Friday, April 26, 2024

KSU Tiega Manggis Aceh Selatan Tetap Beroperasi Tanpa Izin, Pemerintah Diminta Tegas

Nukilan.id – Forum Pemuda Aceh (FPA) meminta ketegasan dari Pemerintah Aceh untuk menghentikan seluruh aktifitas di Areal Pertambangan KSU Tiega Manggis, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Hal itu dikarenakan, izin beroperasi pertambangan telah dicabut, melalui Surat a.n Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordonasi Penanaman Modal Nomor 20220405-01-81700 dan meminta  KSU Tiega Manggis untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan,” kata Ketua Umum FPA Syarbaini dalam keterangannya kepada Nukilan.id Rabu (18/5/2022).

Permintaan tersebut kami sampaikan atas dasar informasi yang kami dapatkan, pihak perusahaan terus melakukan aktifitas pertambangan dan parahnya lagi kabarnya pihak KSU Tiega Manggis tidak menyelesaikan dokumen Amdal bahkan ada aktifitas diluar izin mereka berupa perendaman emas menggunakan bahan kimia yang berbahaya.

“Ini sangat kita sayang kan apalagi pihak Pemerintah, Komisi II DPRA dan Anggota DPRK Aceh Selatan telah meninjau langsung aktifitas ilegal perendaman emas tersebut, namun seperti tidak ada upaya apapun untuk itu, maka patut diduga telah “main mata” dengan pihak penambang,” ucapnya.

Menurutnya, pihak penegak hukum, Kapolres Aceh Selatan dapat memintai keterangan terhadap aktifitas perendaman emas tersebut, jika tidak memiliki izin dan kajian lingkungan, maka penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut dapat dikatagorikan dalam tindakan kejahatan lingkungan.

Selanjutnya, kami meminta ketegasan dari Bupati Aceh Selatan untuk memastikan tidak memberikan izin pemakaian jalan daerah dalam aktifitas pertambangan dalam skala besar, sebab kerusakan jalan akibat aktifitas tersebut dapat merugikan daerah, tambah lagi polusi yang ditimbulkan berdampak langsung pada masyarakat setempat. Jangan sampai membangun jalan dengan uang daerah, kemudian menjadi fasilitas transportasi bagi perusahaan, kerusakan jalan daerah akan berdampak langsung pada aktifitas dan kenyamanan masyarakat.

Sebelumnya, kami mendapatkan informasi bahwa Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran pernah mengeluarkan pernyataan dengan tegas, tidak akan memberikan pemakaian ruas jalan daerah untuk aktifitas pertambangan, namun jika kemudian dilapangan pihak perusahaan tetap sebahagian menggunakan jalan daerah, maka kami meminta ketegasan dari Bupati agar tidak merugikan daerah karena perusahaan tersebut,” tutupnya.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img