Monday, April 29, 2024

Masuk Zona Merah, Pemkab Aceh Tamiang Terapkan PPKM Mulai 1 September 

Nukilan.id – Semakin Meningkatnya jumlah kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang dan ditetap status zona merah yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19, Sekretaris Daerah Drs. Asra bersama Para Camat dan Unsur Forkopimcam serta seluruh Kepala Puskesmas di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan Rapat Koordinasi penanganan Covid-19, pada Kamis (26/8/21) bertempat di Ruang Aula Setdakab Aceh Tamiang.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengadakan Rapat Koordinasi terkait permasalahan wabah virus Covid-19 tersebut, dan menghasilkan beberapa keputusan dalam menekan kenaikan kasus Covid-19 yang semakin mencekam.

Keputusan tersebut diantaranya ialah Mulai 1 September 2021 Pemkab Aceh Tamiang mulai mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Seperti, pelaksanaan pesta tidak diperbolehkan dan akan dikawal ketat oleh Aparat Keamanan, Keluarga yang meninggal dengan sebab positif Covid-19, dihimbau agar pihak keluarga tidak melaksankan tahlil di rumah, melainkan dipindahkan ke Masjid atau Meunasah.

Sementara dalam pelaksanaan pemulasaran jenazah di RSUD, diwajibkan melibatkan keluarga, namun jenazah tidak diperkenankan untuk dibawa kerumah, hanya boleh dishalatkan di mesjid atau di kuburan atau ditempat terbuka dengan catatan, jenazah tetap di dalam mobil ambulance.

Mengingat daruratnya kondisi Bumi Muda Sedia dengan status zona merahnya, Petugas Satpol dibantu oleh Camat setempat, bersama TNI, Polri dan Instansi terkait akan menerapkan kembali Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2021, untuk menertibkan dan memberi sanksi kepada cafe-cafe dan pertokoan yang lalai menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, dan batas operasional sampai dengan pukul 22.00 Wib.

Selain itu, meminta kepada para Da’i dan ustadz kiranya pada pelaksanaan Ibadah pada khutbah Jum’at, menghimbau masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan dan juga dianjurkan untuk membacakan Qunut Nazila pada 5 (lima) waktu sholat di pimpin oleh imam dan Ustadz pada wilayah setempat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menghimbau, agar masyarakat tidak lalai dengan Protokol Kesehatan. Fakta trend kenaikan kasus Covid-19 pada bulan Agustus menunjukkan sebanyak hampir 30 (tiga puluh) orang meninggal dunia dalam sebulan terakhir. Pemerintah tidak lagi menakut-nakuti. Usaha untuk menjaga Bumi Muda Sedia, ada dikita bersama bukan hanya tugas Pemerintah. Bersama Patuh dengan Protokol kesehatan, Bersama Kita Bisa Lewati Pandemi ini.

Acara rapat turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Humas, Unsur BPBD, Para Camat, Para Kapolsek, Para Danramil, Para Kepala Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Reporter: Poris

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img