Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyerahan 13 aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur ke Pemerintah Kota (Pemko) Langsa. Diketahui aset terkait pemekaran tersebut menjadi sengketa di antara kedua pemda selama 20 tahun sejak Kota Administratif Langsa diangkat statusnya menjadi Kota Langsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tanggal 21 Juni 2001.
“KPK berharap pemda segera menyepakati penyerahan aset-aset tersebut sehingga kemudian dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko.
13 aset tersebut setidaknya memiliki luas 110 ribu meter persegi atau 11 hektar dengan total nilai perkiraan Rp21 Miliar. Selain tanah, aset tersebut terdiri dari rumah dinas, tambak, kebun, bangunan radio pemda.
Turut hadir saat proses pembahasan aset pemekaran Bupati Aceh Timur Hasballah dan Wakil Walikota Marzuki Hamid, dan mewakili Pemerintah Provinsi Aceh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M. Jafar, Inspektur Aceh Zulkifli, Kepala Biro Tata Pemerintahan Syakir, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Aceh Gunawan Phonna bertempat di Ruang Rapat Kantor Walikota Langsa pada Kamis, 17 Juni 2021.
Selain aset, KPK juga menekankan belum banyak inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan pajak di wilayah Aceh. KPK mengharapkan akhir tahun ini seluruh pemerintah daerah di Aceh sepakat untuk beralih ke sistem online. KPK juga mengarahkan Bank Aceh berkontribusi dalam peningkatan pajak daerah dengan melaksanakan MoU penyediaan alat rekam pajak.
Pada hari yang sama secara terpisah, KPK juga melakukan sosialisasi program pencegahan kepada pimpinan dan anggota DPR Kota Langsa. KPK menyampaikan delapan area pencegahan yang mendorong perbaikan tata kelola pemda. KPK menilai perlunya sinergi antara eksekutif dengan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Delapan area tersebut yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, perizinan, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, Tata Kelola Dana Desa. Indikator capaian delapan area ini terangkum dalam platform Monitoring Center for Prevention (MCP).
Capaian MCP keseluruhan wilayah Aceh tahun 2020 adalah 50 persen, angka ini lebih tinggi sedikit dari capaian tahun 2019 yaitu 46 persen. Sedangkan capaian MCP Kota Langsa tahun 2020 yaitu 62 persen. Capaian-capaian tersebut masih di bawah rata-rata Nasional yaitu 64 persen.
KPK berharap pemda meningkatkan kolaborasi dan komunikasi antar OPD, Inspektorat, Sekda atas supervisi Kepala Daerah masing-masing. Hal ini penting dilakukan untuk perbaikan sistem tata kelola pemda dan pola kerja pemda. Hasil kolaborasi dan komunikasi yang dibangun tersebut akan semakin efektif dengan supervisi melekat dan komitmen terhadap pelaksanaan tiap indikator keberhasilan program dari pimpinan.
Dalam rangkaian kegiatan selama 14 – 17 Juni 2021, KPK juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program pencegahan dengan Pemkab Aceh Tamiang, Pemkab Aceh Utara, Pemkot Langsa. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi program pencegahan korupsi kepada DPRK Aceh Tamiang, DPRK Aceh Utara dan DPRK Aceh Timur.[]