Nukilan.id – Sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat terus dilakukan. Semua penjualan dan pembelian akan beralih menggunakan aplikasi Peduli LindungiĀ atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian Pemprov Sulsel Meyke Najamuddin mengatakan semua pengecer wajib untuk mendaftar lewat aplikasi SIMIRAH atau sistem informasi minyak goreng curah terlebih dahulu.
Setelahnya, mereka baru bisa mendapatkan minyak dari distributor setiap harinya.
“Itu pun hanya 10 kilo gram per hari. Ada pembatasan,” ujar Meyke saat dihubungi, Kamis, 30 Juni 2022.
Hingga hari ini, baru 20 pengecer di kota Makassar yang mendaftarkan diri ke aplikasi SIMIRAH. Mereka yang terdaftar adalah yang berhak mendapat minyak goreng curah subsidi dan menjualnya kembali dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Baru 20 pengecer yang memenuhi syarat untuk mendapat dan menjual minyak curah. Mungkin karena masa sosialisasi masih ada dua minggu jadi pengecer masih santai,” ungkapnya.
Sosialisasi penjualan dan pembelian minyak curah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi akan dilakukan hingga 10 Juli 2022. Dengan cara ini, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah harga subsidi Rp14.000 atau Rp15.500.
“Nanti pengecer akan dapat QR code Peduli Lindungi. Jadi kalau ada pembeli, nanti mereka scan itu Qr code di toko. Kalau warna merah, tidak boleh dikasih. Kalau warna hijau berarti bisa beli,” ungkapnya.
Namun bagi pembeli yang tidak memiliki smartphone atau aplikasi PeduliLindungi maka bisa menggunakan KTP fisik. Nantinya, pengecer yang akan mencatat data pembeli.
“Jadi hanya yang terdaftar di SIMIRAH saja yang boleh menjual. Kalau tidak, tidak bisa karena tidak akan dapat dari distributor,” tutupnya. [suara]