NUKILAN.ID | INDEPTH — Pendidikan kerap disebut mahal, dan itu bukan sekadar ungkapan. Bagi banyak keluarga miskin, biaya menjadi tembok tebal yang membatasi akses hingga jenjang tinggi. Dalam kondisi seperti ini, negara dituntut hadir untuk membuka jalan.
Pemikiran Ki Hajar Dewantara terasa relevan hingga kini. Ia pernah menegaskan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang paling menentukan bagi masa depan bangsa. Namun realitas menunjukkan, tidak semua anak bangsa memiliki kesempatan yang sama, apalagi untuk menempuh pendidikan hingga ke luar negeri.
Kondisi tersebut melahirkan ironi. Kemiskinan dan keterbatasan akses pendidikan kerap berjalan beriringan. Dalam sejarah panjang peradaban, kebodohan bahkan pernah “dipelihara” untuk mempertahankan kekuasaan. Negara modern seharusnya memutus rantai itu.
Pemerintah Indonesia mencoba menjawab tantangan tersebut dengan memperluas akses pendidikan tinggi. Harapannya jelas: meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai fondasi menuju cita-cita besar Indonesia Emas 2045.
Targetnya tidak main-main. Pada 2045, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia diproyeksikan mencapai sekitar 9,8 triliun dolar AS, dengan pertumbuhan ekonomi 6–7 persen. Pendapatan per kapita pun ditargetkan menembus 30.300 dolar AS per tahun—angka yang mencerminkan lonjakan kesejahteraan signifikan.
Namun pertanyaannya: mungkinkah itu tercapai? Jawabannya bergantung pada kualitas SDM. Di sinilah persoalan klasik muncul—mahalnya pendidikan bagi sebagian besar masyarakat, terutama lebih dari 23 juta penduduk miskin.
Sebagai solusi, pemerintah menghadirkan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Lembaga yang berdiri pada 2010 di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini mengelola dana abadi pendidikan, sebagai implementasi amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Konsep dana abadi (endowment fund) menjadi kunci. Dengan skema ini, pembiayaan pendidikan tidak bergantung pada siklus anggaran tahunan. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), LPDP juga memiliki fleksibilitas dalam mengelola investasi untuk mendukung program pendidikan jangka panjang.
Sejak 2012, LPDP mulai mengirim penerima beasiswa—dikenal sebagai awardee—untuk menempuh studi magister (S2) dan doktor (S3), baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, pemerintah juga mengembangkan Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Perguruan Tinggi, dan Dana Abadi Kebudayaan dengan nilai yang terus meningkat.
Namun di balik optimisme tersebut, muncul pula kritik. Pengelolaan dana besar dan ekspektasi tinggi terhadap para awardee menuntut akuntabilitas yang tidak main-main. Di titik inilah, LPDP berada di persimpangan: antara menjadi instrumen strategis kemajuan bangsa atau justru menuai sorotan jika tidak dikelola secara optimal.
Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun
Dana abadi yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terus mengalami peningkatan signifikan dalam kurun waktu lebih dari satu dekade. Hingga kini, total dana yang dikelola telah mencapai Rp180,8 triliun.
Mengutip JawaPos, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, merinci bahwa jumlah tersebut terdiri atas Dana Abadi Pendidikan sebesar Rp149,8 triliun, Dana Alokasi Penelitian Rp14,0 triliun, Dana Alokasi Perguruan Tinggi Rp11 triliun, serta Dana Alokasi Kebudayaan Rp6 triliun.
Dalam lima tahun terakhir, yakni periode 2020 hingga 2025, realisasi belanja dari hasil pengembangan dana abadi dinilai tetap terkendali. Pada 2025, misalnya, realisasi belanja tercatat sebesar Rp11,19 triliun dari pagu Rp11,15 triliun.
“Jadi, kita ada surplus yang diakumulasi dan bisa digunakan untuk penambahan program beasiswa, penelitian, penguatan perguruan tinggi, maupun kebudayaan,” jelas Sudarto.
Sejak program beasiswa LPDP diluncurkan pada 2013, jumlah penerima (awardee) reguler yang dikelola langsung mencapai 58.444 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42.249 orang merupakan penerima beasiswa jenjang S2.
