansi dapat menciptakan pemerintahan yang baik mulai dari tingkat Desa,” kata Reje Blang Kolak 1.

Menurut Asri, keterbukaan informasi sekaligus dapat mengecilkan ruang hoax yang beredar di masyarakat, baik hoax dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, provinsi, hingga pusat.

“Dan mari mulai dari Desa untuk meluruskan informasi, dan mari menjaga Indonesia dari Desa,” ujarnya.

Kampung Blang Kolaq 1 masuk peringkat ke-3 sebagai desa dengan keterbukaan Informasi publik bersama Desa Punggul, Badung Bali di peringkat ke-2 dan peringkat ke-1 diraih Desa Sendang, Wonogiri, Jawa Timur.

Untuk peringkat ke-10 diraih Desa Teluk Kapuas, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Desa Kedung Sumber, Bojonegoro, Jawa Timur (ke-9), Desa Karang sari, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogjakarta (ke-8), Desa Pohea, Sanana, Maluku Utara (ke-7), Desa Kabuna, Belu, Nusa Tenggara Timur (ke-6), Desa Kumbang, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (ke-5), Desa Cibiru Wetan, Bandung Jawa Barat (ke-4).

Acara tersebut hadis secara Daring Keynote Speaker Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. K.H. Ma’ruf Amin.[]

YARA Aceh Besar Dukung Kemensos Cleansing Data PBI

0
Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Mila Kesuma, SH, (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, Mila Kesuma, mendukung langkah Kementerian Sosial melakukan proses pembersihan data (Cleansing Data) Penerima Bantuan Iuran dalam penetapan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) 92/2021 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 pada tanggal 15 September 2021 oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Hal ini menurut Mila, karena Mensos sendiri sering menemukan PBI yang fiktif bahkan pada April lalu Mensos telah melaporkan ke KPK ada 21 juta data ganda,” kata mila di Banda Aceh, Selasa (28/9/2021).

Dalam diktum kesatu keputusan tersebut disebutkan, “Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan: (a). data terbaru kesejahteraan sosial sebanyak 74.420.345 jiwa, (b). data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12.633.338 jiwa.

Kemudian kata mila, pada diktum kedua dinyatakan bahwa data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan NIK terbaru tersebut harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota paling lama dua bulan sejak penetapan.

“Kami sangat mendukung langkah pembersihan data Penerima Bantuan Iuran oleh Kemneterian Sosial yang di tetapkan dalam Kepetusan Menteri Sosial Nomor 92 tahun 2021, dengan menetapkan sebanyak 74.420.345 jiwa PBI.

Menurut kami Bu Risma bukan orang yang hanya menerima laporan saja tapi langsung memeriksa sampai ke hilirnya, seperti dalam kunjungan nya ke Aceh beberapa waktu lalu, ada Kadis yang tidak bisa menjelaskan kemana orang penerima bantuan sampai sekarang belum di terima bantuannya, dan kami akan turut memantau data yang diperintahkan Kemensos untuk di verifikasi ulang oleh Pemerintah Daerah,” terang Mila.

Lanjut Mila, Pada (8/8) lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kementerian Sosial (Kemensos) berpotensi menyelamatkan keuangan negara hingga Rp10,5 triliun per bulan karena telah menghapus 52,5 juta data ganda penerima bantuan sosial (bansos) , dan langkah pembersihan ini perlu terus di lakukan. Apalagi kata mila, masih banyak penerima bantuan yang tidak layak dan hanya di berikan berdasarkan faktor kekerabatan atau kedekatan dengan pejabat yang mengusulkan. Dan dengan pemberisihan data ini, YARA berharap, lebih banyak lagi uang negara yang di selamatkan.

“Upaya penyelamatan uang negara juga pernah mendapat apresiasi dari KPK beberapa waktu lalu, itu menunjukkan bahwa apa yang di lakukan oleh kemensos dengan Pembersihan data PBI sangat tepat, bahkan saat itu KPK menyampaikan Kemensos berpotensi menyelamatkan uang Negara sebesar 10.5 triliun, dengan pembersihan data dalam Kepmensos 92 ini tentu akan bertambah lagi penyelamatan uang negara,” tutup Mila.[]

FUAS Gelar Diskusi Aktual Sosok Ideal dan Peran Sekda untuk Pembangunan Aceh Selatan

0

Nukilan.id – Forum Ukhwah Aceh Selatan (FUAS) menggelar diskusi aktual untuk menyegarkan paradigma pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang bertemakan “Sosok Ideal Dan Peran Penting Sekda Untuk Pembangunan Aceh Selatan” bertempat di Aula kantor Kementrian Agama Aceh Selatan, Senin (27/9/2021) siang.

