NUKILAN.ID | JOMBANG – Penerapan Qanun Jinayah di Aceh menjadi salah satu isu yang dibahas dalam forum strategis Bahtsul Masail pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Minggu (30/8/2026).
Pembahasan tersebut secara khusus mengkaji keberadaan Qanun Jinayah sebagai bagian dari hukum yang berlaku di Aceh sebagai daerah dengan status otonomi khusus. Para ulama dan pakar hukum Islam membedah penerapannya, termasuk relevansi serta efektivitasnya dalam konteks sistem hukum Indonesia.
Dalam forum itu, pembahasan tidak hanya melihat aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Aceh. Para peserta turut mengkaji penerapan syariat Islam di Aceh yang berjalan berdampingan dengan sistem hukum dan peradilan nasional.
Perspektif fikih kontemporer juga menjadi bagian dari kajian untuk melihat bagaimana hukum Islam dapat merespons perkembangan dan dinamika penegakan Qanun Jinayah di tingkat daerah.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan pandangan dan rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemangku kebijakan, baik di Aceh maupun pemerintah pusat.
Pengkajian Qanun Jinayah dalam forum Bahtsul Masail Muktamar NU ke-35 juga menunjukkan perhatian ulama terhadap hubungan antara penerapan hukum Islam, sistem hukum nasional, serta upaya mewujudkan keadilan sosial di tengah masyarakat.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News




