Tuesday, May 14, 2024

Ayah Pemerkosa Anak Kandung Dibebaskan, Akademisi: Terdakwa Harus Dipenjara

Nukilan.id – Sekarang ini, kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sudah marak terjadi di Aceh dan sangat mengelisahkan masyarakat. Ditambah lagi, terdakwa kasus pemerkosa anak kandung divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, dan ini menjadi sorotan dari berbagai pihak.

Ketua Program Studi (Prodi) Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Dr. Rasyidah, M.Ag menegaskan bahwa, terdakwa pemerkosaan anak kandung harus segera dipenjara dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Harus ada langkah hukum terhadap ayahnya, ini berat sekali beban yang ditanggung oleh anak, maka ayahnya harus segera dipenjara. Karena bagaimanapun kejahatan walaupun itu ayahnya sendiri, namun hukum juga harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Dr. Rasyidah kepada Nukilan.id, Senin (11/10/2021).

Kemudian, terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual, Dr. Rayidah mengatakan bahwa, korban harus diberikan pendampingan psikososial yang intensif oleh pemerintah maupun lembaga layanan sosial lainnya.

“Karena kasus ini sangat berat dialami oleh korban, kemudian untuk ibu dan keluarga sekitarnya juga harus mendapat pembekalan agar tidak salah bersikap terhadap korban,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kasus inses yang sangat mengelisahkan ini, Dr. Rasyisyah menyampaikan, untuk menghindari terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual, masyarakat harus memperhatikan relasi interaktif dalam keluarga, karena dalam Islam sudah diajarkan, usia berapa anak sudah harus berpisah kamar dengan orang tua, dan di usia tertentu juga dia harus menutup auratnya.

“Tapi, dihubungkan lagi dengan problem kemiskinan punya banyak anak tapi hanya memiliki dua kamar, lalu dimana posisi anak laki-laki dan anak perempuan tidur. Ditambah lagi ada 2 kepala keluarga di dalam satu rumah, ini juga akhirnya menjadi ruang-ruang privasi, dimana orang tidur di ruang terbuka,” tutur Dr. Rasyidah.

“Selanjutnya, Orang tua baik ayah maupun ibu juga mempunyai batasan-batasan yang bisa disentuh pada tubuh anaknya. Namun, sekarang kita lihat hal ini tidak lagi diterapkan, padahal Aceh sendiri sebagai provinsi yang menjunjung tinggi syariat islam,” jelasnya.

Selain itu, kata Dr. Rasyidah, persoalan dari media sosial yang saat ini ramai digunakan masyarakat, dan itu juga sangat mempermudah masyarakat untuk mengakses situs-situs porno, sehingga membuat pikiran menjadi negatif/kotor.

“Jadi kalau saya menilai, kesempatan itu terjadi karena ada ruang yang tersedia, ditambah lagi kontrol keluarga yang lemah, sehingga terjadilah kasus-kasus seperti ini,” ungkapnya.

Sebab itu, Dr. Rasyidah berharap, orang tua/keluarga harus lebih cerdas, sabar dan jangan cepat menyerah. Bahkan, bagi anak yang pernah menjadi korban kekerasan seksual, orangtua harus kuat untuk mendapingi kembali dan harus sering membangun kekuatan yang positif dirumah.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img