Beranda blog Halaman 1543

Ikadin Aceh: Putusan MK Menghapuskan Pasal 74 UUPA

0
Ketua YARA Safaruddin (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh, Safaruddin menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XX/2022 yang diputuskan pada 29/9, secara mutatis mutandis berlaku juga terhadap Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya pada pasal 74 ayat (1) sampai ayat (6) yang mengatur Penyelesaian Sengketa atas Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota ke Mahkamah Agung.

“Dengan adanya putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, maka ini juga berimplikasi pada pasal 74 UUPA yang mengatur kewenangan penyelesaian sengketa Pilkada ke Mahkamah Agung secara serta merta akan tidak berlaku atau inkonstitusional karena MK telah menegaskan bahwa sengketa Pilkada menjadi kewenangan dari MK bukan MA sebagaimana diatur dalam pasal 74 UUPA,” kata Safar dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).

Sebelumnya, kata dia, MK memutuskan bahwa tidak berwenangan mengadili sengeketa Pilkada dan akan memerintahkan agar sengketa Pilkada diselesaikan oleh suatu Badan Peradilan Khusus, namum hingga saat ini Badan Peradilan tersebut tidak kunjung terbentuk.

Hal tersebut dapat ditelusuri, misalnya, dengan tidak ditindaklanjutinya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 dan UU 10/2016 dengan membentuk undang-undang yang mengatur badan peradilan khusus pemilihan, yaitu dengan belum dicantumkannya dalam Program Legislasi Nasional, dan sebelum badan peradilan khusus tersebut terbentuk, kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilihan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi [vide Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016].

Pengalihan kewenangan mengadili sengketa Pilkada dari MK ke Badan Peradilan Khusus dahulu dikarenakan MK menafsirkan bahwa kewenangan MK hanya mengadili sengketa Pemilu, namun dalam perlajanan dan penelusuran naskah amandemen UUD 1945 MK menemukan bahwa tidak yang dimaksud dengan Pemilihan Umum secara nasional juga mencakup pemilihan kepala daerah.

“Tafsir atas UUD 1945 yang tidak lagi membedakan antara pemilihan umum nasional dengan pemilihan kepala daerah, secara sistematis berakibat pula pada perubahan penafsiran atas kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” jelas Safar.

Selanjutnya, makna konstitusional yang demikian diturunkan dalam berbagai undang-undang yang terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, terutama Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Norma demikian pada akhirnya harus dipahami bahwa perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi terdiri dari pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden; memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat; memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah; memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik Provinsi, Kabupaten, maupun Kota; serta memilih kepala daerah Provinsi, Kabupaten, maupun Kota,” jelas Safar mengutip bunyi pertimbangan MK dalam Putusan tersebut.

Untuk Itu, menurut Safar yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), putusan MK ini juga perlu menjadi masukan dalam revisi UUPA khususnya sebagai argumentasi dalam menghapus pasal 74 tersebut, sehingga UUPA tidak mengatur hal-hal yang sudah ketinggalan jaman yang sampai saat ini masih ada beberapa pasal dalam UUPA.

“Putusan MK ini menjadi salah satu argumentasi hukum dalam revisi UUPA untuk menghapus pasal 74 yang mengatur sengketa Pilkada di MA, karena pasal ini jika mengacu padal putusan MK tersebut maka pasal 74 UUPA juga akan inskontitusional secara hukum, dan ini perlu disampaikan dalam revisi UUPA agar UUPA tidak berisikan pasal-pasal yang ketinggalan jaman, tetapi mengupdate perkembangan politik hukum serta memproyeksikan perkembangannya sampai tiga puluh tahun kemudian untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” tutup Safar. [Wanda]

Bakri Siddiq Sebut Harga Bahan Pokok di Banda Aceh Belum Stabil

0

Nukilan.id – Penjabat (Pj) Walikota Banda Aceh, Bakri Siddiq mengatakan harga bahan kebutuhan pokok di Pasar Kota Banda Aceh masih belum stabil.

