NUKILAN.ID | IDI — Pengadilan Negeri (PN) Idi mengungkapkan perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling dominan ditangani di wilayah hukumnya. Sepanjang 2025 hingga semester pertama 2026, sekitar 80 hingga 90 persen perkara pidana yang masuk ke pengadilan berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Humas PN Idi, Mohamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H., mengatakan tingginya perkara narkotika merupakan fenomena yang terus berulang setiap tahun. Kasus yang ditangani tidak hanya mencakup penyalahgunaan narkoba, tetapi juga kepemilikan, penguasaan, hingga peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.
“Perkara yang paling banyak masuk ke PN Idi adalah perkara narkotika. Mulai dari penyalahgunaan, kepemilikan, penguasaan sampai transaksi gelap narkotika. Sekitar 80 sampai 90 persen perkara pidana yang kami tangani berkaitan dengan narkotika,” kata Bayyoumi dalam keterangannya kepada Nukilan, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, tingginya angka perkara narkotika diduga tidak terlepas dari kondisi geografis Kabupaten Aceh Timur yang memiliki garis pantai panjang dan akses laut yang terbuka. Selain itu, wilayah tersebut berada pada jalur strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika internasional.
Selain perkara narkotika, PN Idi juga menangani berbagai kasus pidana lain seperti pembunuhan, pencurian, dan penggelapan. Namun jumlah perkara tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan kasus narkotika.
Bayyoumi menjelaskan, selama 2025 PN Idi menerima sekitar 290 perkara pidana. Dari jumlah itu, sebanyak 259 perkara berhasil diputus hingga akhir tahun, sementara sisanya diselesaikan pada awal 2026. Memasuki triwulan pertama 2026, jumlah perkara yang masuk berkisar antara 70 hingga 100 kasus.
“Sebagian perkara bisa diselesaikan cepat dan diputus dalam triwulan yang sama. Namun ada juga perkara yang pembuktiannya lebih kompleks sehingga penyelesaiannya berlanjut ke triwulan berikutnya,” ujarnya.
PN Idi juga masih menjatuhkan vonis pidana mati terhadap sejumlah terdakwa kasus narkotika pada 2025. Bayyoumi menyebut terdapat enam perkara yang berujung pada hukuman mati, mayoritas berasal dari kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti mencapai 200 kilogram yang diduga masuk melalui jalur laut dari luar negeri.
Menurut Bayyoumi, besarnya barang bukti serta pola kejahatan yang dilakukan secara terorganisir menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman maksimal.
“Dalam beberapa perkara ditemukan adanya penggunaan kapal, telepon satelit, dan pola kerja yang sudah tersusun rapi. Itu menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan secara profesional dan terorganisir,” katanya.
Meski demikian, sejak akhir 2025 hingga 2026 penerapan pidana mati mulai diperketat seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hakim diwajibkan mempertimbangkan berbagai faktor tambahan sebelum menjatuhkan hukuman mati, termasuk latar belakang pelaku, motif tindak pidana, kondisi ekonomi, serta kemungkinan pelaku untuk memperbaiki diri.
Bayyoumi mengungkapkan, banyak terdakwa kasus narkotika yang berasal dari kalangan nelayan dengan kondisi ekonomi rendah. Mereka kerap tergiur imbalan besar yang ditawarkan jaringan narkotika untuk mengangkut barang haram tersebut.
“Tidak sedikit yang mengaku menerima tawaran karena faktor ekonomi. Imbalannya sangat besar dibandingkan penghasilan mereka sebagai nelayan,” ujarnya.
Di sisi lain, PN Idi mulai menerapkan sejumlah mekanisme baru yang diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Salah satunya adalah mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining yang telah diterapkan pada dua perkara selama 2026.
Melalui mekanisme tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya sejak awal persidangan sehingga proses pembuktian menjadi lebih sederhana dan perkara dapat diperiksa melalui acara singkat dengan hakim tunggal.
“Sudah ada dua perkara yang menggunakan mekanisme pengakuan bersalah. Salah satunya perkara pencurian sawit. Karena terdakwa mengakui perbuatannya sejak awal, proses persidangan menjadi lebih cepat,” kata Bayyoumi.
Sementara itu, mekanisme keadilan restoratif yang juga diatur dalam KUHP baru hingga kini belum diterapkan di PN Idi. Selain syarat penerapannya yang cukup ketat, aturan teknis pelaksanaannya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah dan Mahkamah Agung.
Reporter: Rezi




