Thursday, March 28, 2024

Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan di Rutan Banda Aceh

Nukilan.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menahan Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, dalam kasus korupsi terkait penguasaan lahan eks-HGU PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Jambu, penguasaan lahan eks-HGU PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, dan penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara. 

Selain Mursil, penyidik juga menahan TY dan TR, yang merupakan pengurus PT. Desa Jaya. Berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan terhadap para tersangka, pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023. 

“Setelah pemeriksaan, para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai dari tanggal 6 Juni 2023 hingga 25 Juni 2023, di Rutan Kelas II B Banda Aceh,” kata Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan, Selasa (6/6/2023).

Dedy menjelaskan pada tahun 2009, pengurus PT. Desa Jaya, TR, mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas tanah negara yang berdekatan dengan lahan eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti. Tujuan dari permohonan tersebut adalah untuk mendapatkan pembayaran atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Karena tanah tersebut berasal dari tanah negara, TR dibantu oleh M, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang pada tahun 2009, membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan alasan untuk bertani dan berkebun. 

Lebih lanjut, kata Dedi, etelah sertifikat diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2009, beberapa hari kemudian Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut sebesar Rp 6,4 miliar.

“Dalam kasus ini, PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan ilegal dari kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan. Selain itu, kedua perusahaan tersebut juga tidak melaksanakan program kemitraan masyarakat sebesar 20%, yang dikenal dengan istilah plasma,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img