NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Polisi menetapkan tiga pengasuh tempat penitipan anak (daycare) di Kota Banda Aceh sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga bayi. Ketiga pelaku mengaku melakukan kekerasan karena kesal korban tidak menurut saat diberi makan.
“Pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti di saat akan diberikan makanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Menurut Dizha, tindakan yang dilakukan para tersangka menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai pengasuh anak. Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menyelidiki legalitas yayasan tempat penitipan anak itu.
“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau ilegal yayasan tersebut dan tentunya akan dilakukan pengembangan terkait masalah proses hasil penyelidikan,” jelas Dizha.
Adapun tiga pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RY (25), NS (24), dan DS (24). Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi korban, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat secara berulang kali.
Saat ini, ketiganya telah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel secara permanen tempat penitipan anak bernama Baby Preneur Daycare yang berlokasi di Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (29/4/2026) sore.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, dengan memasang surat penyegelan yang ditandatangani Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal. Petugas Satpol PP juga memasang garis pembatas berwarna kuning di lokasi.
“Hari ini kita datang kemari untuk kita melakukan penyegelan secara permanen karena memang sudah terbukti ada kesalahan-kesalahan setelah dilakukan penyelidikan,” kata Afdhal.
Afdhal menegaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak akan memberikan izin kepada tempat penitipan anak tersebut untuk kembali beroperasi. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.
“Yang pasti kita juga akan memberikan pendampingan terhadap orang tuanya dan balitanya,” jelas Afdhal.
Sementara itu, Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkapkan bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin operasional.
“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Baby Preneur Day Care tidak memiliki izin operasional,” kata Anggota Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Banda Aceh, Sulthan Muhammad Yus, dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (28/4/2026) malam. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

