Wednesday, May 15, 2024

Nora Idah Nita: Kejahatan Seksual di Aceh Sudah Ekstra Ordinary Crime

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Demokrat Nora Idah Nita, SE mengatakan, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinanayat.

“Perubahan ini untuk memperkuat Qanun Jinayat karena belakangan seksual terhadap anak dan perempuan sudah sangat mengkhawatirkan dan bersifat darurat,” kata Nora Idah Nita kepada Nukilan.id, Kamis (19/8/2022) kemarin.

Kata Nora Perubahan itu atas inisiasi bersama antara lain Anggota DPRA Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf (PA), HT Ibrahim, MM (Demokrat), Nora Idah Nita, SE (Demokrat), Darwati A. Gani (PNA), H. Jauhari Amin, SH, MH (Gerindra), drh. Nuraini Maida (Golkar), Kartini Ibrahim, SE (Gerindra), dr. Purnama Setia Budi, S.pOG (PKS), H. Ridwan Yunus, SH (Gerindra), Tgk. H. Attarmizi Hamid (PPP) dan Drs. H. Taufik, MM (Gerindra).

Menurut Nora kejahatan Seksualitas bisa digolongkan ektra ordinary crime (kejahatan luar biasa) karena selain dapat merusak masa depan anak dan perempuan, juga merusak nilai-nilai syari’at Islam di Aceh.

“Perubahan qanun jinayat harus dilakukan untuk mereda perilaku predator seks di Aceh yang sudah ada di luar akal sehat manusia. Kita berhadap-hadapan dengan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat nantinya berjalan lancar dan dititik beratkan pada pasal 47 dan 50, ” jelas Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Tamiang tersebut.

Untuk itu–Nora berharap rancangan qanun ini dapat segera disahkan pada pertengahan tahun 2022 dan semoga mendapat dukungan dari semua pihak.

Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah memasuki proses finalisasi awal pada tanggal 25 dan 26 Februari 2022 dan terakhir pada tanggal 2 Agustus 2022.

Komisi I DPR Aceh selaku pembahas juga telah melakukan konsultasi dan meminta pertimbangan kepada Mahkamah Agung, yang diterima oleh Pimpinan Mahkamah Agung yaitu Hakim Agung Yang Mulia Dr. Edi Riady SH MH dan Yang Mulia Dr. Busra SH MH pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2022 pukul 09:30 WIB di Lantai 4 Ruang Panitera Muda Agama.

Dalam qanun jinayat terdapat 10 jarimah yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh, yaitu Khamar; Maisir; khalwat; Ikhtilat; Zina; Pelecehan seksual; Pemerkosaan; Qadzaf; Liwath; dan Musahaqah. Diantara kesepuluh jarimah tersebut, hanya dua jarimah yang berkaitan dengan kekerasan terhadap tubuh orang lain, yaitu Pemerkosaan dan Pelecehan seksual. Yang menjadi masalah adalah, Jarimah seksual dan selingkuh terhadap anak, sebagaimana diatur dalam pasal 47 dan 50 Qanun Jinayat Aceh.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img