Beranda blog Halaman 1981

Polsek Aceh Jaya “Go To School” Gelar Vaksinasi ke SMAN 1 Setia Bakti

0

Nukilan.id – Sejumlah pelajar antre mengikuti program vaksin “Go To School” yang di gelar Polsek Setia Bakti di SMA Negeri 1 Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya. Sebanyak 80 siswa dari SMA Negeri 1 Setia Bakti mengikuti vaksinasi tersebut, Selasa (12/10/2021).

Kapolsek Setia Bakti, Ipda Munawir mengatakan pelaksanaan Vaksinasi di SMA Negeri 1 Setia Bakti merupakan bentuk wujud kepedulian terhadap kesehatan baik dewan guru maupun anak didik disekolah beliau juga meberikan bingkisan buat siswa yang mengikuti vaksinasi sebagai bentuk dari kepedulian kapolsek dalam melakukan vaksinasi.

“Dengan berlangsungnya kegiatan Vaksinasi “Go to School” di SMA Negeri 1 Setia Bakti semoga dapat memotivasi siswa/i yg belum melaksanakan vaksin dan bisa menepis berita hoax yg selama ini beredar,” ujarnya

Minat para siswa/i SMA kini semakin meningkat dgn melihat teman-temannya yg telah melaksanakan vaksin dan tidak seperti yg dikabarkan di media.

Reporter: Hadiansyah

Aceh Kembali Raih Medali di Ajang KOMBANAS 2021

0

Nukilan.id – Sebanyak 7 putra-putri Aceh berhasil meraih medali di tingkat nasional pada ajang Kompetisi Bahasa Arab nasional (KOMBANAS) tahun 2021 yang diselenggarakan oleh F-MGMP Bahasa arab se Indonesia secara virtual dari tanggal 28 agustus – 9 oktober 2021.

Masing-masing dari mereka adalah:

  1. Nurul Izzah, dari MIN 9 Kota Banda Aceh berhasil meraih medali perak kategori MI Negeri
  2. Nanda Insyirah, dari SMAN Unggul Pidie Jaya berhasil meraih medali perak kategori SMA Negeri
  3. Elvira Nurul Apriliani, dari SMAN Unggul Binaan Bener Meriah berhasil meraih medali perak kategori SMA Negeri
  4. Anas Hidayatullah, dari MAN Insan Cendekia Aceh Timur, berhasil meraih medali perunggu kategori MA Negeri
  5. Muhafizul Mulqi, dari MTs Tgk. Chiek Oemar Diyan, berhasil meraih medali perunggu kategori MTs Swasta
  6. Zarvia Mauziana, dari MIN 17 Pidie, berhasil meraih medali perunggu kategori MI Negeri
  7. Muhammad Sabri, dari MAS Jeumala Amal, berhasil meraih perunggu kategori MA Swasta.

Sebelum berhasil lolos ke tingkat nasional, ketujuh siswa-siswi tersebut telah bersaing di tingkat kabupaten/kota & provinsi yang dilakukan di madrasah dan sekolah masing-masing.

KOMBANAS merupakan event tahunan yang diselenggarakan oleh F-MGMP BAHAS ARAB SE-INDONESIA dari tahun 2017, 2018, 2019 dan di tahun 2020 di undur ke 2021 disebabkan wabah Covid-19.

KOMBANAS kali ini diadakan sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena diadakan secara virtual dimana setiap peserta harus menjawab 50 soal dalam waktu 30 menit melalui akun Edmodo disertai dengan live streaming youtube selama 45 menit.

Ketua F-MGMP Bahasa Arab se- Aceh, Ustadz Tanzil Asri, S.Pd.I, M.Ag mengatakan bahwa, pihaknya sangat senang dengan adanya event nasional seperti KOMBANAS, karena ini bagian dari mensyiarkan Bahasa Al-Qur’an.

“Kami juga sangat bangga dengan capaian yang telah diraih oleh putra-putri aceh kali ini di kancah nasional, semoga kedepan bisa lebih baik lagi dengan meraih medali emas. Dan dengan adanya even ini, semoga semangat siswa-siswi untuk belajar Bahasa Arab semakin meningkat,” ungkapnya.

