Kubu KLB Desak Kemenkumham Aceh Cabut SK PNA Versi Irwandi Yusuf

Share

Nukilan.id – Koordinator Aliansi Penyelamat Partai Naggroe Aceh (PNA), Tarmizi, M. Si meminta Kepala Kanwil Kemnekuham Aceh, Meurah Budiman untuk segera mencabut kembali Surat Keputusan (SK) Nomor: WI-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA di bawah kemimpinan Irwandi Yusuf yang telah dikeluarkan pada 27 Desember 2021 lalu.

“SK tersebut menurut kami berpotensi adanya keributan dan ada beberapa nama yang masuk disitu yang sudah tidak boleh lagi berpolitik, seperti Narko, Ghazali Abbas dan banyak lagi lainnya yang sudah tidak boleh lagi berpolitik,” ungkap Tarmizi di sela acara aksi unjuk rasa di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Rabu (2/2/2022).

Selain itu, kata dia, proses hukum terkait SK perubahan yang diinginkan oleh Kongres Luar Biasa (KLB) PNA juga masih berlanjut. Padahal kita sedang mengajukan banding dan melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

“Namun, mereka langsung mengeluarkan SK tersebut, dan mengeluarkan Samsul bahri alias Tiyong dan M. Rijal Falvei Kirani dari kepengurusan, ini jelas mencari keributan,” ujar Tarmizi.

Maka dari itu, kami meminta Kemenkumham Aceh untuk segera mencabut SK tersebut agar tidak terjadi keributan. Dan jangan sampai terjadi konflik kembali di Aceh, karena sebagian pengurus PNA ini adalah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Sementara itu, kata dia, dari hasil audiensi tadi, Kemenkuham juga sudah menanggapi, dan mereka akan segera mencabut setelah mempelajarinya. Dan Kemenkuham Aceh juga berjanji akan segera mempertemukan kami dengan Sekretari Jenderal (Sekjend) PNA, Miswar Fuadi dalam jangka waktu 2 minggu mendatang.

“Dan Apabila SK yang sudah dipelajari itu juga tidak dicabut, kita akan kembali dengan cara yang berbeda,” tegas Tarmizi.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News