Keuchik di Abdya Diduga Gunakan Dana Desa untuk ‘Melancong’

Share

Nukilan.id – Menghadapi akhir tahun 2021, sejumlah kepala desa (kades/keuchik) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh diduga gunakan dana desa untuk study banding ke Padang, Sumatera Barat dan Medan, Sumatera Utara.

Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya, Suhaimi N, SH mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan jika anggaran tersebut digunakan oleh pimpinan desa untuk ‘melancong’ ditengah krisis ekonomi warga karena pandemi Covid-19.

“Kita sangat menyayangkan hal ini. Dalam tahun 2021, para keuchik sudah melakukan study banding sebanyak tiga kali dengan ini keluar daerah, namun hasil yang didapatkan disana tidak seperti yang diharapkan,” kata Suhaimi dalam keterangan tertulis, Jum’at (17/12/2021).

Menurut pria yang akrap disapa Shemy itu, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, para keuchik menghabiskan anggaran desa hingga jutaan rupiah dalam sekali study banding.

“Dugaan sementara, perdesa menghabiskan angaran Rp 10 juta untuk sekali perjalanan. Padahal dana sebesar itu kan bisa dimanfaatkan untuk membangun desa, apalagi ini masih darurat virus Covid-19,” katanya.

Ia berharap, agar para keuchik bisa lebih fokus membangun desa, terutama dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona, karena study banding yang dilakukan para keuchik tersebut dinilai sebagai pemborosan.

Shemy juga mengimbau, agar perangkat desa terutama keuchik dapat mengoptimalkan dana desa, sehingga anggaran yang dihibahkan oleh pemerintah itu bermanfaat untuk kemakmuran dan kemajuan desa.

“Penggunaan dana desa sudah diatur dalam Permendesa PDTT nomor 13 tahun 2020, tentang swakelola desa dan prioritas pembangunan dana desa. Seharusnya dalam penggunaan anggaran juga lebih merujuk ke Permendesa ini,” ujar Shemy.

Bukan itu saja, tambah Kepala YARA Abdya, dalam ‘menyekolahkan’ anggaran desa yang dilakukan para keuchik di Abdya diduga juga ikut terlibat oknum-oknum yang berperan sebagai pihak ketiga, padahal seharusnya hal itu tidak dibenarkan dalam aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan dana desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh desa, hal ini sesuai ketentuan Permendesa PDTT nomor 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” pungkas Kepala YARA Abdya, Suhaimi N, SH terkait study banding para keuchik.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News