Ustadz Tanzil menambahkan bahwa, pada saat pengumuman juara nasional hari sabtu kemarin, F-MGMP Bahasa Arab juga mengadakan Konferensi Nasional dan pertemuan Guru Bahasa Arab se-Aceh di Café Paopia Garden Pango yang diikuti sebanyak 50 guru, sedangkan yang lainnya mengikuti secara virtual.

Pada pertemuan tersebut Ustadz Tanzil mengharapkan kepada guru-guru Bahasa Arab agar selalu meningkatkan dan mengasah kemampuannya demi terciptanya Bahasa Arab yang masyhur di Aceh atau Kampung Arab di Aceh. []

Resmi Dilepaskan, Kontingen STQH Diharapkan Bisa Harumkan Nama Aceh

0

Nukilan.id – Gubernur Aceh diwakili Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M. Jafar, melepas secara resmi kontingen Aceh untuk mengikuti Seleksi Tilawatil Qur’an Dan Hadist (STQH) Tingkat Nasional ke-26 (XXVI) di Kota Sofifi, Maluku Utara.

Acara penglepasan berlangsung di Gedung LPTQ Aceh, Senin, (11/10) malam. Kontingen Aceh berangkat Selasa (12/10) hari ini dan akan mengikuti perlombaan dari tanggal 15 sampai 22 Oktober 2021.

Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, mengharapkan seluruh peserta dari Aceh agar mempersiapkan diri dan tampil semaksimal mungkin

Dengan demikian, para peserta dapat memperoleh hasil terbaik hingga bisa mengharumkan nama Aceh di kancah nasional.

“Semoga kafilah Aceh selalu dilindungi oleh Allah SWT selama mengikuti event Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits Nasional ke-26 di Maluku Utara, serta dapat tampil maksimal dan tentunya meraih prestasi,” ujar Jafar.

Dalam kesempatan tersebut, Jafar mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh pelatih maupun official yang telah sungguh-sungguh mempersiapkan para peserta untuk mengikuti seleksi tersebut.

“Ucapan yang sama juga Saya sampaikan kepada Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan para pengurus LPTQ Aceh karena berkat kerja keras, kerjasama dan dorongan saudara-saudara telah dapat mempersiapkan peserta melalui pembinaan di training center,” kata Jafar.

Jafar merasa yakin, dengan bekal selama pemusatan latihan, peserta dari Aceh akan mampu memberikan yang terbaik dalam ajang nasional tersebut.

Selama event berlangsung, Jafar meminta para peserta dari Aceh untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Di samping itu, para peserta juga diminta agar selalu menjaga kondisi kesehatan agar stamina selalu prima, dengan memperhatikan pola makan dan istirahat yang cukup. “Saudara- saudari merupakan duta terbaik Aceh dalam bidangnya. Hal ini telah dibuktikan dengan terpilih sebagai peserta STQH Nasional,” ujar Jafar.

Jafar mengatakan, Pemerintah Aceh akan menghargai dan mengapresiasi hasil upaya terbaik dari peserta secara wajar dan proporsional.

Sementara Ketua Kafilah Aceh yang juga Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, EMK Alidar, melaporkan, kontingen Aceh yang akan berangkat berjumlah 44 orang yang terdiri dari 20 orang peserta, delapan pelatih, dan 16 orang official yang bertugas sebagai pendamping, pengasuh, dan tim medis selama kegiatan berlangsung.

Alidar mengatakan, pada ajang STQH ke 26 tersebut kontingen Aceh akan mengikuti seluruh cabang yang dilombakan, mulai dari tilawah, hafalan Quran hingga cabang tafsir.

Alidar mengatakan, pihaknya telah memberikan pelatihan dan pembinaan kepada para peserta asal Aceh selama 35 hari untuk meningkatkan kemampuan mereka. Ia berharap pembinaan yang diberikan tersebut dapat membuat peserta tampil maksimal dan memberikan hasil terbaik untuk Aceh pada ajang nasional itu. []

BMKG Prediksikan Angin Kencang Landa Aceh

0
Ilustrasi Hujan Lebat dan Angin Kencang. (Foto: BNPB)

Nukilan.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sekaligus mengeluarkan peringatan dini adanya angin kencang hingga hujan lebat yang akan melanda sebagian wilayah di Indonesia pada Selasa, 12 Oktober 2021.

BMKG mengeluarkan prediksi datangnya angin kencang yang perlu diwaspadai masyarakat Aceh, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara.

Sementara potensi hujan sedang hingga lebat diprakirakan terjadi di Banten, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Lampung, Maluku, Sulawesi Barat, dan Sumatera Selatan.

