Friday, March 29, 2024

KIP Aceh: Hanya 25 Bakal Calon Anggota DPD Memenuhi Syarat Pemilu 2024

Nukilan.id – Komisi Independen Pemilihan Aceh melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bertempat di Hotel Hermes Palace, Minggu (15/1/2023).

Divisi Teknis KIP Aceh Munawarsyah mengatakan rapat Pleno dihadiri oleh Ketua KIP Aceh dan Anggota KIP Aceh, Bakal Calon Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung, serta Panwaslih Provinsi Aceh.

“Hasil Rekapitulasi menetapkan dari 40 (Empat Puluh) Bakal Calon Anggota DPD, 25 (Dua Puluh Lima) Bakal Calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dimana Dukungan Pemilih yang memenuhi syarat melebihi 2000 pemilih, dan 15 (Lima Belas) lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena Jumlah Dukungan Pemilih yang memenuhi syarat kurang dari 2000 pemilih”. Ujarnya

Adapun 25 Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan MS diantaranya :

  1. A. MUFAKHIR MUHAMMAD;
  2. ABDUL HADI BANG JONI;
  3. ABDULLAH PUTEH;
  4. AHMADA MZ;
  5. AKHYAR;
  6. AZHARI;
  7. DARWATI A. GANI;
  8. DEDI SUMARDI NURDIN
  9. DEDY MULYADI SELIAN,
  10. FIRMANDEZ;
  11. H. SUDIRMAN HAJI UMA;
  12. IRSALINA HUSNA AZWIR;
  13. M. FADHIL RAHMI;
  14. M. ADAM;
  15. MOHD. ILYAS;
  16. MULIA RAHMAN;
  17. NAZIR ADAM
  18. RAIHANAH;
  19. RAMLI RASYID;
  20. RAZALI;
  21. SAHIDAL KASTRI;
  22. SAID MUSLIM ;
  23. SAYED MUHAMMAD MULIADY;
  24. ZULFIKAR;
  25. ZULHAFAH;

Untuk 15 (lima belas) Bakal Calon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) yaitu :

  1. BUKHARI MY,
  2. JUNAIDI BERUTU;
  3. M. AMIN SAID;
  4. M. FAKHRUDDIN;
  5. MIZAR LIYANDA;
  6. MUHAMMAD ZULMI;
  7. NASRULLAH;
  8. NURFUADI;
  9. NURHAYATI;
  10. RAHMAD MAULIZAR;
  11. RAHMAT RAZI AULIA;
  12. SAFIR (FIRSA AGAM);
  13. SAFRUDDIN RAZALI;
  14. SOFYAN ARDI;
  15. ZULHAQ ARSYAD;

Kemudian sesuai pasal 69 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan statusnya BMS dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebarannya. Perbaikan tetap dilakukan melalui SILON dimulai dari tanggal 16 Januari hingga 22 Januari 2023.

Perbaikan dilakukan dengan memperbaiki data yang dinyatakan Belum memenuhi syarat atau menambah dukungan lain, lengkap dengan Formulir Model F1 Pernyataan Dukungan yang ditandatangani atau cap jempol para pendukung dan dilengkapi dengan fotocopy KTP-el atau KK, yang diinput dan diunggah melalui SILON. Imbuhnya

Perbaikan dukungan dapat dilakukan pada desa/gampong, kecamatan, dan/atau kabupaten yang telah diajukan, maupun yang belum diajukan.

Terhadap perbaikan tersebut nantinya akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KIP Kabupaten/Kota dari tanggal 23 Januari hingga 1 Februari 2023. Tutrurnya [Hadiansyah]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img