NUKILAN.id | Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh meluncurkan program baru dalam upaya memerangi peredaran narkoba yang semakin merajalela di Provinsi Aceh. Dalam upaya serius untuk membersihkan Aceh dari jeratan narkoba, Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M, selaku Kepala BNNP Aceh, memperkenalkan program pengawasan dan pengujian makanan yang dicurigai mengandung ganja.
Peluncuran program ini juga dihadiri oleh berbagai stakeholder termasuk Kodam IM, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, MPU, Kemenag Aceh, Kesbangpol, BPOM Aceh, dan pihak terkait lainnya, menjadi momentum penting dalam menghadapi tantangan narkoba yang semakin kompleks.
Melalui Instagram resmi BNN Aceh, @infobnn_prov_aceh, Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M, menegaskan, Program ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan Aceh bersinar tanpa narkoba. Kami menyadari dampak yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba, dan kami bertekad untuk memberantasnya dari akar permasalahan.
“Program ini diinisiasi oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M sebagai bentuk keseriusan mewujudkan indonesia bersih narkoba (bersinar) khususnya provinsi aceh.” dikutip oleh Nukilan.id, Sabtu (11/5/2024)
Fenomena penggunaan ganja sebagai bahan baku dalam makanan di Aceh telah menjadi isu yang meresahkan. Dampaknya tak hanya dirasakan secara lokal, namun juga meluas ke wilayah lai. Seperti yang terjadi saat seseorang dari Aceh terkena razia tes urine di Jakarta dan hasilnya positif mengandung ganja. Untuk mencegah hal serupa terulang, BNNP Aceh mengambil langkah proaktif dengan melakukan pengawasan ketat terhadap bahan baku makanan yang dicurigai mengandung ganja.
Dukungan penuh pun datang dari BPOM Aceh, yang siap membantu dalam proses pengawasan dan pengujian bahan baku makanan. Pihak BPOM Aceh sedang mengembangkan alat deteksi narkoba pada makanan untuk mendukung program ini.
Sementara itu, MPU Aceh juga turut memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Wakil ketua II MPU Aceh, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag, menegaskan, peran ulama dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba sangat penting. Kami akan memaksimalkan upaya kami dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang menentang penyalahgunaan narkoba.
Kemenag Aceh, lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan sertifikasi halal, juga turut menyokong program ini. Mereka berkomitmen untuk memasukkan standarisasi tanpa menggunakan narkoba pada bahan makanan atau minuman sebagai syarat sertifikasi halal.
Sebagai tambahan, diatur dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, penggunaan ganja tanpa hak dan melawan hukum dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan program ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang berusaha memanfaatkan bahan makanan untuk menyebarkan narkoba.
Program pengawasan makanan ini juga merupakan ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama berperang melawan narkoba, dengan tujuan akhir mewujudkan Aceh yang bersih dari jeratan narkoba. Semoga upaya ini dapat memberikan hasil yang positif dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Reporter: Akil Rahmatillah