Hal itu disampaikan Bakri Siddiq saat meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Al-Mahirah Lamdingin, Banda Aceh, Sabtu (1/10/2022).

“Jadi dari beberapa pedagang kita lihat harga masih tidak boleh dianggap stabil. Karena dari dua hari ini seperti beras tadi satu karung naik cuman Rp 2000 sampai Rp 3000 dan bawang naik Rp 1000,” katanya.

Bakri menjelaskan, peninjauan pasar ini untuk menindaklanjuti intruksi Presiden RI Joko Widodo dalam upaya pencegahan dan penangan inflasi di Banda Aceh.

Labih lanjut, kata Bakri, Pemerintah Kota Banda Aceh akan segera melakukan operasi pasar jika harga kebutuhan pangan itu terus beranjak naik.

“Jadi nanti kalau memang terus beranjak naik, kami dari Pemerintah Kota Banda Aceh akan melakukan operasi pasar. Kita konfirmasi dengan bulog untuk menggelar pasar murah,” ujarnya. [Reji]

Kodam IM Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

0

Nukilan.id – Komando Daerah Militer Iskandar Muda menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila bertempat di Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh, Sabtu (01/10/2022).

Pada tahun 2022, Hari Kesaktian Pancasila mengusung tema “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila” dan yang bertindak sebagai inspektur upacara yakni Kapoksahli Pangdam IM Brigjen TNI M. Syech Ismed, S.E., M.Han.

Jalannya upacara diawali dengan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara. Selanjutnya inspektur upacara memimpin peserta mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawann dan pejuang-pejuang bangsa yang telah gugur.

Upacara tersebut diikuti oleh para Asisten Kasdam IM, Kabalakdam IM, Pa LO AU, Pa LO AL, para Perwira serta para prajurit dan PNS Kodam Iskandar Muda se-Garnisun Banda Aceh. []

Pertamax Turun, Ini Harga BBM Terbaru per 1 Oktober

0
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Kata data

Nukilan.id – Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga jual jenis bahan bakar umum (JBU) atau BBM non subsidi, yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Perta Dex.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan bahwa harga BBM non subsidi akan terus disesuaikan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.

“Evaluasi dan penyesuaian harga untuk BBM non subsidi akan terus kami lakukan secara berkala setiap bulannya. Berdasarkan perhitungan, pada periode September lalu untuk produk Gasoline (bensin) yakni Pertamax Series mengalami penyesuaian turun harga, sedangkan untuk produk Gasoil (diesel) Dexlite dan Perta Dex penyesuaiannya naik harga. Seluruh penyesuaian harga berlaku mulai tanggal 1 Oktober,” jelas Irto.

Untuk Pertamax Turbo (RON 98), terdapat penyesuaian harga menjadi Rp 14.950 dan untuk Pertamax (RON 92) menjadi Rp 13.900. Sedangkan untuk Dexlite (CN 51), terdapat penyesuaian harga menjadi Rp 17.800 dan Perta Dex (CN 53) harganya menjadi Rp 18.100 per liternya. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.

“Seluruh harga baru ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi. Pertamina juga terus berkomitmen untuk menyediakan produk dengan kualitas yang terjamin dengan harga yang kompetitif diseluruh wilayah Indonesia,” lanjut Irto.

Mengenai adanya perbedaan penyesuaian harga pada produk Pertamax Series dan Dex Series, Irto menjelaskan bahwa hal ini diakibatkan oleh kondisi energi global, salah satunya adalah geopolitik di Eropa Timur. Kondisi ini menyebabkan tingginya permintaan produk bahan bakar gas di seluruh dunia, dan salah satu substitusi produk bahan bakar gas adalah bahan bakar diesel yang harganya mengacu kepada MOPS Kerosene.

“MOPS Kerosene ini menjadi acuan harga untuk bahan baku produk diesel. Tingginya permintaan dan terbatasnya bahan baku membuat harganya menjadi tetap tinggi, meskipun harga minyak dunia trennya menurun,” tukasnya.

