Monday, April 29, 2024

Kunjungi Saiful Mahdi di Lapas Banda Aceh, Komnas HAM: Bisa Bebas Hari Ini

Nukilan.id – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Beka Ulung Hapsara mengatakan, dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Saiful Mahdi, yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE) diupayakan bebas hari ini.

“Saiful Mahdi bisa bebas hari ini. Ini dari staf khusus presiden sampaikan,” kata Beka Ulung Hapsara, saat mendatangi Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar, (13/10/2021).

Di sisi lain, Beka Ulung Hapsara mendorong agar hak-hak Saiful Mahdi dipulihkan, termasuk di USK. Dia menyebut amnesti bukan pengampunan, tapi penanda tidak ada pidana yang dilakukan Saiful Mahdi.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.

Kuasa Hukum Saiful Mahdi, Syahrul, dari Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, mengatakan persetujuan pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI yang dibacakan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar sebagai pimpinan rapat.

“Setelah ini, DPR akan segera membalas surat Presiden untuk menerbitkan surat keputusan penetapan amnesti kepada Saiful Mahdi,” kata Syahrul.

Syahrul mengatakan sebelumnya Presiden Joko Widodo mengajukan surat meminta pertimbangan DPR RI untuk memberikan amnesti. Saat ini, dia dan kliennya menunggu teknis penetapan amnesti dari presiden.

Secara regulasi, kata dia, tidak ditetapkan tenggang waktu pemberian amnesti setelah DPR memberikan pertimbangan kepada presiden.

“Presiden dapat segera menetapkan amnesti itu setelah menerima surat dari DPR,” ujar Syahrul.

Dia juga menegaskan bahwa, amnesti ini akan menghapus semua pidana yang menjerat Saiful Mahdi.

“Saiful Mahdi tidak berstatus sebagai bekas narapidana. Amnesti diberikan karena negara melihat kasus ini bukan sebuah tindak pidana meski berkekuatan hukum tetap lewat keputusan pengadilan,” jelas Syahrul.

“Haknya sebagai warga negara dikembalikan. Lagi pula putusan pengadilan juga tidak mencabut haknya, meskipun Rektor USK tidak mengizinkan beliau mengajar di lapas,” sambungnya.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img