NUKILAN.ID | JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga anak di sebuah daycare di Banda Aceh menjadi peringatan serius bagi penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut, terlebih sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Yogyakarta.
“Anak-anak tidak boleh menjadi korban kelalaian sistemis,” tegas Arifah, Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, daycare yang menjadi lokasi dugaan kekerasan di Banda Aceh diketahui beroperasi tanpa izin resmi, serupa dengan kasus yang sebelumnya terjadi di Yogyakarta. Menurut Arifah, legalitas sebuah lembaga pengasuhan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk menjamin keamanan dan perlindungan anak.
Ia menekankan pentingnya penerapan standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA), disertai pengawasan berkala terhadap seluruh lembaga daycare agar benar-benar memenuhi standar pengasuhan yang layak.
“Pastikan mereka memiliki izin resmi dan memenuhi standar pengasuhan yang layak. Pengawasan tidak boleh hanya formalitas,” tegasnya.
Arifah juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang telah menetapkan tiga pengasuh sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak-anak, mulai dari memukul hingga membanting korban.
Menurutnya, penguatan sumber daya manusia di bidang pengasuhan menjadi faktor penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Saat ini, KPPPA bersama International Labour Organization (ILO) tengah menyusun standar kerja khusus pengasuhan anak yang akan menjadi acuan nasional dalam pelatihan dan sertifikasi tenaga pengasuh.
Terkait proses hukum, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda sebesar Rp72 juta.
KPPPA memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Kementerian juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Selain itu, Arifah mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak melalui kanal resmi seperti UPTD PPA maupun hotline SAPA 129.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