Khusus di wilayah DKI Jakarta, BMKG mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait adanya potensi hujan disertai kilat di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan di Nusa Tenggara Timur. [Antara]

Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers Adalah Fasilitator 

0

Nukilan.id – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan keterangan tertulis secara daring pada sidang Uji Materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (11/10/2021) siang. Keterangan tertulis Presiden Joko Widodo disampaikan melalui kuasa hukumnya Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoli dan Menteri Kominfo Johny Plate yang dibacakan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong.

Menurut Presiden, pasal 15 Ayat (2) huruf f bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan bahwa fungsi Dewan Pers adalah fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.

“Memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator karena berdasarkan ketentuan a quo UU pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers. Hal tersebut telah secara jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers. Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Namun justeru Dewan Pers yang memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers,” paparnya.

Presiden juga menjelaskan, dalam implementasinya berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi pers, diterbitkan sebagai peraturan Dewan Pers, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justru bertentangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.

Pada bagian lain, Presiden menjelaskan, apabila para pemohon mendalilkan organisasinya bernama Dewan Pers Indonesia maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) UU Pers. “Berdasaran hal tersebut Dewan Pers Indonesia, organisasi atau forum organisasi pers yang menjadi anggotanya tidak memerlukan penetapan dari presiden dalam bentuk keputusan presiden. Dan tidak ditangapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar UUD 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” urainya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Hakim Saldi Isra meminta kepada pihak pemerintah supaya Mahkamah Konstitusi diberi tambahan keterangan terutama tentang risalah pembahasan terkait dengan perumusan konstruksi Pasal 15 Ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. “Kami perlu tahu apa yang disampaikan oleh para penyusun UU itu. Karena kami khawatir bisa saja apa yang dikemukakan oleh pemerintah adalah pemahaman tentang hari ini. Oleh karena itu kami (perlu) dibantu agar tidak terjadi keterputusan semangat yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers tersebut untuk membantu kami secara komprehensif memahami dua norma yang diuji materi oleh pemohon,” tandasnya.

Sementara Anggota Majelis Hakim Suhartoyo menanggapi langsung pernyataan pemerintah yang mempertanyakan legal standing pemohon. “Sebenarnya kami tidak begitu memerlukan keterangan soal legal standing yang disampaikan pemerintah karena itu menjadi wilayah mahkamah untuk mencermati dan menilai. Tapi sebagiamana keterangan dari Presiden itu selalu mempersoalkan pada legal standing padahal diperlukan sesungguhnya adalah substansi dari pada yang dipersoalkan atau norma yang dipersoalkan oleh pemohon itu,” kata Suhartoyo.

Karena sudah mengaitkan dengan legal standing maka, Suhartoyo mempertanyakan, bagaimana kementerian Kominfo ikut mengendalikan soal organisasi pers ini. “Karena hal itu penting untuk kaitannya dengan legal standing yang dipersoalkan di keterangan presiden itu. Bisa ditambahkan organsiasi apa saja yang kemudian terdaftar dan memenuhi, persyaratan bagaimana respon pemerintah dengan organisasi yang menurut saya itu ada beberapa yang memang di luar itu. Apakah kemudian tetap diserahkan kepada dewan pers melalui konsensusnya itu ataukah ada persyaratan yang secara yuridis tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, keterangan pemerintah sudah cukup lengkap. “Dan ini tumben dilampiri dengan daftar bukti pemerintah yang berupa memori fantulikting yang dikaitkan dengan apa yang diujikan,” ujar Usman.

Usman juga meminta pihak terkait Dewan Pers untuk memberi keterangan terkait praktek dewan pers selama ini. “Mahkamah meminta dijelaskan praktek selama ini dan bagimana keunggulan kelebihan yang selama ini terjadi dalam rangka Dewan Pers itu bisa menjadi satu garda terdepan dalam rangka menjaga pemberitaan yang dilakukan media cetak maupun elektronik, dan media sosial bisa betul-betul mengawal berita-berita yang bertanggungjawab, objektif, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (bukan) berita yang malah bisa merusak kohesi nasional selama ini,”ujarnya.