Sementara itu, penerima beasiswa jenjang S3 tercatat sebanyak 12.471 orang. Selain itu, terdapat 395 peserta program nondegree dan 3.329 peserta pendidikan dokter spesialis.
Dari total awardee tersebut, sebanyak 32.632 orang telah menyelesaikan studi, 18.981 orang masih menempuh pendidikan, dan 6.831 orang berada dalam tahap persiapan studi.
Tidak hanya berfokus pada jenjang pascasarjana, LPDP juga mulai mengembangkan program beasiswa jenjang sarjana (S1). Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam skema Beasiswa Garuda.
Viral Alumni ‘Durhaka’
Citra Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menjadi sorotan setelah muncul peristiwa yang dinilai mencoreng lembaga pengelola dana abadi tersebut.
Sorotan itu mengarah pada Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang alumni LPDP yang menuai kontroversi usai mengunggah pernyataan di akun Instagram pribadinya. Unggahan tersebut berbunyi “cukup saya WNI, anak jangan” dan langsung memicu reaksi luas di media sosial.
Amatan Nukilan.id dari video yang beredar, DS tampak membuka paket berisi surat dari Home Office Inggris. Surat itu menyatakan bahwa anak keduanya telah resmi menjadi warga negara Inggris. Ia juga memperlihatkan paspor Inggris yang diterima bersamaan dengan dokumen tersebut.
“Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris,” ujar DS dalam video tersebut.
Diketahui, DS merupakan penerima beasiswa LPDP dan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia melanjutkan studi S2 di bidang sustainable energy technology di Delft University of Technology, Belanda, pada 2015 dan menyelesaikannya dua tahun kemudian.
Sebagai alumni LPDP, ia terikat kewajiban pengabdian di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan tersebut menetapkan masa kontribusi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1), yang kemudian disederhanakan menjadi 2N.
Dengan masa studi dua tahun, DS seharusnya mengabdi selama lima tahun, namun ketentuan tersebut dipangkas. Ia tercatat telah menjalankan masa pengabdian pada periode 2017 hingga 2023.
Selama periode tersebut, DS disebut terlibat dalam berbagai kegiatan, mulai dari penanaman 10.000 pohon bakau di wilayah pesisir hingga kontribusi dalam pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, polemik tidak berhenti pada dirinya. Suami DS yang berinisial AP juga diduga merupakan alumni LPDP, tetapi belum menjalankan kewajiban pengabdian sebagaimana diatur.
Kasus ini turut membuka catatan lain terkait kepatuhan alumni LPDP. Berdasarkan data per 31 Januari 2026, dari total 32.876 alumni yang diperiksa, sebanyak 307 orang mendapatkan izin untuk magang atau melanjutkan studi, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan.
Selain itu, LPDP juga tengah memeriksa 36 orang yang diduga melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, 8 orang telah dikenai sanksi karena terbukti tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia.
Sudarto menyebutkan, dari delapan orang tersebut, empat di antaranya dikenai sanksi pengembalian dana kepada negara dengan nilai yang bervariasi.
Untuk jenjang doktoral (S3), besaran pengembalian mencapai sekitar Rp2 miliar, sementara untuk program magister (S2) sekitar Rp1 miliar.
“Ada yang langsung bayar, ada yang (cicil). kalau tiba-tiba (tidak) kerja, kan enggak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Akan tetapi, kita kan harus selamatka uang negara,” tegasnya.
Sorotan untuk Anak Pejabat dan Pesohor
Kasus awardee berinisial DS menjadi pintu masuk sorotan publik terhadap tata kelola dana pendidikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Isu seleksi penerima beasiswa kini menuai kritik, terutama terkait dugaan ketimpangan akses.
Sejumlah nama dari kalangan anak pejabat hingga publik figur diketahui menjadi penerima beasiswa LPDP. Di antaranya Mutiara Baswedan, anak dari Anies Baswedan, serta figur publik seperti Tasya Kamila, Maudy Ayunda, dan Gita Gutawa.
Kondisi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, mereka dinilai berasal dari latar belakang ekonomi yang mapan dan memiliki kemampuan untuk membiayai pendidikan tinggi secara mandiri, termasuk di universitas luar negeri.
