Saturday, April 27, 2024

Kisruh Internal KONI Aceh Timur: Penasihat Hukum Soroti Penetapan Tersangka oleh Polda Aceh

NUKILAN.id | Idi – Penasihat Hukum yang mewakili delapan individu terkait dengan insiden kisruh internal yang terjadi di KONI Aceh Timur, menyampaikan keprihatinan mereka terhadap penetapan status sebagai tersangka oleh Polda Aceh.

Berdasarkan dari keterangan tertulis yang diterima Nukilan.id, insiden tersebut terjadi pada tanggal 13 Maret 2024 di sektariat KONI Aceh Timur selama rapat persiapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB). Dilaporkan terjadi keributan yang berujung pada dugaan pengerusakan dan penganiayaan, yang mengakibatkan penangkapan delapan orang terduga pelaku, di antaranya adalah pengurus harian KONI Aceh Timur dan pengurus Cabang Olahraga (CABOR) Aceh Timur.

Dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh, sementara empat lainnya telah diizinkan kembali ke Aceh Timur. Penasihat Hukum menyoroti bahwa insiden ini seharusnya menjadi ranah internal KONI Aceh untuk diselesaikan, dengan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan rapat persiapan MUSORKAB dengan AD/ART dan kesepakatan sebelumnya.

Mereka menekankan perlunya evaluasi apakah ada pihak yang memaksakan kehendaknya sendiri dalam mekanisme musyawarah, yang tidak sesuai dengan prosedur pengambilan keputusan yang sah dalam sebuah organisasi. Penasihat Hukum juga menyatakan kekhawatiran mereka terhadap munculnya spekulasi di masyarakat terkait penegakan hukum yang dianggap berlebihan dan diduga terkait dengan agenda politik, khususnya terkait Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Aceh Timur yang akan segera dilaksanakan.

Mereka merujuk pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, serta Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ), yang menekankan penyelesaian perkara secara lokal sebelum dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.

Menyikapi video yang beredar luas, yang menunjukkan insiden tersebut sebagaimana diuraikan di atas, Penasihat Hukum menyatakan bahwa mereka melihatnya sebagai dinamika kisruh internal organisasi yang tidak sepatutnya dikriminalisasi. Mereka menyoroti bahwa meskipun terjadi dorongan dan pelemparan kursi, tidak terdapat tindakan saling memukul yang terjadi.

Dalam konteks persiapan untuk Pekan Olahraga Nasional ke-XXI di Aceh dan Sumatera Utara, Penasihat Hukum menegaskan pentingnya menjaga stabilitas dan kesinambungan organisasi KONI Aceh untuk mencapai kesuksesan dalam agenda tersebut.

Ini adalah pernyataan resmi dari Penasihat Hukum yang mewakili delapan individu terkait dengan kasus kisruh internal KONI Aceh Timur.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img