Friday, May 3, 2024

Nasir Djamil Sosialisasi Posisi dan Jabatan Presiden dalam Konstitusi

Nukilan.id – Anggota MPR-RI Daerah Pemilihan Aceh II mensosialisasikan posisi dan jabatan Presiden Republik Indonesia dalam perspektif konstitusi di hadapan perangkat desa dan masyarakat di desa Lamjuhang, Kecamatan lhoong, Aceh Besar, Sabtu (23/4/2022).

Nasir Djamil menggelar sosialisasi karena banyaknya pertanyaan konstituen dan masyarakat di daerah pemilihan terkait masa jabatan Presiden.

Menurut Nasir, hal itu perlub dijelaskan kepada masyarakat yang merujuk pada konstitusi negara kita.

“Ini penting untuk menghnidari provokasi oleh pihak-pihak tertentu yang malah kontra produktif dengan demokrasi,” kata Nasir Djamil yang juga politisi Partai Kesejahteraan itu.

Disamping itu Nasir juga menjelasakan ada banyak perbedaan dikarenakan Indonesia memilih untuk masuk kedalam alam demokrasi sehingga ada pendistribusian kekuasaan yang sebelumnya menumpuk di tangan seorang presiden.

“Posisi Presiden sekarang tidaklah power full. Presiden di masa orde baru, misalnya dalam hal pembuatan Undang-Undang ada peran DPR yang juga signifikan, dimana dalam konstitusi disebutkan Presiden Bersama DPR,” kata Nasir.

Semnetara, salah seorang peserta Murthala menyampaikan, ada rasa kebingungan masyarakat awam soal masa jabatan presiden ini. Namun Penjelasan konstitusi dan dinamika politik di pusat yang disampaikan Nasir Djamil telah memberikan pengetahuan atas atas dasar konstitusi.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img