Kian Panas, Terdakwa Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Sebut 21 Anggota DPRA Terlibat Skandal

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sidang kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh 2017 semakin memanas dengan pengakuan mengejutkan dari terdakwa, Dedi Safrizal, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh pada Senin (10/6), Dedi Safrizal menegaskan bahwa tidak hanya dirinya yang terlibat, tetapi sebanyak 21 anggota DPRA lainnya juga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ini beban moral juga, padahal sekitar 21 orang anggota DPRA yang mengajukan, bahkan ada lebih besar. Tapi sekarang saya sendiri diproses,” ujar Dedi dalam persidangan.

Terdakwa Dedi Safrizal, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan tersebut, juga menyebutkan bahwa terdakwa lain dalam kasus tersebut adalah Suhaimi, yang merupakan koordinator lapangan dari Dedi Safrizal.

Kasus tindak rasuah ini semakin terperinci saat mahasiswa yang menjadi penerima beasiswa Aceh 2017 mengaku hanya mendapatkan lima hingga delapan juta rupiah, jauh dari jumlah yang seharusnya mereka terima.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis hakim Zulfikar, didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmadi, terus mengungkap fakta demi fakta terkait dugaan korupsi ini.

Ketika hakim bertanya apakah 21 anggota DPRA lainnya yang mengajukan pokir untuk beasiswa juga melakukan pemotongan, Dedi menjawab dengan tegas bahwa mereka juga terlibat dalam pemotongan tersebut.

“Saya pastikan ada, karena semua anggota DPRA itu punya usulan,” tandasnya.

Dengan pengakuan ini, keterlibatan anggota DPRA dalam skandal korupsi beasiswa Aceh semakin terang benderang, meningkatkan tekanan pada proses persidangan yang semakin mendapat sorotan publik.

Editor: Akil Rahmatillah

Read more

Local News