Monday, April 29, 2024

Langgar Prokes, Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Konser Amal di Banda Aceh

Nukilan.id – Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menetapkan dua tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada konser amal yang dilaksanakan di salah satu kafe di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh. Penyegelan tempat usaha juga telah dilakukan.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan dua tersangka adalah pemilik kafe selaku penyedia tempat dan penanggung jawab konser. Mereka dianggap telah memfasilitasi pelaksanaan konser saat malam Ramadan tersebut.

“Untuk kasus tersebut sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu pemilik kafe berinisial GB dan penanggung jawab kegiatan konser berinisial MF,” kata Ryan, Selasa, (25/5/2021).

Baca juga: Gelar Live Musik Saat Ramadhan, Kafe di Banda Aceh Disegel Satpol PP dan WH

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan prokes pada kegiatan konser amal di salah satu kafe di ibu kota Provinsi Aceh tersebut. Tim gabungan personel Polresta, Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh telah menyegel kafe tersebut.

Ryan mengatakan berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk tahapan pertama. Kedua tersangka tidak ditahan karena hukuman di bawah lima tahun dan mereka kooperatif.

“Mereka dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara,” ujar Ryan.

Terkait kemungkinan ada tersangka lain, Ryan mengungkapkan polisi masih menunggu perkembangan lanjutan dari JPU.[medcom]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img