Akademisi FISIP USK: Pemisahan Pemilu Akan Membuka Ruang Partisipasi Publik yang Lebih Luas

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengakhiri skema pemilu lima kotak yang selama ini digunakan dalam Pemilu Serentak. Dalam putusan terbarunya, MK menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah atau lokal harus dipisahkan. Putusan ini diambil melalui pengujian terhadap Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada.

MK beralasan, pemisahan ini bertujuan untuk menjaga kualitas demokrasi, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilu, serta memberi ruang yang lebih baik bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya secara cermat dan tidak terburu-buru.

Keputusan ini menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari Aryos Nivada, dosen Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala.

Ia menilai bahwa keputusan MK tersebut akan membawa implikasi besar terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.

“Artinya, ke depan akan ada revisi kembali terhadap Undang-Undang Pemilu, dan proses itu tentu akan memakan waktu,” ungkapnya kepada Nukilan.id, Jumat (27/6/2025).

Lebih jauh, Aryos menggarisbawahi pentingnya kesiapan pemerintah dalam menindaklanjuti keputusan tersebut dengan desain sistem pemilu yang solid dan minim konflik di masa depan.

“Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan kuncinya adalah, apakah dengan putusan MK ini pemerintah betul-betul cermat dalam menyiapkan mekanisme sistem yang tidak lagi menimbulkan benturan-benturan atau kelemahan secara substansial dalam pelaksanaan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal,” katanya menambahkan.

Menurutnya, putusan MK ini bukan semata-mata urusan teknis, namun harus dimaknai sebagai peluang untuk membenahi kualitas demokrasi Indonesia secara lebih menyeluruh.

Ia menekankan bahwa implementasi dari keputusan ini harus dibarengi dengan peningkatan tata kelola penyelenggaraan pemilu, terutama dalam hal pengawasan dan partisipasi publik.

“Hal lain yang juga perlu dicermati adalah, dengan adanya putusan MK ini, seharusnya kontrol dan proses penyelenggaraan Pemilu bisa lebih berkualitas,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa proses demokrasi yang lebih terstruktur dan terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas dan substansial bagi publik.

“Artinya, proses demokrasi yang berjalan nantinya memberikan ruang partisipasi yang lebih maksimal bagi masyarakat, peserta Pemilu, dan seluruh aktor politik yang terlibat,” tambah Aryos.

Dengan demikian, ia berharap agar proses pemisahan ini tidak hanya menjadi kebijakan prosedural semata, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi penguatan demokrasi ke depan.

“Harapannya, proses ini mampu memberikan kontribusi positif terhadap hasil Pemilu yang lebih baik dibandingkan sebelumnya,” tutupnya. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News