Nukilan.id – Komisi Indipenden Pemilihan (KIP) Aceh telah mengajukan anggaran sebesar Rp8 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) untuk pembiayaan verifikasi partai politik lokal sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah dalam konferensi pers di Kantor KIP Aceh, Banda Aceh, Senin (8/8/2022).
“Sedangkan untuk anggaran verifikasi partai politik nasional itu sudah ada dianggarkan KPU RI,” katanya.
Munawarsyah menyatakan, KPU RI telah berkomitmen terhadap anggaran untuk membiayai verifikasi partai politik lokal di Aceh yang telah dialokasikan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita dari awal sudah berkoordinasi dengan KPU RI agar kebutuhan kita untuk verifikasi partai politik lokal di Aceh dapat dialokasikan dan ditampung. Dan kita sudah mengusulkan sejak lama terkait besar anggaran tersebut,” ujarnya.
“Jadi komitmen itu sudah disampaikan oleh KPU RI dengan suratnya akan melakukan revisi tingkat eselon I setelah cairnya anggaran yang sedang dibicarakan oleh KPU RI dengan Menteri Keuangan,” pungkas Munawarsyah.
Reporter: Hadiansyah