Tuesday, May 14, 2024

Mantan Kadis LHK Sabang Dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Banda Aceh

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri Sabang telah melaksanakan eksekusi terhadap Ir. Anas Farhudin, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) daerah setembat ke rutan kelas IIA Banda Aceh, pada Rabu (3/1/2024).

Ir. Anas Farhuddin merupakan terpidana kasus korupsi kegiatan pembebasan lahan tempat pembuangan sampah (TPA) Lhok Batee, Kota Sabang. 

Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan surat perintah eksekusi (P48) NO. PRINT-06/Ft.1/01/2024, tanggal 3 Januari 2023, berdasarkan putusan Hakim Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan mengatakan, Ir. Anas Farhuddin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 6030 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023.

Adapun putusan tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Sabang, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023PN Bna tanggal 15 Juni 2023. 

“Terpidana Ir. Anas Farhuddin dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” terangnya.

Sementara itu, terpidana lainnya, Firdaus, S.Pd selaku Pemilik Lahan, yang juga dinyatakan bersalah dalam tingkat kasasi oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, saat ini masih menunggu salinan putusan resmi untuk pelaksanaan eksekusi. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img