Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak melanggar hukum. Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat menempuh jalur hukum jika menilai pandangan KPK dalam pelaksanaan TWK salah.
“Jika ada yang berpendapat lain silakan dilakukan uji terhadap ketentuan dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/6/2021).
Ali mengatakan pelaksanaan TWK memang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, pelaksanaan TWK diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.
Dua beleid itu jadi acuan KPK melaksanakan TWK dalam proses alih status KPK. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan pengadaan dan pelaksanaan TWK tidak asal-asalan.
“Kami berpandangan seluruh proses-proses dimaksud telah sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Ali.
Meski begitu, KPK terbuka jika ada masyarakat yang menilai pelaksanaan TWK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga Antikorupsi lapang dada jika ada masyarakat yang menempuh jalur hukum untuk mempermasalahkan pelaksanaan TWK.
“Baik melalui Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tutur Ali. [mediaindonesia]