Thursday, May 2, 2024

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2024, Seleksi Terbuka Jadi Metode Pembentukan Panitia

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, mengumumkan penetapan tahapan Pilkada 2024 untuk memilih gubernur/wakil gubernur serta bupati/walikota baru.

Keputusan ini diambil melalui Keputusan KIP Aceh Nomor 7 tahun 2024 yang dikeluarkan pada 16 April 2024.

“KIP Aceh telah menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024,” ujar Mirza dalam konferensi pers, Kamis (18/04/2024).

Penetapan ini disusun mengacu pada Pasal 9 ayat (1) Qanun Nomor 12 tahun 2016, yang menyatakan bahwa tahapan dan jadwal Pemilihan ditetapkan oleh KIP.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 476 tahun 2024, KIP Kabupaten/Kota akan segera melaksanakan tahapan Pilkada, termasuk pembentukan badan adhoc.

“Berkenaan dengan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan dilakukan melalui metode seleksi terbuka,” tambahnya.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img