Saturday, May 4, 2024

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Transaksi Keuangan di Atas Rp500 Juta

NUKILAN.id | Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) untuk melaporkan setiap transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta. Regulasi ini diperkenalkan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi tindak pidana pencucian uang.

Dikutip Nukilan.id dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, yang diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2023, telah menetapkan kewajiban bagi KSP dan USP untuk melaporkan setiap transaksi keuangan tunai di atas ambang batas yang ditetapkan.

Pasal 88 ayat (1) dari Permenkop UKM tersebut menegaskan bahwa KSP dan USP harus menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, Pasal 88 ayat (2) menegaskan bahwa KSP dan USP juga wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada lembaga yang sama.

Dalam konteks ini, KSP dan USP diharapkan dapat memantau dengan cermat setiap transaksi keuangan yang melewati ambang batas tersebut. Pelaporan transaksi keuangan tunai di atas Rp500 juta ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam aktivitas keuangan koperasi, serta membantu pihak berwenang dalam mengidentifikasi dan mencegah potensi pencucian uang.

Regulasi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat peran dan pengawasan terhadap sektor keuangan informal, termasuk koperasi simpan pinjam, dalam rangka menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan terpercaya bagi para pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Dengan penerapan ketentuan ini, diharapkan KSP dan USP dapat lebih proaktif dalam meminimalisir risiko keuangan, seperti pencucian uang, serta menjaga integritas dan kepercayaan anggota koperasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana yang dihimpun.

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img