Nihil Penegakan Hukum, Perambahan Mangrove Aceh Tamiang Masih Berlanjut

Share

NUKILAN.ID | KUALA SIMPNG — Aktivitas perambahan hutan mangrove di Desa Kuala Geunting, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, hingga kini belum menunjukkan penyelesaian hukum yang jelas.

Mengutip Betahita.com, pembangunan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi dan hutan lindung mangrove masih menjadi persoalan yang belum tuntas.

Laju deforestasi dan alih fungsi hutan mangrove di kawasan hutan lindung Aceh Tamiang dilaporkan masih terus terjadi.

Padahal, pada 24 September 2025 lalu, Aceh Wetland Forum (AWF), Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembah Tari), dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) telah melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan agar segera ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, lokasi perambahan berada di dalam kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Desa Kuala Geunting.

Di area tersebut diduga terjadi perambahan kawasan hutan seluas sekitar 350 hektare dengan menggunakan empat unit alat berat jenis excavator merek Hitachi berwarna oranye.

Hasil analisis citra satelit menunjukkan aktivitas perambahan mulai terjadi sejak Oktober 2022 dan semakin meluas pada tahun 2024. Selain pembukaan lahan, di lokasi juga ditemukan sejumlah pondok kerja, kanal-kanal yang baru dibuat maupun ditinggikan, serta tanaman kelapa sawit yang baru ditanam di dalam kawasan hutan.

Tim investigasi juga menemukan kerusakan ekosistem mangrove yang diperkirakan mencapai sekitar 500 hektare. Sebagian kawasan yang telah rusak tersebut diketahui telah ditanami kelapa sawit dengan usia tanaman berkisar antara delapan hingga dua belas bulan.

Berdasarkan analisis citra satelit, perubahan tutupan hutan terjadi secara bertahap sejak tahun 2020 hingga sekarang.

Laporan yang diajukan oleh organisasi masyarakat sipil tersebut mendapat tanggapan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera pada 19 November 2025. Dalam surat balasannya kepada Aceh Wetland Forum, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan kegiatan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) pada 11 hingga 15 Agustus 2025.

Balai Gakkum juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan berencana meningkatkan proses hukum ke tahap lebih lanjut.

Namun demikian, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Aktivitas perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan masih berlangsung, sementara upaya penegakan hukum dinilai belum mampu menghentikan kerusakan yang terjadi.

Direktur Aceh Wetland Forum, Yusmadi Yusuf, menilai penyelesaian kasus perambahan hutan mangrove di Aceh Tamiang berjalan lamban dan belum menyentuh akar persoalan.

Menurutnya, penegakan hukum belum efektif karena belum diikuti dengan tindakan pidana terhadap para pelaku perambahan.

“Aktivitas perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan serta rantai pasoknya masih terus berlangsung.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya komitmen dan efektivitas penegakan hukum kehutanan dalam menghentikan deforestasi dan memulihkan kawasan hutan yang telah dirambah,” ucapnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News