Daniel Yusman, Angota Majelis Hakim lainnya, juga meminta penjelasan pemerintah dan pihak terkait mengenai jumlah perusahaan pers dan jumlah organsiasi pers. Selain itu Yusman meminta keterangan mengenai sejarah sejak perubahan UU Pers apakah pernah tidak di SK kan oleh Presiden, atau selama ini setelah perubahan selalu ada SK Presiden terkait pengakatan anggota Dewan Pers.

“Karena dalam permohonan pemohon semangatnya berharap presiden hanya menjalankan fungsi administratif jadi tidak ada kewenangan untuk tidak mengeluarkan SK Presiden,” ujarnya.

Menanggapi keterangan Presiden, Hence Mandagi selaku pemohon membantah pernyataan pemerintah bahwa bahwa sejak UU Pers berlaku selama 22 tahun tidak ada pemohon yang mempermasalahkan ketentuan a quo namun begitu ada implementasi yang tidak menguntungkan para pemohon maka baru mengajukan uji materi. “Faktanya organisasi dan wartawan sering melakukan protes atas kebijakan dan peraturan Dewan Pers baik di Gedung DPR RI maupun di depan Gedung Dewan Pers. Dan memuncak pada tahun 2018 lalu. Bahkan pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019, termasuk gugatan di PN Jakata Pusat adalah wujud protes terhadap kebijakan Dewan Pers yang banyak menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers di berbagai daerah, dan termasuk protes terhadap peraturan Dewan Pers yang mengambil alih kewenangan organisasi pers,” ungkap Mandagi.

Bahwa pemerintah juga mengungkapkan telah ada keputusan sengketa pers yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi atas gugatan yang diajukan Ketum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke, sesunguhnya ada informasi yang tidak diungkap secara utuh oleh pemerintah bahwa Keputusan Majelis Hakim tingkat Pengadilan Tinggi memang tidak mengabulkan gugatan pemohon namun telah menerima permohonan penggugat untuk membatalkan keputusan majelis hakim tingkat PN yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah merupakan peraturan perundang-undangan. “Kami tidak memilih kasasi ke Mahkamah Agung RI karena syarat pembatalan sebuah peraturan lembaga di Mahkamah Agung adalah peraturan tersebut harus merupakan peraturan perundang-undangan dan masuk dalam lembar negara. Sementara peraturan Dewan Pers bukan peraturan perundangan karena sudah dibatalkan di tingkat PN dan peraturan Dewan Pers tidak ada dalam lembar negara yang bisa dibatalkan oleh MA,” katanya lagi.

Sementara pernyataan Presiden bahwa pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia tidak ada cerminan dari pasal aquo karena dilakukan tanpa menggunakan perwakilan unsur melainkan hanya berdasarkan Kongres Pers yang demokratis, menurut Mandagi adalah tidak benar. “Pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pers Indonesia pada Kongres Pers dilakukan berdasarkan pengusulan nama-nama calon yang mewakili unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih organsiasi perusahaan pers, dan tokoh masyarakat, ahli di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Buktinya dalam daftar anggta Dewan Pers terdapat nama-nama yang berasal dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang komunikasi, salah satunya adalah pakar komunikasi Emrus Sihombing,” papar Mandagi.

Pemohon lainnya, Soegiharto Santoso usai persidangan mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas kehadiran Presiden melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum Menteri Kominfo dan Menkumham RI.

“Saya menilai apa yang sudah disampaikan Presiden makin memperjelas bahwa kewenangan membuat peraturan pers ada pada organisasi-organisasi pers bukan oleh Dewan Pers. Jadi selama ini peraturan Dewan Pers yang mengatasnamakan konsensus dengan para pimpinan organisasi pers seharusnya tidak boleh diterjemahkan menjadi peraturan Dewan Pers. Seharusnya konsensus itu harus diterapkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh masing-masing organisasi pers menjadi Peraturan Pers secara serentak dan seragam di seluruh organisasi pers termasuk kode etik jurnalistik,” ungkap Soegiharto yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, serta sempat menjadi ketua panitia kongres Pers Indonesia tahun 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

Namun menurut Hoky sapaan akrabnya, dalam prakteknya Dewan Pers justru membuat konsensus itu menjadi peraturan Dewan Pers dan menerapkannya kepada seluruh organisasi pers, kemudian menghilangkan hak organisasi pers untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pers dengan cara menentukan secara sepihak organisasi pers yang jadi konstituennya. “Hampir seluruh organisasi pers yang membuat konsensus dinyatakan secara sepihak oleh Dewan Pers bukan lagi sebagai konstituennya sehingga tidak berhak lagi mengajukan calon dan memilih anggota Dewan Pers,” ungkap Hoky mengurai fakta sejarahnya.

