Sunday, May 5, 2024

Langgar Syariat Islam, Dua pasangan di Banda Aceh Dicambuk

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dua pasangan (empat orang) yang terbukti melanggar Qanun Syariat Islam Aceh dihukum cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada hari Kamis (25/04/2024).

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina mengatakan, keempat pelanggar tersebut adalah Akhmad Danil, Jamaluddin Nurdin, Herawati, dan Rahmi.

“Kedua pasangan ini diamankan di dua lokasi yang berbeda, satu pasangan di sebuah rumah kos dan satu pasangan lainnya di tempat umum dalam mobil di Banda Aceh,” jelas Roslina.

Lebih lanjut, Roslina menjelaskan bahwa masing-masing terpidana dihukum cambuk sebanyak 20 kali, dengan pengurangan 3 kali cambuk karena masa tahanan. 

Mereka terbukti melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perbuatan Iktilat, yaitu berdua-duaan di tempat tertutup atau terbuka.

“Salah satu pasangan ini sudah memiliki keluarga masing-masing, di mana pihak laki-laki sudah beristri dan pihak perempuan sudah bersuami,” ungkap Roslina.

Hukuman cambuk terhadap kedua pasangan pelanggar syariat Islam tersebut telah diputuskan dalam sidang yang dilaksanakan di Mahkamah Syariah Banda Aceh.

“Mereka melanggar qanun karena kedapatan bermesraan, satu di rumah kos dan satu lagi di tempat umum,” kata Roslina.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Tengku Ridwan, mengajak seluruh masyarakat Aceh maupun pendatang yang berada di Aceh untuk tidak melanggar penerapan syariat Islam yang berlaku di provinsi Aceh.

“Ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Banda Aceh untuk menegakkan syariat Islam. Marilah kita bersama-sama mentaati syariat Islam agar menjadi bangsa yang bermoral,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img