Nukilan.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan terus memperjuangkan keberadaan Pengurus Pengamanan Hutan (Pamhut) agar tetap menjadi tenaga kontrak, bila perlu sebanyak 1.702 orang tenaga pamhut bisa di terima menjadi tenaga kontrak skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Insya Allah Komisi II DPRA akan memperjuangkan sampai ke Kementrian Kehutanan,” kata Ketua Komisi II DPR Aceh Irpannusir dalam Audiensi Pamhut jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terkait masa kerja Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan dan proyeksi keamanan hutan Aceh, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRA Rabu, (16/3/2022).
Keberadaan Pamhut sangat di butuhkan di Aceh,” kata Irpannusir.
“Dengan adanya Pamhut saja masih terjadi illegal logging, illegal mining di hutan, bayangkan saja jika pamhut tidak ada lagi, tentu suasana illegal logging akan lebih parah,” ucapnya.
“Semua ini tentu mereka lakukan agar hutan kita terlindungi dari pelaku illegal logging yang bisa berakibat pada ancaman banjir, banjir bandang, longsor sehingga berakibat fatal terhadap masyarakat aceh,” kata Ketua Komisi II DPR Aceh Irpannusir kepada Nukilan.id di Banda Aceh Rabu, (16/3/2022).
Irpannusir juga minta kepada para Pengamanan Hutan untuk terus meningkat kan profesional dalam menjaga hutan, jangan coba-coba bermain mata dengan pelaku illegal logging dan illegal mining,” tutur Irpannusir.
Sebelumnya, dalam audiensi Pamhut menyampaikan progres selama bekerja, semenjak ada pamhut dari tahun 2006 sampai sekarang banyak ancaman yang mereka dapatkan, mulai ancaman nyawa dari pelaku illegal logging dan ancaman binatang buas.
Maka dari itu, pamhut berharap kepada Komisi II DPR Aceh agar eksistensi mereka tetap di pertahankan untuk menjaga Hutan Aceh.[Irfan]