Dikutip dari laman pertamina.com, Rabu (1/10/2022), berikut daftar lengkap harga Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex di setiap provinsi:

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam

Pertamax: Rp 13.900
Pertamax Turbo: Rp 14.950
Dexlite: Rp 17.800
Pertamina Dex: Rp 18.100

Free Trade Zone (FTZ) Sabang

Dexlite: Rp 17.800

Prov. Sumatera Utara

Pertamax: Rp 14.200
Pertamax Turbo: Rp 15.250
Dexlite: Rp 18.100
Pertamina Dex: Rp 18.400

Prov. Sumatera Barat

Pertamax: Rp 14.200
Pertamax Turbo: Rp 15.250
Dexlite: Rp 18.100
Pertamina Dex: Rp 18.400

Prov. Riau

Pertamax: Rp 14.500
Pertamax Turbo: Rp 15.550
Dexlite: Rp 18.400
Pertamina Dex: Rp 18.700

Prov. Kepulauan Riau

Pertamax: Rp 14.500
Pertamax Turbo: Rp 15.550
Dexlite: Rp 18.400
Pertamina Dex: Rp 18.700

Free Trade Zone (FTZ) Batam

Pertamax: Rp 14.500
Pertamax Turbo: Rp 15.550
Dexlite: Rp 18.400
Pertamina Dex: Rp 18.700

Prov. Jambi

Pertamax: Rp 14.200
Pertamax Turbo: Rp 15.250
Dexlite: Rp 18.100
Pertamina Dex: Rp 18.400

Prov. Bengkulu

Pertamax: Rp 14.500
Pertamax Turbo: Rp 15.550
Dexlite: Rp 18.400
Pertamina Dex: Rp 18.700

Prov. Sumatera Selatan

Pertamax: Rp 14.200
Pertamax Turbo: Rp 15.250
Dexlite: Rp 18.100
Pertamina Dex: Rp 18.400

Prov. Bangka-Belitung

Pertamax: Rp 14.200
Pertamax Turbo: Rp 15.250
Dexlite: Rp 18.100
Pertamina Dex: Rp 18.400

Prov. Lampung

Pertamax: Rp 14.200
Pertamax Turbo: Rp 15.250
Dexlite: Rp 18.100
Pertamina Dex: Rp 18.400.

[Reji]

Apple Batalkan Jutaan Produksi iPhone 14, Ada Apa?

0
iPhone 14/MacRumors

Nukilan.id – Apple batal untuk menggenjot tambahan produksi iPhone 14 di tahun ini. Langkah tersebut diambil seiring dengan tidak terlalu lakunya produk tersebut di pasaran.

Berdasarkan laporan Bloomberg yang dikutip TechCrunch, produksi Iphone 14 awalnya bakal ditambah sebesar 6 juta unit di tahun ini. Mengingat permintaan atas produk ini tidak sesuai harapan, sehingga Apple meminta para pemasok komponen untuk mundur dari rencana peningkatan produksi.

Dengan begitu, maka perusahaan akan kembali ke target awal, yakni 90 juta unit. Angka tersebut sama dengan produksinya pada periode yang sama tahun lalu.

Seperti diketahui, baru saja dirilis, iPhone 14 terbaru sudah punya masalah. iOS 16.0 pada ponsel yang diluncurkan awal bulan ini ternyata memiliki bug.

Apple menyatakan masalah tersebut terkait iMessage dan FaceTime. Hal ini membuat kedua aplikasi tidak bisa berfungsi saat iPhone 14 diaktifkan pertama kali, ungkap dokumen dukungan yang diunggah perusahaan.

Sejumlah masalah yang dilaporkan misalnya sulit menerima pesan iMessage atau panggilan FaceTime. Selain itu muncul gelembung hijau pada saat melakukan panggilan pengguna iMessage, yang seharusnya biru.

Masalah lainnya adalah iMessage hadir dengan dua atas berbeda, serta pesan yang diterima pada akun yang salah.