Sorotan publik semakin menguat setelah Tasya Kamila mengunggah konten terkait “laporan kontribusi sebagai alumni awardee LPDP”. Sejumlah warganet menilai kontribusi yang ditampilkan belum sebanding dengan besarnya dana pendidikan yang telah diterima.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana sebenarnya mekanisme seleksi LPDP? Apakah terdapat prioritas tertentu bagi kelompok tertentu? Mengingat, nilai beasiswa yang diberikan dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per orang.
Di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak putra-putri berprestasi dari keluarga kurang mampu atau daerah terpencil yang kesulitan mengakses pendidikan tinggi. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan, terutama jika distribusi beasiswa tidak tepat sasaran.
Padahal, dana LPDP bersumber dari pajak yang dihimpun dari seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, prinsip keadilan dan pemerataan menjadi aspek penting dalam penyalurannya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan bahwa LPDP menyediakan skema beasiswa parsial bagi kelompok masyarakat mampu, termasuk anak pejabat dan publik figur. Skema ini memungkinkan pembiayaan dilakukan secara bersama.
“Khusus untuk bapak-bapak, ibu-ibu, dan keluarga mampu, kami membuka kesempatan partial funding. Artinya, ini imbauan kalau bapak ibu mampu, pilihlah yang bukan full funding, tetapi yang partial funding. Sebesar 50 persen dari LPDP,” jelas Sudarto.
Dengan skema tersebut, diharapkan penerima dari kalangan mampu dapat tetap mengakses beasiswa tanpa mengurangi kesempatan bagi mereka yang lebih membutuhkan.
Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola
Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menyayangkan kontroversi yang mencuat dan menilai hal tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Menurut Rizal, selama ini masyarakat memandang beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan sebagai instrumen kebijakan ekonomi jangka panjang.
“LPDP pada dasarnya adalah investasi negara pada modal manusia, sehingga standar akuntabilitasnya harus tinggi,” katanya dikutip dari inilah.com.
Ia menegaskan, karena bersumber dari dana publik, transparansi dalam proses seleksi, pengawasan selama studi, hingga kontribusi pasca-kelulusan menjadi aspek yang sangat krusial.
“Ketika tata kelola tidak jelas terbaca, kepercayaan publik langsung melemah,” ungkapnya.
Rizal juga menyebut konsep LPDP sebagai ‘manajer investasi SDM’ sudah tepat. Namun, persoalan utama terletak pada desain insentif serta lemahnya sistem pengawasan dan monitoring.
Menurutnya, tanpa penyesuaian dengan kebutuhan nasional dan skema kontribusi yang kuat, negara berisiko hanya membiayai mobilitas individu, bukan membangun kapasitas ekonomi secara luas.
Ia menilai, solusi yang dibutuhkan bukanlah membubarkan program, melainkan memperkuat tata kelola, mulai dari pemetaan kebutuhan keahlian, kontrak kontribusi, pelacakan alumni, hingga keterkaitan dengan industri dan riset dalam negeri.
“Tanpa itu, LPDP berisiko menjadi sekadar pembiayaan studi luar negeri,” pungkasnya.
Pandangan serupa disampaikan ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi beasiswa LPDP, terutama bagi kelompok menengah dan kurang mampu.
Menurutnya, beasiswa seharusnya difokuskan untuk membantu mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap pendidikan tinggi.
“Kasihan anak-anak dari keluarga menengah dan miskin yang pinter-pinter. Mereka perlu pendidikan tinggi-tinggi agar bisa naik kelas. Sesuai keinginan Pak Prabowo,” imbuhnya.
Gede juga mendorong agar proses rekrutmen penerima beasiswa dilakukan secara lebih terbuka dan adil, tanpa mempertimbangkan latar belakang keluarga atau status sosial.
“Saat ini, banyak anak pejabat atau mantan pejabat nikmati beasiswa LPDP. Padahal mereka mampu secara mandiri,” pungkasnya.
Pada akhirnya, masa depan LPDP akan ditentukan oleh sejauh mana ia mampu menjaga kepercayaan publik. Di tengah besarnya dana yang dikelola dan tingginya harapan terhadap lahirnya generasi unggul, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Jika tata kelola terus diperbaiki dan tepat sasaran, LPDP bisa menjadi mesin penggerak lahirnya SDM berkualitas menuju Indonesia Emas 2045. Namun jika sebaliknya, program ini berisiko kehilangan legitimasi sebagai instrumen pemerataan pendidikan dan investasi masa depan bangsa. (XRQ)