Sementara itu, di luar persidangan, Ketua Persatuan Wartawan Mingguan Indonesia Gusti Suryadarma yang ikut menyaksikan jalannya persidangan melalui chanel youtube MK, mengatakan, pemerintah kelihatan jelas tidak tahu apa yang terjadi di insan pers Indonesia selama ini. Pemerintah menurutnya, tidak tahu ada kezaliman, ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum, dan bahkan cenderung ke arah pelanggaran hukum. “Pemerintah mengatakan Dewan Pers menjalankan fungsinya sesuai UU Pers, namun pemerintah tidak tahu bahwa Dewan Pers sudah berubah fungsi menjadi eksekutor yang mengakibatkan kerugian materi berbagai pihak dan bahkan terjadi kriminalisasi wartawan dan perpecahan insan pers nasional. Kebijakan Dewan Pers yang melampaui kewenangannya siapa yang bertanggung-jawab? Makanya Pasal 15 UU Pers perlu direvisi,” kata Gusti.

Sidang lanjutan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 akan dilaksanakan pada Selasa 9 November 2021 jam 11.00 wib untuk mendengarkan keterangan pihak DPR RI dan pihak terkait Dewan Pers. [[

DPC Demokrat Aceh Timur Bagi Bibit Produktif untuk Petani 3 Kecamatan

0
Pembagian bibit produktif di Aceh Timur. (Ist/Nukilan.id)

Nukilan.id – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Aceh Timur membagikan bibit tanaman produktif untuk warga tani di Kecamatan Rantau Selamat, Peureulak Barat, dan Rantau Peureulak Aceh Timur, Senin (11/10/2021).

Ketua DPC Demokrat Aceh Timur Mirnawati, SE ketika dikonfirmasi mengatakan, bibit produktif yang dibagikan kepada warga tani merupakan bentuk kepedulian dan menyatunya Demokrat dengan rakyat petani.

“Alhamdulillah, bantuan bibit produktif sangat membantu warga,dan semoga bermanfaat,” kata Mirnawati.

Kata Mirna, Bibit produktif yang dibagikan merupakan bantuan dan kerjasama DPC Aceh Timur dengan Anggota DPR-RI Muslim, SHi.

“Dan kegiatan membantu Rakyat memang agenda rutin yang digelar DPC Partai Demokrat, termasuk dalam mengisi bulan Bakti dengan pembagian sembako. Insya Allah Demokrat Aceh Timur sudah punya agenda tetap untuk menyapa rakyat di Aceh Timur,” ujar Mirna.[red]

Ayah Pemerkosa Anak Kandung Dibebaskan, Akademisi: Terdakwa Harus Dipenjara

0
Ketua Program Studi (Prodi) Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Dr. Rasyidah, M.Ag. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Sekarang ini, kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sudah marak terjadi di Aceh dan sangat mengelisahkan masyarakat. Ditambah lagi, terdakwa kasus pemerkosa anak kandung divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, dan ini menjadi sorotan dari berbagai pihak.

Ketua Program Studi (Prodi) Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Dr. Rasyidah, M.Ag menegaskan bahwa, terdakwa pemerkosaan anak kandung harus segera dipenjara dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Harus ada langkah hukum terhadap ayahnya, ini berat sekali beban yang ditanggung oleh anak, maka ayahnya harus segera dipenjara. Karena bagaimanapun kejahatan walaupun itu ayahnya sendiri, namun hukum juga harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Dr. Rasyidah kepada Nukilan.id, Senin (11/10/2021).

Kemudian, terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual, Dr. Rayidah mengatakan bahwa, korban harus diberikan pendampingan psikososial yang intensif oleh pemerintah maupun lembaga layanan sosial lainnya.

“Karena kasus ini sangat berat dialami oleh korban, kemudian untuk ibu dan keluarga sekitarnya juga harus mendapat pembekalan agar tidak salah bersikap terhadap korban,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kasus inses yang sangat mengelisahkan ini, Dr. Rasyisyah menyampaikan, untuk menghindari terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual, masyarakat harus memperhatikan relasi interaktif dalam keluarga, karena dalam Islam sudah diajarkan, usia berapa anak sudah harus berpisah kamar dengan orang tua, dan di usia tertentu juga dia harus menutup auratnya.