Menurut 9to5Google, Apple telah merilis pembaruan iOS 16.0.1 satu hari setelah iPhone 14 resmi dijual. Menurut raksasa teknologi itu, pembaruan iOS akan menyelesaikan masalah pada FaceTime dan iMessage.

Pengguna iPhone 14 kemungkinan akan diminta untuk langsung memperbarui sistem operasi, saat melakukan set-up perangkat. Selain itu mereka bisa melakukannya sendiri jika tidak ada permintaan.

Cara untuk memperbarui sistem operasi adalah dengan masuk ke aplikasi Settings. Berikutnya tekan menu General dan terakhir klik Software Update.

Sementara itu, misalnya masih ada masalah setelah update bisa juga mengeceknya pada pengaturan ponsel. Caranya adalah dengan masuk ke Settings lalu menuju pada menu Cellular, pastikan juga iPhone 14 sudah terhubung dengan jaringan.

Berikutnya adalah bukan Settings > Messages > Send & Receive, serta klik nomor ponsel yang digunakan untuk iMessage. Setelah itu buka Settings > FaceTime dan klik nomor yang digunakan untuk aplikasi itu. [CNBCIndonesia]

Tapanuli Utara Diguncang 43 Kali Gempa Susulan

0
Ilustrasi Gempa. (Foto: Antara)

Nukilan.id – Gempa magnitudo 6,0 mengguncang wilayah Tapanuli Utara, Sumatera Utara Sabtu (1/10) pada pukul 02.28.41 WIB.

Hasil analisis Balai Metrologi Klimatologi Geofisika (BMKG) menunjukkan gempa bumi ini memiliki parameter terbaru dengan magnitudo 5,8.

“Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 2,11° LU ; 98,83° BT, atau tepatnya berlokasi di darat wilayah Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada kedalaman 10 km,” kata Plt. Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono dalam keterangannya

Dia menyebutkan hingga pukul 05.59 WIB, hasil monitoring BMKG menunjukkan adanya 43 aktivitas gempa bumi susulan (aftershock) dengan magnitudo terbesar 5,1 dan magnitudo terkecil 2,5.

“Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis dangkal akibat adanya aktivitas sesar besar Sumatra segmen renun. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan geser (strike-slip).”

Gempa bumi ini berdampak dan dirasakan di Tarutung dengan skala intensitas VI MMI (Getaran dirasakan oleh semua penduduk dan mereka langsung lari keluar), wilayah Sipahutar dengan skala intensitas V MMI (Getaran dirasakan hampir semua penduduk membuat banyak orang terbangun).

“Kemudian wilayah Singkil dengan skala intensitas IV MMI (pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah), Tapaktuan dan Gunung Sitoli dengan skala intensitas III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan akan truk berlalu).

Berdasarkan informasi sementara gempa bumi ini menimbulkan kerusakan pada beberapa rumah warga di Tapanuli. Meski demikian, hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami.

“Kepada masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa.”

“Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah,” katanya. [CNN]

Gempa 6,0 Magnitudo Guncang Tapanuli Utara, Satu Warga Meninggal Dunia

0
Warga mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis setelah terdampak reruntuhan material dan bangunan yang ambruk oleh guncangan gempabumi M 6.0 di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Sabtu (2/10). (BPBD Tapanuli Utara)

Nukilan.id – Seorang warga meninggal dunia dalam kejadian gempabumi magnitudo 6.0 yang mengguncang wilayah Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Sabtu (1/10) pukul 02.28 WIB. Pusat gempabumi itu berada pada posisi 2.13 LU – 98.89 BT di kedalaman 10 kilometer dan tidak berpotensi tsunami.

Laporan visual sementara yang diterima Pusat Pengandali dan Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), beberapa warga yang mengalami luka di bagian kepala dan sudah mendapatkan perawatan yang intensif.

Adapun kerusakan maupun keseluruhan korban luka dan lainnya masih dalam proses pendataan lebih lanjut oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama lintas instansi terkait.

