NUKILAN.id | Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengkaji Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) bersama Komisi II DPR RI. Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Jakarta pada Rabu (13/03), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa Pemerintah bertekad menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN pada 30 April 2024.
RPP Manajemen ASN ini membahas sejumlah substansi penting, termasuk insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN. “Pemerintah terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini,” ujar Menteri Anas.
Ruang lingkup RPP Manajemen ASN mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, dan pemberhentian. Manajemen ini akan berbasis sistem merit dan dijalankan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, dengan terdiri dari 22 bab dan 305 pasal.
Salah satu poin penting dalam RPP ini adalah mengenai persebaran ASN. Menteri Anas menyoroti bahwa saat ini talenta-talenta ASN masih terpusat di kota-kota besar, sementara daerah 3T masih kekurangan pegawai. Untuk itu, percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T akan diperhatikan lebih lanjut.
Penghargaan bagi ASN, seperti penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum, diharapkan dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN. Khususnya, bagi ASN yang bertugas di daerah 3T, mereka akan diberikan insentif sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian mereka.
RPP ini juga akan membahas strategi penataan tenaga non-ASN, termasuk membuka peluang bagi mereka untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi calon ASN tahun 2024 akan dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, dengan jumlah total formasi mencapai 2,3 juta ASN, di mana PPPK akan mendapat sekitar 1,7 juta formasi. Melalui seleksi PPPK, pemerintah bertujuan untuk melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Menteri Anas menegaskan bahwa aspek substansial dari RPP ini telah terpenuhi 100 persen. “RPP ini harus bisa transformatif dan implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden,” tambah Menteri Anas.
Sumber: menpan.go.id