“Tapi, dihubungkan lagi dengan problem kemiskinan punya banyak anak tapi hanya memiliki dua kamar, lalu dimana posisi anak laki-laki dan anak perempuan tidur. Ditambah lagi ada 2 kepala keluarga di dalam satu rumah, ini juga akhirnya menjadi ruang-ruang privasi, dimana orang tidur di ruang terbuka,” tutur Dr. Rasyidah.

“Selanjutnya, Orang tua baik ayah maupun ibu juga mempunyai batasan-batasan yang bisa disentuh pada tubuh anaknya. Namun, sekarang kita lihat hal ini tidak lagi diterapkan, padahal Aceh sendiri sebagai provinsi yang menjunjung tinggi syariat islam,” jelasnya.

Selain itu, kata Dr. Rasyidah, persoalan dari media sosial yang saat ini ramai digunakan masyarakat, dan itu juga sangat mempermudah masyarakat untuk mengakses situs-situs porno, sehingga membuat pikiran menjadi negatif/kotor.

“Jadi kalau saya menilai, kesempatan itu terjadi karena ada ruang yang tersedia, ditambah lagi kontrol keluarga yang lemah, sehingga terjadilah kasus-kasus seperti ini,” ungkapnya.

Sebab itu, Dr. Rasyidah berharap, orang tua/keluarga harus lebih cerdas, sabar dan jangan cepat menyerah. Bahkan, bagi anak yang pernah menjadi korban kekerasan seksual, orangtua harus kuat untuk mendapingi kembali dan harus sering membangun kekuatan yang positif dirumah.

Reporter: Hadiansyah

Besok, Petarung Aceh Berebut Emas dengan Tuan Rumah Papua

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id –  Tarung Derajat Aceh, mengirim satu wakilnya ke final atas nama Kandar Hasan di kelas tarung 70,1-75 Kg, petarung peraih emas PON Jabar 2016 ini melaju ke final usai sukses menaklukkan Dedi Iswar (NTB) 2-1 di semifinal, Senin (11/10/2021).

Bertarung di GOR Eme Neme Yauware, Kabupaten Mimika, Papua kemarin, Kandar Hasan dan petarung Aceh lainnya didukung langsung oleh suporter setia, yang terdiri dari ofisial, atlet, masyarakat Aceh yang ada di Mimika, pendamping hingga kontingen Aceh wilayah Timika lainnya.

Selain itu, Ketua KONI Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan rombongan serta ketua Harian KONI Aceh, Abu Razak, dan ketua Palatda Bachtiar Hasan juga ikut mendukung langsung tim Tarung Derajat Aceh bertarung.

Tarung Kandar Hasan berjalan cukup sengit, saling balas pukulan dan tendangan terus terjadi sepanjang tiga ronde di kelas ini. Meski akhirnya, Kandar keluar sebagai pemenang, namun serangan-serangan yang dilancarkan Dedi Iswar cukup berbahaya. Beberapa kali Kandar sempat nyaris terjatuh dalam bertahan.

Pengalaman Kandar Hasan yang berasal dari Rikib Gaib, Gayo Lues menjadi modal cukup berharga di tarung ini. Petarung asal Takengon tersebut, sukses mengambil poin dari serangan-serangan cepat dan terarah yang ia lancarkan.

Besok siang, Kandar Hasan akan berjuang lagi di final menghadapi atlet tuan rumah Papua. Dirinya berharap dukungan dan doa dari masyarakat Aceh agar bisa mempersembahkan medali Emas PON XX Papua 2021 untuk Aceh.

Sementara empat petarung Aceh lainnya berguguran di semifinal Tarung Derajat yang berlangsung di GOR Eme Neme Yauware, Kabupaten Mimika, Papua kemarin.
Deny Ilham Pamungkas (64,1-67 Kg) kalah dari petarung Bali, I Made Ardy 3-0.

Kemudian M. Khadafi yang bertarung begitu lihai juga dipaksa mengakui kemenangan Alex Asyerem (Papua) 1-2 di kelas 67,1-70 Kg. Satu petarung lainnya, Ifrahan Muawwal (kelas 75,1-80 Kg) juga kalah 2-1 dari petarung Andre Surya asal Bali.