Gempabumi M 6.0 Tapanuli Utara menurut rangkuman data per pukul 06.00 WIB telah diikuti gempa susulan di atas M 5.0 hingga dua kali. Adapun yang pertama gempabumi berkekuatan M 5.1 pada pukul 02.50 WIB pada kedalaman 10 kilometer dan berada di posisi 2.05 LU – 98.99 BT.

Kemudian gempabumi susulan berikutnya terjadi selang 47 menit kemudian atau pukul 03.37 WIB. Gempabumi tersebut berkekuatan M 5.0 pada kedalaman 10 kilometer dan berpusat di 2.03 LU – 98.97 BT.

Rentetan gempabumi di atas dirasakan sedang hingga kuat selama 3-5 detik di beberapa wilayah kabupaten mulai dari Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Tapanuli Tengah, Labuhan Batu Utara dan Kota Medan. Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan dan Toba melaporkan masyarakat sempat panik dan berhamburan keluar rumah. Sesaat setelah terjadi gempabumi listrik padam.

Sebagai bentuk antisipasi masyarakat terhadap potensi dan ancaman bencana yang dapat ditimbulkan oleh gempabumi, maka BNPB mengajak masyarakat agar tidak perlu panik namun tetap meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap potensi gempabumi susulan.

Peringatan dini gempabumi dapat dibuat dengan memanfaatkan barang-barang yang mudah dijumpai di rumah seperti menyusun kaleng secara bertingkat. Hal itu bertujuan dapat menjadi ‘alarm’ apabila terjadi gempabumi.

BNPB juga mengimbau agar masyarakat dapat memastikan jalur evakuasi keluar dari rumah tidak terhalang oleh benda dengan ukuran besar seperti lemari, meja, kulkas dan sebagainya.

Di samping itu, bagi masyarakat agar dipastikan tidak ada barang-barang besar seperti lemari, kulkas, meja dan lain-lain yang bisa menghalangi proses evakuasi keluar rumah saat terjadi gempa.

Khusus bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir, perhatikan apabila terjadi gempabumi yang berlangsung lebih dari 30 detik, maka diharapkan untuk segera menuju ke tempat yang lebih tinggi untuk menghindari kemungkinan terajadinya tsunami. []

Irdam IM Hadiri Pelepasan Kontingen Aceh ke Liga Santri Piala Kasad 2022

0

Nukilan.id – Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Mohamad Hasan diwakili Irdam IM Brigjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr (Han) hadiri pelepasan keberangkatan Tim Liga Santri Piala Kasad PSSI Tahun 2022 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Jum’at malam (30/09/22).

Pada kesempatan ini, Ponpes Al Azhar FC akan mewakili Kodam IM dan Pemprov Aceh untuk mengikuti kompetisi Liga Santri Piala Kasad yang memasuki pertandingan tingkat nasional dilaksanakan mulai tanggal 2 Oktober 2022 sampai dengan babak final tanggal 22 Oktober 2022.

Dalam acara tersebut, Irdam IM mengucapkan selamat kepada para atlet yang terpilih sebagai duta Kodam IM dan Pemprov Aceh untuk mengikuti rangkaian pertandingan babak selanjutnya yang akan dilaksanakan di Bandung dan Jakarta.

Hadir pada acara tersebut diantaranya Pj. Gubernur Aceh diwakili Asisten III, Kapolda Aceh diwakili Kabidpropam, Kajati Aceh diwakili Kasi Intel, Kadisdik Dayah Aceh, Kadispora Aceh, Ketua Koni Aceh diwakili, Ketua PSSI Aceh diwakili, para PJU Kodam, Dandim 0101, Kasrem 012, Dandim 0103/Aut dan unsur Forkopimda Aceh. [Wanda]

Kapolresta Banda Aceh Lantik Pejabat Baru dan Lepas Pejabat Lama

0
(Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Nukilan.id – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melantik pejabat baru dikalangan Polresta Banda Aceh. Selain itu, turut melepaskan pejabat lama yang akan menjalankan tugas ditempat baru.

