Thursday, May 2, 2024

Mantan Walikota Lhokseumawe Hadir ke Pengadilan dengan Kursi Roda

Nukilan.id – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh kembali melaksanakan sidang dakwaan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, terdakwa Suaidi Yahya atas atas kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe yang sebelumnya beberapa kali sempat ditunda.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Suaidi Yahya hadir dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. 

Sidang dakwaan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari R.Hendral sebagai ketua, serta Anggota Hakim Sadri dan R. Deddy Harryanto.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saifuddin, Zilzaliana, Therry Gutama mendakwa Suaidi Yahya dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Selanjutnya, Suaidi Yahya yang didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dilanjutan dengan pemeriksaan saksi.

Diketahui, pada kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 44,9 miliar. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img