NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di lima daerah di Aceh dalam beberapa hari terakhir. Aparat kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang diduga sengaja membakar lahan.
Salah satu peristiwa kebakaran terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada Minggu (31/5/2026). Kebakaran melanda lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering. Api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan yang turun ke lokasi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, kebakaran di Aceh Tengah diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Karhutla di Aceh Tengah diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan saat ini pelakunya sedang diburu polisi,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Senin (1/6/2026).
Selain di Aceh Tengah, kebakaran hutan dan lahan juga dilaporkan terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, Kabupaten Nagan Raya. Luas lahan yang terbakar di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare.
Sementara itu, di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur. Luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar satu hektare.
Peristiwa serupa juga terjadi di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare. Sedangkan di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 500 meter persegi.
Menurut Joko, seluruh titik kebakaran yang terdeteksi saat ini telah berhasil dipadamkan. Meski demikian, aparat kepolisian bersama instansi terkait masih terus melakukan pemantauan di lapangan guna mencegah munculnya titik api baru.
“Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,” jelas Joko.
Polda Aceh juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta berpotensi memicu bencana yang lebih luas.
“Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujar mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


