Mahkamah Agung Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat

Share

Nukilan.id – Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review Penasehat Hukum Yusril Ihza Mahendra atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepengurusan Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Selasa (9/11/2021).

Amar putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima.

Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut terdiri dari Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum, dengan anggota Is Sudaryono, S.H., M.H dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Perkara nomor 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon, Muh Isnaini Widodo dkk memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra melawan Menteri Hukum dan HAM. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon nomor M.H-09.AH.11.01 tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART.

Pendapat MA bahwa, Mahkamah Agung tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP sebagai berikut:

  1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
  2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
  3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Informasi Perkara Mahkamah Agung RI
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News