Nukilan.id – Sebanyak 7 Tim Penyedik Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Pemeriksaan terhadap para pejabat dan pengusaha Aceh selama 5 hari di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh sejak hari Senin, (21/6/2021) hingga hari ini Jum’at (25/6/2021).
Beberapa pejabat dan pengusaha diperiksa KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan Kapal Aceh Hebat dan Proyek Multiyears (Tahun Jamak).
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK memanggil, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) yang juga mantan Kepala Bappeda Aceh, Azhari, lima pejabat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, satu pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh, Mantan Direktur RSUDZA dr. Azharuddin, beberapa pejabat Pemkab Nagan Raya dan beberapa pengusaha Aceh.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa, kehadiran KPK di Aceh merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi terhadap pengadaan Kapal Aceh Hebat dan Proyek Multiyears.
“Untuk itu tentu permintaan keterangan dan klarifikasi pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi Nukilan.id guna memastikan lidik kasus tersebut.
Selain itu, Ali Fikri juga mengatakan, pihaknya akan melakukan analisa lanjutan secara mendalam sesuai ketentuan undang-undang.
“Sehingga kita dapat mengambil kesimpulan, apakah benar ada peristiwa dugaan korupsi di Aceh,” pungkasnya.[]