Dalam kesempatan serah terima jabatan yang dilaksanakan di Indoor Polresta Banda Aceh, Jumat (30/9/2022) pagi, turut dihadiri oleh Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, MH, para pejabat utama dan pengurus bhayangkari cabang kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh melantik Kabag Perencanaan Kompol Hj. Isramiati, S.E, M.Si menggantikan Kompol Iradah yang bertugas sebagai Kasetum Polda Aceh.

Sebelumnya, Kompol Isramiati menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 3 Dit Intelkam Polda Aceh.

Kemudian, Kasubbaglakjarlat Bagjarlat SPN Polda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK menjabat sebagai Kasatreskrim menggantikan Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK yang akan bertugas sebagai Wakapolres Biruen.

Selain itu, Kasatlantas Kompol Handoko Suseno, SH, SIK melanjutkan pendidikan S-2 STIK PTIK Polri digantikan oleh Kompol Sukirno, SE yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag TIK Bagbinopsnal Ditlantas Polda Aceh.

Kapolsek Baitussalam dari AKP Chairil Anshar, S.Sos diserahkan kepada AKP Muchtar Chalis, S.Pd.I yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kuta Alam.

“AKP Chairil Anshar mendapat promosi sebagai Kabag Ops Polres Nagan Raya, ” Kata Kapolresta.

Kapolsek Kuta Alam dijabat oleh Iptu Andika Ardiansyah, S.Tr.K, SIK yang sebelumnya menjabat sebagai Panit 2 Unit 2 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Aceh.

Wakasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Khairul, SH menggantikan Ipda Adlin, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Ingin Jaya.

Kasi Propam Iptu Mukhsin, SH sebagai Kapolsek Suka Makmur digantikan oleh Ipda Hilman Rosady Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Ps Kanittidik I Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Kapolresta Banda Aceh mengatakan, kegiatan serah terima jabatan ini sebagai bagaian rutinitas kedinasan yang mana mutasi jabatan adalah sebuah rangkaian Tour Of Duty dan Tour Of Area dalam sistem pembinaan karier anggota Polri. Karenanya proses mutasi jabatan merupakan bentuk penyegaran, dan sekaligus regenerasi kepemimpinan yang berjalan secara profisional dari sumber daya manusia Polri.

Kemudian, dalam upacara serah terima ditandai dengan penandatanganan naskah berita acara serah terima jabatan, berita acara penyumpahan dan pakta integritas oleh pejabat yang serah terima, sambungnya.

Kepada pejabat yang baru, Kapolresta Banda Aceh mengucapkan selamat datang di Polresta Banda Aceh dan dapat lebih meningkatkan kinerjanya, karena kepercayaan yang diberikan hendaknya dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.

“Hindari pelanggaran atau hal yang menyimpang sekecil apapun serta laksanakan tugas sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, lanjutkan dan tingkatkan hal – hal positif yang telah dilakukan oleh pejabat lama,” pungkasnya. []

Polisi Serahkan Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat ke Jaksa

0
Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Nukilan.id – Personel polisi dari Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan mantan ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Keuramat, Kuta Alam, Banda Aceh, IR (46) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/9/2022).

Pasalnya, IR telah melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG gampong Keuramat yang bersumber dari APBG gampong Keuramat, Kuta Alam, Banda Aceh tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018, dengan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp.142.800.140,-.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, kasus yang menjerat tersangka IR telah memasuki tahap II.

“Jadi tersangka IR ini melakukan korupsi dana APBG dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG gampong Keuramat senilai Rp. 142.800.140, -. Dan ini telah memasuki tahap II sehingga harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” sebut Kompol Fadillah.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti sebanyak 88 dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 2,8 juta langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmadi, SH, MH di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, tambahnya.

“Polisi menjerat tersangka IR dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 8 UU TPK No 20 tahun 2001,” pungkasnya. []