Acara Diskusi dimoderatori, Azhar Muslim, kemudian dipersilahkan untuk permulaan acara diawali sambutan Ketua Umum FUAS, Tgk Muhammad Ridho Agung.S.Pd.

Dalam sambutannya, Tgk Muhammad Ridho Agung, S.Pd mengatakan bahwa, acara ini meruapkan bentuk kepedulian dan keprihatinan pemuda akan kualitas membangunan SDA dan SDM Aceh Selatan yang masih tertinggal jauh dibandingkan dengan dearah lain. Diskusi ini ingin menepis perspektif yang mengatakan pemuda sudah apatis, tak peduli dan Acuh tak Acuh akan daerahnya sendiri.

Diskusi ini dibangun dengan menghadirkan persepektif ormas Islam nasional NU (Gp Ansor) dan Muhammadiyah, mengingat Aceh adalah dearah yang istmewa dengan Ke-Islamaannya.

“Dan Juga Menghadirkan Wakil Ketua DPRK Asel dari PA dan tenaga Ahli dari PNA, keduanya juga sebagai parlok yang sudah lama mewarnai pembangunan Aceh Pasca Mou Helsinki. Diskusi Aktual ini mempertemukan banyak unsur sebagai bentuk “Ukhwah Bersama” dalam konsensus untuk rekemondasi untuk Bupati Aceh Selatan agar tak asal-asal memilih Sekda di era ketertinggalan Aceh Selatan saat ini,” ujarnya.

Kemudian dilanjutkan pemateri pertama saudara Thahiyatul Shofida. M.Ag Tenaga Ahli Fraksi PNA mengatakan “Sosok Sekda yang Ideal untuk Aceh Selatan adalah Sekda yang mampu keluar dari tupoksinya dalam menterjemahkan visi- misi Bupati”.

Pemateri Kedua, Adi Samridha. S.Pd Wakil Ketua DPRK dari PA menjabarkan dalam sesi dirinya bahwa, sosok Sekda yang ideal adalah mampu berkomunikasi dengan baik dengan berbagai stakeholde.

Sedangkan pemateri ketiga Rusdi Kurnia. M.Pd dari unsur Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan juga wakil ketua II Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Selatan mengatakan bahwa, Sekda Ideal adalah yang mampu mengimplementasikan harapan dari berbagai elemen masyarakat, baik itu dari DRPK maupun dari Instansi lainya.

“Hendaknya Sekda kedepan dapat menenggelamkan virus virus lama yang dapat mengacurkan pemerintahan Aceh Selatan,” pintanya.

Kemudian acara ditutup dengan ditarik kesimpulan oleh Azhar Muslim Sekum GP Ansor NU berharap, sosok Sekda ideal adalah mampu menjaga moral birokrasi di lingkunganya, dan semua hasil diskusi aktual ini akan kita realis secara keseluruhan untuk direkomendasi pada Bupati Aceh Selatan.

Diskusi ini berlangsung kurang lebih selama 3 Jam. Para peserta yang berhadir sangat aktif berdialog dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan PPKM level II. Adapun yang hadir adalah perwakilan pemuda dan mahasiswa yang diwakili dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pemuda Peduli Daerah (PPD). Pemuda Pancasila (PP), Majelis Mahabbah Rasulullah (MMR), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Serikat Mahasiswa Muslimin (SEMMI), Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) dan beberapa perwakilan warga Tapaktuan.

Reporter: Irfan

Sekda Aceh Tinjau Vaksinasi Siswa di Banda Aceh

0

Nukilan.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi siswa yang digelar di sejumlah sekolah dalam Kota Banda Aceh, Senin, (27/9/2021). Peninjauan itu dilakukan untuk memotivasi dan menyemangati langsung guru, murid dan tim vaksinator agar vaksinasi di lingkungan sekolah berjalan lancar serta segera tuntas.

Adapun sejumlah sekolah yang dikunjungi Sekda adalah, SMA Inshafuddin, SMP Negeri 4, SMP Negeri 3 dan SMK Negeri 2 Lhong Raya.

Dalam peninjauan tersebut, Sekda Taqwallah didampingi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto.

