Sunday, May 5, 2024

Mendagri Terbitkan Irmendagri Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Nukilan.id – Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal mentakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 yang memuat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Irmendagri tersebut akan diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021, dan Inmendagri itu diterbitkan pada Sabtu (6/2) malam..

Hal itu disampaikan Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan YouTube BNPB, Minggu (7/2/2021).

“Tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi (terbit) masih hari Sabtu,” ujar Safrizal.

Dijelaskan Safrizal, Inmendagri yang dikeluarkan ini berbeda dengan inmendagri terdahulu pada PPKM mikro tahap kedua. Safrizal juga menyebut seluruh kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, harus mengikuti aturan.

“Bila kabupaten kota ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM mikro,” ujarnya.

“Apabila ada kabupaten/kota tidak masuk dalam wilayah mikro, maka kabupaten tersebut harus tetap jalankan arahan protokol kesehatan,” katanya.

Selain instruksi Mendagri ini juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring.

“Pusat belanja mall, kemudian pasar modern pertokoan maksimal jam 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi. Kalau tahap 2, ada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00, kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00, pada PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau WITA,” tegasnya.

“Kemudian dine-in, makan minum di resto maksimum kapasitas 50 persen tetap jaga jarak. Tutup jam 21.00, kegiatan konstruksi beroperasi dengan protokol kesehatan 100 persen. Rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen, pakai masker jaga jarak karena kapasitas sudah dibatasi 50 persen. Kemudian fasilitas umum, sosbud dihentikan sementara, kegiatan yang bisa timbulkan kerumunan dihentikan sementara,” jelas Safrizal.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here