Di Tarung Derajat nomor seni, Aceh masih memiliki peluang untuk melaju ke final lewat empat nomor seni yang bertanding, namun hingga sore tadi, belum ada pengumuman yang lolos ke final. []

Boat Nelayan Aceh Timur Ditabrak Kapal Tanker, 2 Orang Dilaporkan Hilang

0
Ilustrasi Kapal Tanker. (Foto: nasionalisme.co)

Nukilan.id – Dua nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Zulfakri (48) dan Mirzarullah (18) hilang di tengah laut usai boat mereka diduga ditabrak kapal tanker di sekitar 48 mil laut dari Kuala Idi, Aceh Timur.

Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek mengatakan, Kedua orang tersebut merupakan ayah dan anak.

“Boatnya dihantam oleh kapal tanker, dua orang selamat dan yang menyedihkan dua lagi belum ditemukan, itu satu keluarga ayah dan anak,” katanya, Senin (11/10).

Dia menjelaskan, boat nelayan berukuran 7 GT (Gross Tonnage) itu berangkat melaut pada, Minggu malam (10/10) dari Aceh Timur.

Dalam perjalanan, boat yang ditumpangi empat nelayan itu mengalami rusak mesin. Lampu boat disebut mati. Mereka mencoba memperbaiki, namun tiba-tiba satu kapal tanker yang melintas menabrak boat nelayan tersebut.

Tabrakan itu membuat boat nelayan pecah dan tenggelam. Dua nelayan yang terombang-ambing di laut diselamatkan nelayan lain yang melintas di perairan itu pada pagi hari.

Sementara dua nelayan, ayah dan anak itu, sampai saat ini belum ditemukan.

“Tim Satgas SAR dan BPBD Aceh Timur dibantu Satgas SAR Kota Langsa masih melakukan pencarian di sekitar perairan lokasi kejadian,” ujar Miftach Tjut Adek. [merdeka.com]

Kondisi Gubernur Makin Membaik, BPPA Minta Do’a Masyarakat Aceh

0
Tampak Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT didampingi istri, Dr.Ir.Dyah Erti Idawati, MT, di RSCM Kencana saat menandatangani dokumen penting, Jakarta Pusat, Senin, 11 Oktober 2021. (Foto: Humprov)

Nukilan.id – Kondisi Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT, kini semakin membaik pasca operasi akibat kecelakaan terjatuh dari sepeda saat berolahraga pada Kamis, (7/10/2021).

Saat ini, orang nomor satu di Aceh itu masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Almuniza Kamal, mengatakan, kondisi Gubernur Aceh hingga hari ke empat setelah kecelakaan sudah menunjukkan perubahan.

“Kondisi Bapak Gubernur sudah mulai ada perubahan yang signifikan. Beliau sudah bisa melakukan pekerjaannya sambil duduk, terutama menandatangani 50 dokumen penting untuk hari ini saja,” kata Almuniza Kamal.

Beliau juga terlihat lebih fresh dan sudah bisa menggerakkan kedua belah kakinya. Namun, lanjut Almuniza, untuk saat ini Pak Gubernur belum bisa dijenguk oleh siapapun, sesuai dengan SOP rumah sakit.

“Namun, karena situasi masih dalam suasana pandemi Covid-19, hingga saat ini belum dizinkan untuk melakukan kunjungan,” kata Almuniza.

Untuk mengganti kunjungan, Almuniza meminta kepada seluruh kolega dan masyarakat Aceh mendoakan agar pak Gubernur Nova segera sembuh sehingga bisa menjalani aktivitasnya kembali.

“Mari kita mendoakan beliau agar cepat sembuh dan kembali normal, bisa melakukan tugas-tugasnya seperti sebelumnya,” ujarnya.

Almuniza juga mengutip apa yang disampaikan Gubernur Aceh bahwa memiliki nikmat sehat adalah impian semua orang sakit. Oleh karenanya diharapkan siapapun harus selalu waspada dan hati-hati.

Seperti diinfokan sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah harus dilarikan ke RSCM Kencana, Jakarta Pusat untuk mendapatkan perawatan, setelah mengalami kecelakaan pada Kamis (7/10/2021) lalu.

Nova kecelakaan, saat melakukan olahraga pagi di seputaran IKEA, Alam Sutera, Tangerang, yang mengakibatkan patah tulang, antara otot paha dan pinggul. []