Dengan dilaksanakannya vaksinasi itu, Taqwallah berharap para siswa di Kota Banda Aceh dapat segera melaksanakan pembelajaran tatap muka serta terlindungi dari penularan Covid-19.

Dalam perbincangannya dengan kepala sekolah dan guru di tiap sekolah yang dikunjungi, Sekda meminta agar upaya meyakinkan siswa untuk mengikuti vaksin perlu terus diperkuat. Menurutnya , tidak ada orang yang menolak vaksin bila pemahaman dapat diberikan dengan baik. “Tidak ada istilah menolak vaksin, hanya saja belum termotivasi. Karena itu perlu dukungan dan kerja keras semua pihak yang terkait,” ujar Sekda.

Taqwallah juga mengingatkan kembali kepala sekolah dan guru, batas target penuntasan vaksinasi siswa adalah pada tanggal 30 September 2021. Ia meminta pihak sekolah untuk bekerja keras meyakinkan siswa dan wali murid, agar sisa waktu yang ada dapat meningkatkan capaian vaksinasi.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri, meminta guru dan kepala sekolah bekerja keras untuk meyakinkan siswanya agar mau melakukan vaksinasi. Ia mengatakan, hanya melalui cara tersebut pembelajaran tatap muka dapat digelar kembali. “Kita sudah sangat rindu siswa memenuhi lingkungan sekolah, belajar langsung dan tentu lebih efektif,” ujar Alhudri.

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes didampingi, Kadis Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM meninjau pelaksanaan vaksinasi usia sekolah di Dayah Terpadu Inshafuddin, Banda Aceh, Senin (27/9/2021).

Pimpinan Dayah Inshafuddin, Tgk. H. Abdullah Usman, mengatakan, dari 250 siswa SMA di dayah tersebut, sebanyak 100 siswa sudah divaksin. Ia komit sisa waktu sebelum 30 September 2021 nanti, pihaknya akan meningkatkan jumlah siswa yang divaksin. “Kita komit mendukung vaksinasi siswa,” kata Tgk Abdullah.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Sekolah SMK 2 Banda Aceh, Muhammad Husin. Ia mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meyakinkan dan mengajak siswa untuk mengikuti vaksinasi. Ia mengatakan, vaksin penting untuk melindungi diri dari penyakit Covid-19. “Kita rindu murid dapat berkumpul kembali semuanya, tanpa dihantui virus corona,” ujar Husin.

Husin merinci, dari 1.041 siswa sekolah yang ia pimpin, sebanyak 362 diantaranya sudah divaksin. Sisanya, dalam beberapa hari ke depam sebelum 30 September pihaknya akan terus bekerja keras agar jumlah siswa yang divaksin lebih meningkat.[]

Pemerintah Aceh Pastikan Tak Ada APBA-P di 2021

0
Jiubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA. (Foto: Humpro]

Nukilan.id – Pemerintah Aceh memastikan tidak ada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) pada tahun 2021 ini. APBA-P tak dapat dilakukan pada tahun ini sebab pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak memberikan jawaban apapun terkait usulan pelaksanaan APBA-P.

“Tidak ada respon apapun dari DPRA, maka dipastikan APBAP tak akan dilaksanakan,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangannya, Senin, (27/9/2021).

Meskipun demikian, MTA berharap hal serupa tidak terjadi pada pembahasan APBA 2022. Anggaran pembangunan untuk tahun depan tersebut diharapkan dapat segera dilaksanakan pembahasannya, sehingga berbagai program pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu nantinya.

“Saat ini Pemerintah Aceh menunggu respon DPRA terkait pembahasan APBA 2022,” ujar MTA.

Juru Bicara Pemerintah Aceh itu mengharapkan, DPR Aceh dapat segera menentukan jadwal pembahasan APBA 2022. Bila lebih cepat dilakukan, kata dia, maka kedua belah pihak memiliki waktu yang cukup untuk membahas dan penetapannya pun tidak terlambat.

“Pemerintah Aceh mengharapkan kepada DPRA untuk responsif terkait pembahasan APBA 2022 supaya kedua belah pihak baik Pemerintah Aceh maupun DPR mempunyai waktu yang proporsional untuk melakukan pembahasan bersama,” ujar dia.

Kata MTA, bila pembahasan APBA 2022 memiliki waktu yang cukup, maka akan menghasilkan APBA yang baik dan berkualitas.

Oleh sebab itu, ia berharap DPR Aceh dapat memberikan respon yang baik terkait jadwal pembahasan tersebut. []