Saturday, July 27, 2024

Libur Paskah, Pemerintah Aceh Larang ASN Keluar Daerah

Nukilan.id – Pemerintah Aceh melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keluar daerah selama libur panjang peringatan wafat Isa Almasih dan Paskah 2021. Larangan yang berlaku sejak 1-4 April 2021 tersebut guna mencegah penularan covid-19.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan terdapat sejumlah poin yang mengatur detail pelaksanaan Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh terkait larangan bepergian.

“Salah satu poinnya perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama peringatan wafat Isa Al Masih kala masa pandemi covid-19,” kata Iswanto yang dikutip Nukilan.id dari medcom.id, Jumat, (2/4/2021).

Tetapi, kata Iswanto – larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan melaksanakan tugas kedinasan dengan memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

“Pengecualian berlaku terhadap ASN yang dalam keadaan terpaksa yang perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,” jelas Iswanto.

Ia juga menjelaskan bahwa, dalam surat edaran Sekda Aceh tersebut juga meminta ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah, agar memperhatikan peta zonasi risiko covid-19 dan kebijakan pembatasan keluar masuk orang di wilayah tersebut, serta menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi ASN yang tidak mengikuti ketentuan sesuai surat edaran itu akan dikenakan sanksi disiplin,” ujarnya.[]

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img